Luar Biasa Penyulapan Merek Tanaki dan Kazuto Dugaan Sparepart Sepeda Motor Ilegal Tanpa Ijin Masih beroperasi


Medan/kamtibmas.my.id

Peredaran suku cadang (sparepart) sepeda motor ilegal asal China di Indonesia umumnya melibatkan barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal. 


Tindakan ini melanggar UU Kepabeanan, yang berakibat pada penyitaan barang, sanksi administratif denda 100% dari kekurangan bea masuk, hingga pidana penjara 1–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


Pihak kepolisian sering kali membongkar jaringan penyelundupan ini yang menyasar toko-toko retail di berbagai daerah. Salah satu dugaan toko sparepart TANAKI di jalan Barus tidak jauh dari Toko MPL Sport. 


Produk bapak yang diduga ilegal tersebut datang tanpa merek dan di sulap menjadi Merk TANAKI dan KAZUTO. Sparepart  Sepeda Motor yang sebelumnya tanpa nama di import dari China lalu disulap menjadi merk TANAKI ini diduga barang yang berkualitas rendah dan diduga barang barang import ilegal tanpa ijin Pabean.


Adanya dugaan Barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal sehingga diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. 



Barang sparepart sepeda motor tersebut juga tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak menyertakan kartu garansi atau manual penggunaan. Didiga juga tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan izin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).


Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa tempat tersebut sudah lama beraktivitas. Sudah lama beraktivitas itu bang, kalau itu barang ilegal gak nya ya gak tahu juga bang tapi kuliat tak pernah buka lebar tempat itu bang, " ungkap warga tersebut. Senin (2/3/2026) 


Sanksi dan Konsekuensi (Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006) Penyelundupan (Pasal 102): Mengangkut barang impor tanpa dokumen, membongkar di luar kawasan pabean, atau menyembunyikan barang ilegal, diancam penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.


Penyalahgunaan Dokumen (Pasal103): Memberikan dokumen palsu dalam pemberitahuan pabean diancam pidana hingga 8 tahun. Barang Dilarang/Dibatasi (Lartas): Barang yang tidak memenuhi izin khusus akan disita, dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan. Tim media kamtibmas Mengabarkan dari Medan.(js)

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang


Asahan – 03 Maret 2026

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol. Sonny Irawan meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan 3 dan 4 di Mako Polsek Air Batu, Kabupaten Asahan, Senin (2/3/2026).

Peresmian tersebut dihadiri Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara beserta pengurus, para pejabat utama Polda Sumut, Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan atau yang mewakili, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Koordinator Wilayah Kabupaten Asahan, serta personel Polres Asahan.


Dalam sambutannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung pembangunan serta operasional SPPG sebagai bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Ia menegaskan bahwa pembangunan manusia menjadi pilar utama dalam perencanaan pembangunan nasional. Kualitas sumber daya manusia, menurut dia, sangat ditentukan sejak usia dini, terutama melalui pemenuhan gizi yang memadai guna meningkatkan kemampuan belajar, ketahanan fisik, dan produktivitas jangka panjang.


“Investasi pada kualitas gizi anak sejak dini akan menentukan daya saing sumber daya manusia di masa depan. Program MBG merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan stunting, ketimpangan akses gizi, serta peningkatan mutu pendidikan generasi muda,” ujar Sonny.


Program MBG sendiri merupakan salah satu prioritas nasional Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Dalam implementasinya, Polri berperan aktif memastikan proses produksi dan distribusi makanan bergizi berjalan aman, higienis, dan tepat sasaran melalui mekanisme pengawasan berjenjang.


Secara keseluruhan, saat ini terdapat 117 SPPG Polri di wilayah Polda Sumut, dengan rincian 53 unit telah operasional—termasuk tambahan SPPG Polres Asahan 3 dan 4—25 unit dalam tahap persiapan operasional, serta 41 unit dalam tahap pembangunan.


Sebelum penambahan di Polres Asahan, jumlah penerima manfaat tercatat sebanyak 334.059 orang dengan dukungan 5.311 pegawai SPPG. Dengan beroperasinya SPPG Asahan 3 dan 4, total penerima manfaat di wilayah Sumatera Utara meningkat menjadi 346.382 orang dengan 5.499 pegawai tetap.


