![]() |
| Komandan Garda Kamtibmas Sumut Juan Simanjuntak |
![]() |
| Foto. Bersama Mayjend TNI (P) Adi Sudaryanto Kasatwas Kementerian Pertahanan |
![]() |
| Komandan Garda Kamtibmas Sumut Juan Simanjuntak |
![]() |
| Foto. Bersama Mayjend TNI (P) Adi Sudaryanto Kasatwas Kementerian Pertahanan |
![]() |
| Ketua Pasukan 08 Junstar Ritonga. SH, MH |
MEDAN - 02 Nopember 2025
Paska razia gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama TNI di Diskotek HW Gold Dragon, Jalan Putri Merak Jingga Kecamatan Medan Barat pada Jum'at (31/10) malam hingga Sabtu (1/11/2025) dini hari.
Pasukan 08 mendesak Polda Sumatera Utara dan Pihak Terkait untuk menutup sementara HW Gold Dragon. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD Pasukan 08 Sumut, Junstar Ritonga SH, M.Hum, Sabtu (1/11/2025) menyikapi komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas narkoba di tempat hiburan malam.
"Kita mendorong Polda Sumut untuk menutup sementara HW Gold Dragon, pasalnya, hasil razia gabungan tersebut, terdapat 13 orang dinyatakan positif narkoba, dari 50 pengunjung yang dilakukan pemeriksaan urine", katanya.
Junstar Ritonga SH tokoh Muda Sumut yang juga merupakan Advokat senior ini mendukung penuh langkah Polda Sumatera Utara untuk terus melakukan pengawasan/ razia pada tempat-tempat hiburan malam lainnya yang dicurigai marak narkoba.
Sebelumnya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi gabungan bersama unsur TNI.
Hasilnya dalam razia ini tim Ditresnarkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan.
Kegiatan razia berlangsung pada Jum'at (31/10) malam hingga Sabtu (1/11/2025) dini hari di Diskotek HW Gold Dragon, Jalan Putri Merak Jingga, No.8 Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan.
Sebanyak 56 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 50 anggota Polri dan 6 anggota TNI (POM AD, AL dan AU).
Penggerebekan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi didampingi Wadirresnarkoba. Tim lapangan terdiri dari jajaran Ditresnarkoba, Ditsamapta, Bid propam, Ditintelkam, Biddokkes dan Bidhumas.
Ditempat hiburan malam tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 50 orang pengunjung yang dicurigai. Hasilnya, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)
![]() |
| Komandan Garda Kamtibmasi Indonesia Sumut Juan Simanjuntak |
MEDAN - 02 Nopember 2025
Paska razia gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama TNI di Diskotek HW Gold Dragon, Jalan Putri Merak Jingga Kecamatan Medan Barat pada Jum'at (31/10) malam hingga Sabtu (1/11/2025) dini hari.
Garda Kamtibmas Indonesia mendesak Polda Sumatera Utara dan Pihak Terkait untuk menutup sementara HW Gold Dragon. Pernyataan itu disampaikan Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Prov Sumut, Juanda Simanjuntak, ST. SPd, Sabtu (1/11/2025) menyikapi komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas narkoba di tempat hiburan malam.
"Kita mendorong Polda Sumut untuk menutup sementara HW Gold Dragon, pasalnya, hasil razia gabungan tersebut, terdapat 13 orang dinyatakan positif narkoba, dari 50 pengunjung yang dilakukan pemeriksaan urine", katanya.
Juan nama panggilan sekaligus kepala pengamanan sumut fkbn di Kementerian Pertahanan tokoh Muda Sumut mendukung penuh langkah Polda Sumatera Utara untuk terus melakukan pengawasan/ razia pada tempat-tempat hiburan malam lainnya yang dicurigai peredaran narkoba.
Sebelumnya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi gabungan bersama unsur TNI.
Hasilnya dalam razia ini tim Ditresnarkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan.
Kegiatan razia berlangsung pada Jum'at (31/10) malam hingga Sabtu (1/11/2025) dini hari di Diskotek HW Gold Dragon, Jalan Putri Merak Jingga, No.8 Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan.
