Diduga Arogan dan Tak Transparan, Gubernur Sumut Disemprot KAPIR di Rapat Paripurna!"

 



*MEDAN,-* 17/09/2025

Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara yang digelar untuk membahas pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi sorotan publik. Bukan karena capaian atau terobosan, tetapi karena sikap Gubernur Sumatera Utara yang dinilai arogan, tidak terbuka, dan terkesan kekanak-kanakan saat menanggapi kritik dari wakil rakyat.


Wakil Ketua Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), Rahmad Situmorang, melontarkan kritik pedas usai menyaksikan jalannya rapat di Gedung DPRD Sumut, Selasa (17/9/2025). Ia menyebut Gubernur tidak menunjukkan sikap negarawan dalam forum resmi.


“Sikap Gubernur saat paripurna sangat mengecewakan. Ketika dikritik soal pergeseran anggaran, bukannya memberi penjelasan yang masuk akal, malah terkesan defensif dan kekanak-kanakan. Ini bukan panggung sandiwara, ini forum resmi rakyat!” tegas Rahmad.


APBD Sumut 2025: Tak Transparan dan Sarat Teka-Teki

Kemarahan KAPIR tidak berdiri sendiri. Kritik tajam juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra. Salah satu anggota dewan, Syahrul Efendi Siregar, menyoroti pergeseran anggaran dari tahap pertama hingga ketujuh yang tidak pernah dijabarkan secara rinci kepada DPRD. Bahkan, seluruh OPD dan TAPD dinilai telah gagal menjelaskan logika di balik perubahan alokasi tersebut.


“Baru hari ini dijelaskan, setelah berkali-kali kami minta. Ke mana transparansi itu? Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat,” ujar Syahrul dalam forum.


Lebih tajam lagi, anggaran hibah sebesar Rp41 miliar yang digeser ke Universitas Sumatera Utara (USU) dari Biro Kesejahteraan Rakyat menjadi sorotan utama. Rahmad Situmorang mempertanyakan prioritas Gubernur.


“Kenapa anggaran koperasi Merah Putih yang nyata-nyata menyentuh ekonomi rakyat justru dikurangi, tapi Rp41 miliar dengan mudahnya digeser ke USU? Ada apa ini? Rakyat berhak tahu, Harus nya daripada hibah ke usu mending ke koperasi , pertanian , kesejahteraan rakyat seperti pangan dan panti yang selaras dengan asta cita presiden prabowo!

Sindiran Pedas untuk Gubernur

Gubernur juga sempat menyindir besarnya tunjangan perumahan DPRD Sumut dalam pidatonya. Hal ini langsung dibalas tegas oleh KAPIR.


“Jangan alihkan isu. Kalau ada temuan, silakan periksa sesuai aturan. Tapi jangan gunakan panggung paripurna untuk menyerang balik DPRD. Ketika kesalahan gubernur terkait pergeseran dikuak , mengancam dengan revisi tunjangan perumahan dprd. Apakah ketika kesalahan gubernur dan pemprov diingatkan kembali ke publik , gubernur malah mencari kesalahan kesalahan yang lain lagi untuk menutupi kesalahan nya Itu. Itu tidak elegan dan jauh dari sikap pemimpin yang bijak,” kata Rahmad.


Lima Poin Serangan KAPIR:

Seluruh OPD dan TAPD tidak pernah menjelaskan secara terbuka perubahan APBD 2025.

Pergeseran anggaran dari tahap 1 hingga 7 dilakukan tanpa pemberitahuan resmi ke DPRD.

Penjelasan baru muncul hari ini (17/9/2025), setelah tekanan dari DPRD.

Gubernur Sumut dinilai enggan menjawab secara terbuka soal pergeseran anggaran.


Sindiran Gubernur terhadap tunjangan perumahan DPRD dianggap tidak pantas dan tidak relevan dengan konteks rapat.


"Kami Akan Kawal Terus!"

KAPIR menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses pengesahan dan pelaksanaan APBD Sumut 2025 agar tidak diselewengkan.


“Jika ada penyimpangan, kami akan buka! Kami tidak akan tunduk pada kekuasaan yang menyalahgunakan anggaran rakyat,” pungkas Rahmad Situmorang. *(Tim)*

THM Galaxy di Tanjungbalai Digerebek, Ini Barbut dan Tersangkanya



*Tanjung Balai,-* Strategi Bandit Narkoba "Tercium" oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Peredaran Exctacy di Galaxy Hall &KTV yang sudah disusun rapi, Gagal total. Polisi menangkap tersangka dan mengamankan Barangbukti. 


