Pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan



*Medan,-* Pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah ,mengapresiasi kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menindak tegas peredaran narkoba, judi online (Judol), begal, rayap besi dan berbagai tindak kejahatan lainnya. 


Dalam 100 hari kerja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak SIK MH dan tim Satuan Reserse Narkoba memporak-porandakan jaringan narkoba. Total 718 tersangka dibekuk, 156 kg sabu, 3 kg ganja, 60 ribu pil ekstasi, hingga puluhan ribu butir pil Happy Five dan minuman ilegal disita.


Hal itu disampaikan pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah MHD. AFIF FAIZ "Melalui program Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang menurut kami sangat baik. Kami dari HIMMAH siap mendukung dan bekerjasama dengan Polrestabes,"jelasnya.


Sebelumnya, selama 100 hari kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH telah melakukan berbagai upaya tindakan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Seperti misalnya, menggembur kawasan rawan narkoba dan judi di wilayah Jermal.


Penindakan lokasi rawan narkoba dan judi di kawasan Jermal, menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum lama ini, berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan jalanan. 


Untuk itu, Polrestabes Medan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya sesuai program Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto. *(Tim)*

Dipersulit Saat Nebus Sepeda Motor Yang Digadaikan Dengan Alasan Lewat Beberapa Hari


TANJUNG MORAWA/ kamtibmas.my.id

Sungguh miris dengan apa yang dilakukan oleh Bu yet dimana saat seseorang menggadaikan sepeda motor nya bernama Dani malah di persulit pada saat menebus kembali sepeda motornya.


Dani menggadaikan sepeda motor nya ke Isap yang di sebut agen  Bu Iyet dengan nominal Rp 6 juta rupiah pada tgl 18 Januari 2026  dengan dikenakan bunga per bulan Rp 1,2 juta rupiah(20%)


Saat Dani ingin  mengambil Sepeda motor nya telat 3 hari dari ketentuan, yang disepakati dari tgl 18 Pebruari menjadi tgl 22 maka Isap sebagai agen berkeras untuk meminta ke Dani agar membayar Rp 1 JT rupiah lagi alasan sudah sudah lewat 3 hari. alangkah kagetnya Dani saat Bu Isap yang sebagai agen, mengatakan bahwa dia harus membayar Rp 8 juta seluruhnya dengan pinjaman Rp 6 juta rupiah. 


"Iyah memang seperti itu prosedur kami," ujar Bu Iyet. Minggu (22/2/2026) kepada Dani. Saat Dani mengatakan apakah tidak bisa berikan solusi yang terbaik selain itu Bu Iyet?" tetap dengan pendirian nya"tidak bisa" Jelasnya.


Bu yet sebagai penerima barang gadaian melalui agen 2 orang sebagai anggota untuk kerja sama. Kuat dugaan buk yet keball hukum,pada saat Dani berat untuk membayar nominal Rp 8 JT Bu yet pun menyarankan kalau mau Bawak jalur hukum ayok silahkan saya tidak takut,saya sudah lama menerima gadaian tidak pernah seperti ini bermohon mohon 

masukkan script iklan disini

Karena itu sudah disepakati sebelumnya harus bayar walau terlambat 3 hari Dan walaupun sudah di bayar bunga 3 hari yang lalu harus bayar juga waktu yg 3 hari itu 1 JT lagi tegas Bu yet. Dani merasa tidak bisa melakukan pembayaran tersebut karena merasa terlalu berat. "Kalau memang tidak ada solusi nya maka saya akan tempuh jalur hukum, " ujar Dani. 


Mendengar hal tersebut Bu Iyet bukannya luluh hati malah menantang Dani untuk melaporkannya."silahkan ya saya tunggu, " ujarnya singkat. 


Dalam ketentuan hukum jelas tertulis Tempat gadai liar atau tidak resmi yang menahan barang gadaian meskipun nasabah ingin menebusnya (atau sudah jatuh tempo namun prosedur tidak sesuai) merupakan tindakan penggelapan dan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini jelas bahwa bu yet sudah melanggar hukum dan merupakan melakukan tindak pidana.


