OBJEK YANG DIPERKARAKAN TIDAK SESUAI DENGAN SURAT, NAMUN KETUA HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK PEDULI DAN MENGABAIKAN PERNYATAAN PEMILIK LAHAN DAN KEPLING



Lubuk Pakam llkamtibmasindonesia

Dua perkara Perdata dengan dalil gugatan yang sama diperoleh dua putusan yang berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat yang diketua hakim Sulaimam M,SH, MH dan yang kedua dimenangkan penggugat dengan Hakim Ketua Morailam Purba, SH. Seolah yang kedua dipaksakan dan diharuskan dimenangkan  penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya pormalitas.


Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan dan dalil utama Gugatan Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi PH Santun Sianturi dan tergugat didampingi PH Rodalahi Purba yang di sidang kedua Ketuai  Pimpinan Majelis Hakim Morailam Purba, SH


Penggugat dengan dalil utama gugatan surat Hibah tanggal 10 Des 1993 dengan SKT tanah 1974 dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Yang mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah dengan Pipin Simanjuntak.


Proses persidangan tergugat membantah dalil gugatan oleh MS diduga bahwa surat hibah 10 des 1993 tidak dibenarkan. Tahun 1985 oleh Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 bahkan sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tgl 12 Des 1974 sehingga terbitlah SK Camat atas nama Belperin Sihombing. Pada saat sidang tergugat menghadirkan Belperin Sihombing dan juga kepling beserta tetangga. Dan tergugat sudah tinggal disitu lebih 25tahun dan juga sudah ditimbun dan dibangunnya.


Tanah dibeli oleh BS dari abg kandung penggugat,bahkan penggugat ada menandatangani di surat penjualan sebagai ahli waris diketahui Lurah Sei Putih Medan selanjutnya diketahui Lurah Cemara. Dengan demikian keluar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Saksi yang dibawa penggugat juga 3 orang dari Medan yang tidak mengetahui jelas lokasi dan letak tanah, makanya waktu sidang ditanyai hakim bersalahan semua keterangaannya.


Perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama. Dengan dalil gugatan yang sama surat Hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang. Namun tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah tersebut yang berukuran luas tanah 1322m melainkan tanah seluas 526m yang dilokasi berbeda.


Ada dugaan permainan dan lobi-lobi karena PH penggugat Santun Sianturi, SH memiliki istri kerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Darliana Sitepu.


Berharap kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memaksakan Putusan. Surat dan Objek yang berbeda. Objek dikelurahan Lubuk Pakam 3 dengan luas 526m dan surat dikelurahan Cemara dengan luas 1322m. 


Paling nyaris dari 14 poin dalil (bukti) surat yang diajukan penggugat 12 poin terbantahkan dgn 23 poin dalil (bukti surat) oleh tergugat dan diduga kebohongan, yakni 3 poin pembayaran PBB oleh penggugat dgn no NOP12 10 300 005 005 01250 adalah pbb tanah yang. Ls 1322m dgn Skt no 67024/A/V/37. Sedangkan pbb yg dibayar tergugat untuk tanah yg digugat nop. 12 10 300 009 002 0250 0 an Gerson Simanjuntak jln Medan Lubuk pakam III.3 poin menyangkut pengajuan hak milik di BPN deli Serdang terbantahkan dgn SK Pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang.    (Tim)

Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang, Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

 



Deli Serdang, / kamtibmasindonesia

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dihadapkan pada tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu isu krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum diselesaikan.

 

Di antara kasus yang menonjol adalah hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran dan material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp. 4 miliar dan telah menjadi sengketa hukum yang panjang.

 

Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk di Kasasi dan Peninjauan kembali ( PK ) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika pembayaran terlambat.

 

Akibat keterlambatan pembayaran, Pemkab Deli Serdang kini harus membayar lebih dari Rp. 5 miliar, termasuk denda. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Kuasa hukum dari pihak rekanan, Joko Suandi ,S.H ., M.H menyatakan, "Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kami percaya, Bupati kita adalah orang yang bijaksana dan taat hukum , walaupun pekerjaan dan hutang ini ada jauh sebelum beliau menjabat ."

 

Dinas SDABMBK menyadari potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang ini terus ditunda. Beban denda sebesar 6 persen merupakan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah dan berpotensi pada tuntutan hukum tindak pidana korupsi .