Sebanyak 56 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 50 anggota Polri dan 6 anggota TNI (POM AD, AL dan AU).
Penggerebekan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi didampingi Wadirresnarkoba. Tim lapangan terdiri dari jajaran Ditresnarkoba, Ditsamapta, Bid propam, Ditintelkam, Biddokkes dan Bidhumas.
Ditempat hiburan malam tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 50 orang pengunjung yang dicurigai. Hasilnya, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)
*Lubuk Pakam,–* Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, jumat (31/10).
Konferensi pers dipimpin Plt. Kadis Kominfostan Kab. Deli Serdang, Anwar S Siregar SE, M.Si, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, dan PLH Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.
Langkah klarifikasi dilakukan untuk merespons isu yang beredar di media sosial terkait tuduhan pungli dan pemerasan dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.
“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” jelas Agung.
Menurutnya, Farida tidak lulus ujian penyesuaian pangkat karena yang bersangkutan tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan BKN dan Pemkab Deli Serdang.
Hasil nilai Farida adalah 225 dari total 500, dengan rincian:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55
“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rlis nilai juga live,” tegas Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.
Proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dinyatakan transparan. BKPSDM menyurati seluruh UPT untuk mendata peserta ujian, kemudian mengirim data ASN ke BKN, dan ujian dilaksanakan secara CAT (Computer Assisted Test) oleh BKN Medan dengan hasil yang diumumkan secara real time dan terbuka.
“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi. Tidak benar ada pungli dan permainan dalam proses ini,” tegasnya lagi.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, Agung menegaskan pihaknya akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan menghindari persepsi negatif kepada BKPSDM,” ujarnya.
BKPSDM Deli Serdang menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmennya memberikan pelayanan kepegawaian tanpa biaya, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan yang selalu beliau sampaikan di beberapa kesempatan, "Jangan buat susah para ASN dan pegawai, kalau bagus kinerjanya akan kita kasi reward dan promosi, kalau tidak bagus kinerjanya akan kita evaluasi". *(Tim)*
*Lubuk PAKAM,-* Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang seyogianya dilaksanakan hari ini, Jumat (31/10/2025).
Kepastian penundaan ini dilakukan sesuai surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) No.800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025, tanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan ST MAB.
Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Penundaan dilakukan karena adanya perbaikan naskah dinas PPPK Paruh Waktunya masing-masing.
Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris BKPSDM, Faisal Rahman SSTP MAP. "Benar, seyogianya hari ini akan kita serahkan SK PPPK paruh waktu, sehingga yang bersangkutan bisa langsung membawa pulang SK yang diserahkan. Tapi karena ada kendala teknis pada naskah dinas, makanya penyerahannya kita tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Sekretaris BKPSDM.
Ditegaskan, semua urusan kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang semuanya gratis, termasuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris BKPSDM mengimbau kepada para calon PPPK Paruh Waktu agar bersabar, karena proses tetap berlanjut. *(Tim)*
*Medan,-* Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut, Dr, Asa Binsar Siregar menegaskan, APJATI Sumut berkomitmen dalam memerangi dan menyuarakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mencegah penempatan pekerja migran (PMI) non-Prosedural. Untuk meningkatkan penempatan PMI prosedural, APJATI Sumut selalu berkordinasi dengan pemerintah di semua lini.
"Komitmen APJATI Sumut dalam memberantas TPPO kami tidak akan melakukan penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. Kami (APJATI Sumut) selalu menyuarakan dan memerangi TPPO,"jelasnya pada wartawan, Kamis (30/10).
Dikatakan, sebagai bukti komitmen APJATI Sumut dalam menyuarakan dan memerangi TTPO, pekan lalu tepatnya pada, Rabu 22 Oktober 2025, APJATI Sumut menggelar Focus Group Discussion bertema "Peningkatan Kualitas, Perlindungan dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut dalam rangka Pencegahan dan Mengurangi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , mencegah penempatan PMI Non-Prosedural/ Ilegal ke Luar Negeri".