SPPG Polres Asahan 3 yang berlokasi di Aek Kuasan memiliki luas bangunan 396 meter persegi dan melayani 3.263 penerima manfaat. Sementara SPPG Polres Asahan 4 di Air Batu berdiri di atas bangunan seluas 416 meter persegi dan melayani 3.005 penerima manfaat. Kedua fasilitas tersebut dibangun dalam waktu 60 hari kalender dan memanfaatkan gedung baru di lingkungan Polsek setempat.


Sebelumnya, SPPG Polres Asahan 1 dan 2 telah beroperasi sejak 25 Agustus 2025 dan 27 Oktober 2025 dengan total 6.055 penerima manfaat serta melibatkan 94 relawan. Dengan beroperasinya empat SPPG, Polres Asahan kini berkontribusi melayani 12.323 penerima manfaat dan memberdayakan 188 relawan dalam mendukung program MBG.


Wakapolda menekankan pentingnya menjaga capaian nihil kasus keracunan makanan yang selama ini berhasil dipertahankan SPPG Polri. Ia meminta seluruh tahapan, mulai dari seleksi bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi, dilaksanakan secara disiplin sesuai standar operasional.


Penggunaan rapid test dan mekanisme pengujian keamanan pangan, lanjutnya, harus dilakukan secara konsisten sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.


“Ketepatan sasaran distribusi, kualitas makanan, serta jaminan keamanan konsumsi harus menjadi prioritas utama. SPPG diharapkan menjadi model program yang berorientasi pada kesejahteraan dan keselamatan penerima manfaat,” kata dia.


Ia menutup dengan mengajak seluruh pihak untuk merawat dan memanfaatkan fasilitas tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya wujud nyata kehadiran Polri yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan.(Tim)

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

 


MEDAN, 2 Maret 2026 — Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. 

Meski demikian, situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.(Tim)

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Kapoldasu Diminta Tindak Blue Night



*Binjai,-* Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta turun tangan langsung menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang jadi tempat peredaran narkoba, Blue Night yang berada di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pasalnya, sampai saat ini Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana terkesan tutup mata dengan aktivitas Blue Night yang telah merusak kesucian Bulan Ramadhan. 


Informasi dihimpun wartawan, Jumat (27/2), Blue Night yang disebut-sebut milik salah seorang Ketua OKP di Binjai, Supris itu  terang-terangan menyediakan pil ekstasi yang dibanderol dengan harga Rp 300 ribu. Selain THM Blue Nigth, Ketua Supris juga diketahui memiliki tempat kuliner, Champion Coffe And Resto yang berdekatan dengan THM Blue Night. 


Informasi beredar aset, THM Blue Night dan Champion Coffe And Resto merupakan hasil dari penjualan narkoba. Ketua Supris disebut sebagai salah satu bandar besar narkoba di kawasan Binjai/Langkat. 


Salah seorang warga yang namanya tak ingin dipublikasikan berharap pada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho segera menangkap Supris yang diduga sebagai salah satu bandar besar narkoba di kawasan Binjai/Langkat. Forkopimda Sumut juga harus berani menindak THM Blue Nigth yang sebelumnya izinnya telah dicabut dan disegel pada tahun lalu. 


"Pemberantasan narkoba merupakan salah satu program Astacita Presiden Prabowo. Kami mau wilayah Binjai/Langkat bebas dari Narkoba. Tangkap segera bandar narkoba, Supris,"sebut warga yang namanya tak ingin dipublikasikan. 


Sebelumnya diberitakan, seorang pengunjung THM Blue Night berinisial COT, warga Sei Bingai diduga tewas akibat over dosis (OD) pada Sabtu (17/1)lalu. Peristiwa tewasnya pengunjung THM Blue Night ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, seorang pria warga Deliserdang juga tewas akibat OD meski sempat menjalani perawatan di RSUD Djoelham Binjai.


Belum lama ini, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin.Surat peringatan itu tertanggal 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.


Dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin.


Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, H Zulkifli Ahmad Dian, Lc., M.A mengatakan, MUI Langkat telah membuat surat himbauan kepada Forkopimda soal pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan. 


Dalam surat himbauan berisi 9 poin himbauan itu, dalam poin ke-5 dan ke-6 disebutkan, "Mengimbau kepada pemerintah Kabupaten Langkat, kecamatan dan pihak kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat, seperti perjudian, hiburan malam dan sebagainya untuk memuliakan bulan suci Ramadhan". 


Ke enam, "Memohon kepada kepolisian, di wilayah Kabupaten Langkat untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian dan perampokan dan kejahatan lain yang merusak dan mengganggu stabilitas masyarakat serta memastikan rasa aman dan tentram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan". 


Kalau himbauan ini juga tak digubris pengusaha hiburan malam. Ia minta aparat penegak hukum Polres atau Poldasu segera bertindak. Sebab, di bulan suci Ramadhan ini umat Islam ingin doanya diijabah Allah SWT. Jangan sampai ketentraman dan kenyamanan bulan suci Ramadhan ternoda dengan kegiatan maksiat yang terus berlangsung di bulan Ramadhan. 


"Hal ini sesuai dengan misi visi Bupati Langkat, Syah Afandin yang ingin menjadikan Langkat sebagai kabupaten yang religius,"tukasnya. *(Tim)*

Video viral soal penyerangan OTK dan korban anak kecil di Graha Jermal dibantah korban , korban di sekap , dianiya sampai disiram air kencing dan disuruh makan kotoran manusia ( T*i)


MEDAN, 28 FEBRUARI 2026 –Video viral yang menyebut ada penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) ke komplek Perumahan Graha Jermal, jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada hari Minggu tanggal 15/02/2026 lalu , serta mengklaim ada korban anak kecil berusia 6 tahun, dibantah keras oleh korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi kepada awak media di Stasiun Kopi jalan Tanah Merah , Medan . tanggal 28/02/2026 .


Keduanya melakukan klarifikasi yang tegas, menyatakan video tersebut diduga telah direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

 

Peristiwa bermula ketika Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf ke komplek perumahan untuk mencari umpan pancing ikan berupa cacing. Namun, setelah tiba di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing tidak ditemukan lagi. Saat mereka hendak pulang, keduanya dihentikan di pos keamanan. Abdul Rauf langsung ditanya oleh Acil Lubis dan tanpa basa-basi dipukul di bagian mata menggunakan tangan kanannya. Sementara itu, Rahmadi juga mengaku dipukul oleh pihak keamanan komplek dan Acil Lubis tanpa alasan yang jelas.

 

Kepala Lingkungan 9 yang kemudian datang ke lokasi kejadian tidak membantu mengamankan situasi atau menenangkan suasana, melainkan malah ikut melakukan penganiayaan dengan menendang bagian belakang kepala Rahmadi menggunakan dengkul. Setelah itu, kedua korban disekap di lorong perumahan dengan cara yang tidak manusiawi. Abdul Rauf bahkan di borgol kedua tangannya, disiram air kencing, disuruh makan kotoran manusia, dan diseret seperti hewan . Kepala Lingkungan 9 juga diduga ikut memprovokasi dan menusuk kepala Abdul Rauf menggunakan benda tajam hingga mengeluarkan darah.

 

Kejadian tersebut diamati langsung oleh saksi mata, Edi Purnama, yang kebetulan lewat lokasi. Edi sempat melarang Kepling, Acil Lubis, dan pihak keamanan untuk tidak melanjutkan penganiayaan, namun himbauannya tidak diperhatikan dan tindakan kekerasan justru berlanjut di depannya. Karena tidak mampu menghentikan aksi brutal tersebut, Edi akhirnya memberitahu keluarga dan teman-teman korban untuk mencari pertolongan.

 

Ketika keluarga dan teman-teman korban datang ke lokasi dengan tujuan menjemput Abdul Rauf dan Rahmadi, mereka malah disambut dengan lemparan batu dari pihak komplek perumahan yang diduga dikomandoi oleh Kepling dan Acil Lubis. Meskipun merasa tidak berdaya karena jumlahnya lebih sedikit dan memiliki niat baik, pihak keluarga dan teman korban tidak melakukan pembalasan dan tetap menjaga diri tanpa melakukan perlawanan.