 

Menyadari adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Bupati Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBK  harus memprioritaskan pembayaran hutang ini akan menjadi pokok utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.


Saat Inspektorat Deli Serdang dikonfirmasi awak media ini mengatakan " Pemkab Deli Serdang akan melakukan upaya hukum Peninjauan kembali ( PK ) ke pengadilan ." Jelasnya .


Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Deli Serdang Joko Suandi,SH.,M.H mengatakan  " Bahwa PK Tidak menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran . Yang artinya apabila pihak pemkab melakukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya maka pemkab wajib membayar hutangnya dengan sesegera mungkin mengingat ada denda dan bunga yang harus diselesaikan , yaitu PT intan amanah sudah 12% dan CV Sliwangi putra  Sudah 6% .Dan apabila pemkab deliserdang bersikeras tidak mau membayar maka kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa dilakukan upaya hukum kembali masuk ke rana tipikor " pungkasnya .( Tim A-PPI)

KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS INDONESIA PROVINSI SUMUT MEMBERIKAN SK GARDA KAMTIBMAS INDONESIA KAB. LANGKAT


Medan lkamtibmasindonesia

Panglima Garda kamtibmas Indonesia Hardiansyah Tanjung dan Komandan juanda Simajuntak. Berada di markas kamtibmas  Provinsi Sumatera Utara.

Menyerahkan SK Kepada Komandan DPC Kabupaten langkat, Pada hari ini Jumat tgl 12 September 2025 Sampai 2030, Beserta Kastaf  Agustinus samura, Kastaf 2 Suriani br Surbakti, abid Intelejen Arihta pa, Kabid Dikmas Rukio, 


Agenda Garda kamtibmas kab Langkat Kedepan

1: Katapang di lahan Ukindo Belangkajan kecamatan Kuala seluas 220 hektar


2: meningkatkan Perawisata di Kec Seibingai 

1: Air terjun Laubalis

2: kolam renang Bida dari Laubalis

3: Air terjun Sungai Berte


 3. Lahan sengketa Ptp 2 di Dusun Hidayah hati Desa Nambiki Kec Kuala seluas 240 hektar

Dpk kec Kuala Seriguna Stp. 


KOMANDAN DPC GARDA KAMTIBMAS Kab. Langkat menerima SK Secara ikhlas dan merasa Bangga, Visi dan Misi Garda Kamtibmas Kabupaten Langkat menjalankan Tugas dengan sebaik baiknya, dan Terbaik untuk mengayomi Masyarakat dan mendampingi untuk mendapatkan keadilan dan kemakmuran, dan Garda kamtibmas seligus untuk menangani Penanggulangan kemiskinan Rakyat dan Ketahanan pangan.

Beserta memajukan Perawisata di kab Langkat agar mengurangi Pengangguran di Dusun, Di Desa. 


Garda Kamtibmas Bersinerji bersama Polri dan TNI Pemerintahan untuk memberantas Narkoba dan memberantas Ilegal Lojing di kabupaten Langkat. 

Garda kamtibmas Kab Langkat mewujudkan Bela negara, masyarakat tertip dan Aman damai dan sejahtera di Kabupaten Langkat.(js)

Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) Geruduk Kejati Sumut: Desak Pemeriksaan Zakky Sahri Dan Hamdani Terkait SPPD


*Medan,-* Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), jl .A.H Nasution, no 1 C , Kecamatan Medan Johor , Kota Medan , Kamis 11/09/2025 .

menuntut pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri, dan Wakil Ketua DPRD, Hamdani Saputra, terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

 

Aksi ini merupakan respons atas kegelisahan publik terhadap kinerja legislatif dan dugaan pemborosan anggaran di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat. FRAKSI menyoroti SPPD pimpinan DPRD Deli Serdang yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,1 miliar untuk Zakky Sahri dan antara Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk Hamdani Saputra. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

 

"Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional," tegas Koordinator Aksi Muhammad Helmi  , "Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi."

 

FRAKSI juga menduga DPRD Deli Serdang, di bawah kepemimpinan Zakky Sahri dan Hamdani Saputra, gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Ketiadaan laporan rinci mengenai tujuan, durasi, dan manfaat perjalanan dinas semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.

 

FRAKSI mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Hamdani Saputra terkait penggunaan anggaran SPPD. Mereka juga meminta agar Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan mark-up dan perjalanan fiktif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

"Apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001," pungkas Helmi .