  Wadir Narkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan Kasus ini berawal dari operasi pengintaian Minggu (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.


 Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.


 Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi. Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan keduanya dan menyita dua butir ekstasi beserta dua ponsel.


   Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi.

Dari keterangan Yuni, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian.


  "Awalnya penyidik hanya merencanakan 7 adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku,"beber Wadir. 


  Diari menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.


 “Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.  *(tim)*

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

 



*Medan,-* Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada hari Rabu, 17 September 2025.


Aksi ini menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.


Koordinator Aksi, Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Ismail Fahmi Siregar telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.


"Uang yang diterima oleh Ismail Fahmi Siregar bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, bukti-bukti dimanipulasi," teriak Asril.


Lebih lanjut, Asril juga mengungkapkan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ, yang meminta uang sebesar Rp350 juta dari Fahmi Siregar.


"Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP.


Mereka memaksa untuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk nama Walikota," lanjutnya.


Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian negara serta tidak hadirnya sejumlah saksi kunci, termasuk para camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Mengapa para camat tidak dihadirkan sebagai saksi?


Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang terlibat dalam pengutipan uang dari para kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.


Aksi ini ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari PERMAK Sumut kepada perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga. Dalam tuntutannya, PERMAK mendesak Kejatisu untuk:

1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.

2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Sidempuan Tahun 2023.

3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga terlibat dalam rekayasa BAP dan manipulasi saksi.

4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ.

5. Memeriksa kembali para pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.

6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.


Perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, menerima aspirasi tersebut dan meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu.


Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, berharap Kejatisu dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Sumatera Utara. *(Tim)*

Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL


*Medan,-* Kabar tak sedap menerpa jajaran Polres Batubara. Beredar kabar Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP  Ramses Panjaitan terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai harian lepas (PHL) di Satres Narkoba Polres Batubara, A alias P (23) warga Kabupaten Batubara.


Informasi dihimpun wartawan, Rabu (17/9) peristiwa memalukan itu terjadi sekitar 3 pekan lalu. Saat itu korban, A alias P (23) yang baru satu setengah tahun menjadi petugas PHL di Satres Narkoba Polres Batubara, diminta untuk menggunting kuku Kasat, AKP Ramses di ruangannya. 


Korban yang baru satu setengah tahun bertugas, tak mau membantah perintah atasan. Saat korban memotong kuku di ruangan Kasat dan hanya mereka berdua yang ada di dalam ruangan tersebut, disitulah diduga Kasat mulai menyalurkan hasrat bejatnya dengan meraba-raba area sensitif korban sampai ketakutan. 


Mendapat perlakuan tak senonoh dari diduga Kasat , korban langsung meninggalkan lokasi dan tidak masuk kerja . Akibat kejadian ini, korban yang trauma dan ketakutan  sudah 3 pekan ini tak masuk kerja. 


Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Batubara, AKP Ramses Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membantah kalau dia terlibat kasus ini. "Tidak benar ,itu Bohong. Itu informasi tidak benar,"ungkapnya.


Informasi dari dalam, pihak Kasat Narkoba diduga telah mengutus seseorang, Ipda J Simanjuntak untuk menemui keluarga korban supaya tak menyeret kasus ini ke ranah pidana.


Sementara Kapolres Batubara, AKBP Doli Nainggolan yang dikonfirmasi hingga saat ini belum menjawab konfirmasi wartawan. *(Tim)*

Lagi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel



*Deli Serdang,-* Lagi, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus Dua orang diduga  pengedar Ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah di Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (4 /9/ 2025) sekitar pukul 02.00 WIB Pagi.

  Informasi diperoleh, Kamis, 11 September 2025 dua terduga pengedar ekstasi yang diamankan berinisial CI alias Iqbal warga Teluk Mengkudu dan RZ warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap Petugas Dit Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti dikabarkan diamankan dari keduanya. 


‎ Diduga keduanya akan mengedarkan Exctacy tersebut di Hotel Deli Indah yang disebut- sebut merupakan milik salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial HDT periode 2024-2029. Kedua pelaku saat ini sudah dibawa dan berada di Dit Narkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


‎ Tak hanya barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari menjual narkoba juga turut diamankan dari kedua pelaku. Dan Polisi masih mendalami terkait penemuan narkoba dari para pengedar tersebut.

