Delapan Cabang HIMMAH Sumut Desak Konferwil ke -16 Diulang, Dinilai proses langgar AD/ART



*Sumatra Utara,-* Dinamika internal mewarnai pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara. Sebanyak delapan dari 14 Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut secara terbuka meminta agar forum tersebut diulang karena dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Permintaan itu disampaikan pasca Konferwil yang digelar pada 10–12 Februari 2026 di Hotel Antariksa, Asahan. Delapan cabang menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses persidangan yang dianggap menyimpang dari mekanisme organisasi.


Adapun cabang yang menyatakan sikap tegas tersebut yakni HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah

Mereka menegaskan bahwa sejak awal diundang sebagai peserta penuh Konferwil dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART. Namun, tahapan persidangan yang seharusnya berlangsung pada 10 hingga 11 Februari 2026, termasuk agenda pembahasan dan pemilihan ketua secara demokratis, disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


“Seyogianya pada malam 10 Februari hingga 11 Februari sudah dilaksanakan forum persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi,” ujar salah satu pimpinan cabang.


Situasi memuncak pada 12 Februari 2026 ketika Pimpinan Pusat HIMMAH RI bersama Sekretaris Jenderal hadir dan memasuki ruang forum. Menurut keterangan delapan cabang, forum yang dibuka tidak lagi menjalankan mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tata tertib, melainkan langsung mengerucut pada penetapan satu calon kandidat sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.


Keputusan tersebut memicu perdebatan panjang antara pimpinan cabang dan Pimpinan Pusat. Delapan cabang menilai keberatan serta argumentasi yang mereka sampaikan tidak mendapat ruang pembahasan yang proporsional.

Kami merasa sangat kecewa dan menilai keputusan ini tidak adil. Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai AD/ART yang berlaku serta melalui mekanisme persidangan yang baik dan benar,” tegas salah satu perwakilan cabang.


Desakan ini menjadi ujian konsolidasi bagi HIMMAH Sumut. Di tengah semangat kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan, tuntutan transparansi serta kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dinilai menjadi fondasi utama menjaga marwah dan soliditas organisasi mahasiswa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan Pusat HIMMAH RI terkait tuntutan pengulangan Konferwil tersebut. *(Tim)*

Dugaan Ada Main Mata, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Tempat Judi di Jalan Ade Irma Binjai


BINJAI - Praktek perjudian di Wilayah Hukum Polres Binjai dimana AKBP Mirzal Maulana  menjabat sebagai Kapolres Binjai semakin merajalela. Permainan tembak ikan yang berada di Depan Klenteng di Jalan Ade Irma Suryani yang diduga dijaga oleh Oknum TNI dari AD dan Oknum Marinir setiap hari beroperasi tanpa mengenal waktu. 


Informasi yang diterima dari Masyarakat sering melihat oknum - oknum Aparat tersebut di dalam lokasi judi tersebut pakai - pakai celana pendek sambil mengawasi tempat judi tersebut. 


Diduga Tempat judi di Jalan Ade Irma Suryani tersebut juga sudah lama beroperasi yang sudah bertahun-tahun dikenal masyarakat Binjai sebagai tempat judi yang tidak bisa ditumbangkan oleh Polres Binjai beromzet Ratusan Juta Rupiah dalam sebulan. 


Salah satu warga Binjai saat dikonfirmasi terkait tempat judi tersebut tersenyum. 


"Sudah lama itu tempat beroperasi bang, sudah berapa Kapolres Ganti tapi tak ada satupun Kapolres yang bisa menumbangkan tempat tersebut, " ujar warga Binjai yang namanya tidak mau disebutkan. Jumat (20/2/2026) 


Warga Binjai sendiri sudah maklum dengan tempat judi tersebut karena selain sudah bukan rahasia umum lagi disebut - sebut tempat tersebut pemilik nya Mafia dari Etnis Tionghoa yang tak tergoyahkan. 


"Sudah bolak balik Kapolres ganti bang, mana ada satupun Kapolres yang bisa menutup tempat tersebut, itulah tanda nya orang itu kuat, " ungkap warga Binjai. 


Masyarakat minta Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu copot Kapolres Binjai, AKBP. Mirzal Maulana karena diduga tutup mata dengan aktivitas tersebut. 


