Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.


*Sumatra Utara,-* Warga Kab. Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kec. Pantai Cermin dan Kec. Tanjung Beringin. 


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,"17/02/26.


Abullah als. Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) kab. Serdang Berdagai  menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.


Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan. 


Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. *(Tim)*

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia


*Medan,-* Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.


"Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,"ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif


Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia. Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi..


Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional  yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia. Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan.


"Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"jelasnya. 


Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU,  Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia. "Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"ungkapnya. 


Sementara, Ketua Peradi Kota Medan,  Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat. *(Tim)*

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan 13 Truk Logistik bagi Korban Bencana di Tapanuli Tengah

 



TAPANULI TENGAH – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Hariyadi Soeharto, S.E., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Minggu (15/2/2026). Kunjungan ini difokuskan pada pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.


Rombongan tiba di Bandara FL. Tobing sekira pukul 10.15 WIB dan langsung menuju lokasi Hunian Sementara (Huntara) di Asrama Haji, Kecamatan Pinangsori. Turut mendampingi dalam rombongan tersebut antara lain Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan, Dankorps Brimob Komjen Pol. Ramdani Hidayat, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.


Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian berkelanjutan Polri serta Pemerintah RI terhadap warga yang terdampak bencana alam sejak November 2025 lalu. Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.


Kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami hadir untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan, mulai dari kebutuhan pokok hingga sarana pendidikan.


Dalam kunker tersebut, sebanyak 13 unit truk bantuan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, petani, pengurus rumah ibadah, serta tenaga pendidik. 


Adapun rincian bantuan yang disalurkan meliputi Logistik & Sembako: Ratusan paket sembako, ribuan potong pakaian layak pakai, serta mainan untuk anak-anak di posko pengungsian.


Sarana Pendidikan: Paket tas, buku tulis, dan seragam sekolah (Pramuka dan Merah Putih) untuk siswa SMP dan SD di wilayah Tukka, Lopian, hingga Barus.


Fasilitas Rumah Ibadah: Bantuan karpet masjid, sarung, mukena, Al-Quran, serta material bangunan berupa ratusan sak semen untuk renovasi sejumlah Masjid dan Gereja (GPP dan GKPI).


Kebutuhan Dasar: Pengerahan Truk Tangki Air Bersih dan unit Water Treatment milik Brimob untuk memastikan pasokan air layak konsumsi bagi pengungsi di Huntara Asrama Haji dan Tukka


Selain menyerahkan bantuan, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI juga menyempatkan diri meninjau langsung operasional Pos Pelayanan Kesehatan dan unit penjernih air (water treatment) di lokasi pengungsian. Hal ini dilakukan untuk memastikan standarisasi pelayanan bagi para penyintas bencana tetap terjaga.


Kedatangan rombongan disambut hangat oleh jajaran Forkopimda setempat, di antaranya Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, serta jajaran TNI dan instansi terkait lainnya.


Seluruh rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 11.35 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Usai melaksanakan agenda di Tapanuli Tengah, rombongan bertolak menuju Bandara Silangit untuk melanjutkan agenda kerja berikutnya.


Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

Tempat Hiburan Malam New The Cube MedanDiduga Tempat Perdagangan Ekstasi.

 



MEDAN  - Peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan, Sumatera Utara, masih menjadi sorotan masyarakat banyak. 


The CUBE salah satu THM di Medan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi (inex) dan happy five. 


New The Cube Medan yang berada di kawasan Hotel Danau Toba Internasional di Jalan Imam Bonjol diduga sering terjadi transaksi Ekstasi pada saat tempat tersebut beroperasi. 


Meskipun Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan gencar melakukan razia namun tempat ini selalu aman beroperasi. 


Masyarakat di sekitar THM The CUBE merasa resah  adanya transaksi narkoba di tempat tersebut dan mendesak Polda Sumut tidak tebang pilih dalam penindakan.


 “APH harus razia THM The CUBE” tegas Wr warga yang enggan menyebutkan identitasnya.


Peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan masyarakat.


Wartawan mendapati bahwa transaksi narkoba jenis pil extasi di tempat tersebut sangat marak terjadi dan diketahui bahwa harga yang di jual setiap butir nya sejumlah Rp.350.000 . 


Bisnis haram yang berkedok tempat hiburan malam The Cube ini sangat rapi sehingga jarang tersentuh oleh pihak penegak hukum Polrestabes Medan yang belakangan gencar membasmi perdaran Narkoba di kota Medan. 


