Angin Segar bagi Deli Serdang: Alokasi Rp 22,38 Triliun untuk Swasembada Pangan

 



Deli Serdang, Sabtu, 30/8/2025).

Kabupaten Deli Serdang patut bergembira dengan kabar baik dari Kementerian Pertanian (Kementan). Alokasi anggaran sebesar Rp 22,38 triliun untuk program swasembada pangan pada tahun 2026 menjadi angin segar bagi pengembangan sektor pertanian di daerah kabupeten Deli Serdang.


Dengan anggaran yang besar diharapkan Deli Serdang dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian, sehingga dapat mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan.


Alokasi anggaran tertuang dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026 dan menjadi angin segar bagi pengembangan sektor pertanian di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Deli Serdang.


Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan usai menghadiri pelantikan pengurus Perhimpunan Meteorologi Pertanian Indonesia (Perhimpi) di Jakarta Selatan, Kamis (21/08/2025).


Program swasembada pangan sangat penting bagi Indonesia, terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan alokasi anggaran yang besar ini, Kementan menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.


Menurut Juanda Simanjuntak. ST, SPd salah seorang pemerhati sosial, Deli Serdang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, dan dengan dukungan anggaran yang memadai, daerah ini dapat menjadi salah satu lumbung pangan nasional, katanya Sabtu (30/8/2025) di lubuk pakam.


Kita berharap agar program ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Deli Serdang dan Indonesia secara keseluruhan, Pungkasnya. (Tim)

Kunci Berantas Narkoba,Kombes Calvijn: All For One, One For All

 



*Tanjung Balai,-* Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja, aparat penegak hukum menangkap itu berbicara di hilirnya, tapi jika berbicara di hulu hingga hilirnya, itu tanggung jawab bersama”.  


  Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat Konferensi Pers Bersama Forkopimda. 


  Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan narkoba harus bersama sama dan tidak bisa dari satu sektoral.

Semua pihak harus bekerjasama dan berkolaborasi untuk bersama-sama memberantas narkoba. 

   

  "Tanpa ada koordinasi dan kolaborasi bersama, kita tidak akan bisa berjalan dan tidak akan kuat. All for One, One For All,”tandasnya. 


  Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba. 


  Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 829 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir happy five, 1 kilogram ketamine dan 5.393 liquid vape mengandung zat terlarang etomidate.


  Selain pengungkapan besar, jajaran Polda Sumut juga melakukan 77 kegiatan gerebek sarang narkoba di berbagai lokasi rawan. Dari operasi tersebut, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, serta 20 pengguna dinyatakan positif narkoba melalui tes urine dan direhabilitasi.


  Penindakan juga dilakukan di tempat hiburan malam. Sebanyak 6 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap, dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Di antaranya yaitu di Hoki Kings, Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall & KTV, Cafe Bossque, Room X One Suranta Permai (Tanjung Balai), serta Nirwana Karaoke (Batubara).


  Konferensi pers pengungkapan kasus dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kabid penindakan dan penyidikan kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Walikota Tanjung Balai (diwakili Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina), Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan asahan, serta stakeholder terkait.


  Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, yang hadir mewakili Wali kota, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut dan jajaran.


 “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya jajaran Ditresnarkoba dan Polres jajaran, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini tentu menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Fadly.  *(Tim)*

HS Diduga Tak Hanya Bermain di Kasus Calo Kepsek, Kini Dikabarkan Siap "Mengunci" Media Lewat Cofee Morning Bersama Bupati

 



Deli Serdang | 29Agustus 2025 – Aroma skandal di Kabupaten Deli Serdang tampaknya semakin pekat. Belum genap sepekan publik dikejutkan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial HS dalam pusaran praktik calo kepala sekolah, kini mencuat kabar bahwa sosok yang sama tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengaruhnya di lingkaran Pemkab Deli Serdang.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, HS disebut-sebut menjadi motor penggerak kegiatan cofee morning awak media dengan Bupati Deli Serdang. 


Kegiatan yang seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi justru diduga diarahkan untuk memperkuat satu kelompok media tertentu. Bahkan, HS dikabarkan tengah menyusun skema “penganggaran kekuatan” bagi salah satu organisasi media, sembari mencoba mengunci ruang gerak organisasi media lainnya.


