Kapolres Asahan Hadiri Kunjungan Kapolri Dan Ketua Komisi IV DPRRI Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Tapteng Dan Sibolga Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara

 


Medan |kamtibmas.my.id

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Sik.MH menghadiri kunjungan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti  Haiyati, kepolda sumatra utara dalam rangka pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Tapteng Dan Sibolga yang terdampak bencana alam di Sumatera Utara, Aceh, dan sumatra Barat. Kunjungan ini juga terkait dengan pembangunan jembatan di wilayah tersebut.


Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Kapolri secara resmi melepas bantuan kemanusiaan “Polri untuk Masyarakat” dan warga  terdanpak korban bencana banjir bandang.


Bantuan tersebut Sebanyak 22 kontainer. Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk empati dan respons cepat Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam


Bantuan ini terdiri dari makanan, pakaian, perlengkapan tidur, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. "Polri terus menunjukkan komitmen dalam kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," Ujarnya Kapolri.


Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kepedulian Kapolri dan jajaran terhadap masyarakat Sumut, terutama mereka yang terdampak bencana.


Acara pelepasan bantuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polri, Kapolda Sumut, PJU Polda, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution serta para Kapolres se jajaran Polda sumut. "Polri terus menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya Kapolri.


Untuk diketahui, bencana yang melanda disejumlah wilayah Sumatera tersebut telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta ratusan ribu warga terdampak dan mengungsi.


Polri akan terus berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat, serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat yang menerima.(ulvi)

Seminar Kebangsaan Kelompok Eks. Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Binjai–Langkat Usung Tema Persatuan dan Penolakan Ekstremisme


*Binjai/Langkat - Sumatera Utara,–* Sejumlah elemen masyarakat menghadiri kegiatan seminar kebangsaan yang digelar oleh kelompok yang disebut-sebut berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI) wilayah Binjai dan Langkat, Jumat (13/02/2026).


Kegiatan yang mengusung tema “Merajut Persatuan, Meneguhkan Iman serta Menolak Intoleransi dan Ekstremisme” tersebut dilaksanakan di salah satu aula pertemuan di wilayah kab. Langkat dan dihadiri sekitar 50 peserta dari kalangan tokoh agama, pemuda, dan masyarakat umum.


Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa seminar tersebut bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya persatuan dalam keberagaman, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah Binjai dan Kabupaten Langkat.


Salah satu narasumber menyampaikan materi tentang pentingnya harmonisasi antara nilai keagamaan dan komitmen kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan terjadinya perpecahan maupun tindakan intoleransi.


“Kita harus mampu merajut ukhuwah dan menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika sosial yang terus berkembang,” ujar narasumber tersebut dalam sesi diskusi.


Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dengan rangkaian acara berupa pemaparan materi, dialog interaktif, serta pembacaan deklarasi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk intoleransi dan ekstremisme.


Sementara itu, aparat keamanan setempat melakukan pemantauan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga acara selesai, situasi terpantau aman dan terkendali.


Seminar ditutup dengan doa bersama dan harapan agar masyarakat di wilayah Binjai dan Langkat terus menjaga semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. *(Tim)*

Polsek Sunggal Respon Cepat Cek TKP Selesai Korban Buat Laporan


Sunggal.-Aksi Pencurian sepeda motor terjadi kehilangan saat diparkirkan di depan teras rumahnya. Pada hari Sabtu (15/2/2026), Pukul 9.00 malam Wib. Di jalan lembaga pemasyarakatan desa' tanjung gusta kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang. 


Sebagaimana telah diketahui, korban telah membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Sunggal dengan Nomor: LP/B/224/ ll /2026/SPKT/ POLSEK SUNGGAL/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA. Pada hari Minggu (16/2/2026). siang hari.


Dengan uraian kejadian berdasarkan laporan polisi, bahwa pada hari Sabtu 15 Februari 2026, sekira pukul 9.00 wib. Reva ASRIYANI Pelapor  telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan no pol BK 1469 AHA  Reva ASRIYANI warna hitam  tahun 2017. 