Terlihat dalam lampu remang yang ada di dalam Clube malam itu,  beberapa Waitres terlibat langsung dalam transaksi tersebut,  agar tidak terlihat mencolok modus pelayan kerap bertanya kepada pengunjung untuk memesan minuman lalu menawarkan narkoba yang kami duga Inex atau extasi  kepada pengunjung. (Tim)

Ironi Operasi Pekat: Kapolrestabes Medan Gencar Sikat Judi, 'Sabung Ayam' Gang Sejati Malah Kebal Hukum

*MEDAN,–* Di saat Kapolrestabes Medan tengah gencar-gencarnya menabuh genderang perang terhadap perjudian dan narkoba di Kota Medan, sebuah fakta ironis justru terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Lapak judi sabung ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu, dekat kolam, Kecamatan Medan Tuntungan, dilaporkan beroperasi kembali dengan bebas, seolah memiliki "imunitas" dan kebal terhadap hukum. Padahal, lokasi ini sebelumnya sempat ditindak, namun kini kembali menggeliat seakan menantang aparat kepolisian.


Tantang Perintah Kapolrestabes?

Maraknya kembali aktivitas perjudian di Gang Sejati ini menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan kinerja Polsek Medan Tuntungan yang terkesan "kecolongan" atau justru membiarkan praktik ilegal ini berlangsung di depan mata.


Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan atensi Kapolrestabes Medan yang sedang giat membersihkan penyakit masyarakat. Lemahnya pengawasan di Gang Sejati dinilai mencoreng komitmen pemberantasan judi di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Diduga Dikelola Oknum 'Cepak Loreng'

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang pengunjung di lokasi, "kesaktian" lapak judi ini disinyalir karena adanya keterlibatan oknum aparat. Gelanggang tersebut dikabarkan dikelola langsung oleh seorang oknum berambut cepak (cepak loreng) setempat.


> "Aman kali main di sini, Bang. Nggak takut digerebek lagi. Yang pegang (kelola) sekarang oknum 'cepak loreng' sini, makanya polisi mikir dua kali mau masuk. Sekarang malah makin ramai yang datang," ujar sumber tersebut, Sabtu (14/02/2026).


Keterangan ini mengindikasikan bahwa penggerebekan yang pernah dilakukan sebelumnya tidak memberikan efek jera, melainkan hanya sekadar jeda sebelum "pemain lama" kembali dengan backing yang lebih kuat.


Menunggu Nyali Polsek Medan Tuntungan

Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Kapolsek Medan Tuntungan. Apakah aparat setempat berani menindak tegas lokasi tersebut tanpa pandang bulu, meskipun ada dugaan keterlibatan oknum 'cepak loreng' di baliknya? Atau justru membiarkan wilayahnya menjadi "zona nyaman" bagi para penjudi di saat pimpinannya di Polrestabes sibuk memberantas kriminalitas?


Jika Polsek setempat tak mampu, warga berharap Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan atau Propam Polda Sumut segera turun tangan untuk menutup permanen lokasi tersebut dan menindak oknum yang terlibat.


Hingga berita ini di Tayangkan Kapolsek Medan Tuntungan belum bersedia membalas konfirmasi wartawan. *(Tim)*

Dugaan Gudang Solar Subsidi Dikumpul di Gudang Jalan Seruwei Menggunakan Unit Langsir Mobil Fortuner dan Pajero Juga Reborn


DELI SERDANG – Dugaan gudang penimbunan BBM solar berlangsung bebas tanpa ada teguran dari APH. Lokasi lahan Gudang tersebut didirikan tepatnya di Jalan Seruwai Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Sumatra Utara. 


Berdasarkan penelusuran wartawan gudang tersebut tidak jauh dari RS Bachtiar Jafar Jalan Medan Belawan. Informasi dari masyarakat gudang yang diduga ilegal tersebut tidak memiliki legalitas alas hak yang resmi. Gudang yang tertutup rapat pagar besi tinggi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar dalam jumlah besar hasil dari langsiran Solar. 


Keuntungan yang dapat diperoleh pemilik gudang tersebut dari jual beli BBM jenis solar Subsidi tersebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliaran rupiah. Hal tersebut sudah melanggar hukum karena masuk dalam ranah kategori korupsi uang negara. Kendaraan langsir pengangkut BBM kerap terlihat keluar masuk ke area tersebut.


"Gudang itu sudah lama berdiri bang dan diduga  dipakai untuk penimbunan solar untuk diperjualbelikan ke pemesan karena sudah berapa kali truk biru putih keluar masuk,” ungkap warga sekitar, Rabu(11/02/2026).


