Dianggap Bermasalah, Gubernur Bobby Didesak Pecat Faisal Hasrimy dari Jabatan Kadis Kesehatan




*Medan,-* Puluhan massa dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin 29/9/25. Mereka mendesak mantan Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimi segera ditangkap.


Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan yang memimpin langsung aksi di depan Kejati Sumut mengatakan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi diduga menerima fee Rp 10 miliar lebih dari proyek smartboard Rp. 50 miliar dan proyek moubiler Rp. 50 miliar pada tahun 2024.


Proyek Dinas Pendidikan Langkat tersebut dikerjakan oleh PT Global Harapan Nawasena yang beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Kudus, dan PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Jalan Raya Pesanggrahan No. 1128-B, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.


Kasus serupa juga diduga terjadi di dinas pendidikan kota Tebing Tinggi, dimana saat itu Pj Walikotanya adalah adiknya FH yakni MH, Serdang Bedagai, dimana FH adalah Sekdanya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.


"Kejari Langkat sangat lambat kali mengusut kasus korupsi ini, pekan lalu kami sudah ke sini meminta diambilalih kasus korupsi ini. Kami minta segera jadikan tersangka dan tangkap mantan Pj Bupati Langkat FH," kata Asril Hasibuan.


Respon Kejati Sumut dan Tuntutan ke Gubernur

Desakan dari PERMAK tersebut direspon perwakilan bidang intelijen Kejati Sumut, Heriansyah.

Heri mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Kejari Langkat dan dalam progres penyelidikan. "Jika dua alat bukti sudah didapatkan pasti ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Kita tunggu perkembangannya, jika lambat juga progresnya, pasti diambilalih Kejati Sumut," ucap Heriansyah kepada massa.


Setelah mendapat penjelasan, massa PERMAK berlanjut ke Kantor Gubernur Sumut Bobby Nasution. Massa menyampaikan tuntutan agar Gubernur Sumut Bobby Nasution mencopot Faisal Hasrimi dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang kini tengah bermasalah.


"Gubsu Bobby jangan mempertahan pejabat bersalah dan terindikasi korupsi smartboard dan moubiler Dinas Pendidikan Langkat. Dia ini sangat tidak pantas dipertahankan," kata Asril Hasibuan.


Iwan dari staf perwakilan Kantor Gubernur Sumut berjanji menyampaikan aspirasi massa kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution. *(Tim)*

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Adakan Rapat Dan Kesolidan Pengurus Guna Menciptakan Kondisi Aman Dan Tertib

Foto. Pengurus Garda Kamtibmas Kota Medan


Medan ll kamtibmasindonesia.my.id

Dalam kondisi kita saat ini yang tidak sedang dalam keadaan baik-baik terutama Kota Medan yang marak dengan begal dan juga nerkoba.


Sabtu 27 Sept 2025 pengurus Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan adakan rapat perdana di Cafe Al Marjan Jalan Hm Said Perintis Kemerdekan. Adapun Komandan Garda Kamtibmas Kota Medan memimpin rapat perdana Komandani oleh Tarubari Simanjuntak .SH serta dihadiri pengurus Wakil komandan  P.Silaban B.A, Kastaf Sahat Harianja SE.MMPP,

Bendahara : Fadli lubis 

dan Jajaran pengurus

  

Dalam hal ini Terkait pembentukan Pengurus Jajaran ,yg sudah direkomendasikan Oleh Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut telah selesai di bentuk. Untuk itu saya selaku Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan, mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan buah pemikiran dari rekan-rekan ,yang akan kita jalankan bersama nantinya ,saya percaya kita bisa membawa nama Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan semakin besar kedepannya dan bermanfaat bagi masyarakat ,sekali lagi trima kasih. 


Foto. Prof DR. Otto Hasibuan SH, MH dan Komandan Garda Kota Medan Ari SH


Adapun Komandan Garda Kamtibmas Indonesia yang berprofesi sebagai Pengacara yang lebih sering aktif mengurus permasalahan di Jakarta, dan semoga di Medan dapat terlaksananya Hukum dengan baik dan benar. Hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.


