PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang



*Deli Serdang,-* Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak kepada Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.


Artinya, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.


"Keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN," jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).


Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Muslih Siregar, keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.


"Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau," imbau Kabag Hukum.


Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tak terima dipecat Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan  kerugian keuangan desa.


Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deliserdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan. 


Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan- pertimbangan yang matang *(Tim)*

Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

 



Medan//25 Nopember 2025

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan dugaan kerugian keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II) hingga miliaran rupiah pada 24 kegiatan, termasuk dua kegiatan diantaranya terindikasi fiktif.


Dugaan kerugian keuangan perusahaan BUMN yang nilainya cukup signifikan tersebut terjadi pada PT AP II, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat Tahun Buku 2021 dan 2022.


Kasus dugaan kerugian keuangan PT AP II ini terungkap ke publik setelah BPK RI merilis hasil auditnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 pada tanggal 18 November 2024.


BPK menyebut, penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut, dan outstanding atau jatuh tempo piutang Parking Surcharge atau biaya tambahan parkir LAG pada Bandara Kualanamu sebesar Rp57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.


PT AP II kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi atas kegiatan penanganan Ground Handling untuk maskapai PT LAG pada tiga bandara, dan kerjasama pemanfaatan pasilitas komersial pada PT AP II, PT APA, dan PT APS tidak sesuai ketentuan.


Proses rekonsiliasi data pemungutan JKP2U/CSC belum memadai dan Aplikasi SIGO sebagai pendukung pengelolaan pendapatan jasa usaha kargo pada KC BHS belum dimanfaatkan secara optimal.


Kerjasama bisnis terindikasi fiktif atas pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana pada PT APK merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp8,67 miliar.


Kegiatan jasa penerbangan Charter dengan menggunakan blok waktu atau Blockhour pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, dan kerjasama pengiriman kargo pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.


PT APK melaksanakan kerjasama bisnis terindikasi fiktif terkait proyek bendungan Sadawarna Indramayu-Subang paket 3 merugikan perusahaan keuangan sebesar Rp1,69 miliar.


Kerjasama antara PT APK dengan PT STNS dalam proyek Handling dan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung disinyalir tidak sesuai ketentuan.


Kemitraan strategis PT AP II dan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Kualanamu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.


Proses penyelesaian perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan (Tahun 2018 s/d saat ini) untuk disepakati antara PT AP II dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berlarut-larut.


Pembayaran premi atas tunjangan Asuransi Purna Jabatan atau Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,81 miliar, dan pemberian Insentif kerja pada PT AP II dan anak perusahaan tidak mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan.


Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional pada Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno – Hatta (KCU BSH) PT AP II tidak sesuai ketentuan.


Penempatan investasi dana pensiun karyawan PT AP II belum memberikan hasil yang optimal dan beban pengelolaan belum digunakan secara efisien, dan pertanggungjawaban anggaran beban pemasaran tidak sesuai keputusan Direksi PT AP II Nomor KEP.05.01/07/2012.


Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai peraturan direksi sebesar Rp673,86 juta dan tidak sesuai dengan jangka waktu penugasan sebesar Rp153,66 juta.


PT AP II menanggung pembayaran klaim manfaat Tunjangan Hari Tua atau THT Karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang tidak dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992 minimal sebesar Rp134,77 miliar.


Pengelolaan aset/aktiva tetap pada PT AP II belum memadai, dan terdapat kemahalan harga pada pelaksanaan pekerjaan Airport Passanger Processing System (APPS) dari PT AP II yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga sebesar Rp4,96 miliar.


Pengadaan pekerjaan jasa kebersihan (Cleaning Service) dan jasa tenaga Aviation Security (Avsec) tidak sesuai ketentuan.


Pembangunan Hotel Integrated Building berlarut-larut dan berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian kerja sama.


Pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 berisiko mangkrak dan menimbulkan Dispute dengan Pihak Ketiga serta perencanaan investasi pada PT AP II belum didukung kajian kelayakan/feasibility study.


Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp2,66 miliar, pelaksanaan atas empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan, investasi pada Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba belum memberikan kontribusi, dan aset pekerjaan yang diserahterimakan belum dimanfaatkan sebesar Rp14,43 miliar.