Penadah barang gadaian diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (UU 1/1915), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Pasal ini menjerat pihak yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyimpan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (kejahatan). Jika barang gadai diambil/dijual tanpa hak, dapat dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan).(Tim)

Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi



*Deli Serdang,-* Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, KOMPOL Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.


Hal itu pun dibuktikannya dengan banyaknya pengungkapan kasus Narkoba yang ada di wilayah hukumnya tersebut.


Belakangan ini, Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan mengamankan 2 orang pria yang hendak mengirimkan Narkoba jenis Shabu ke Jakarta.


Adapun identitas kedua pria itu yakni, Rahmad (29), warga Desa Garot, Kec.Peudada, Kab. Bireuen, dan rekannya yakni Zulfikar Alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan, Kota Medan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan itu berawal pada hari Minggu, 8 Februari 2026, petugas mendapatkan informasi dari jaringan intelijen dan informan bahwa akan ada Narkoba jenis sabu Masuk ke Belawan dari Aceh yang akan di kirim ke Jakarta melalui kota Lubuk Pakam Deli Serdang.


Dari informasi itu, Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, langsung gerak cepat dan membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan di Belawan / Pajak Baru.


Kemudian, pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar jam 17.00 wib, Tim memantau aktivitas terduga  Zulfikar dan Rahmad di Pajak Baru Belawan, dan sekitar jam 21. 00 wib, terduga Rahmad keluar dengan menaiki Grab menuju Jalan SM Raja tepatnya berhenti ke Loket seputaran Amplas, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru Belawan.


Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sekitar 06.00 wib Tim unit 1 melihat pergerakan kedua terduga menaiki Grab menuju ke arah jalan Medan - Lubuk Pakam dan berhenti di depan SPBU dengan membawa 1 (satu) Tas Rangsel dan 1 (satu) Tas koper.


Selanjutnya, sekitar Jam 09.00 Wib ketika kedua terduga pelaku berada di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Tim yg dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Deli serdang dan Unit l Subnit ll, langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan  2 (Dua) orang laki-laki tersebut.

 

Dari kedua pria itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Tas Gunung di dalam nya terdapat 10 (Sepuluh) bungkus plastik teh cina berwarna hijau, 1 (Satu) Buah koper Pakaian berwarna pink didalam nya juga terdapat 10 (Sepuluh) bungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan berat Total keseluruhan bruto ± 21.142 gram, dan 2 (Dua) Unit HP android merk Oppo berwarna hitam dan Samsung berwarna hijau.


Dari introgasi awal, kedua pria itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di kirimkan ke Jakarta.


Akibat perbuatannya itu, kedua pria itu pun langsung digiring ke Mako Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi terkait hal ini, pada Sabtu (21/2/2026), Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, KOMPOL Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, membenarkan perihal tersebut. *(Tim)*

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan


*Deli Serdang,-* Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.


Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.


Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.


Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan  Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai.


“Kita  juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutup nya. *(Tim)*

Delapan Cabang HIMMAH Sumut Desak Konferwil ke -16 Diulang, Dinilai proses langgar AD/ART



*Sumatra Utara,-* Dinamika internal mewarnai pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara. Sebanyak delapan dari 14 Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut secara terbuka meminta agar forum tersebut diulang karena dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Permintaan itu disampaikan pasca Konferwil yang digelar pada 10–12 Februari 2026 di Hotel Antariksa, Asahan. Delapan cabang menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses persidangan yang dianggap menyimpang dari mekanisme organisasi.


Adapun cabang yang menyatakan sikap tegas tersebut yakni HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah

Mereka menegaskan bahwa sejak awal diundang sebagai peserta penuh Konferwil dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART. Namun, tahapan persidangan yang seharusnya berlangsung pada 10 hingga 11 Februari 2026, termasuk agenda pembahasan dan pemilihan ketua secara demokratis, disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


“Seyogianya pada malam 10 Februari hingga 11 Februari sudah dilaksanakan forum persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi,” ujar salah satu pimpinan cabang.