Saat dikonfirmasi terkait tempat judi tersebut,Humas Polres Binjai AKP Junaidi tidak ada tanggapan bahkan WA wartawan diblokir.(Tim)

Diduga "Andre Sin" Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar Yang Tak Tersentuh Hukum di Pasar 10 Veteran


LABUHAN DELI -  Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali. Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "Andre Sin" yang gudangnya berada di Pasar 10 Veteran Deli Serdang. 


Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.


Diduga salah satu Truk langsir yang ikut antrian di SPBU di Belawan tersebut milik "AS" yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang yang berada di pasar 10, setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, para mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Andre Sin" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.


Warga sekitar yang namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang tersebut setiap hari beroperasi. 


"Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar, " ungkap warga tersebut. Jumat (20/2/2026) 


Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.


Juanda Simanjuntak sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia sekaligus Ketua KPK dan Perlindungan Konsumen Profesional Jaringan Mitra Negara Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran serta Kepala Pengamanan Khusus BN di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia supaya Penegak Hukum segera menindaklanjutinya.(Tim)

Diduga "Andre Sin" Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar Yang Tak Tersentuh Hukum di Pasar 10 Veteran



LABUHAN DELI -  Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali.


Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "Andre Sin" yang gudangnya berada di Pasar 10 Veteran Deli Serdang. 


Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.


Diduga salah satu Truk langsir yang ikut antrian di SPBU di Belawan tersebut milik "AS" yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang yang berada di pasar 10, setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, para mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Andre Sin" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.


Warga sekitar yang namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang tersebut setiap hari beroperasi. 


"Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar, " ungkap warga tersebut. Jumat (20/2/2026) 


Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.


(song/red)

Kapolres Asahan Hadiri Kunjungan Kapolri Dan Ketua Komisi IV DPRRI Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Tapteng Dan Sibolga Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara

 


Medan |kamtibmas.my.id

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Sik.MH menghadiri kunjungan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti  Haiyati, kepolda sumatra utara dalam rangka pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Tapteng Dan Sibolga yang terdampak bencana alam di Sumatera Utara, Aceh, dan sumatra Barat. Kunjungan ini juga terkait dengan pembangunan jembatan di wilayah tersebut.


Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Kapolri secara resmi melepas bantuan kemanusiaan “Polri untuk Masyarakat” dan warga  terdanpak korban bencana banjir bandang.


Bantuan tersebut Sebanyak 22 kontainer. Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk empati dan respons cepat Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam


Bantuan ini terdiri dari makanan, pakaian, perlengkapan tidur, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. "Polri terus menunjukkan komitmen dalam kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," Ujarnya Kapolri.


Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kepedulian Kapolri dan jajaran terhadap masyarakat Sumut, terutama mereka yang terdampak bencana.


Acara pelepasan bantuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polri, Kapolda Sumut, PJU Polda, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution serta para Kapolres se jajaran Polda sumut. "Polri terus menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya Kapolri.


Untuk diketahui, bencana yang melanda disejumlah wilayah Sumatera tersebut telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta ratusan ribu warga terdampak dan mengungsi.


Polri akan terus berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat, serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat yang menerima.(ulvi)

Seminar Kebangsaan Kelompok Eks. Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Binjai–Langkat Usung Tema Persatuan dan Penolakan Ekstremisme


*Binjai/Langkat - Sumatera Utara,–* Sejumlah elemen masyarakat menghadiri kegiatan seminar kebangsaan yang digelar oleh kelompok yang disebut-sebut berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI) wilayah Binjai dan Langkat, Jumat (13/02/2026).


Kegiatan yang mengusung tema “Merajut Persatuan, Meneguhkan Iman serta Menolak Intoleransi dan Ekstremisme” tersebut dilaksanakan di salah satu aula pertemuan di wilayah kab. Langkat dan dihadiri sekitar 50 peserta dari kalangan tokoh agama, pemuda, dan masyarakat umum.


Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa seminar tersebut bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya persatuan dalam keberagaman, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah Binjai dan Kabupaten Langkat.


Salah satu narasumber menyampaikan materi tentang pentingnya harmonisasi antara nilai keagamaan dan komitmen kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan terjadinya perpecahan maupun tindakan intoleransi.


“Kita harus mampu merajut ukhuwah dan menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika sosial yang terus berkembang,” ujar narasumber tersebut dalam sesi diskusi.


Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dengan rangkaian acara berupa pemaparan materi, dialog interaktif, serta pembacaan deklarasi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk intoleransi dan ekstremisme.


Sementara itu, aparat keamanan setempat melakukan pemantauan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga acara selesai, situasi terpantau aman dan terkendali.