“Seolah-olah semua media bisa ia jinakkan. Ini bukan sekadar cofee morning, tapi manuver untuk menguasai narasi publik di Deli Serdang,” ujar salah satu sumber internal media yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumat (29/8/2025).


Langkah HS ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar demikian, maka bukan hanya dunia pendidikan yang diguncang oleh kasus calo kepsek, melainkan juga ekosistem pers di Deli Serdang yang rawan dipasung lewat strategi penguasaan ruang komunikasi pemerintah dengan media.


Apalagi, dalam kasus calo kepala sekolah sebelumnya, sejumlah kepala sekolah sudah buka suara mengaku diancam dan dimarahi HS karena membocorkan informasi ke publik.


 Situasi ini memperkuat dugaan bahwa HS tidak sekadar “pemain bayangan” dalam kasus kepsek, tetapi juga tengah membangun jejaring kuasa di sektor lain, termasuk media dan hubungan pemerintah dengan pers.


Aktivis pers independen di Deli Serdang pun menyerukan agar aparat hukum turun tangan. 


“Kalau benar HS mengatur dan menekan media, ini berbahaya. Pers bisa kehilangan independensinya. Apalagi rekam jejaknya sudah terendus di kasus calo kepala sekolah. Polisi dan kejaksaan harus tegas,” tegas seorang aktivis yang enggan disebut namanya.


Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan sikap Bupati Deli Serdang. 


Apakah kegiatan cofee morning akan menjadi ruang kebersamaan pers dengan pemerintah, atau justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkuat kendali dan menutup mulut media lain?


Satu hal yang pasti, publik semakin curiga: benarkah HS tengah berupaya menguasai Deli Serdang, dari pendidikan hingga media?(Tim)

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat : Dititip ke BKSDA

 



*LANGKAT,-* Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun atas perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Bersama Akuang, Kades Tapak Kuda Imran juga jadi terpidana perambahan hutan negara itu.


Kerugian akibat perusakan lingkungan ini mencapai Rp 797,6 miliar, yang terdiri dari;


– Kerugian ekologis: Rp 436,63 miliar


– Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 339,15 miliar


– Biaya pemulihan lingkungan: Rp 9,26 miliar


– Biaya revegetasi: Rp 2,11 miliar


saksi ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.


Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.


“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur hakim.


JPU BANDING


Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan 15 tahun penjara ke masing masing teedakwa dan UP Rp856,8 miliar kepada Akuang.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MHum kepada media ini, Kamis (21/8/2025) lalu menyatakan Kejaksaan telah mengajukan banding. “Kita sdh banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini di laman Whats Appnya.


Harli Siregar mengirimkan akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menvonis Akuang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 15 Agustus 2025.


TERPIDANA TAK DITAHAN DAN DIDUGA SAWIT TETAP DIPANEN


Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.


Diduga puluhan miliar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Perkebunan lahannya ilegal ini masuk ke kantong Terpidana dalam sekali panennya. Belum diketahui langkah konkrit Kejaksaan dalam menjaga lahan yang telah disita sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 Tanggal 14 Oktober 2024.


Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH kepada media ini, Selasa (26/8/2025) beralasan tak ditahannya Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng karena masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding bg,” jawabnya melalui pesan Whats Appnya.


Terkait dugaan masih beroperasinya pemanenan TBS Sawit dari Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo mengaku tak mengetahuinya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi itu ke JPU. 


Nardo mengaku, pasca penyitaan lahan Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, HutanNegara ini dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. 


“Lahan tsb statusnya di titipkan di BKSDA bg. Sehingga yg mengawasi adalah BBKSDA,” pungkasnya.


Dia tak menjelaskan, atas pengawasan objek sitaan yang menjadi tanah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi deteksi Kejaksaan khususnya bidang intelijen. 


Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.


Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah. *(Tim)*

Didampingi Asri Ludin Tambunan, Wapres Gibran Janjikan Laptop Usai Tinjau Sekolah Rakyat di Deli Serdang

 



*Kutalimbaru,–* Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mendampingi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 1 Deli Serdang yang berlokasi di Jalan Bedikari No. 37, Lau Bakeri, Kutalimbaru, Kamis (28/8).