 

Aksi demonstrasi ini diikuti oleh ratusan massa lebih dan anggota masyarakat yang tergabung dalam FRAKSI. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar kasus SPPD Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Sahputra diusut tuntas.

FRAKSI menyampaikan jika setelah melengkapi dumas, Kejatisu tidak melanjuti dugaan ini maka kami akan kembali 3 kali lipat dari jumlah massa hari ini. *(HD/Tim)*

Wakil Ketua KAPIR Rahmad Situmorang : Jangan Giring Opini Soal Tunjangan DPRD, Fakta Tunjangan OPD dan Proyek Mangkrak Era Wali Kota Medan Justru Menganga

 



*MEDAN,-* 11 September 2025 — Pernyataan seorang tokoh yang menyoroti besarnya tunjangan anggota DPRD Sumatera Utara kini menjadi sorotan dan menuai gelombang kritik keras dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), Rahmad Situmorang, angkat bicara dan menilai bahwa framing sepihak tersebut merupakan bentuk manipulasi informasi yang menyesatkan publik.




“Jangan menggiring opini publik hanya pada satu sisi saja. Kalau bicara soal uang rakyat, mari kita buka semuanya secara terang. Jangan buat seolah-olah DPRD Sumut adalah pihak yang paling menikmati anggaran, padahal tunjangan pejabat OPD di Provinsi jauh lebih fantastis,” tegas Rahmad Situmorang dalam pernyataannya di Medan, Kamis (11/9/2025).



Rahmad mengungkapkan, berdasarkan data yang mencuat ke publik, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut bisa mengantongi tunjangan hingga Rp125 juta per bulan, sementara Asisten Sekda menerima Rp54 juta, dan tenaga ahli gubernur menerima Rp47,7 juta. Tunjangan lain di lingkungan inspektorat dan OPD juga tidak kalah besar.



“Kalau benar-benar ingin transparan, jangan setengah hati. Rakyat berhak tahu keseluruhan fakta, bukan hanya potongan-potongan yang dipelintir demi agenda politik,” lanjut Rahmad.



Lebih lanjut, ia menilai bahwa pernyataan yang menyudutkan DPRD justru seperti upaya mengalihkan perhatian dari rekam jejak buruk saat tokoh tersebut menjabat sebagai Wali Kota Medan. Kegagalan dan pemborosan anggaran terlihat jelas dari sejumlah proyek infrastruktur mangkrak yang menelan ratusan miliar rupiah, seperti:


Stadion Teladan yang dijanjikan menjadi ikon olahraga, hingga kini tak selesai.

Islamic Center yang mangkrak tanpa kejelasan manfaat bagi masyarakat.

Lampu Hias Jalan (lampu pocong) yang menjadi proyek kontroversial dengan nilai anggaran tinggi, tetapi dinilai tak berdampak pada kesejahteraan warga.

Basemen Lapangan Merdeka, yang justru tidak bisa difungsikan karena selalu banjir saat hujan—sebuah proyek yang kini dianggap sia-sia dan menjadi beban anggaran.



“Pernyataan itu seperti meludah ke atas. Menuduh pihak lain tamak, tapi lupa bahwa proyek-proyek masa jabatannya sendiri justru menyisakan tanda tanya besar. Ini bukan lagi soal DPRD, ini soal tanggung jawab terhadap anggaran publik,” tambah Rahmad.



Aktivis mahasiswa dan masyarakat sipil juga mulai bersuara. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek-proyek mangkrak yang terjadi selama kepemimpinan tokoh tersebut. Mereka menilai, isu tunjangan DPRD sengaja diangkat untuk menutupi "luka lama" dari pemborosan anggaran yang belum pernah dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.



“Kita tidak anti-kritik, tapi jangan pilih-pilih. Transparansi harus menyeluruh. Kalau DPRD dituding, maka OPD juga harus dibuka. Kalau tunjangan dipersoalkan, maka proyek mangkrak pun harus diusut,” tutup Rahmad Situmorang. *(Tim)*

DIT NARKOBA POLDA SUMUT MENANGKAP PENGEDAR EXSTASI DI TEMPAT HIBURAN MALAM DELI INDAH DELI SERDANG, WARGA : USUT SAMPAI AKAR AKARNYA PAK KAPOLDA


Deli Serdang |kamtibmasindonesia

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam sebuah operasi undercover buy yang dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB pagi.