   Beredar informasi bahwa diduga Ci mengakui bahwa ekstasi yang diamankan merupakan pesanan RZ yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram tersebut untuk pengunjung tempat hiburan malam yang berada di Hotel Deli Indah.

‎ Masyarakat Sumatera Utara mengapresiasi Kapolda Sumut dan Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Calvjin Simanjuntak. 

‎ “Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi lokasi tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba, mulai dari Kecamatan Kutalimbaru sampai di ujung perbatasan Lubuk Pakam semuanya ditindak. Kami sangat apresiasi keberhasilan ini dan meminta terkait dengan penangkapan terduga pengedar ekstasi di parkiran Deli Indah dapat di usut tuntas sampai ke akar akarnya. Pastinya mereka punya bos dan harus di usut tuntas dari mana mereka mendapatkan barang itu, tolong usut sampai tuntas Pak Kapoldasu dan Pak Dir Narkoba Poldasu, kami juga berharap apabila lokasi tersebut terbukti menjadi tempat peredaran dan tempat mengkonsumsi narkoba maka lokasi hiburan malam tersebut harus ditutup dan dicabut ijinnya, kami dengar di media beberapa waktu yang lalu ada hiburan malam di Kabupaten Deli Serdang yang terbukti menjadi tempat peredaran dan mengkonsumsi narkoba di cabut ijinnya bahkan ada beberapa yang sudah di robohkan, kami juga minta ketegasan Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan terkait hal ini,” ujarnya. 

   Dikutip dari Akun tiktok @Dirresnarkoba_Sumut melalui Wadir Res Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Diari Astetika,SIK mengungkapkan bahwa pada hari ini selasa 09 September 2025 Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara melakukan pra rekontruksi yang dibantu oleh inafis reskrim penangkapan peredaran narkoba jenis extasi di salah satu tempat hiburan malam Deli Serdang.


  Dalam pra rekon ini kami tentunya melaksanakan pembuktian berdasarkan Scientific Investigation, pra rekon ini mempunyai sebanyak 16 adegan dan adegan tambahan sebanyak 4 ataupun tersangka sebanyak 3 orang. peredaran narkoba jenis ekstasi ini diedarkan sekitar parkiran di depan tempat hiburan yang berada di kawasan hotel Deli Indah, sejak bulan agustus barang narkotika ini digunakan oleh pengunjung yang masuk ke tempat hiburan,” ujarnya. *(Tim)*

Dugaan Korupsi Smart Board dan Meubilair, Demonstran ‘Geruduk’ Kejati Sumut dan Kantor Gubernur



*MEDAN,-* Sekira puluhan massa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) secara estafet, Selasa (16/9/2025) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) Sumut dan Kantor Gubernur.


Lewat pengeras suara di atas mobil pickup, para orator aksi mendesak Kejati Sumut segera mengambilalih pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Smart Board dan Meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.


“Kami minta Kejati Sumut jangan tebang pilih. Periksa semua pihak tanpa terkecuali, termasuk mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut. 


Mantan Pj bupati diduga kuat sebagai ‘aktor utama’ atas perubahan anggaran hingga proyek Smart Board dan Meubilair muncul di APBD Perubahan 2024. Betul kawan-kawan?!" pekik Asril Hasibuan, juga Ketua Umum Permak Sumut di depan gerbang Jalan AH Nasution, Medan.


Sementara Koordinator Aksi Yunus Dalimunthe menambahkan, anggaran Rp100 miliar tersebut dipaksakan masuk di penghujung tahun dengan pembagian Rp50 miliar untuk Smart Board dan Rp50 miliar untuk meubilair. Proses tender juga disebut penuh rekayasa.


Meski sempat ditolak karena alasan teknis, Faisal disebut tetap memaksakan pergeser- an anggaran. Tidak hanya itu, lanjut Yusuf, Faisal juga dituding menerima aliran dana dari proyek tersebut untuk tujuan tertentu di tahun 2024. 

"Kasus dugaan korupsi ini diduga kuat sarat rekayasa. Serah terima barang dilakukan tergesa-gesa. Hanya dalam hitungan hari kawan-kawan. 


Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi sebuah skenario yang telah disusun rapi. Ada konspirasi jahat demi keuntungan pribadi dan kepentingan politik,” tegas Yunus.


Massa juga mendesak Kejati Sunut memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima ‘uang ketok’ dari Pj Bupati Langkat.


Kemudian memeriksa pejabat di Disdik Kabupaten Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Fajar selaku Kabid Sekolah Dasar (SD).


Copot


Sementara saat demo di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, massa mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution mengevaluasi dan mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. 


Mereka menilai Faisal tidak pantas memimpin OPD karena namanya disebut- sebut dalam kasus dugaan korupsi besar tersebut.


Apresiasi


Sebelumnya, Jonson David Sibarani selaku penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik Kabupaten Langkat Dr Saiful Abdi Siregar mengapresiasi tindakan penggeledahan di kantor disdik yang dilakukan tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, pekan lalu.


Menurutnya, langkah hukum tersebut nantinya dapat membongkar tuntas siapa saja aktor yang sesungguhnya berada di balik proyek fantastis tersebut.


“Mungkin banyak pihak yang bingung atas apresiasi kami. Publik selama ini digiring seolah-olah klien kami, Saiful Abdi Siregar, adalah otak dari pengadaan smartboard ini. Padahal, hal itu sangat keliru,” ujar Jonson, CEO Kantor Hukum Metro.


Saat proyek pengadaan Smart Board dan Meubilair direncanakan dan direalisasikan, kliennya sudah tidak aktif di kantor karena terjerat perkara lain. Ia menegaskan, sejak awal Saiful Abdi tidak pernah menyetujui proyek ini karena nominalnya yang terlalu besar dan tidak wajar untuk satu item pengadaan di Dinas Pendidikan.


“Ada kekuatan besar yang memaksa proyek ini terlaksana. Bahkan, menurut klien kami, ada penguasa yang memberikan tekanan dan ancaman. 


Anggaran tiba-tiba muncul di APBD Perubahan 2024, proses tender direkayasa, dan serah terima barang dilakukan dalam hitungan hari. Ini semua adalah skenario yang sangat tidak masuk akal,” urainya.


Yang lebih mengejutkan, Jonson menemukan adanya sejumlah dokumen dengan tanda tangan kliennya yang dipalsukan. *(Tim)*





*Foto : Permak Sumut saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut (atas) dan Kantor Gubernur*

HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK BECUS, KOMISI YUDISIAL DIMINTA UNTUK SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA HAKIM MORAILAM PURBA SH


Lubuk Pakam llkamtibmasindonesia

Dua perkara Perdata dengan dalil gugatan yang sama diperoleh dua putusan yang berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat yang diketua hakim Sulaimam M,SH, MH dan yang kedua dimenangkan penggugat dengan Hakim Ketua Morailam Purba, SH. Seolah yang kedua dipaksakan dan diharuskan dimenangkan  penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya pormalitas.


Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan dan dalil utama Gugatan Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi PH Santun Sianturi dan tergugat didampingi PH Rodalahi Purba yang di sidang kedua Ketuai  Pimpinan Majelis Hakim Morailam Purba, SH


Penggugat dengan dalil utama gugatan surat Hibah tanggal 10 Des 1993 dengan SKT tanah 1974 dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Yang mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah dengan Pipin Simanjuntak.


Proses persidangan tergugat membantah dalil gugatan oleh MS diduga bahwa surat hibah 10 des 1993 tidak dibenarkan. Tahun 1985 oleh Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 bahkan sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tgl 12 Des 1974 sehingga terbitlah SK Camat atas nama Belperin Sihombing. Pada saat sidang tergugat menghadirkan Belperin Sihombing dan juga kepling beserta tetangga. Dan tergugat sudah tinggal disitu lebih 25tahun dan juga sudah ditimbun dan dibangunnya.


Tanah dibeli oleh BS dari abg kandung penggugat,bahkan penggugat ada menandatangani di surat penjualan sebagai ahli waris diketahui Lurah Sei Putih Medan selanjutnya diketahui Lurah Cemara. Dengan demikian keluar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Saksi yang dibawa penggugat juga 3 orang dari Medan yang tidak mengetahui jelas lokasi dan letak tanah, makanya waktu sidang ditanyai hakim bersalahan semua keterangaannya.


Perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama. Dengan dalil gugatan yang sama surat Hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang. Namun tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah tersebut yang berukuran luas tanah 1322m melainkan tanah seluas 526m yang dilokasi berbeda.



Ada dugaan permainan dan lobi-lobi karena PH penggugat Santun Sianturi, SH memiliki istri kerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Darliana Sitepu.


Berharap kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memaksakan Putusan. Surat dan Objek yang berbeda. Objek dikelurahan Lubuk Pakam 3 dengan luas 526m dan surat dikelurahan Cemara dengan luas 1322m. 


Paling nyaris dari 14 poin dalil (bukti) surat yang diajukan penggugat 12 poin terbantahkan dgn 23 poin dalil (bukti surat) oleh tergugat dan diduga kebohongan, yakni 3 poin pembayaran PBB oleh penggugat dgn no NOP12 10 300 005 005 01250 adalah pbb tanah yang. Ls 1322m dgn Skt no 67024/A/V/37. Sedangkan pbb yg dibayar tergugat untuk tanah yg digugat nop. 12 10 300 009 002 0250 0 an Gerson Simanjuntak jln Medan Lubuk pakam III.3 poin menyangkut pengajuan hak milik di BPN deli Serdang terbantahkan dgn SK Pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang.    (Tim)

OBJEK YANG DIPERKARAKAN TIDAK SESUAI DENGAN SURAT, NAMUN KETUA HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK PEDULI DAN MENGABAIKAN PERNYATAAN PEMILIK LAHAN DAN KEPLING



Lubuk Pakam llkamtibmasindonesia

Dua perkara Perdata dengan dalil gugatan yang sama diperoleh dua putusan yang berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat yang diketua hakim Sulaimam M,SH, MH dan yang kedua dimenangkan penggugat dengan Hakim Ketua Morailam Purba, SH. Seolah yang kedua dipaksakan dan diharuskan dimenangkan  penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya pormalitas.


Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan dan dalil utama Gugatan Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi PH Santun Sianturi dan tergugat didampingi PH Rodalahi Purba yang di sidang kedua Ketuai  Pimpinan Majelis Hakim Morailam Purba, SH


Penggugat dengan dalil utama gugatan surat Hibah tanggal 10 Des 1993 dengan SKT tanah 1974 dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Yang mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah dengan Pipin Simanjuntak.


Proses persidangan tergugat membantah dalil gugatan oleh MS diduga bahwa surat hibah 10 des 1993 tidak dibenarkan. Tahun 1985 oleh Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 bahkan sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tgl 12 Des 1974 sehingga terbitlah SK Camat atas nama Belperin Sihombing. Pada saat sidang tergugat menghadirkan Belperin Sihombing dan juga kepling beserta tetangga. Dan tergugat sudah tinggal disitu lebih 25tahun dan juga sudah ditimbun dan dibangunnya.


Tanah dibeli oleh BS dari abg kandung penggugat,bahkan penggugat ada menandatangani di surat penjualan sebagai ahli waris diketahui Lurah Sei Putih Medan selanjutnya diketahui Lurah Cemara. Dengan demikian keluar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Saksi yang dibawa penggugat juga 3 orang dari Medan yang tidak mengetahui jelas lokasi dan letak tanah, makanya waktu sidang ditanyai hakim bersalahan semua keterangaannya.


Perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama. Dengan dalil gugatan yang sama surat Hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang. Namun tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah tersebut yang berukuran luas tanah 1322m melainkan tanah seluas 526m yang dilokasi berbeda.


Ada dugaan permainan dan lobi-lobi karena PH penggugat Santun Sianturi, SH memiliki istri kerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Darliana Sitepu.


Berharap kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memaksakan Putusan. Surat dan Objek yang berbeda. Objek dikelurahan Lubuk Pakam 3 dengan luas 526m dan surat dikelurahan Cemara dengan luas 1322m. 


Paling nyaris dari 14 poin dalil (bukti) surat yang diajukan penggugat 12 poin terbantahkan dgn 23 poin dalil (bukti surat) oleh tergugat dan diduga kebohongan, yakni 3 poin pembayaran PBB oleh penggugat dgn no NOP12 10 300 005 005 01250 adalah pbb tanah yang. Ls 1322m dgn Skt no 67024/A/V/37. Sedangkan pbb yg dibayar tergugat untuk tanah yg digugat nop. 12 10 300 009 002 0250 0 an Gerson Simanjuntak jln Medan Lubuk pakam III.3 poin menyangkut pengajuan hak milik di BPN deli Serdang terbantahkan dgn SK Pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang.    (Tim)

Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang, Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

 



Deli Serdang, / kamtibmasindonesia

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dihadapkan pada tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu isu krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum diselesaikan.