Dalam kunjungannya, Wapres Gibran menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kualitas pendidikan di Sekolah Rakyat. Selain memastikan kelengkapan fasilitas, ia menyampaikan bahwa mulai September setiap siswa akan mendapatkan fasilitas laptop.


“Tadi saya melihat langsung proses belajar di Sekolah Rakyat Deli Serdang. Anak-anak sudah difasilitasi dengan baik. Nanti, mulai September, satu anak akan mendapat satu laptop untuk belajar. Ini adalah sekolah khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pemerintah memastikan mereka mendapat akses pendidikan yang layak,” ujar Wapres.


Ia juga menekankan pentingnya pembentukan karakter dan kemandirian para siswa yang tinggal di asrama.


“Selama di Sekolah Rakyat, mindset harus berubah. Karena tinggal di asrama, mereka harus mandiri dan tidak bergantung pada orang tua lagi,” tambahnya.


Didampingi Ibu Selvi Ananda, Wapres meminta agar Pemkab Deli Serdang terus memantau jalannya program prioritas yang menjadi bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.


“Saya mohon program ini dijalankan dengan baik, tepat sasaran, agar anak-anak yang menempuh pendidikan di sini bisa sukses ke depannya,” tegasnya.


Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan komitmennya untuk mengawal keberlangsungan Sekolah Rakyat sebagai amanah Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keberadaan sekolah ini sangat membantu pemerataan akses pendidikan di Deli Serdang.


“Kunjungan Pak Wakil Presiden bukan hanya memberi motivasi bagi anak-anak di Sekolah Rakyat, tetapi juga menjadi kehormatan bagi Pemkab Deli Serdang untuk bersinergi langsung dengan pemerintah pusat dalam menjalankan program nasional,” ujar Bupati.


Asri Ludin juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Deli Serdang sedang menyiapkan pembangunan Sekolah Rakyat Sentra Terpadu di Kecamatan Hamparan Perak. Program ini, kata dia, sejalan dengan PEMULA (Pendidikan Murah dan Berkualitas) yang menjadi bagian dari misi “Sehat Masyarakatnya”.


“Mudah-mudahan melalui kunjungan ini kita dapat terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, khususnya dalam pengembangan Sekolah Rakyat serta program-program prioritas lain yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tandasnya. *(Tim)*

Kadis Kominfo Sumut Dicurigai Sengaja Pecah Belah Media, Pemicu Kemarahan Insan Pers




*Medan - Sumatera Utara,–* Acara silaturahmi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dengan insan pers pada Senin (25/8/2025) di Aula Tengku Rizal Nurdin berujung pada polemik dan kemarahan besar.


Alih-alih berniat merangkul seluruh media, acara ini hanya mengundang 104 pimpinan redaksi dan sejumlah kecil ketua organisasi pers.


Hal ini memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk memecah belah komunitas media yang selama ini kondusif di Pemprov Sumut.


Para wartawan senior mencurigai niat baik Gubernur Bobby Nasution telah dibajak oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Erwin Harahap, taerangnya disalah satu caffe di medan.


Pembatasan undangan yang hanya ditujukan kepada sebagian kecil media ini dinilai sebagai manuver sengaja dari Kadis Kominfo untuk menciptakan kubu-kubuan, sehingga memancing kemarahan media yang tidak diundang.


Kursi 104 Hanya Alasan, Pemicu Aksi Balasan

Argumentasi seorang anggota Satpol PP yang menyebut undangan dibatasi karena hanya tersedia 104 kursi di aula, dengan cepat dimentahkan oleh para jurnalis. "Alasan itu tidak masuk akal. Jika niat silaturahmi benar, sekelas Gubernur pasti bisa menambah kursi atau memilih tempat yang lebih memadai. Ini jelas taktik diskriminatif," ini ulah Kadis Kominfo patut diduga, tegas seorang pimpinan redaksi media daring yang namanya dirahasiakan.


