PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi



*Tanjung Morawa,-* 13 Oktober 2025 — PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek eksekusi) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi yang berlokasi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).


Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati,dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara seluas 16.500 meter persegi. PTPN I Regional 1 sebagai pemilik HGU tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.


Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1 Julisman, mengatakan bahwa pihaknya meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama aparat keamanan dari Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering tersebut.


“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1” ujar Julisman di lokasi.


Lebih lanjut, Julisman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara dengan cara-cara yang tidak sah kepada aparat penegak hukum.


“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.


Julisman juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas keputusan menunda pelaksanaan konstatering tersebut. *(Tim)*

Sergai tak Aman! Pelaku Pengeroyokan Pendeta Intimidasi Warga dan Korban

 



*Sergai,-* Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Diminta menangkap Preman-preman Pelaku Pengeroyokan terhadap Pendeta Padriadi (Andy) yang dipimpin Marnakok Sitanggang yang sampai saat ini masih berkeliaran di Serdang Bedagai dan Deli Serdang. 

Hingga Saat ini, Para pelaku masih mengganggu warga di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. 


 " Preman-preman itu selalu menganggu kami mencari Makan. Mereka tidak takut lagi dengan Polisi, "ucap Warga, Senin ( 13/10/2025). 


  Warga yang sudah lama tinggal di desa tersebut menceritakan bagaimana Anak buah Nakko yang selalu menganggu mereka. Bahkan, ada juga yang membawa senjata tajam. Mereka mengancam dan tidak takut kepada Polisi.  Preman-preman itu juga mengabaikan Kamtibmas yang sudah ada di wilayah hukum Sergai. Kami sudah lapor ke Kapolres Sergai namun Preman-preman itu belum ditangkap. 


 " Kami minta Pak Kapolda dan Kapolres Sergai untuk menangkap mereka. Kami warga ketakutan dengan aksi mereka,"tandas warga. 

  

  Dikatakannya, Para pelaku pengeroyokan Bahkan kerap mendatangi dan menyambangi ke Rumah -rumah para Korban dengan maksud Korban melakukan Perdamaian. Polres sampai saat ini belum menangkap Pelaku Pengeroyokan lainnya, Sehingga warga Resah dan Gonjang ganjing bahwa Sindikat Nakok Sitanggang sangat Kuat.  Bahkan sudah ada isu dengan tidak ditangkapnya Pelaku Lainnya seperti ada skenario dari Pelaku Unsur Pengeroyokan akan dihapus dari Persangkaan dalam Penuntutan di Pengadilan sehingga Nakok di Vonis sangat Ringan.


  Gonjang ganjing di Masyarakat menjadikan Penilaian Terhadap Penyidik Polri yang saat ini dalam Sorotan untuk di Reformasi karena menyisahkan tanda tanya dalam Penegakan Hukum. Padahal Tersangka dan Saksi saksi sudah ada dan menjelaskan duduk masalahnya. 


  Apalagi Rony Purba salah satu Pelaku yang setiap akan melakukan Pengerusakan, Penganiayaan selalu berkumpul di gubuknya di Pantai Klang. Dia juga yang telah memperbaiki HP yang telah dihancurkan serta mengembalikan ke rumah Korban. Dia juga menggunakan Anjing Herder untuk mengintimidasi Para Korban dengan cara mengejar dalam pengeroyokan. 

Termasuk menyita lebih kurang 10 kelewang yang digunakan Nakok Cs. 


 "Tolong Pak Kapolda menangkap semua pelaku pengeroyokan terhadap Pak Pendeta dan rekannya," Harap warga. 


  Hal senada dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) H Hasful Huznain, SH. Kami selaku tokoh Agama sangat mendukung Kinerja Kapolres Sergai yang sudah menangkap Nakko Sitanggang. Namun, Kami juga meminta agar dituntaskan sampai ke Akar-akarnya menangkap Anak buah si Nakko. Jangan ada lagi jual Narkoba di Sergai. Apalagi secara terang-terangan,"Ucapnya. 