Sepeda motor terparkir di depan teras rumah sementara Terkunci kontak. Pelapor saat memasak dan makan malam saat mengetahui sepeda motor hilang, ketika melihat Reva ASRIYANI (terlapor) melihat sepeda motor nya sudah tidak ada didepan rumah.


Lalu Reva ASRIYANI Pelapor langsung ke Polsek Sunggal, lalu tim Reskrim langsung menanggapi laporan  mencet ke TKP kehilangan kendaraan sepeda motor,(Tim)

Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga


*Sumatra Utara,-* Warga Kota Sibolga menolak aktivitas penggunaan pukat harimau/trawl di wilayah laut mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran pesisir pantai dan di beberapa daerah kota sibolga.


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat menganggu ekosistem alam dan juga merugikan nelayan tradisional atau nelayan kecil,"(17/02/26).


Menurut keterangan salah seorang nelayan tradisional bahwasannya  masih ada ditemukan kapal modern yang menggunakan pukat trawl saat beroperasi. 


M. Afran Zega selaku Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga juga menyampaikan penolakan terhadap penggunaan pukat trawl dan Jaring Hela Ikan Ikan Berkantong (JHIB) yang melanggar zona. 


Permasalahan yang terjadi selama ini di Wilayah Perairan laut pantai barat dikarenakan kapal - kapal modern yang memiliki ijin seperti kapal modern yang beraktivitas menggunakan jaring hela ikan berkantong (JHIB) masih ada yang melanggar batas zona yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. 


Kapal modern tersebut seharusnya beroperasional di Zona 3 tetapi yang terjadi justru kapal tersebut masih sering beropersional di Zona 2. Hal ini yang membuat nelayan tradisional ataupun nelayan kecil kesulitan dalam mencari ikan di lautan tersebut, karena apabila Kapal - kapal tersebut masuk ke wailayah Zona nelayan tradisional  dapat merusak Rabo (alat bantu tradisional yang digunakan sebagai rumah ikan) dan juga dapat merusak jaring yang telah ditebar oleh nelayan tradisional.


Afran Zega juga mengharapkan Pemerintah bersedia untuk memperkuat pengawasan melalui Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar hal hal berupa pengerusakan dan pelanggaran terhadap zona yang telah ditetapkan terhadap penggunaan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) tersebut. Sebab apabila hal ini terus terjadi maka dapat memicu polemik antar para nelayan tradisional dan modern di wilayah kota sibolga. 


Disisi lain, Irwan Affandi Pohan selaku pengurus kapal bagan juga menyampaikan hal yang serupa bahwa kapal - kapal modern yang menggunakan JHIB yang tidak sesuai aturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil. Ia juga berharap agar pemerintah melalui PSDKP memperkuat pengawasan di pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ke wilayah kelautan sibolga. *(Tim)*

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.


*Sumatra Utara,-* Warga Kab. Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kec. Pantai Cermin dan Kec. Tanjung Beringin. 


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,"17/02/26.


Abullah als. Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) kab. Serdang Berdagai  menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.


Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan. 


Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. *(Tim)*

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia


*Medan,-* Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.


"Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,"ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif


Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia. Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi..


Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional  yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia. Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan.


"Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"jelasnya. 


Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU,  Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia. "Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"ungkapnya. 


Sementara, Ketua Peradi Kota Medan,  Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat. *(Tim)*

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan 13 Truk Logistik bagi Korban Bencana di Tapanuli Tengah

 



TAPANULI TENGAH – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Hariyadi Soeharto, S.E., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Minggu (15/2/2026). Kunjungan ini difokuskan pada pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.


Rombongan tiba di Bandara FL. Tobing sekira pukul 10.15 WIB dan langsung menuju lokasi Hunian Sementara (Huntara) di Asrama Haji, Kecamatan Pinangsori. Turut mendampingi dalam rombongan tersebut antara lain Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan, Dankorps Brimob Komjen Pol. Ramdani Hidayat, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.


Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian berkelanjutan Polri serta Pemerintah RI terhadap warga yang terdampak bencana alam sejak November 2025 lalu. Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.


Kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami hadir untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan, mulai dari kebutuhan pokok hingga sarana pendidikan.


Dalam kunker tersebut, sebanyak 13 unit truk bantuan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, petani, pengurus rumah ibadah, serta tenaga pendidik. 


Adapun rincian bantuan yang disalurkan meliputi Logistik & Sembako: Ratusan paket sembako, ribuan potong pakaian layak pakai, serta mainan untuk anak-anak di posko pengungsian.


Sarana Pendidikan: Paket tas, buku tulis, dan seragam sekolah (Pramuka dan Merah Putih) untuk siswa SMP dan SD di wilayah Tukka, Lopian, hingga Barus.


Fasilitas Rumah Ibadah: Bantuan karpet masjid, sarung, mukena, Al-Quran, serta material bangunan berupa ratusan sak semen untuk renovasi sejumlah Masjid dan Gereja (GPP dan GKPI).


Kebutuhan Dasar: Pengerahan Truk Tangki Air Bersih dan unit Water Treatment milik Brimob untuk memastikan pasokan air layak konsumsi bagi pengungsi di Huntara Asrama Haji dan Tukka


Selain menyerahkan bantuan, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI juga menyempatkan diri meninjau langsung operasional Pos Pelayanan Kesehatan dan unit penjernih air (water treatment) di lokasi pengungsian. Hal ini dilakukan untuk memastikan standarisasi pelayanan bagi para penyintas bencana tetap terjaga.


Kedatangan rombongan disambut hangat oleh jajaran Forkopimda setempat, di antaranya Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, serta jajaran TNI dan instansi terkait lainnya.


Seluruh rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 11.35 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Usai melaksanakan agenda di Tapanuli Tengah, rombongan bertolak menuju Bandara Silangit untuk melanjutkan agenda kerja berikutnya.


Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

Tempat Hiburan Malam New The Cube MedanDiduga Tempat Perdagangan Ekstasi.

 



MEDAN  - Peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan, Sumatera Utara, masih menjadi sorotan masyarakat banyak. 


The CUBE salah satu THM di Medan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi (inex) dan happy five. 


New The Cube Medan yang berada di kawasan Hotel Danau Toba Internasional di Jalan Imam Bonjol diduga sering terjadi transaksi Ekstasi pada saat tempat tersebut beroperasi. 


Meskipun Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan gencar melakukan razia namun tempat ini selalu aman beroperasi. 


Masyarakat di sekitar THM The CUBE merasa resah  adanya transaksi narkoba di tempat tersebut dan mendesak Polda Sumut tidak tebang pilih dalam penindakan.


 “APH harus razia THM The CUBE” tegas Wr warga yang enggan menyebutkan identitasnya.


Peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan masyarakat.


Wartawan mendapati bahwa transaksi narkoba jenis pil extasi di tempat tersebut sangat marak terjadi dan diketahui bahwa harga yang di jual setiap butir nya sejumlah Rp.350.000 . 


Bisnis haram yang berkedok tempat hiburan malam The Cube ini sangat rapi sehingga jarang tersentuh oleh pihak penegak hukum Polrestabes Medan yang belakangan gencar membasmi perdaran Narkoba di kota Medan. 


Terlihat dalam lampu remang yang ada di dalam Clube malam itu,  beberapa Waitres terlibat langsung dalam transaksi tersebut,  agar tidak terlihat mencolok modus pelayan kerap bertanya kepada pengunjung untuk memesan minuman lalu menawarkan narkoba yang kami duga Inex atau extasi  kepada pengunjung. (Tim)

Ironi Operasi Pekat: Kapolrestabes Medan Gencar Sikat Judi, 'Sabung Ayam' Gang Sejati Malah Kebal Hukum

*MEDAN,–* Di saat Kapolrestabes Medan tengah gencar-gencarnya menabuh genderang perang terhadap perjudian dan narkoba di Kota Medan, sebuah fakta ironis justru terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Lapak judi sabung ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu, dekat kolam, Kecamatan Medan Tuntungan, dilaporkan beroperasi kembali dengan bebas, seolah memiliki "imunitas" dan kebal terhadap hukum. Padahal, lokasi ini sebelumnya sempat ditindak, namun kini kembali menggeliat seakan menantang aparat kepolisian.