Kemarahan ini tak hanya terbatas pada masalah undangan. Kekecewaan mendalam terhadap langkah yang dinilai meremehkan profesionalisme pers ini langsung memicu respons keras. Para jurnalis dan pimpinan redaksi bersatu untuk mengawal dan membongkar kembali berbagai proyek mangkrak atau kontroversial yang pernah dikerjakan Bobby Nasution saat menjabat sebagai Wali Kota Medan.


Tuntutan Terhadap KPK dan Proyek Mangkrak

Solidaritas yang menguat di antara insan pers Sumut kini mengarah pada tuntutan investigasi serius. Proyek-proyek yang menjadi sorotan, seperti “lampu pocong”, “jalan marmer”, revitalisasi Lapangan Merdeka, dan proyek kebun bunga, islamik center dan lainnya termasuk lapangan stadion teladan diminta untuk diangkat kembali ke publik dan dipertanyakan transparansinya


Desakan ini tak hanya berhenti pada investigasi lokal. Insan pers Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Gubernur Bobby Nasution terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlawanan dan komitmen insan pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. 


Dengan adanya dugaan unsur kesengajaan dari Kadis Kominfo, Erwin Harahap, aksi silaturahmi ini justru berbalik menjadi bumerang, menyatukan media yang selama ini bersikap kritis untuk menuntut keadilan dan mengawal setiap kebijakan pemerintah provinsi, tutupnya. *(Tim)*

Gawat Rakyat Heboh Demo Bubarkan DPR, SPPD Ketua DPRD Deliserdang Mencapai 1,1 Milyar





*Deli Serdang,-* Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif sebagai wakil rakyat, sikap nyata tergambar dalam aksi demo mahasiswa yang turun ke jalan, Rakyat Makin Sengsara Akibat susah nya mencari pekerjaan dan sulitnya kehidupan saat ini 


Fenomena ini tidak terlepas dari kekecewaan mendalam terhadap amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada para anggota legislatif, yang tampaknya jauh menyimpang dari harapan dan ekspektasi masyarakat, Rabu (27/08/2025) 


Baru-baru ini, pernyataan tegas dilontarkan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), menyangkut penggunaan anggaran negara yang dianggap boros serta gagal memberikan manfaat substansial bagi masyarakat 


Mereka menyoroti alokasi anggaran untuk perjalanan dinas yang tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.125.425.489 bagi Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh SPPD dengan nilai berkisar antara 400 juta hingga 700 juta rupiah.


Anggota DPRD lainnya pun mendapatkan anggaran perjalanan dinas mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, sehingga total pagu anggaran SPPD DPRD Deli Serdang diperkirakan menembus puluhan miliar rupiah.


Dikutip dari  media online Sumut.net Red..Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (DPW – SIMAK Sumut), Bung Reza H, secara lugas mengecam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang mencengangkan tersebut, terutama angka yang paling mencolok, yakni SPPD Ketua DPRD Deli Serdang. Menurutnya, angka yang fantastis ini amat tidak beralasan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan.


Reza menegaskan bahwa pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah konstitusional. “Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa adanya transparansi yang memadai, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memasuki ranah pidana apabila ditemukan indikasi fiktif. Terlebih lagi, anggaran tersebut sama sekali tidak menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Reza dengan nada penuh ketegasan.


Selain itu, Reza mengungkapkan bahwa minimnya transparansi dan akuntabilitas menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi. DPW SIMAK Sumut menilai DPRD Deli Serdang gagal dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Ketiadaan publikasi laporan rinci yang memuat tujuan perjalanan, durasi kegiatan, maupun manfaat yang diperoleh demi kepentingan rakyat justru memperburuk situasi dan menguatkan kecurigaan masyarakat.


Lebih jauh, Reza juga menyoroti bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan berpihak kepada rakyat. “Ketika masih banyak rakyat yang kesulitan mencari nafkah, pejabat justru memboroskan uang miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Tindakan ini jelas tidak berperikemanusiaan serta mencederai rasa keadilan sosial,” tambah Reza dengan penuh keprihatinan.


Ia pun menegaskan, apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut Reza, krisis kepercayaan publik yang saat ini semakin parah hanya akan melebar tanpa penindakan yang serius, memperdalam jurang pemisah antara DPRD dan masyarakat luas.