Sekadar informasi, PT AP II merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.


PT APK juga perusahaan BUMN yang merupakan perusahaan kargo dan logistik yang bernaung di bawah PT Angkasa Pura Indonesia atau yang sebelumnya dikenal sebagai InJourney (sebelumnya gabungan dari Angkasa Pura I dan II), yang merupakan Holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata.


PT APA adalah anak perusahaan PT AP II yang didirikan dengan fokus pada pengelolaan kemitraan strategis dan operasional di bandara tertentu, salah satunya adalah Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan ini merupakan bagian dari BUMN dan bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait lainnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (24/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak tersebut. *(Tim)*

Lapor Pak Polisi! Aktivitas perjudian jenis sabung ayam siam dan judi kartu diduga kembali marak Di Marelan Pasar 4




*Sumut,-* Ijin Melaporkan Komandan di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi tersebut disebut-sebut beroperasi secara bebas setiap Sabtu dan Minggu, tanpa sentuhan penindakan dari aparat penegak hukum.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena perjudian tersebut diduga dikelola seorang pria bernama Wandi. Lokasi ini dikabarkan sudah lama beroperasi dan kerap dipadati ratusan orang, baik pemain sabung ayam maupun pemain judi kartu.


Hasil pantauan wartawan di lapangan pada Minggu (23/11/2025) memperlihatkan keramaian di arena tersebut. Sumber internal yang ditemui di lokasi mengaku permainan hanya dibuka pada akhir pekan.


“Bukanya hari Sabtu dan Minggu saja,” ujar sumber yang mengaku sebagai pecinta adu ayam siam.


Menurutnya, lokasi tersebut dijaga ketat. Di pintu masuk utama berdiri sejumlah pria yang diduga preman maupun aparat, melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang hendak masuk.


“Kalau wajahnya dianggap asing, biasanya langsung disuruh pulang,” ungkapnya.


Untuk besaran taruhan, sumber menyebut nilai uang yang berputar bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per sekali show, terutama ketika pemain-pemain besar hadir.


“Taruhannya bisa sangat besar, apalagi kalau pemain dari kalangan non pribumi ikut turun,” ucapnya.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-5236-xxxx pada Senin (24/11/2025) belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi saat wartawan menghubungi Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy Dharma, S.H. melalui nomor +62 812-8576-xxxx. Pesan yang dikirim belum mendapat balasan. *(Tim)*

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar




*Sumatra Utara,-* Ketua Pengurus Yayasan dan Rektorat Universitas Battuta melepas Tim Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Universitas Battuta (@pkmpi.nexuscrm ) untuk berangkat ke Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar dan menjadi 1 dari 4 Perguruan Tinggi yang mewakili Sumatera Utara


Pada kesempatan lain, Burju Simatupang ST.SH. yang juga merupakan Humas Universitas Battuta sekaligus Ketua DPD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia ) dan Pimpinan serta Pemilik Media Pendamping News Dan Metropos 24,  mengucapkan selamat buat prestasi yang dicapai para Mahasiswa Universitas Battuta sehingga dapat menjadi salah satu Universitas yang mewakili Provinsi Sumatera Utara di ajang kompetisi bergengsi tersebut.


Burju Simatupang ST. SH  berharap para mahasiswa yang berangkat  mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar dapat mengukir  prestasi terbaik nantinya, dengan mendapatkan penghargaan juara di ajang kompetisi tersebut. *(Tim)*

Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK




*Serdang Bedagai,-* Kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memicu sorotan publik. Zebfri yang merupakan pelapor pencurian 7 tros Tandan Buah Segar (TBS) justru diberhentikan, sementara terduga pelaku pencurian tidak tersentuh tindakan hukum maupun sanksi perusahaan.



Kasus ini bermula pada Minggu (12/11/2025) pukul 01.30 WIB saat Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia menemukan 7 tros TBS yang diduga hasil panen liar. Sesuai prosedur, Zebfri menghubungi rekannya, Suanto. Namun, jawaban Suanto di luar dugaan. Suanto meminta agar 5 tros dijual untuk membeli rokok, dan hanya 2 tros dilaporkan kepada atasan.