FGD yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja ini, Ketua APJATI Sumut, Dr Asa Binsar menyampaikan, salah satu faktor yang menyebabkan mudahnya masyarakat tergiur kerja di luar negeri adalah faktor ekonomi. "Faktor ekonomi masyarakat yang lemah jadi penyebab utama. Begitu mendengar ada tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji yang menjanjikan mereka akan tergiur tanpa memikirkan apa itu baik dan sesuai peraturan,"jelasnya.
Untuk itu, sambung Dr Asa Binsar, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan mudah percaya dengan informasi dan proses penempatan melalui orang-perorang tanpa ada lembaga penyalur tenaga kerja yang jelas. "Misalnya lembaga paling dekat tanya ke Kepala Desa, apakah benar ada rekrutmen penempatan kerja ke luar negeri, kantornya dimana?. Tanya Disnaker benar tidak informasi yang diperoleh. Kalau hanya ketemu di jalan, tawarannya bagus imingnya bagus itu terindikasi kejahatan TPPO. Sekali lagi kalau orang ditawari kerja tanpa jelas kantor, lembaga dan keberadaannya itu adalah indikasi TPPO,"urainya.
Dalam FGD itu, Dr Asa Binsar juga memaparkan ciri-ciri dan modus operandi TPPO mulai dari adanya kekerasan dan ancaman untuk mengontrol korban, rayuan yang menipu sering kali berkedok tawaran kerja yang menggiurkan tapi tak sesuai dengan kenyataan, penyalahgunaan kekuasaan sampai dijerat utang. "Korban dijerat utang yang tak sanggup dibayar agar tetap dalam kendali pelaku,"jelasnya. *(Tim)*
*Deli Serdang,-* Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, memastikan tidak pernah mempersulit kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Rabu (29/10/2025)
Tidak hanya itu, BKPSDM juga memastikan tidak ada pungutan apa pun untuk proses kenaikan pangkat ASN
hal itu di tegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB menjawab tudingan Farida Deliana Purba AMd Keb, bidan ASN dengan pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang viral di media sosial (medsos) baru-baru ini.
"Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida dan segala layanan kepegawaian di BKPSDM itu rratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun," Kata Plt Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan
Dijelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya, harus memenuhi syarat salah satunya mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Mengacu pada peraturan tersebut dan Keputusan Bupati Deli Serdang No.450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, Farida Purba tidak memenuhi syarat untuk diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat karena tidak memenuhi Nilai Ambang Batas pada Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang telah selesai dilaksanakan, pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.
"Sehingga, tidak dapat diproses kenaikan pangkat ibu farida dari Pangkat Pengatur Golongan Ruang (II-c) menjadi Pangkat Penata Muda Golongan Ruang (III-a)," pungkas Plt Kepala BKPSDM.
Kembali ditegaskan, BKPSDM selalu memegang prinsip layanan gratis dan tidak dipersulit. "Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Plt Kepala BKPSDM.
Dengan demikian, tuduhan proses kenaikan pangkat dipersulit dan terdapat pungutan liar (pungli) adalah TIDAK BENAR.
"Penundaan proses (kenaikan pangkat) ini semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Kami mengapresiasi setiap pegawai yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya dan siap mendukung proses tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Plt Kepala BKPSDM. *(Tim)*
Sergai |28 Oktober 2025
Polsek.oerbaungan diduga akan melepaskan Tersangka terkait pelaku pencurian sepedan motor milik Keluarga Ketua NARASI PRESISI NKRI yang telah melapor ke Polsek Perbaungan dengan nomor LP /B /359 / X / 2025 /STTLP / Polsek Perbaungan / Polres Sergai Polda Sumut.27 - 10 - 2025
Korban Risky Ramadana warga dusun III Sementara kecamatan Pantai Cermin provinsi Sumatera Utara terlapor atas nama Mahlatif Muhammad yang mana pada tanggal 22 Oktober 2025 sekitar Pukul 23.00 Wib
Pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor denganodus membeli Sebuah Bensin selanjutnya pelapor memberikan sepeda motor milik nya kepada pelaku dan korban mengatakan agar cepat mengembalikan sepeda motor yang di pinjam pelaku tersebut.