Situasi memuncak pada 12 Februari 2026 ketika Pimpinan Pusat HIMMAH RI bersama Sekretaris Jenderal hadir dan memasuki ruang forum. Menurut keterangan delapan cabang, forum yang dibuka tidak lagi menjalankan mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tata tertib, melainkan langsung mengerucut pada penetapan satu calon kandidat sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.


Keputusan tersebut memicu perdebatan panjang antara pimpinan cabang dan Pimpinan Pusat. Delapan cabang menilai keberatan serta argumentasi yang mereka sampaikan tidak mendapat ruang pembahasan yang proporsional.

Kami merasa sangat kecewa dan menilai keputusan ini tidak adil. Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai AD/ART yang berlaku serta melalui mekanisme persidangan yang baik dan benar,” tegas salah satu perwakilan cabang.


Desakan ini menjadi ujian konsolidasi bagi HIMMAH Sumut. Di tengah semangat kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan, tuntutan transparansi serta kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dinilai menjadi fondasi utama menjaga marwah dan soliditas organisasi mahasiswa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan Pusat HIMMAH RI terkait tuntutan pengulangan Konferwil tersebut. *(Tim)*

Dugaan Ada Main Mata, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Tempat Judi di Jalan Ade Irma Binjai


BINJAI - Praktek perjudian di Wilayah Hukum Polres Binjai dimana AKBP Mirzal Maulana  menjabat sebagai Kapolres Binjai semakin merajalela. Permainan tembak ikan yang berada di Depan Klenteng di Jalan Ade Irma Suryani yang diduga dijaga oleh Oknum TNI dari AD dan Oknum Marinir setiap hari beroperasi tanpa mengenal waktu. 


Informasi yang diterima dari Masyarakat sering melihat oknum - oknum Aparat tersebut di dalam lokasi judi tersebut pakai - pakai celana pendek sambil mengawasi tempat judi tersebut. 


Diduga Tempat judi di Jalan Ade Irma Suryani tersebut juga sudah lama beroperasi yang sudah bertahun-tahun dikenal masyarakat Binjai sebagai tempat judi yang tidak bisa ditumbangkan oleh Polres Binjai beromzet Ratusan Juta Rupiah dalam sebulan. 


Salah satu warga Binjai saat dikonfirmasi terkait tempat judi tersebut tersenyum. 


"Sudah lama itu tempat beroperasi bang, sudah berapa Kapolres Ganti tapi tak ada satupun Kapolres yang bisa menumbangkan tempat tersebut, " ujar warga Binjai yang namanya tidak mau disebutkan. Jumat (20/2/2026) 


Warga Binjai sendiri sudah maklum dengan tempat judi tersebut karena selain sudah bukan rahasia umum lagi disebut - sebut tempat tersebut pemilik nya Mafia dari Etnis Tionghoa yang tak tergoyahkan. 


"Sudah bolak balik Kapolres ganti bang, mana ada satupun Kapolres yang bisa menutup tempat tersebut, itulah tanda nya orang itu kuat, " ungkap warga Binjai. 


Masyarakat minta Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu copot Kapolres Binjai, AKBP. Mirzal Maulana karena diduga tutup mata dengan aktivitas tersebut. 


Saat dikonfirmasi terkait tempat judi tersebut,Humas Polres Binjai AKP Junaidi tidak ada tanggapan bahkan WA wartawan diblokir.(Tim)

Diduga "Andre Sin" Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar Yang Tak Tersentuh Hukum di Pasar 10 Veteran


LABUHAN DELI -  Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali. Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "Andre Sin" yang gudangnya berada di Pasar 10 Veteran Deli Serdang. 


Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.


Diduga salah satu Truk langsir yang ikut antrian di SPBU di Belawan tersebut milik "AS" yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang yang berada di pasar 10, setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, para mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Andre Sin" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.


Warga sekitar yang namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang tersebut setiap hari beroperasi. 


"Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar, " ungkap warga tersebut. Jumat (20/2/2026) 


Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.