“Legitimasi DPRD akan hancur berkeping-keping jika praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak segera diselesaikan secara transparan dan tegas. Jangan salahkan rakyat apabila kepercayaan terhadap lembaga legislatif sungguh-sungguh terkikis habis,” pungkas Reza dengan nada serius penuh peringatan.


Sementara itu, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler pada Rabu, 27 Agustus 2025, belum memberikan pernyataan resmi dan terkesan membisu alias bungkam. *(Tim)*

POLRI MINTA SELURUH JAJARAN LINDUNGI WARTAWAN SAAT BERTUGAS

 



MEDIAKAMTIBMAS.MY.ID | | JAKARTA -  Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa.


 Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.


 “Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).


 Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.


 “(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya.


Maka dari itu, ia mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas para Wartawan.(Gultom)

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

 


*Sumut,-* 26/08/2025 Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan oleh MR Siregar, PLT Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, terhadap seorang pimpinan redaksi terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

 

Pernyataan MR Siregar yang merendahkan profesi jurnalis dan upaya "mengejar" wartawan RJ adalah bukti nyata arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis. Ucapan seperti "Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu" dan "Kalo kau tau etika kau jumpai saya!" Serta " apa kau wartawan aktif, dan dari media apa ,ku anggap kau wartawan tidak jelas " , tidak dapat ditoleransi.

 

"Kami menganggap tindakan MR Siregar sebagai bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi pengungkapan fakta yang mungkin merugikan dirinya atau kelompoknya," tegas Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Hardep .

 

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI)  menuntut:

 

1. Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk bertanggung jawab secara moral dan politik membersihkan pemerintahan dari oknum-oknum yang merusak citra daerah.

2. Bupati segera menonaktifkan dan mencopot MR Siregar dari jabatannya. Jangan biarkan anggapan bahwa MR Siregar adalah "orang dekat" atau "keluarga Bupati" membuatnya merasa kebal hukum.

3. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap MR Siregar terkait dugaan pelanggaran potensi praktik korupsi di Dinas Pertanian.

 

"Ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap pemberitaan yang bahkan tidak menyebutkan nama individu secara spesifik? Apakah ada indikasi keterlibatan MR Siregar dalam praktik-praktik yang melanggar hukum sehingga ia berusaha keras untuk membungkam media?" tanya wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah .

 

Aliansi Jurnalis mengingatkan bahwa tindakan pelecehan dan menghalangi kerja jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana.

 

"Kami berharap Bupati bertindak tegas untuk membersihkan oknum-oknum anti kritik demi perbaikan Kabupaten Deli Serdang. Penonaktifan dan pencopotan MR Siregar akan menjadi contoh dan efek jera bagi ASN lainnya," punkas Sekjen A-PPI Irene Sinaga,S.H . *(Tim)*

Memalukan, Diduga Gunakan Identitas Palsu Oknum Kadis Pariwisata Taput Nikah Lagi


*Medan,-* Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, SHS. dilaporkan oleh pelapor, Elsa Lorenza (29)  Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. 


Kuasa Hukum Pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra SH dalam keterangannya pada wartawan, Senin (25/8) petang mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahanya. Namun, saat kelahiran anak pertama barulah terlapor mengetahui kalau terlapor ternyata sudah memiliki anak dan istri yang tinggal di Tapanuli Utara. Lalu pada Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor sudah jarang datang dan tak memberi nafkah. 


"Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas palsu /KTP. Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Khomeini. 


Lalu pada 19 Agustus 2025 kami sebagai kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan kami langsung menemui Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta Bupati agar memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN. Hari ini kami juga minta pada Kapoldasu segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor agar segera diperiksa. 


Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN tersebut yang seharusnya ASN tersebut menjadi  cerminan yang baik di masyarakat. "Akan tetapi malahan membuat kebohongan yang dimana kebohongan tersebut melanggar hukum yang merugikan pihak dari klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Poldasu,"jelasnya sambil mengatakan  pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.


Sementara, pelapor, Elsa Lorenza berharap supaya dia mendapat keadilan. Begitu juga dengan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung terlapor. *(Tim)*