Begitu juga Kastaf Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan sebagai Staff Ahli Fraksi di DPRD harapan kedepannya semua muspida dapat mendukung Garda Keamanan dan Ketertiban Masyarakat supaya situasi di Kota Medan ini dalam keadaan kondusif. 


Beragam profesi di dalam kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan yang mana semuanya berharap kondisi Kota Medan lebih dan bersinergi dengan Pemerintah, Polri dan TNI.


Dengan barunya menjabat Bapak Kombes Dr Jean Caljvin Simanjuntak menjadi Kapolrestabes Kota Medan, kiranya kedepan dapat bersinergi untuk sama-sama bekerja guna mewujudkan situasi yang Aman dan Tertib terkhususnya masyarakat Kota Medan. Bebas dari bahaya Narkoba yang mana sebelumnya menjabat sebagai Dirnarkoba Poldasu.(js)

Foto. Komandan Garda Kamtibmas Sumut bung Juanda Simanjuntak, ST, SPd


*Mari menciptakan team work yg solid  dimasing" bidang untk kebaikan Garda Kamtibmas kota medan ke depan dan saling bahu membahu demi terwujudnya Nawacita kota Medan* 


Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba




*Medan,-* Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa terdapat lima kecamatan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang sangat rawan penyalahgunaan narkoba. 


  “Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) siang. 


  Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang tahun 2025.


  Kecamatan kedua adalah Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, juga wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di wilayah ini, aparat telah mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.


  Kecamatan ketiga yakni Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masih masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di Sunggal, polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.


Kecamatan Lubuk Pakam sepertinya kurang dioptimalkan,padahal marak kali untuk peredaran narkoba dan bahkan dibekingi oleh oknum dan sempat viral yang kedapatan 4kg dengan sandi buah bendera. Apalagi baru-baru ini Satnarkoba Poldasu menangkap dua pengedar di Diskotik Deli Indah. Kita mengharap supaya segera tempat ini di segel atau ditutup karena menjadi tempat peredaran Narkoba.


 Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini terungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.


 Terakhir, Kecamatan Medan Deli di Kota Medan yang juga masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di sini polisi mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.


 Calvijn menegaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah-wilayah rawan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Tim)*

Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut

 



*Medan,-* Kolaboratif. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan Polda Sumut. Hasil pengungkapan kolaboratif ini berhasil menyita barang bukti narkotika seberat total 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, ganja, happy five dan barang bukti narkotika lainnya. 


 Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya, Jumat (26/9) di Aula Tri Brata Poldasu mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini menunjukkan bukti nyata perang melawan narkotika kerjasama bersama lintas sektoral.  Sinergitas bukan sekadar slogan. "Kehadiran kami menegaskan negara hadir dengan seluruh kekuatan. Perang melawan narkotika merupakan manifestasi wujud komitmen menyelamatkan generasi bangsa,"tegasnya. 


  Keberhasilan ini merupakan bukti nyata operasi terpadu yang merupakan suatu kolaborasi antar penegak hukum dalam mendukung program P4GN.

Mulai dari tindakan preventif hingga represif dengan menghindarkan negara dari kerugian finansial sebesar 2,65 triliun rupiah. 


  Hadir dalam kesempatan itu, Wagubsu Surya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/ BB, Mayjen TNI, Rio Firdianto, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajatisu, Harli Siregar, Dirres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan beserta Forkopimda Plus. 


  Kepala BNN RI menjelaskan pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Poldasu,  berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja.

Sedangkan hasil ungkap Polda Aceh berhasil mengungkap ratusan kilogram ganja. 


 Setiap gram narkotika yang berhasil kita sita bukan hanya barang bukti, melainkan representasi perjuangan untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Perjuangan ini akan terus kita lakukan secara terpadu, dengan memperkuat sinergi lintas sektoral, agar seluruh anak bangsa terlindungi dari ancaman narkotika,” pungkasnya.