Zebfri mengaku tidak berniat melakukan penggelapan karena justru menelepon Suanto untuk melaporkan temuan TBS tersebut. Namun ia merasa dijebak ketika Suanto belakangan melaporkannya ke Danton sebagai pelaku penggelapan.


Pemeriksaan yang dianggap janggal

Zebfri kemudian dipanggil untuk BAP oleh Papam dan APK. Dalam pemeriksaan ia menjelaskan bahwa arahan menjual 5 tros datang dari Suanto. Namun keterangan itu disebut tidak diindahkan. Zebfri mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca BAP, dan dipaksa menandatanganinya. BAP tersebut menjadi dasar PHK.


Keanehan lain mencuat saat proses bipartit antara SPbun dan perusahaan berlangsung tanpa kehadirannya, padahal ia tidak pernah memberikan kuasa. Hingga kini, ia mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK.


Upaya hukum dan mediasi

Zebfri melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. Namun mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan karena manajemen tidak mengindahkan sanggahannya.


LSM angkat bicara

Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS menilai PHK terhadap whistleblower mengindikasikan dugaan keterlibatan orang dalam serta upaya membungkam pengungkapan kasus pencurian di kebun.


Mereka mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, minimal melalui mutasi jabatan.



LSM BIN dan Gempur meminta agar Zebfri dipekerjakan kembali demi penegakan keadilan serta membuka dugaan praktik kejahatan terorganisir di Kebun Gunung Pamela. Bila permintaan tidak ditanggapi, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1. *(Tim)*

Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung, Polsek Sosa Gelar Patroli dan PAM Tempat Wisata dan Keramaian Masyarakat

 



Palas |24 Nopember 2025

Setelah selesai melaksanakan PAM ibadah dan minggu kasih Polsek Sosa Polres Padang Lawas melanjutkan kegiatan Patroli dan Pengamanan Tempat Wisata / keramaian masyarakat di wilayah hukum Polsek Sosa dalam rangka menjamin keamanan kepada pengunjung di Tempat Wisata Pondok Jambu dan D'SIX, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Minggu (23/11/2025) pukul 11.30 sampai selesai. 


Patroli dan PAM tempat Wisata dipimpin oleh Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH., MH., bersama Ps KSPK I Polsek Sosa Aiptu Irianto, dan Bhabinkamtibmas Polsubsektor Hutaraja Tinggi Polsek Sosa Brigadir Rahman Rizali, SH. 


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.H., kepada awak media menyampaikan membenarkan hal tersebut. "Benar, hari ini juga selain PAM Tempat ibadah dan minggu kasih Kapolsek Sosa bersama personilnya melakukan patroli dan PAM tempat wisata atau keramaian masyarakat di tersebut wilayah hukumnya dalam rangka menjamin keamanan kepada pengunjung sekaligus memberikan himbauan kamtibmas," Ucap Kapolres 


Lanjut Kapolres, Hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.Memberikan himbauan kepada petugas tempat wisata agar mengawasi dan menjaga keselamatan pengunjung yang menggunakan wahana kolam renang.


Memberikan himbauan kepada pengunjung tempat wisata agar mengunci ganda kenderaan miliknya. ⁠Memberikan pesan - pesan kamtibmas kepada petugas dan pengunjung tempat wisata


"Selama pelaksanaan kegiatan Situasi aman dan Kondusif dan terkendali". Tandas Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 


Sementara itu Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan bahwa Kapolsek Sosa beserta anggota juga berkoordinasi dengan pihak pengelola tempat wisata tersebut. 