  "Polisi agar menangkap juga Anak buahnya si Nakko Sitanggang,"harapnya. 


 Diketahui, Polres Sergai sudah menangkap residivis Narkoba Nakko Sitanggang. Petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov buatan Rusia kaliber 32, lima butir peluru tajam, 9,5 butir pil ekstasi berwarna merah muda. Namun, Anah buahnya Nakko Sitanggang belum ditangkap sehingga menganggu masyarakat. *(tim)*

Jemaat HKBP Berjuang Mati-matian Untuk Izin Gereja, Ephorus Sibuk Urus PT TPL

 



Medan— Seorang aktivis dan pegiat hak asasi manusia (HAM) Fredi Marbun, mendorong dengan tegas menyoroti fenomena yang dianggap ironis di tubuh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). di Sumatera Utara, Sabtu (11/10/2025).


Dalam hal ini ia menyampaikan, ketika banyak jemaat HKBP di berbagai daerah masih berjuang agar bisa beribadah dengan damai dan mendirikan rumah ibadah secara resmi, justru disayangkan jajaran pertinggi HKBP, yakni Ephorus, tampak lebih fokus mengurus persoalan berbagi hal seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL).


“Ini sangat memprihatinkan jemaat HKBP sedang menghadapi tantangan berat untuk memperoleh izin mendirikan gereja, tapi para pemimpinnya justru sibuk berbicara tentang PT TPL,” tegas Fredi dalam pernyataan secara esklusif.


Iya menambahkan bahwa tugas utama seorang pemimpin rohani adalah memperjuangkan hak-hak umatnya untuk beribadah dan melayani Tuhan tanpa hambatan — bukan mencampuri urusan korporasi yang penuh dengan kepentingan ekonomi dan politik.


“Ephorus HKBP seharusnya menjadi suara kenabian bagi jemaatnya bukan menjadi bagian dari permainan bisnis atau politik. Umat saat ini sedang menunggu kepemimpinan yang berpihak pada penderitaan jemaat, bukan kepentingan duniawi,” tambahnya.


Lebih lanjut, Fredi menyampaikan bahwa sudah saatnya para pimpinan HKBP, baik Ephorus maupun para pendeta, kembali fokus pada tanggung jawab gerejawi yang sesungguhnya — yakni melayani dan memperjuangkan kesejahteraan rohani dan sosial jemaat, bukan sibuk mengurus isu-isu eksternal yang tidak langsung berhubungan dengan pelayanan umat.


Terangnya, Fredi juga menyoroti sejumlah persoalan internal di tubuh HKBP yang dinilainya perlu segera dibenahi dengan kejujuran, transparansi dan integritas.


Tambahnya,transparansi aset HKBP meminta Ephorus dan para pimpinan HKBP untuk bersikap terbuka soal aset-aset gereja yang hingga kini sulit diakses informasinya oleh jemaat.


“Banyak aset HKBP yang tidak diketahui secara pasti oleh jemaat dan beberapa nilai dan pendapatan dari aset-aset itu serta kemana peruntukannya karena jemaat berhak tahu karena mereka adalah bagian dari tubuh gereja itu sendiri,” ujarnya.


Dalam setoran sentralisasi dan Pengelolaan dana gereja

Ia juga mempertanyakan transparansi atas dana hasil sentralisasi pergerejaan.

“Berapa jumlah hasil setoran sentralisasi HKBP setiap tahunnya dan digunakan kemana, Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada jemaat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi.


Banyak hal lainnya, Kondisi gereja di daerah menurutnya, masih banyak gereja-gereja HKBP di pelosok yang berdiri dengan kondisi tidak layak, bahkan masih berupa gubuk.

“Alih-alih sibuk tampil di forum politik dan ekonomi, seharusnya Ephorus dan pimpinan pusat fokus memperhatikan gereja-gereja yang tertinggal dan jemaat yang berjuang dengan keterbatasan.