 

Di antara kasus yang menonjol adalah hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran dan material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp. 4 miliar dan telah menjadi sengketa hukum yang panjang.

 

Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk di Kasasi dan Peninjauan kembali ( PK ) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika pembayaran terlambat.

 

Akibat keterlambatan pembayaran, Pemkab Deli Serdang kini harus membayar lebih dari Rp. 5 miliar, termasuk denda. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Kuasa hukum dari pihak rekanan, Joko Suandi ,S.H ., M.H menyatakan, "Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kami percaya, Bupati kita adalah orang yang bijaksana dan taat hukum , walaupun pekerjaan dan hutang ini ada jauh sebelum beliau menjabat ."

 

Dinas SDABMBK menyadari potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang ini terus ditunda. Beban denda sebesar 6 persen merupakan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah dan berpotensi pada tuntutan hukum tindak pidana korupsi .

 

Menyadari adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Bupati Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBK  harus memprioritaskan pembayaran hutang ini akan menjadi pokok utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.


Saat Inspektorat Deli Serdang dikonfirmasi awak media ini mengatakan " Pemkab Deli Serdang akan melakukan upaya hukum Peninjauan kembali ( PK ) ke pengadilan ." Jelasnya .


Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Deli Serdang Joko Suandi,SH.,M.H mengatakan  " Bahwa PK Tidak menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran . Yang artinya apabila pihak pemkab melakukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya maka pemkab wajib membayar hutangnya dengan sesegera mungkin mengingat ada denda dan bunga yang harus diselesaikan , yaitu PT intan amanah sudah 12% dan CV Sliwangi putra  Sudah 6% .Dan apabila pemkab deliserdang bersikeras tidak mau membayar maka kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa dilakukan upaya hukum kembali masuk ke rana tipikor " pungkasnya .( Tim A-PPI)

KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS INDONESIA PROVINSI SUMUT MEMBERIKAN SK GARDA KAMTIBMAS INDONESIA KAB. LANGKAT


Medan lkamtibmasindonesia

Panglima Garda kamtibmas Indonesia Hardiansyah Tanjung dan Komandan juanda Simajuntak. Berada di markas kamtibmas  Provinsi Sumatera Utara.

Menyerahkan SK Kepada Komandan DPC Kabupaten langkat, Pada hari ini Jumat tgl 12 September 2025 Sampai 2030, Beserta Kastaf  Agustinus samura, Kastaf 2 Suriani br Surbakti, abid Intelejen Arihta pa, Kabid Dikmas Rukio, 


Agenda Garda kamtibmas kab Langkat Kedepan

1: Katapang di lahan Ukindo Belangkajan kecamatan Kuala seluas 220 hektar


2: meningkatkan Perawisata di Kec Seibingai 

1: Air terjun Laubalis

2: kolam renang Bida dari Laubalis

3: Air terjun Sungai Berte


 3. Lahan sengketa Ptp 2 di Dusun Hidayah hati Desa Nambiki Kec Kuala seluas 240 hektar

Dpk kec Kuala Seriguna Stp. 


KOMANDAN DPC GARDA KAMTIBMAS Kab. Langkat menerima SK Secara ikhlas dan merasa Bangga, Visi dan Misi Garda Kamtibmas Kabupaten Langkat menjalankan Tugas dengan sebaik baiknya, dan Terbaik untuk mengayomi Masyarakat dan mendampingi untuk mendapatkan keadilan dan kemakmuran, dan Garda kamtibmas seligus untuk menangani Penanggulangan kemiskinan Rakyat dan Ketahanan pangan.

Beserta memajukan Perawisata di kab Langkat agar mengurangi Pengangguran di Dusun, Di Desa. 


Garda Kamtibmas Bersinerji bersama Polri dan TNI Pemerintahan untuk memberantas Narkoba dan memberantas Ilegal Lojing di kabupaten Langkat. 

Garda kamtibmas Kab Langkat mewujudkan Bela negara, masyarakat tertip dan Aman damai dan sejahtera di Kabupaten Langkat.(js)