Seminar ditutup dengan doa bersama dan harapan agar masyarakat di wilayah Binjai dan Langkat terus menjaga semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. *(Tim)*

Polsek Sunggal Respon Cepat Cek TKP Selesai Korban Buat Laporan


Sunggal.-Aksi Pencurian sepeda motor terjadi kehilangan saat diparkirkan di depan teras rumahnya. Pada hari Sabtu (15/2/2026), Pukul 9.00 malam Wib. Di jalan lembaga pemasyarakatan desa' tanjung gusta kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang. 


Sebagaimana telah diketahui, korban telah membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Sunggal dengan Nomor: LP/B/224/ ll /2026/SPKT/ POLSEK SUNGGAL/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA. Pada hari Minggu (16/2/2026). siang hari.


Dengan uraian kejadian berdasarkan laporan polisi, bahwa pada hari Sabtu 15 Februari 2026, sekira pukul 9.00 wib. Reva ASRIYANI Pelapor  telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan no pol BK 1469 AHA  Reva ASRIYANI warna hitam  tahun 2017. 


Sepeda motor terparkir di depan teras rumah sementara Terkunci kontak. Pelapor saat memasak dan makan malam saat mengetahui sepeda motor hilang, ketika melihat Reva ASRIYANI (terlapor) melihat sepeda motor nya sudah tidak ada didepan rumah.


Lalu Reva ASRIYANI Pelapor langsung ke Polsek Sunggal, lalu tim Reskrim langsung menanggapi laporan  mencet ke TKP kehilangan kendaraan sepeda motor,(Tim)

Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga


*Sumatra Utara,-* Warga Kota Sibolga menolak aktivitas penggunaan pukat harimau/trawl di wilayah laut mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran pesisir pantai dan di beberapa daerah kota sibolga.


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat menganggu ekosistem alam dan juga merugikan nelayan tradisional atau nelayan kecil,"(17/02/26).


Menurut keterangan salah seorang nelayan tradisional bahwasannya  masih ada ditemukan kapal modern yang menggunakan pukat trawl saat beroperasi. 


M. Afran Zega selaku Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga juga menyampaikan penolakan terhadap penggunaan pukat trawl dan Jaring Hela Ikan Ikan Berkantong (JHIB) yang melanggar zona. 


Permasalahan yang terjadi selama ini di Wilayah Perairan laut pantai barat dikarenakan kapal - kapal modern yang memiliki ijin seperti kapal modern yang beraktivitas menggunakan jaring hela ikan berkantong (JHIB) masih ada yang melanggar batas zona yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. 


Kapal modern tersebut seharusnya beroperasional di Zona 3 tetapi yang terjadi justru kapal tersebut masih sering beropersional di Zona 2. Hal ini yang membuat nelayan tradisional ataupun nelayan kecil kesulitan dalam mencari ikan di lautan tersebut, karena apabila Kapal - kapal tersebut masuk ke wailayah Zona nelayan tradisional  dapat merusak Rabo (alat bantu tradisional yang digunakan sebagai rumah ikan) dan juga dapat merusak jaring yang telah ditebar oleh nelayan tradisional.


Afran Zega juga mengharapkan Pemerintah bersedia untuk memperkuat pengawasan melalui Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar hal hal berupa pengerusakan dan pelanggaran terhadap zona yang telah ditetapkan terhadap penggunaan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) tersebut. Sebab apabila hal ini terus terjadi maka dapat memicu polemik antar para nelayan tradisional dan modern di wilayah kota sibolga. 


Disisi lain, Irwan Affandi Pohan selaku pengurus kapal bagan juga menyampaikan hal yang serupa bahwa kapal - kapal modern yang menggunakan JHIB yang tidak sesuai aturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil. Ia juga berharap agar pemerintah melalui PSDKP memperkuat pengawasan di pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ke wilayah kelautan sibolga. *(Tim)*

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.


*Sumatra Utara,-* Warga Kab. Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kec. Pantai Cermin dan Kec. Tanjung Beringin. 


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,"17/02/26.


Abullah als. Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) kab. Serdang Berdagai  menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.


Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan. 


Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. *(Tim)*

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia


*Medan,-* Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.


"Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,"ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif


Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia. Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi..


Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional  yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia. Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan.


"Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"jelasnya. 


Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU,  Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia. "Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"ungkapnya. 


Sementara, Ketua Peradi Kota Medan,  Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat. *(Tim)*