pelapor merasa curiga atas kendaraan yang di pinjam pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik korban sampai korban mencari pelaku sampai tak kunjung jumpa mencari si pelaku tersebut Di kawasan desa suka jadi sampai sampinkorban pun melaporkan ke Polsek Perbaungan tersebut.Dengan Kendaraan BK 4772 XAS
Setelah itu korban suruh meminta surat bukti dari Lesing di tunggu Sampai Pagi Pukul 08.00 Wib
Apa bila korban tidak ada membuat kesing maka Pelaku tersebut akan kita keluarkan dalam Tempo 1 x 24 Jam kata pihak Anggota Polsek tersebut kepada keluarga Korban Tersebut mendengar kabar kaku keluarga nya kalu pelaku Akan Dikeluarkan maka keluarga Korban pun melaporkan kepada Ketua NARASI PRESISI NKRI lalu kami pun coba Kompirmasi ke pak Kapolsek hubungi WhatsApp dengan Nomor 0832681407xx beberapa kali gak Ia jawab sampai Sampai berulang kali di hub gak angkat angkt Sampai la berita ini terbit ke Group NARASI PRESISI NKRI.
Meminta Agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Perbaungan AKP E Mamora yang merupakan Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung tersebut kaku ia gak becus memimpin Polsek yang ia jabat Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Segera Copot dari jabatan nya selaku Kapolsek Perbaungan masa yang mencuri sudah di tangkap malah akan dilepaskan dimana kinerja beliau selaku Kapolsek pak Kapolda Sumut Segera evaluasi kinerja nya beliau.
Tiem Kalilawar
Lubuk Pakam |27 Oktober 2025
Awal mulai perkenalan pada bulan mei, datang seorang tetangga kerumah minta tolong dan memang sebelumnya si "U" sudah cerita bahwa kawannya perlu duit dan dia nanti menggadaikan mobil sebagai jaminan dan tidak lamanya ketua
Pada awal bulan Mei tepatnya tgl 7 si 'U' menghubungi ketua sudah tidur?kawanku yang lapas datang mau gadaikan mobil terus saya bilang sudah jam 23.00 WIB besok aja lah terus dibilang aku pun tiba-tiba dihubungi dan dia perlu kali, kemudian kami ketemu.
Kemudian dibilang si "U" dia perlu Rp 25jt, terus saya bilang gak beranilah, dan akhirnya disepakati diangka Rp 15jt dan dari si "U" Rp 3jt. Si A pun mengatakan aman ini bang krn ini mobil saya dan gak lamanya nanti saya kembalikan. Dan kami pun perjanjian, sekitar 2jam kemudian saya dihubungi si "U", ketua sudah tidur karena mau ditebus, sempat saya katakan besok aja lah terus dibilang dia perlu mobil mau kemedan.
Kemudian saya kasihkan mobilnya dan bagian si "U" Rp 400rb dari bunga yang dipakai, dan si "A" memberikan Rp 500rb katanya sebagai terima kasih.
Seminggu kemudian si "A" menghubungi saya dan dikatakan dia perlu lagi, dikatakannya pegang dulu SK pegawaiku, dengan sistem nanti kalau sudah Rp 10jt saya antarkan mobil, dan saya oke kan
Kemudian kami bertemu dan dia memberikan SKnya, setelah dia sampai medan kemudian dia bilang bang transferkan 5jt langsung saya transfer, selang 1jam dia minta lagi Rp 5jt terus saya transfer. Kemudian dia minta lagi terus saya bilang, kan perjanjian kalau sudah Rp 10jt kau antar mobil sebagai jaminan, terus dia katakan jelas itu bang amannya itu tp saya tetap tidak berikan, ya udah gini aja kalau kau antar nanti mobilnya saya kasih lagi.
Dua hari kemudian dia pun datang kerumah saya dengan alasan dipakai keluarganya berlibur, kemudian saya pun hubungi si"U" supaya ketemuan. Jadi saya tanya gimana ini cok, amannya itu ketua. Kemudian dia minta tolong pakai Rp 10jt dan kita buat perjanjian bang, positifnya nanti kuantar mobil karena libur jadi dipakai.