Dua orang yang diduga merupakan pengedar extasi yang sudah menjadi target petugas diringkus saat sedang berada di parkiran Hotel Deli Indah yang berlokasi di Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.


Menurut informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber pada Kamis, 11 September 2025 bahwa dua terduga pengedar extasi yang diamankan berinisial CI alias Iqbal warga Teluk Mengkudu dan Rz yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap Petugas Dit Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti dikabarkan diamankan dari kedua pelaku.


Belum diketahui resmi berapa barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang diduga mengedarkan extasi untuk para pengunjung tempat hiburan malam yang ada di lokasi tersebut. Namun kedua pelaku saat ini sudah dibawa dan berada di Dit Narkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Tak hanya barang bukti narkoba jenis extasi yang berhasil diamankan uang tunai yang diduga merupakah hasil dari menjual narkoba juga turut diamankan dari kedua pelaku dan Polisi juga masi mendalami terkait penemuan tersebut.


Beredar informasi bahwa diduga Ci mengakui bahwa extasi yang diamankan merupakan pesanan Rz yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram tersebut untuk pengunjung tempat hiburan malam yang berada di Hotel Deli Indah.


Seorang masyarakat Sumatera Utara yang meminta tidak dicantumkan idenditasnya sangat mengapresiasi Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Calvin Simanjuntak.


“Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi lokasi tempat hiburan malam dan tempat peredaran narkoba tanpa pandang bulu, mulai dari Kecamatan Kutalimbaru sampai di ujung perbasan lubuk pakam dibasmi. Kami sangat apresiasi dan meminta terkait dengan penangkapan terduga pengedar extasi di parkiran Deli Indah dapat di usut tuntas sampai ke akar akarnya. Pastinya mereka punya bos dan harus di usut tuntas dari mana mereka mendapatkan barang itu, tolong usut sampai tuntas Pak Kapoldasu dan Pak Dir Narkoba Poldasum, kami juga berharap apabila lokasi tersebut terbukti menjadi tempat peredaran dan tempat mengkonsumsi narkoba maka lokasi hiburan malam tersebut harus ditutup dan dicabut ijinnya, kami dengar di media beberapa waktu yang lalu ada hiburan malam  di Kabupaten Deli Serdang yang terbukti menjadi tempat peredearan dan mengkonsumsi narkoba di cabut ijinnya bahkan ada beberapa yang sudah di robohkan, kami juga minta ketegasan Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan terkait hal ini,” ujarnya


Dikutip dari Akun tiktok @Dirresnarkoba_Sumut melalui Wadir Res Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Diari Astetika,SIK mengungkapkan bahwa pada hari ini selasa 09 September 2025 Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara melakukan pra rekontruksi yang dibantu oleh inafis reskrim penangkapan peredaran narkoba jenis extasi di salah satu tempat hiburan malam Deli Serdang.


“Dalam pra rekon ini kami tentunya melaksanakan pembuktian berdasarkan Scientific Investigation, pra rekon ini mempunyai sebanyak 16 adegan dan adegan tambahan sebanyak 4 ataupun tersangka sebanyak 3 orang. peredaran narkoba jenis extasi ini diedarkan sekitar parkiran di depan tempat hiburan yang berada di kawasan hotel Deli Indah, sejak bulan agustus barang narkotika ini digunakan oleh pengunjung yang masuk ke tempat hiburan,” ujarnya.(Tim)

Masyarakat Kecewa Pasar Murah di DPRD Kabupaten Deliserdang karena diutamakan dengan yang kerja disitu



*Deli Serdang,-* Masyarakat sangat Kecewa Pasar murah yang di laksanakan Ketua DPRD  Kabupaten Deli Serdang dan Anggota tidak berpihak kepada masarakat miskin , namun lebih mementingkan Staaf dan Golongan menengah Keatas, Rabu (10/09/2025)  sekira pukul 14.00 Wib 


Pasalnya Beredar Vidio di media sosial , terkait pasar murah yg di laksanakan Ketua DPRD Kabupaten Delserdang dan Para Anggota DPRD , dengan harga 1 paket sembako Rp.80.000- dengan isi 1 sak beras SPHP/Bulog 5 kilogram, minyak makan 1 kilogram, beberapa biji supermi dan telur 

ayam , Kegiatan para Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang itu menjadi cibiran puluhan ibu - ibu warga Lubuk Pakam yang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Delserdang 