Perjuangan hak asasi jemaat HKBP juga menyoroti sikap yang lantang berbicara tentang HAM dalam konteks PT TPL, tetapi cenderung diam terhadap kasus-kasus pelanggaran kebebasan beribadah yang dialami oleh jemaat HKBP sendiri.


“Kalau benar memperjuangkan hak asasi manusia di tengah masyarakat Batak, mengapa tidak memperjuangkan HAM jemaat HKBP yang menjadi korban intoleransi dan radikalisme di berbagai daerah?” ujarnya dengan nada kritis.


Aktifis penggiat Toleransi Fredi Marbun ini berharap  agar HKBP kembali pada roh pelayanan sejati, sebagaimana panggilan gereja untuk melayani, bukan dilayani.


“Kita berharap Ephorus HKBP dan seluruh pimpinan pusat meneladani Kristus dalam kesederhanaan, keberanian, dan kejujuran — bukan terseret pada urusan bisnis, kepentingan politik, atau relasi kuasa yang justru menjauhkan gereja dari misinya yang kudus,” pungkasnya.


(Red/Tim).

Joko Suandi, S.H., M.H., Puji Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kecam Pemerintah Deli Serdang karena Menentang Keadilan dalam Kasus Eksekusi SDABMBK



*Deli Serdang,-* Dalam pernyataan yang tegas, Joko Suandi, S.H., M.H., dengan keras membela eksekusi perintah pengadilan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Pernyataan Joko Suandi, SH MH muncul sebagai tanggapan terhadap pemberitaan media baru-baru ini tentang eksekusi tanggal 6 Oktober 2025, yang telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

 

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang mewajibkan Dinas SDABMBK untuk membayar Rp 1.998.400.000, ditambah denda 12%, kepada PT. Intan Amanah.

 

Joko Suandi, SH MH. menduga Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang dengan sengaja menyebarkan informasi yang salah, mengklaim bahwa perintah eksekusi tersebut cacat hukum  dikarenakan eksekusi akan menyita aset negara .


Kebenaran eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Lubuk Pakam hanya membacakan perintah pengadilan eksekusi pembayaran hutang kepada PT Intan Amanah sebesar Rp.1.998.400.000 beserta dendanya yang sudah berjalan sampai 18% dan dianggap sudah menimbulkan kerugian negara .

 

Dalam konferensi pers, Joko Suandi, SH MH. menyatakan, "Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, menunjukkan kurangnya pemahaman yang jelas tentang hukum. Putusan pengadilan secara eksplisit memerintahkan pembayaran utang kepada PT Intan Amanah, dengan denda 6% per tahun untuk keterlambatan. Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah untuk memastikan Dinas SDABMBK mematuhi hukum. Ini bukan serangan terhadap aset negara, tetapi penegakan yang diperlukan dari kewajiban keuangan yang sah."

 

Joko Suandi l, SH MH lebih lanjut mengungkapkan, "Muslih Siregar memberi tahu saya dan Direktur PT. Intan Amanah bahwa dia telah menginstruksikan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk melakukan pembayaran, tetapi Sipahutar dengan tegas menolak. Pembangkangan terang-terangan terhadap perintah pengadilan ini tidak dapat diterima."

 

Tindakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang penghambatan yang disengaja dan kurangnya niat untuk menghormati kewajiban keuangan kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang keduanya telah memperoleh putusan pengadilan yang menguntungkan.

 

Joko Suandi bersumpah untuk menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mengamankan keadilan bagi kliennya dan menjunjung tinggi integritas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dia menuntut agar Bupati Asriludin Tambunan dan Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar segera menghormati keputusan pengadilan dan menghentikan upaya mereka untuk merusak proses peradilan.bukan malah menyudutkan pihak pengadilan yang sudah melakukan tugas nya dengan baik .

 

Joko Suandi, S.H., M.H., adalah seorang pembela hukum yang dihormati yang dikenal karena komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap keadilan dan supremasi hukum.

 

Kadis SDABMBK melalui Sekretaris nya Agus Salim di konfirmasi awak media mengatakan " maaf bg , saya tidak dapat informasi prihal tersebut " .