Penimbunan solar tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berjalan di atas lahan dengan status hukum tidak jelas.(Tim)

PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan



*Medan,-* Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Pemuda Jawa (PB Pendawa) Indonesia, H Ruslan, SH, mengapresiasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah melakukan tindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba dan perjudian online (Judol). 


"Kami menolak dan menghimbau kepada kelompok-kelompok tertentu agar tidak memframing negatif terhadap kinerja Polrestabes Medan,"jelasnya baru-baru ini. 


Kami, sambung H Ruslan, tidak mau Kapolrestabes Medan, menjadi terganggu dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat Kota Medan. 


"PB Pendawa Indonesia mendukung penuh kinerja Kapolrestabes Medan,"tegasnya. *(Tim)*

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul



Labuhan Deli, 11 Februari 2026 — Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung khidmat dan penuh makna, Rabu (11/2). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai serta warga binaan pemasyarakatan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan peningkatan keimanan.


Peringatan Isra Mi’raj tersebut menghadirkan Ustadz Azhar Sitompul sebagai penceramah, yang menyampaikan tausiah tentang makna perjalanan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta pentingnya menjaga ibadah, khususnya salat, sebagai pondasi utama dalam kehidupan sehari-hari.


Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan ceramah agama dan doa bersama. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan penuh kekhusyukan, mencerminkan suasana religius di lingkungan Rutan Kelas I Labuhan Deli.


Melalui peringatan Isra Mi’raj ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya warga binaan, dapat mengambil hikmah serta menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan akhlak, dan memperkuat keimanan selama menjalani masa pembinaan.


Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembentukan karakter yang lebih baik.(Tim)

MPC PP Kota Medan Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan


*Medan,-* Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Panca Sila  (MPC PP) Kota Medan mengapresiasi kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menindak tegas peredaran narkoba, judi online (Judol), begal, rayap besi dan berbagai tindak kejahatan lainnya. 


Hal itu disampaikan Ketua MPC PP Kota Medan, Muhammad Rahmaddian Shah, SH, MH. "Melalui program Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang menurut kami sangat baik. Kami dari MPC PP Kota Medan siap mendukung dan bekerjasama dengan Polrestabes,"jelasnya.


Sebelumnya, selama 100 hari kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH telah melakukan berbagai upaya tindakan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Seperti misalnya, menggembur kawasan rawan narkoba dan judi di wilayah Jermal. Penindakan lokasi rawan narkoba dan judi di kawasan Jermal, menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum lama ini, berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan jalanan. 


Untuk itu, Polrestabes Medan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya sesuai program Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto. *(Tim)*

Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa



*Medan,-*Di bulan Agustus 2024, Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri melakukankan pertemuan dengan seorang  warga, Muhammad Nur beserta 5 orang saksi di Cafe De' Raja di Jalan Sumatera, Medan. Dalam pertemuan itu oknum Lurah  meminta uang Rp  1,5 milar untuk menerbitkan surat silang sengketa.  


Dalam  pertemuan itu, oknum Lurah juga memberikan foto berupa surat keterangan, agar Muhammad Nur meneken apabila uang itu ada, oknum Lurah itu minta secepatnya. 


Namun saat itu,  M Nur  tidak memiliki uang dengan jumlah yang dimintanya. Oknum Lurah kemudian berpihak kepada orang lain atau oknum pemilik grant sultan palsu yang juga sudah dilaporkan oleh pelapor ke Poldasu, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025. 


Keberpihakan oknum Lurah ini bertujuan mendapatkan iming-iming dari pihak lain untuk memenangkan sengketa tanah yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.  Lurah, kata M Nur, seharusnya tidak berpihak kemanapun termasuk pihak oknum pemilik grant sultan palsu, agar kedua belah pihak bisa dimediasi secara musyawarah. 


Untuk itu, saya, M Nur warga Medan  minta pada Walikota Medan, Rico Waas agar menonaktifkan oknum Lurah Besar. Kami juga secara terbuka menantang oknum Lurah untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang disengketakan,"jelasnya. 


M Nur juga  berharap kepada Walikota, Rico Waas agar menindak tegas anak buahnya karena  diduga di wilayah yang dipimpin oleh oknum Lurah ini, banyak problem atau permasalahan yang merugikan warga. Seperti misalnya, saat banjir pada 27 Desember 2025 pihak Kepling menjual bantuan bencana banjir tahun lalu, berapa LSM juga memberikan informasi adanya  dugaan penyalahgunaan bantuan  CSR oleh oknum  Lurah,"terangya. 


Seperti diketahui,  M Nur selalu pemilik lahan  sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah miliknya telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.


Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan: Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869. *(Tim)*