   "Kolaborasi ini akan terus terjalin. Dengan mempererat sinergitas untuk melindungi generasi penerus bangsa. Dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Di balik keberhasilan ini mencerminkan semangat dan komitmen bersama menyelamatkan generasi bangsa,"jelasnya. 


  Sementara Dirresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menambahkan, ini merupakan hasil pengungkapan Januari-September 2025 dengan jumlah kasus yang diungkap 4.749 kasus, tersangka yang diamankan, 6.004 orang, dan barang bukti khusus sabu seberat 1,4 ton. Jumlah total keseluruhan barang bukti yang disita seberat 1,7 ton. "Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan ini menjadi yang tertinggi sepanjang 23 tahun belakangan di Dit Res Narkoba Poldasu,"urainya. 


  Dalam pengungkapan ini, sambung Calvijn bukan hanya kurir saja yang berhasil diringkus. Para bandar dan pembawa sabu dari luar negeri ada diamankan. "Pengungkapan ini tidak akan berhenti tapi tetap berkelanjutan. Penegak hukum tidak bisa berdiri sendiri harus berkolaborasi,"Tandasnya. *(Tim)*

Sarang Narkoba Jermal 15 Digrebek Polrestabes Medan, Lima Orang Ditangkap Polisi




Medan //Kamtibmasindonesia.my.id

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Jermal 15, Medan Denai, lokasi tersebut selama ini dikenal warga sebagai lapak narkoba yang meresahkan, pada Kamis.(25/9/2025)


Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima (5) pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya kepada wartawan.


Menurut Thommy, operasi ini merupakan respon atas keluhan warga yang resah dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jermal 15. Setelah menerima laporan, personel segera bergerak ke lokasi yang telah menjadi target operasi.


“Begitu anggota tiba, sejumlah orang mencoba melarikan diri. Namun, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga upaya itu berhasil digagalkan,” ujar Thommy.


Selain mengamankan lima pria terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan elektrik, serta dua mesin judi jackpot. Seluruh barang bukti bersama para terduga dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Agar praktik serupa tidak terulang, lapak-lapak yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba maupun mesin judi yang ditemukan langsung dihancurkan dan dibakar,” tegas Thommy.


Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah diharapkan turut melakukan pengawasan terhadap bangunan yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. 


“Jika ditemukan, pemerintah setempat dapat berkolaborasi dengan aparat keamanan untuk memusnahkannya, sehingga praktik semacam ini tidak terulang,” pungkasnya.(Red/Tim)

Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak Sebagai Kapolrestabes Medan, Yakin Kedepannya Medan Bebas Narkoba

 



MEDAN,Kamtibmasindonedia.my.id || Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Brigjen Gidion Arif Setyawan yang kini menjabat Wakapolda Sulawesi Tenggara.


Penunjukkan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan berdasarkan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo No. ST/2134/IX/KEP./2025 yang ditandangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar.


Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak yang saat ini menjabat Direktur Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) akan segera digantikan oleh Kombes Pol Andy Arisandi. Sebelumnya, Kombes Pol Andy Arisandi menjabat sebagai penata kebijakan Kapolri Madya Tk III Sahli Kapolri.


Para Pati dan Pamen Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat empat belas hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi,” tulis surat telegram yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar.(js)

Pihak Car Wash Janji Ganti Biaya Kerusakan Sunroof



*Medan,-* Polsek Sunggal sukses memediasi antara pemilik mobil dengan pihak manajemen Mata Air Car Wash. Pihak Mata Air Car Wash sepakat berjanji akan membayar kerugian kerusakan sunroof mobil milik korban, Yessi warga Jalan Melur V, Pasar III, Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. 


Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (24/9) mengatakan, hal yang paling utama dalam proses mediasi ini adalah bahwa masyarakat senang terlayani dengan baik oleh Polri.


Sementara, Wakapolsek, AKP Jumeilan didampingi, Kanit Binmas, Iptu Rudi Salam Tarigan dan Kanit Samapta, Ipda Maruli H Simanulang,  mengatakan, mediasi ini dilaksanakan untuk mencari solusi bukan menambah masalah. "Disini kita mau mencari solusi, bukan menambah masalah,"jelasnya. 