Polsek Sosa Polres Padang Lawas juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak pengelola tempat terkait manajemen pengamanan yang bertujuan agar tetap terjalinnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengunjung tempat wisata tersebut. ujarnya


Polres Padang Lawas  juga berharap kegiatan patroli dapat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengunjung. "Dan dengan adanya kegiatan patroli ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengunjung dilokasi tempat wisata yang dilaksanakan oleh Polres Padang Lawas Dan Polsek Jajaran," Ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Padang Lawas)

Polemik Upah Petugas Lalin: Perusahaan Klaim Sudah Bayar, Pekerja Tagih Haknya

 


Foto: Pekerja pengamanan lalu lintas, Ramos Alexander Siahaan, saat bertugas mengatur arus kendaraan di proyek pembangunan jembatan di Pagar Merbau. (Tim)



Pagar Merbau,kamtibmasindonesia.my.id Polemik pembayaran upah petugas pengaman lalu lintas (lalin) pada proyek jembatan di Pagar Merbau kembali mencuat. Seorang pekerja bernama Ramos Alexander Siahaan mengaku belum menerima upahnya, sementara pihak perusahaan, CV Murai Batu, melalui Humas Hery, menegaskan bahwa seluruh pembayaran telah dilakukan.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada minggu (23/11), Hery menyampaikan bahwa upah pekerja telah disalurkan melalui pihak yang ditunjuk untuk membagikan honor tersebut.


 “Upah pekerja lalin sudah dikirim ke Ucok Oppusunggu. Semua sudah dilunasi, baik harian lokal, lalin, maupun jaga malam,” tulis Hery.


Ia menambahkan bahwa bukti transfer menunjukkan dengan jelas alur penyaluran dana tersebut.


“Ini kan jelas dikirim ke rekening siapa. Tidak ada nama, tapi di situ jelas lalin dua orang. Jadi tidak ada gaji yang tidak terbayarkan,” tegasnya.


Hery juga menyarankan agar pihak yang merasa belum menerima upah langsung menghubungi perwakilan Karang Taruna yang disebutnya bertugas menyalurkan pembayaran.


“Tanya aja langsung pak, dia mewakili Karang Taruna yang ditunjuk desa. Tidak semua harus saya urusi, bapak langsung temui beliau,” ujarnya.


Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak yang disebut sebagai perantara, yakni Ucok Ompusunggu.

Menurut Ramos, ketika ia menemui Ucok, disebutkan bahwa tidak ada instruksi dari pihak perusahaan untuk membayarkan upah dirinya.


“Tidak ada perintah Hery kasih gaji mu, Ramos,” kata Ramos menirukan ucapan Ucok.


Ramos juga mengaku bahwa pihak perusahaan justru mengarahkan dirinya untuk meminta pembayaran ke Ucok.


“Tapi si Hery sudah ditelepon abangku, katanya minta gaji mu sama si Ucok,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pekerja mengaku belum menerima hak mereka dan meminta perusahaan menyampaikan klarifikasi yang lebih tegas mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menyalurkan upah tersebut.


Terpisah, Ucok Ompusunggu saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.


 “Datang aja ke warung, bang. Biar enak ngomong, jangan dari chat WA. Terima kasih,” tulisnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pekerja mengaku belum menerima haknya  dan meminta perusahaan menyampaikan klarifikasi yang lebih tegas mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menyalurkan upah tersebut.( Tim )

CV Murai Batu Diduga Tidak Mampu Membayar Gaji Pekerja Proyek Jembatan Senilai Rp 6,5 Miliyar

 


Lubuk Pakam|22 Nopember 2025

Salah satu pekerja proyek jembatan bernama Ramos Alexander Siahaan menyampaikan keluhan terkait hak gaji yang belum diterimanya setelah bekerja selama satu minggu di proyek konstruksi jembatan yang dikelola CV Murai Batu, dengan nilai proyek tercatat sebesar Rp 6,5 miliar.


Ramos bekerja sebagai petugas pengatur lalu lintas proyek (traffic), namun hingga kini mengaku tidak menerima pembayaran atas pekerjaannya.


“Saya sudah bekerja sesuai tugas dan arahan. Tetapi hingga hari ini, satu minggu gaji saya belum dibayar,” ujar Ramos dalam keterangannya.


Menurut Ramos, pihak perusahaan terkesan tidak memberikan kejelasan mengenai pembayaran tersebut. Saat dikonfirmasi kepada Humas CV Murai Batu, Hery Situmorang, jawaban yang diterima dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Tanya ke pemuda setempat — itu saja jawabannya,” kata Hery, tanpa penjelasan lebih lanjut.