Berbeda dengan dengan Kabag hukum Deli Serdang, Muslih Siregar saat dikonfirmasi awak media bungkam tanpa bahasa , seakan akan mengamini apa yang pernah di bicarakan nya dengan Joko Suandi dan Direktur PT Intan Amanah. *(Tim)*

PT TSL Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong, Kadispora Bantah Pemotongan Gaji

 



*MEDAN,-* PT Tri Satya Lancana (TSL) membantah karyawan outsourcing dibawah naungannya memprotes soal pemotongan upah gaji Security di Jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, pada Jum'at.(10/10/25)


Pasalnya pihak PT. TSL sendiri mengklaim sudah menggaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan.


Begitu pula Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Bapak M. Mahfullah Pratama Daulay MAP alias IPUNK, sangat menyesali terkait pemberitaan yang tidak benar dari beberapa media elektronik terkait sistem penggajian yang katanya terdapat pemotongan.


"Saya Menyesalkan terbitnya berita tersebut, karena harusnya di kroscek atau dikonfirmasi lebih dahulu kepada kami selaku pengguna jasa outsourcing, dan kalau seperti ini bisa menimbulkan opini yang sangat buruk bagi Kami", ungkap Kadispora IPUNK.


Menurut IPUNK, pelaksanaan pekerjaan jasa penyediaan keamanan Security Dispora Sumut melalui outsourcing sudah berlangsung sejak lama. "Tetapi mengenai pemotongan gaji mereka itu tidak benar", katanya lagi.


Sementara itu PT. TSL melalui salah satu karyawan yang sering mengurus administrasi sekaligus HRD bernama Ibu Eva, juga merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar tersebut.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan, HRD Ibu Eva mengatakan langsung bahwa, "PT. TSL tidak ada potong gaji mereka sama sekali pak sejak Januari 2025, kenapa didaftarkan di bulan april?, karena dari Bulan Januari hingga Maret para karyawan proses pencairan dari Biro Outsourcing A2P yang lama, dimana gaji Rp3.000.000 kita transfer langsung 3 Juta, dan sama sekali tidak ada dipotong, kalau biaya potongan transfer sebesar Rp 2.500, itu dari pihak bank sehingga mereka terima sebesar Rp2.997.500.", ucapnya saat diwawancarai di Kantor PT. TSL.


PT. TSL menyatakan juga bahwa terjadinya Keterlambatan administrasi Pendaftaran BPJS Tenaga Kerja akibat pergantian Biro Outsourcing (Ganti Perusahaan) serta Proses Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang sebelumnya dari Januari Hingga Maret dan mendaftarkan ulang kembali para karyawan tersebut dengan Biro PT.TSL masuk terdaftar di Bulan Maret sebanyak 110 orang dan April sisanya.


"Jadi Jika Berita tidak benar dan menyesatkan terkait pemotongan gaji Security masih berlanjut tanpa konfirmasi Sebelumnya, Kami dari Pihak PT. TSL curiga ada hal lain yang melatarbelakanginya, dan kami akan menempuh Jalur hukum jika masih saja berlanjut", papar Ibu Eva kepada awak media yang bertugas.


Sementara itu, Dirut PT. Tri Bhala Chakti (TBC)  Muhammad Rizki SH, selaku anak perusahaan PT. TSL menanggapi serius terhadap persoalan yang terjadi, dikatakannya, "Kalo secara internal kami sudah clear, kami membantah tudingan tersebut dan serta salah satu anggota karyawan tersebut sudah kita panggil namun tidak kooperatif, sehingga akan menindaklanjutinya secara hukum sesuai aturan yang berlaku", tegasnya. *(Tim)*

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!

 



Medan, Sumatera Utara / 09 Oktober 2025

Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .

 

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

 

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo  dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

 

Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

 

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.

 

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

 

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

 

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, "Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot."