Pemilik mobil CRV BK 1130 JS, Yessi warga Jalan Melur V, Pasar III, Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang menguraikan kronologis kerusakan sunroof mobil bermula saat pemilik mobil sekitar pukul 10.00 WIB mengantarkan mobilnya untuk dicuci ke Mata Air Car Wash di Jalan Tanjung Sari Pasar I, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (14/9). "Sekitar pukul 14.00 WIB saya diinformasikan mobil sudah bisa diambil. Tapi Karena waktu itu hujan saya menundan menjemput mobil saya. Pada pukul 16.00 WIB saya ditelpon pihak admin Mata Air Car Wash  menanyakan sunroof mobil saya rusak. Dan saya pastikan sebelumnya tidak ada kerusakan  sunroof mobil saya. Tak lama berselang kami meluncur ke Mata Air Car Wash,"urai Yessi yang juga pelanggan tetap Mata Air Car Wash. 


Tiba di Mata Air Car Wash, salah seorang pekerja mengatakan kalau di sunroof mobil saya ada bekas lem. Padahal mobil saya itu tidak pernah dilem sebelumnya. Dugaan saya ini ada upaya mau diperbaiki oleh pekerja yang sebelumnya mungkin tidak sengaja merusak sunroof mobil saya. 


"Kemudian saya minta pertanggungjawaban soal kerusakan. Tapi mereka menyarankan agar saya menunggu pihak penanggungjawab. Dan para pekerja berupaya untuk memperbaikinya kamipun merelakan untuk diperbaiki sambil menunggu pihak manajemen. Akhirnya kami berinisiatif untuk menemui owner dan diceritakan soal kejadian kerusakan sunroof mobil tersebut,"jelasnya. 


Namun setelah ketemu, owner Mata Air menyarankan agar membawa mobil pulang dulu agar besok diperbaiki. 

Kami hanya minta surat tanda terima, kalaupun mobil kami ditinggal untuk diperbaiki harus ada surat pernyataan. Tapi pihak manajemen, menolak. 


Pihak manajemen Mata Air Car Wash yang hadir saat mediasi mengakui kalau sunroof mobil tersebut mengalami kerusakan saat masih berada di Car Wash. Pihaknyapun tidak pernah menolak setiap komplain dari konsumen. "Kita akan tanggungjawabi kerusakan sunroof mobil tersebut. Jika range biaya kerusakan mencapai Rp 5 juta kami akan tanggung sepenuhnya. Dan besok mobil sama-sama dibawa ke showroom Honda Arista Ringroad Medan,"jelasnya. *(Tim)*

BPRS Amanah Bangsa Kembali mengadakan Gebyar Undian Tabungan Berhadiah Priode ke V Tahun 2025

 



Pematangsiantar – BPR Syariah Amanah Bangsa Kantor Cabang Kota Pematangsiantar kembali menyelenggarakan Gebyar Undian Berhadiah kepada nasabah Tabungan BPR Syariah Amanah Bangsa periode V, Rabu  (24/09/25), bertempat di Kantor Cabang BPR Syariah Amanah Bangsa, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sekira pukul 14.00 WIB.


Acara pengundian langsung dihadiri oleh Direktur Bank Syariah Amanah Bangsa Roslinawati, SE, Pimpinan Cabang BPRS Amanah Bangsa Nova Firmansyah SE, Manager, dan karyawan, serta para nasabah yang manyoritas merupakan para pedagang di wilayah pasar horas dan pasar dwikora parluasan Kota Pematangsiantar.