 

Di tempat terpisah media ini juga mengkonfirmasi keluarga ramos yaitu abg kandung ya mengatakan saya juga sdh menelepon hery selaku humas proyek tersebut mengatakan udh jumpai ucok opung sungguh ketika ramos menjumpai ucok opung sungguh sesuai arahan hery situmorang, ucok menjawab tdk ada di suruh si hery ambil gaji mu. Dgn kejadian itu menambah polemik ada apa dan siapa si ucok opung sungguh ini. apa kah dia sebagai manajemen dari cv murai batu di proyek tersebut dan setahu saya dia juga pekerja di situ dan tdk ada SK dari perusahaan cv. Murai batu untuk melakukan pembayaran gaji pekerja hanya sebagai pemuda biasa. Ujar abg nya dgn rasa emosi adek nya di permainkan begini.


Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa CV Murai Batu tidak mampu atau belum mampu membayarkan upah pekerja, meskipun proyek bernilai miliaran rupiah sedang dikerjakan.


Ketidak jelasan pembayaran ini menimbulkan sorotan publik terkait transparansi manajemen anggaran serta perlindungan hak pekerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi bernilai besar.(gom)

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

 


 

Medan, 22 November 2025 

Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025).

 

Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara 

 

Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun.

 

Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep  turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. 


Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

 

Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. "Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara," ungkapnya.

 

Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan.

 

Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. 


Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan  kita siap bantu . ( HD)

Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

 



Palas|21 Nop 2025

Untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas diwilayah hukumnya Polres Padang Lawas dan Polsek Jajaran melaksanakan sambang desa binaan sekaligus membangun sinergitas dan kemitraan diantara aparat keamanan dan warga masyarakat.


Terlihat Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Polres Padang Lawas,  Brigadir Ruly Jaya tetap semangat melaksanakan sambang dan tatap muka langsung di desa binaanya. Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Kamis (19/11/2025). pukul 09.00 wib sampai selesai. 


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Binmas Polres Padang Lawas Iptu Gulliat Harahap menyampaikan Seperti halnya pada pagi tadi, Kamis, Bhabinkamtibmas Brigadir Ruly Jaya melaksanakan sambang Desa dan mengadakan tatap muka dan dialogis dengan para pemuda dan warga sambil memberikan himbauan dan sampaikan pesan pesan kamtibmas serta mengajak warga untuk menolak segala macam bentuk hoax yang banyak beredar dimedia sosial.


"Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas dan masyarakat dilarang melakukan Karhutla serta menghindari segala bentuk permainan Judi".  Kata Kasat Binmas. 


Ia melanjutkan, Bhabinkamtibmas juga Menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang tindakan premanisme dalam bentuk apapun yang meresahkan masyarakat. Dan Selama melaksanakan Kegiatan Situasi aman dan Kondusif. Ujar Iptu Gulliat Harahap. 


“Selain itu, Pada saat ini segala sesuatu baik yang bersifat positif maupun negatif sangat mudah untuk didapat melalui media sosial, begitu pula berita berita bohong atau hoax saat ini banyak sekali ditemukan dalam media sosial,” ungkapnya. 


Sementara ditempat terpisah lainnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan bahwa sebagai warga masyarakat juga, diharapkan harus mampu dan pandai untuk memilih hal hal yang bersifat positif atau yang baik serta harus mampu untuk menyaring mana berita yang betul atau berita hoax.


Sebagai masyarakat hendaknya kita tidak mudah terprovokasi dengan adanya berbagai isu dan berita bohong yang ada dimedia sosial serta tidak mudah untuk menyebarkan adanya berita berita bohong kepada teman ataupun masyarakat, supaya tidak menimbulkan keresahan didalam masyarakat. Tuturnya. 


“Kami minta masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Padang Lawas, dapat selalu menjadi mitra dari aparat keamanan utamanya dalam menciptakan dan menjaga kondusifitas kamtibmas yang selama ini sudah terjaga, dan sangat berharap untuk para pemuda dan masyarakat apabila mengetahui dan melihat adanya potensi gangguan kamtibmas ataupun melihat terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau segera melapor ke Polsek dan Polres agar dapat segera untuk diantisipasi sedini mungkin dan tidak menimbulkan keresahan,” tandas Bripka Ginda K Pohan. Humas Polres Padang Lawas.(Tim)