NS (48) warga Lubuk Pakam,pihaknya mengatakan sangat Kecewa kepada para Anggota DPRD kabupaten Deli Serdang yang lebih mementingkan kepentingan kelompoknya bukan murni kepentingan masarakat ,  kami di suruh datang bang, " Membawa Kartu Keluarga (KK) namun kami datang, ini malah di tanya Kupon, " kupon mana lagi kami warga tidak mendapatkan kupon bang, " Kesal warga 


Kenapa para anggota DPRD itu lebih mementingkan kepentingan orang kaya, bahkan kami melihat sendiri Beras itu yang beli orang yang bermobil , di mobil itu kami lihat Staaf DPRD yang beli nya banyak kali, sementara kami yang benar - benar miskin tidak dapat  sembako murah , "Kalaupun kegiatan pasar murah ini mereka lakukan, kan seharusnya di utamakan lah masyarakat umum bukan kepentingan kelompoknya ini malah staff dan pegawai honorer DPRD yang dapatan* 'ucap warga dengan kesal


Kami datang ke kantor DPRD ini karena ada tadi pagi yang menghalo-halokan bahwa nanti jam 2 siang  ada pasar murah di kantor DPRD dengan rincian 1 sak beras Bulog SPHP isi 5 kilogram, minyak makan 1 kilogram, gula pasir 1 kilogram dan beberapa biji telur ayam dan Supermi dengan harga Rp.80.000- per 1 paket. Namun kedatangan kami malah membuat tambah dosa, sebab di saat kami mau ambil kupon tapi panitia malah mengatakan kupon sudah habis. Jadi untuk apa kami disuruh datang kalau toh juga seluruh staff dan tenaga honorer yang dapat kupon* "tanya warga dengan ketus


Timpalnya lagi, lebih baik mereka-mereka aja secara diam-diam bagi-bagi tidak usah gembar-gemborkan ke tengah-tengah masyarakat umum. Baru tadi disini kami dapat info bahwa paket sembako itu hanya 1.000 paket sementara staff dan pegawai honorer DPRD sudah berapa ratus orang ditambah lagi ada barusan beberapa orang masuk kedalam dan mereka dapatan dengan memakai orang dalam* "ucap NS dengan kecewa


Berdasarkan amatan media ini dilapangan, memang betul apa yang disampaikan puluhan masyarakat yang berada di depan pagar DPRD tadi, karena semua staff dan pegawai honorer DPRD serta pegawai honorer dari dinas lain


Terpisah Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang Paian Purba, SH saat di konfirmasi  awak media membenarkan bahwa memang benar ada kegiatan DPRD Kabupaten Deli Serdang Pasar Murah, ' ya benar ada kegiatan pasar murah, " Kata Paian Purba. Ditanya awak media terkait dari mana anggran nya, pihaknya menjawab anggran nya tek-tekan kami anggota DPRD kabupaten Deli Serdang, " kata Paian Purba 


Kekecewaan juga dirasakan Juanda Simanjuntak saat kekantor DPRD jam 12.30 dan didatangi masyarakat bahwa paketnya sudah habis, kemudian saya telp bg Faisal Ketua Partai Nasdem menanyakan paketnya dan dikatakan sudah habis padahal masih jam 13.00WIB, kemudian dibilangnya nantilah Pak mau natalan ada pasar murah lagi. Trus saya bilang pagi tadi saya chatnya abg nanyakan bagaimana dapat paketnya tapi tidak abg balas seolah-olah diduga ada permainan. Saya sebagai pimpinan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumut sangat-sangat kecewa dengan kegiatan pasar murah ini karena banyaknya masyarakat mengeluh sudah datang tapi tidak dapat kupon padahal mereka datang sebelum jam 13.00 WIB sesuai dengan informasi.*(Tim)*

Terdakwa Kasus ADD Padang Sidimpuan Ungkap Kejanggalan Proses Hukum dalam Pledoi



*Sumatra Utara – Medan,-* Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.


Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.


“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.


Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.


Tuduhan Tekanan Penyidik


Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. “Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.


Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.


“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.


Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan


Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).


Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.


Akan Lapor ke Jaksa Agung


Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. “Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.


Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.


Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya. *(Tim)*

Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih dalam Kebijakan

*Deli Serdang,-* Sikap tegas dan jiwa kepemimpinan yang selama ini menjadi panutan warga Kabupaten Deli Serdang terhadap Bupati Asriludin Tambunan kini dipertanyakan. Dugaan tebang pilih dalam pengambilan keputusan dan kebijakan mencuat ke permukaan, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

 

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras pernyataan MR Siregar yang menggunakan istilah "anjing menggonggong kafilah berlalu" saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan, menambah luka bagi insan pers.

 

"Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar," ujar Bagus Abdul Halim.

 

Bupati Asriludin Tambunan, saat dikonfirmasi oleh media, berdalih bahwa, "Harus ada telahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya."

 

Namun, publik membandingkan dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Bupati dengan tegas mencopot kepala sekolah tersebut hanya karena siswa SD tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

 

"Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas," pungkas Bagus Abdul Halim.

 

Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang. Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk pemberhentian tidak hormat.

 

Dasar Hukum:

 

- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar, di mana pelanggaran berat dapat berujung pada tindakan disiplin berat hingga pemberhentian.

- Pasal 5 huruf a dan l PP Nomor 94 Tahun 2021: Menekankan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk memuaskan keinginan pribadi.

 

Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari Bupati Asriludin Tambunan dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi jurnalis. Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. *(HD/Tim)*

GEMPUR Gelar Rapat Koordinasi Pergantian Kepengurusan, Mantapkan Komitmen untuk Masyarakat

 


 

Medan, Rabu , 10/09/2025 / 

LSM GEMPUR (Gerakan Masyarakat Peduli dan pejuang Rakyat) mengadakan rapat validasi penting terkait pergantian kepengurusan organisasi , di Kantor pusat LSM GEMPUR Jl. HM.Yamin no 350 , pada hari Selasa, 09/09/2025 , 


Rapat ini bertujuan untuk memperbarui struktur organisasi, yang mana sekretaris lama dengan hormat mengundurkan diri di karena sesuatu alasan pekerjaan.


Dengan terpilihnya M.Ichsan Silalahi sebagai Sekretaris yang baru diharapkan dapat menyusun program kerja yang lebih efektif, serta mempertegas komitmen LSM GEMPUR dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, yang sudah tersebar lebih dari 12 provinsi dan 17 Kabupaten Kota . 

 

Acara yang dihadiri oleh seluruh anggota inti LSM GEMPUR ini berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme. Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh pengurus dan anggota selama periode sebelumnya.

 

"Pergantian kepengurusan ini adalah bagian dari dinamika organisasi. Kami berharap dengan kepengurusan yang baru, LSM GEMPUR akan semakin solid, inovatif, dan mampu memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat," ujar Bagus Abdul Halim.

 

Tujuan mulia dari LSM GEMPUR untuk memberikan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat: LSM GEMPUR berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang menyentuh berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.


LSM GEMPUR juga siap dalam memberi bantuan Advokasi dan Pendampingan: LSM GEMPUR akan terus berperan aktif dalam melakukan advokasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan dari berbagai bentuk ketidakadilan.


LSM GEMPUR akan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, organisasi masyarakat sipil lainnya, serta media massa, untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi secara lebih efektif.

 

Harapan LSM GEMPUR untuk Masyarakat Luas:

 

1. Masyarakat yang Berdaya: LSM GEMPUR berharap dapat mewujudkan masyarakat yang berdaya, mandiri, dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

2. Keadilan dan Kesetaraan: LSM GEMPUR mengimpikan terwujudnya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

3. Lingkungan yang Lestari: LSM GEMPUR bertekad untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup demi keberlangsungan generasi mendatang.

 

Sekretaris Jenderal LSM GEMPUR, M Ichsan Silalahi, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk merumuskan strategi komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. "Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat, mendengar aspirasi mereka, dan bersama-sama mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi," katanya.

 

Bendahara Umum LSM GEMPUR, Ibu Hayati, menegaskan komitmen organisasi dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. "Kami akan memastikan bahwa setiap dana yang diperoleh LSM GEMPUR digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

 

Dengan semangat baru dan kepengurusan yang solid, LSM GEMPUR siap untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang lebih baik.

 

Susunan Pengurus LSM GEMPUR terbaru 

 

- Ketua Umum.           : Bagus Halim, SE

- Sekretaris Jenderal.: M Ichsan Silalahi

- Bendahara Umum.  : Ibu Hayati *(Tim)*