 

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

 

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

 

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

 

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

 

Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Tim)

Komunitas Motor Uyots Kota Medan Tolak Aksi Geng Motor Anarkis



*Medan,-* Komunitas Motor Uyots Kota Medan menyatakan sikap menolak segala bentuk kegiatan geng motor yang bersifat anarkis dan meresahkan masyarakat. Uyots Kota Medan mengajak seluruh masyarakat Kota Medan sekitarnya, khususnya  anak muda dan remaja, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 


Demikian disampaikan Ketua Komunitas Motor Uyots Kota Medan, Zulkarnain Fahmi alias Beje, Selasa (7/10). "Komunitas Motor Uyots Kota Medan dengan ini menyatakan menolak segala bentuk kegiatan geng motor yang bersifat anarkis dan meresahkan masyarakat,"jelasnya.


Beje juga mengajak kaum muda dan remaja menolak dan menjauhi segala bentuk kejahatan jalanan (street crime). 

Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersatu menolak tindakan anarkis yang melibatkan remaja dalam aktivitas geng motor.


"Kami percaya bahwa komunitas motor dapat menjadi wadah positif untuk bersilaturahmi, menyalurkan hobi, berbagi energi baik, serta berkontribusi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,"tukasnya. *(Tim)*

Silaturahmi Ditresnarkoba, Humas dan Wartawan Makan Bersama


*Medan,-* Kekompakan Wartawan, Bid Humas dan Ditnarkoba Polda Sumut terjalin dengan baik. Hal itu terlihat usai Konferensi pers Ditnarkoba puluhan wartawan Makan bersama di gedung Ditresnarkoba, (8/10/2025). 


  Dirresnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan para wartawan media cetak, elektronik dan online yang selalu menjalin silaturahmi dengan Polda Sumut. Makan bersama ini adalah momen kekompakan kita. 


 “ Kawan-kawan media yang bertugas di Polda Sumut ini bukan hanya hebat menulis. Tapi selalu menjaga silaturahmi. Terimakasih,"ujar Calvjin. 


  Calvijn menuturkan wartawan adalah mitra Strategis Polri. 

Hubungan baik kita akan selalu terjaga,"Tandasnya. 


 Dalam suasana yang penuh keakraban itu,  Kabid Humas Kombes Ferry  Walintukan juga berterimakasih kepada wartawan karena bisa kompak dan hadir. 

Silaturahmi yang selama ini terjalin baik semoga terus berlangsung. 

Kekompakan wartawan dan Polisi semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat. 


 "Ayo Kawan-kawan kita makan bersama. Silahkan Dinikmati Makanannya,"ujar Ferry. 


  Para wartawan yang hadir dalam acara tersebut mengaku senang dan merasa dihargai oleh pihak kepolisian. 


 “Terima kasih kepada Ditresnarkoba yang telah mengadakan acara makan bersama ini. Kami merasa bagian dari Polda Sumut,"ucap rekan media, Gibson. *(Tim)*

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan "Ngawur" dan Ancam Balik Laporkan

 


 

Medan, 07 Oktober 2025

Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong dengan nada santai menanggapi laporan dirinya di Polrestabes Medan atas tuduhan penyerobotan lahan yang dilayangkan pada dirinya pada tanggal 29 September 2025 lalu. Dalam pernyataan santai nya , Henry Pakpahan menyebut laporan tersebut "ngawur" dan sarat dengan kejanggalan hukum.

 

"Laporan ini menurut saya mengada-ada! Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, dengan dasar yang kuat yaitu Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka juga mengakui bahwa tanah di Sari Rejo belum ada yang mempunyai sertifikat dan dalam hal kepemilikan surat tanah mana yang lebih kuat dasar hukumnya Surat camat atau Grand Sultan ," tegas Henry Pakpahan dengan suara lantang.

 

Lebih lanjut, Octo Simangunsong,S.H , mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh pelapor, Salwinder Singh. "Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Dimana titik objeknya? Karena setahu saya, lahan yang kami  beli dari ahli waris berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan," ujarnya dengan nada menantang.