Dalam sambutannya Roslinawati mengucapkan rasa terimakasih nya kepada seluruh nasabah BPRS Amanah Bangsa atas partisipasi dan kepercayaan nya untuk menabung di Bank Syariah Amanah Bangsa, serta mengajak para pedagang kecil khususnya padahang yang berada di lokasi pasar horas dan pasar parluasan jangan segan segan dalam menitipkan keuangannya karena BPRS Amanah Bangsa sudah masuk dalam LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 


Semoga dengan adanya Gebyar Undian Berhadiah ini akan memberi motivasi kepada pedagang yang belum menjadi nasabah BPRS Amanah Bangsa. Gebyar Tabungan Berhadiah ini akan menjadi program berkelanjutan dan diumumkan dalam waktu 1 tahun 3 kali. Sedangkan bagi para nasabah BPR Syariah Amanah Bangsa, tidak akan dipungut biaya administrasi tabungan.




Direktur BPR Syariah Amanah Bangsa, Roslinawati, SE berharap dengan diadakannya acara Gebyar Undian Tabungan Berhadiah akan menjadi semangat kepada para pedagang untuk bisa bergabung dan menabung ke BPR Syariah Amanah Bangsa, serta diharapkan para pedagang bisa memanage/mengontrol keuangan bersama BPR Syariah Amanah Bangsa.


Penerima hdiah utama gebyar undian berupa mesin cuci diserahkan oleh Roslinawati, SE, penerima hadiah berupa Standing Dispenser diserahkan oleh Kepala Cabang BPRS Amanah Bangsa Nova Firmansyah, SE, dan yang menerima hadiah Rice cooker dan beberapa hadiah lainnya di serahkan oleh Dwita Hanisa Sagala selaku operasional manager BPRS Amanah Bangsa Cabang Pematangsiantar. Sedangkan bagi pemenang yang belum sempat hadir dalam acara tersebut, dapat mengambil dikantor BPRS Amanah Bangsa Cabang Pematangsiantar. (Umrie/*).

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan?

 


 

*Medan,-* Kontroversi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas ( Kepala Dinas) Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga keras menunda pembayaran utang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Utang ini merupakan imbas dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.

 

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikeluarkan oleh MA pada tahun 2023 dan 2024, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra dinyatakan sebagai pemenang. MA memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayarkan utang kepada kedua perusahaan tersebut, dengan rincian: PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000 dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan sebesar 6 persen.

 

Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dinas SDABMBK melalui Janshu Sipahutar, meminta PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra untuk menggugat Pemkab Deli Serdang. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya Dinas SDABMBK untuk mendapatkan payung hukum agar dapat segera membayarkan utang tersebut. Namun, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah oleh pihak penggugat, pembayaran utang tak kunjung direalisasikan.

 

Muncul dugaan kuat bahwa Janshu Sipahutar sengaja menunda pembayaran karena khawatir anggaran untuk proyek-proyek di Deli Serdang akan berkurang. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, yang berpotensi merugikan Pemkab Deli Serdang. Denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun dapat membengkak hingga mencapai lebih kurang Rp. 500 juta.

 

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada pihak inspektorat beberapa waktu lalu, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kebingungan. Inspektorat menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali, yang memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kepastian hukum di Indonesia. "Apakah bisa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dua kali?" tanya salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat berharap agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera bertindak dan menaati putusan pengadilan dengan membayarkan utang Pemkab Deli Serdang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta untuk segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diharapkan turun tangan untuk memeriksa Janshu Sipahutar atas dugaan kerugian negara akibat kelalaian dalam membayar utang dengan membengkak nya denda keterlambatan.


Awak media berusaha mengkonfirmasi pihak SDABMBK melalui Sekretaris nya , dan Sampai saat berita ini diturunkan pihak dinas SDABMBK belum memberikan jawaban konfirmasi dan penjelasan tentang permasalahan ini . *(Tim)*

dr.Paulus Vonis 2 Tahun Penjara, Marimon Nainggolan: 'Hati-hati Terhadap Yang Mengaku-ngaku Pemilik Tanah Terdakwa dan Istrinya!!'



*MEDAN,-* Di bawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), pada Selasa sore (23/9/25) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr.Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.


Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan serta pengrusakan pagar seng Korban Ibu Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.


Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.


Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding.


Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.


Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih


"Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024", ungkap Marimon Kepada awak media yang bertugas. *(Tim)*