Juanda Simanjuntak sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia sekaligus Ketua KPK dan Perlindungan Konsumen Profesional Jaringan Mitra Negara Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran serta Kepala Pengamanan Khusus BN di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia supaya Penegak Hukum segera menindaklanjutinya.(Tim)

Diduga "Andre Sin" Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar Yang Tak Tersentuh Hukum di Pasar 10 Veteran



LABUHAN DELI -  Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali.


Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "Andre Sin" yang gudangnya berada di Pasar 10 Veteran Deli Serdang. 


Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.


Diduga salah satu Truk langsir yang ikut antrian di SPBU di Belawan tersebut milik "AS" yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang yang berada di pasar 10, setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, para mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Andre Sin" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.


Warga sekitar yang namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang tersebut setiap hari beroperasi. 


"Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar, " ungkap warga tersebut. Jumat (20/2/2026) 


Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.


(song/red)

Kapolres Asahan Hadiri Kunjungan Kapolri Dan Ketua Komisi IV DPRRI Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Tapteng Dan Sibolga Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara

 


Medan |kamtibmas.my.id

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Sik.MH menghadiri kunjungan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti  Haiyati, kepolda sumatra utara dalam rangka pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Tapteng Dan Sibolga yang terdampak bencana alam di Sumatera Utara, Aceh, dan sumatra Barat. Kunjungan ini juga terkait dengan pembangunan jembatan di wilayah tersebut.


Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Kapolri secara resmi melepas bantuan kemanusiaan “Polri untuk Masyarakat” dan warga  terdanpak korban bencana banjir bandang.


Bantuan tersebut Sebanyak 22 kontainer. Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk empati dan respons cepat Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam


Bantuan ini terdiri dari makanan, pakaian, perlengkapan tidur, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. "Polri terus menunjukkan komitmen dalam kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," Ujarnya Kapolri.


Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kepedulian Kapolri dan jajaran terhadap masyarakat Sumut, terutama mereka yang terdampak bencana.


Acara pelepasan bantuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polri, Kapolda Sumut, PJU Polda, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution serta para Kapolres se jajaran Polda sumut. "Polri terus menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya Kapolri.


Untuk diketahui, bencana yang melanda disejumlah wilayah Sumatera tersebut telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta ratusan ribu warga terdampak dan mengungsi.


Polri akan terus berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat, serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat yang menerima.(ulvi)

Seminar Kebangsaan Kelompok Eks. Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Binjai–Langkat Usung Tema Persatuan dan Penolakan Ekstremisme


*Binjai/Langkat - Sumatera Utara,–* Sejumlah elemen masyarakat menghadiri kegiatan seminar kebangsaan yang digelar oleh kelompok yang disebut-sebut berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI) wilayah Binjai dan Langkat, Jumat (13/02/2026).


Kegiatan yang mengusung tema “Merajut Persatuan, Meneguhkan Iman serta Menolak Intoleransi dan Ekstremisme” tersebut dilaksanakan di salah satu aula pertemuan di wilayah kab. Langkat dan dihadiri sekitar 50 peserta dari kalangan tokoh agama, pemuda, dan masyarakat umum.


Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa seminar tersebut bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya persatuan dalam keberagaman, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah Binjai dan Kabupaten Langkat.


Salah satu narasumber menyampaikan materi tentang pentingnya harmonisasi antara nilai keagamaan dan komitmen kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan terjadinya perpecahan maupun tindakan intoleransi.


“Kita harus mampu merajut ukhuwah dan menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika sosial yang terus berkembang,” ujar narasumber tersebut dalam sesi diskusi.


Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dengan rangkaian acara berupa pemaparan materi, dialog interaktif, serta pembacaan deklarasi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk intoleransi dan ekstremisme.


Sementara itu, aparat keamanan setempat melakukan pemantauan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga acara selesai, situasi terpantau aman dan terkendali.


Seminar ditutup dengan doa bersama dan harapan agar masyarakat di wilayah Binjai dan Langkat terus menjaga semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. *(Tim)*