 

Menurut Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong laporan yang dialamatkan kepadanya cacat hukum dan tidak memenuhi unsur penyerobotan sama sekali. Ia juga mengecam keras media yang telah memberitakan pemberitaan ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

 

"Saya akan melaporkan media-media yang gegabah menerbitkan nama saya dan Octo Simangunsong,S.H tanpa konfirmasi dahulu ke Dewan Pers. Ini pencemaran nama baik dan berujung fitnah, dengan tegas persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum," ancamnya dengan nada geram.

 

Sebagai tindak lanjut, Henry Pakpahan berencana melaporkan balik Salwinder Singh atas dugaan membuat laporan palsu. Tak hanya itu, ia juga akan menyeret oknum wartawan yang dianggap menyebarkan berita bohong ke jalur hukum.

 

"Saya tidak akan tinggal diam. Ini adalah upaya pembunuhan karakter dan saya akan melawan dengan segala cara yang sah secara hukum," pungkasnya dengan nada penuh keyakinan. ( HD)

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

 



*Medan,-* Tomay Maya Sitohang orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindunhan hukum pada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo karena dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

 

"Seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah 

hukum perdata. Dan penyelesaianya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di  Pengadilan Negeri. Mengapa penyidik polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri 

Pekanbaru. Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan. Bahkan menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda lyang mempunyai anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut.  Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak "jelas Tomay pada wartawan, Senin (6/10). 



Lebih jauh, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. Kesemua anak-anak Almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard 

Maruli Fernando. Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik No. 489.


Setelah  suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan  perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya. 


Kelanjutan soal penjualan sebidang 

tanaha warisan yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.489, akan dilakukan pelunasan oleh pembeli, suadara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut. Dan meminta untuk mengganti rekening ke pihak suaminya nya pembayaran tanah tersebut

dengan alasan terlapor adalah pihak luar. Padahal,  dulunya rekening yang disepakati untuk menampung 

uang penjualan tanah tersebut adalah rekening almarhum suami terlapor, Richard Maruli Fernando.


"Tapi untung saja Notaris tersebut tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga 

akhirnya terlapor  dan anaknya masih bisa mendapatkan hak waris 

dari almarhum suaminya, yang dapat dipergunakannya untuk kelangsungan hidup dengan  anak sematawayang saya,"jelasnya.


Setelah penjualan tanah tersebut hubungan terlapor dengan ke-5 saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat permasalah harta 

warisan. Sebab ke-5  saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat 

tanah kepadanya, juga meminta mobil karena mobil tersebut atas nama suaminya dan meminta emas dan tupak ( uang pesta). 


Karena khawatir, jika surat-

surat tersebut dikuasai oleh mereka, bisa-bisa anak terlapor, Catherine 

Angela Mariska yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya tidak mendapatkan 

bagian waris sebagaimana mestinya. Terlapor  menyarankan agar seluruh warisan dari orang tua suaminya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat akan tetapi tidak menemui kesepakatan.


Untuk melindungi hak dari 

anak saya, Catherin Angela Mariska sebagai ahli waris pengganti 

almarhum ayahnya. Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, Richard Maruli Fernando yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson  Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, yang tertuang  dalam Putusan Perkara 

Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 03 Juni 2024.


"Saya dan anak saya merasa tidak mendapat keadilan dan tidak tahu mau membuat pengaduan lagi  agar penyidik  Polsek Sukajadi diperiksa dengan tindakan semena-mena menaikan kasus perdata menjadi pidana dengan waktu yang sangat singkat hanya 2 bulan. Saya juga telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah yang berhak untuk menjual dan menyimpan mengelola bagian harta warisan milik anak saya. Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalah gunakan. Saya sudah buat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara tolong pak Kapolri ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata bukan di kantor polisi,"pintanya. 


Selain itu, terlapor juga telah melayangkan  surat kepada Kapolda Riau cq Dir krimum, Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau. Namun hingga kini, belum juga ada tanggapan. Terlapor juga sudah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan dan a Anak  (PA) agar memperhatikan kasus ini. *(Tim)*