Tantang Perintah Kapolrestabes?

Maraknya kembali aktivitas perjudian di Gang Sejati ini menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan kinerja Polsek Medan Tuntungan yang terkesan "kecolongan" atau justru membiarkan praktik ilegal ini berlangsung di depan mata.


Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan atensi Kapolrestabes Medan yang sedang giat membersihkan penyakit masyarakat. Lemahnya pengawasan di Gang Sejati dinilai mencoreng komitmen pemberantasan judi di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Diduga Dikelola Oknum 'Cepak Loreng'

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang pengunjung di lokasi, "kesaktian" lapak judi ini disinyalir karena adanya keterlibatan oknum aparat. Gelanggang tersebut dikabarkan dikelola langsung oleh seorang oknum berambut cepak (cepak loreng) setempat.


> "Aman kali main di sini, Bang. Nggak takut digerebek lagi. Yang pegang (kelola) sekarang oknum 'cepak loreng' sini, makanya polisi mikir dua kali mau masuk. Sekarang malah makin ramai yang datang," ujar sumber tersebut, Sabtu (14/02/2026).


Keterangan ini mengindikasikan bahwa penggerebekan yang pernah dilakukan sebelumnya tidak memberikan efek jera, melainkan hanya sekadar jeda sebelum "pemain lama" kembali dengan backing yang lebih kuat.


Menunggu Nyali Polsek Medan Tuntungan

Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Kapolsek Medan Tuntungan. Apakah aparat setempat berani menindak tegas lokasi tersebut tanpa pandang bulu, meskipun ada dugaan keterlibatan oknum 'cepak loreng' di baliknya? Atau justru membiarkan wilayahnya menjadi "zona nyaman" bagi para penjudi di saat pimpinannya di Polrestabes sibuk memberantas kriminalitas?


Jika Polsek setempat tak mampu, warga berharap Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan atau Propam Polda Sumut segera turun tangan untuk menutup permanen lokasi tersebut dan menindak oknum yang terlibat.


Hingga berita ini di Tayangkan Kapolsek Medan Tuntungan belum bersedia membalas konfirmasi wartawan. *(Tim)*

Dugaan Gudang Solar Subsidi Dikumpul di Gudang Jalan Seruwei Menggunakan Unit Langsir Mobil Fortuner dan Pajero Juga Reborn


DELI SERDANG – Dugaan gudang penimbunan BBM solar berlangsung bebas tanpa ada teguran dari APH. Lokasi lahan Gudang tersebut didirikan tepatnya di Jalan Seruwai Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Sumatra Utara. 


Berdasarkan penelusuran wartawan gudang tersebut tidak jauh dari RS Bachtiar Jafar Jalan Medan Belawan. Informasi dari masyarakat gudang yang diduga ilegal tersebut tidak memiliki legalitas alas hak yang resmi. Gudang yang tertutup rapat pagar besi tinggi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar dalam jumlah besar hasil dari langsiran Solar. 


Keuntungan yang dapat diperoleh pemilik gudang tersebut dari jual beli BBM jenis solar Subsidi tersebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliaran rupiah. Hal tersebut sudah melanggar hukum karena masuk dalam ranah kategori korupsi uang negara. Kendaraan langsir pengangkut BBM kerap terlihat keluar masuk ke area tersebut.


"Gudang itu sudah lama berdiri bang dan diduga  dipakai untuk penimbunan solar untuk diperjualbelikan ke pemesan karena sudah berapa kali truk biru putih keluar masuk,” ungkap warga sekitar, Rabu(11/02/2026).


Penimbunan solar tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berjalan di atas lahan dengan status hukum tidak jelas.(Tim)