Setelah saya transfer Rp 10jt dan dia mau minta tambah lagi Rp 5jt, terus saya tolak dan bilang ginilah kalau kau antar mobilnya saya kasih pun, kemudian ditulis "A" ini perjanjian dan dua hari kemudian diantar mobilnya.
Setelah dua hari kemudian saya pun ngechat affandy nanyakan jam berapa diantar, kemudian dia bilang ketemulah kita dulu bang, setelah kami ketemu bersama si"U" dengan alasan istrinya marah karena ketahuan chatan,kemudian dia kasih solusi kok gak gini aja kurentalkan aja la mobil ya sebagai bukti dan keseriusanku, cuma 3hari saja
Setelah ini dia pun berjanji kasih waktu seminggu buat bayar keluar uangnya dari koperasi, setelah satu minggu saya tanya dengan alasan gak berhasil, kemudian dia bilang ajukan pinjaman kebank dan dia minta tolong seminggu, tapi gagal lagi dengan alasan ada pinjolnya.
Karena tidak ada kejelasan kemudian kami kerumahnya, dan dia minta norek saya dan berjanji awal bulan bayar keluar gaji dan gaji 13, tp dibayar hanya Rp 5jt, kemudian saya tanya kok segini terus dibilang sabar bang.
Setelah tidak ada kabar kemudian saya kepolsek lubuk pakam mau buat laporan, diskusi dengan jupernya kemudian jupernya menelepon dan dia berjanji bakal dibayar, setelah seminggu kemudian dia pun ngechat katakan bayar dengan cicil paling sikit Rp 500rb dan pasti nanti dilebihkan dan kalau ada rejeki dihari biasa pun saya kirim, kemudian saya jawab enggaklah karena mau sampai kapan, dengan alasan itu sanggupku, kemudian ditranfernya dan ini pun gantung.
Kemudian atas usulan dari mantan kanwil bali yang saat ini aktif di kementerian hukum dan ham pusat kami harus ketemu kalapas tanjung gusta dikarenakan pada saat itu lagi ada kegiatan kedatangan tamu dari kementerian hukum dan ham, jadi kami diarahkan ketemu Kabag. Dan hasil dari mediasi dan permohonan disepakati dibayar Rp 25jt dan dibayar setiap minggu Rp 700rb, mulai dari tgl 25 sept 2024 tp sampai sekarang tidak ada dicicil.
Karena seperti merasa ditipui tgl 18 Okt 2024 saya dan rekan buat LP ke Polresta Deli Serdang, kemudian oleh penerima SPKT dibuatkan dumas langsung ke Kapolresta supaya dilengkapi berkas, karena pada saat itu hari sabtu jadi kami lanjut antarnya pada hari senin 21 Okt 2024. Berharap saya juga sebagai Ketua Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumut segera memanggil dan menindak hal seperti ini, karena sebelumnya beliau juga sering bermasalah dan juga pernah dipenjara atas pengakuan rekan kerjanya saat kunjungan kita ke lapas tanjung gusta, dan ditindak seberat-beratnya jika perlu dipecat karena bukan memberikan tauladan kemasyarakat dan selalu mengelabui dengan statusnya sebagai PNS.
Terakhir komunikasi dengan Penyidik bulan Februari 2025, dengan SP2HP yang kurang puas sehingga saya ingin koordinasi dengan Penyidik maupun Kanitnya sangat sulit. Perihal ini kemudian saya lanjut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dua kali saya ingin melaporkan perdata tapi dibilang pihak pemgadilan inikan ada pidananya,diarahkan supaya kembali kepolisian lagi,tapi untuk ketemu saja sulit. Sehingga bulan September 2025 kembali saya membuat dumas ke Dirkrimum Poldasu permohonan supaya dumas dibuka kembali.
Seminggu kemudian KabagWassidik membalas dengan isi dibukanya kembali Dumas dengan adanya bukti baru. Kembali berharap supaya Penyidik Polresta Deli Serdang melihat dasar dan unsur-unsurnya supaya sesuai dengan Pasal 372 dan 378. Penyidik segera memanggil kembali Terlapor. Tiem