 

Akibat dari serangkaian penganiayaan tersebut, Abdul Rauf telah melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan: B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA. Sementara Rahmadi membuat pengaduan di Polda Sumut dengan nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dan 262 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo  Meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolsek Medan Area dan Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas laporan polisi dan mengungkap kan peristiwa yang sebenarnya.

Agar tidak menjadi kan isu yang menyesatkan di masyarakat. menjelaskan sedikit keganjilan terhadap kasus ini. Apa mungkin anak kecil berusia 6 tahun berada di lokasi kejadian tanpa di dampingi orang tua nya. Sedangkan pihak keluarga korban dan rekan rekan yang menjemput korban tidak melakukan perlawanan apapun melainkan warga komplek sendiri la yang melakukan pelemparan terhadap pihak keluarga dan rekan korban .

 

Korban dan pihak keluarga mengimbau Kapolsek Medan Area AKP. Ainul Yakin, S.I.K., M.H dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan, khususnya Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan pihak keamanan komplek Graha Jermal. Hal ini menjadi bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan.(Tim)

SDN 078530 HILIFAEMA BALAEKHA KECAMATAN LAHUSA KABUPATEN NIAS SELATAN BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH SETEMPAT

 


Nias Selatan, Kecamatan Lahusa Baru-baru ini salah seorang Korwil Nias Selatan mendapatkan informasi terkait salah satu Sekolah yang terletak di Wilayah Kabupaten Nias Selatan khususnya di Kecamatan Lahusa Dimana mengalami kerusakan total akibat angin kencang  yang terjadi pada bulan November lalu tahun 2025, dimana Gedung atap sekolah tersebut hancur beserta ruangan kelas dan sampai saat ini tidak bisa di Gunakan untuk melaksanakan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar . 


Seorang Kepala sekolah A.n MEI'ARO NDRURU, S,Pd menyampaikan Kepada salah seorang Korwil Nias Selatan dari Lembaga Kamtibmas Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum SUMUT Albert Ndruru, S.H Mengatakan bahwa sampai saat ini kami tidak menggunakan beberapa ruangan kelas dikarenakan akibat mengalami kerusakan yang cukup parah tinggal 3 (Tiga) ruangan lagi yang masih bisa terpakai dan 4 ruangan lagi rusak total, oleh karena itu atas Kerusakan di SDN 078530 HILIFAEMA BALAEKHA tersebut sudah saya sampaikan Kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan agar bisa di Perhatikan dan di Perbaiki namun sampai detik ini tak ada tanggapan terkait hancurnya Gedung sekolah tersebut (katanya)


Lanjut lagi selama saya menjadi Kepala Sekolah mulai tahun 2017 sampai sekarang tidak pernah Menerima REHAPAN baik dari Pemerintah Daerah setempat maupun dari Pusat.


Maka dalam ini saya selaku Pimpinan Sekolah sangat mengharapkan Kepada Pemerintah Daerah setempat agar di PERHATIKAN serius sehingga siswa/i tersebut bisa menggunakan nya kembali . .


Korwil Nias Selatan dari Lembaga Kamtibmas Indonesia Medan dan LBH SUMUT A.n Albert Ndruru, S.H Meminta Kepada Dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan agar secepatnya turun di Lapangan untuk melakukan pengecekan Gedung sekolah tersebut, dan memohon Kepada Bupati Nias Selatan dan Wakil Bupati Nias Selatan agar sekolah tersebut benar-benar di Perhatikan dan ditinjau di Lokasi Nias Selatan Rumah kita Rumah Kita Nias Selatan. (Ndruru)

Warga Panai Hulu Gerebek Markas Sabu, Desak APH Bertindak Tegas

 


Panai Hulu, Labuhanbatu – Masyarakat setempat menggerebek lokasi yang diduga menjadi markas pemakaian dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di bawah pohon kelapa sawit, Dusun II Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/02/2026) sekira pukul 17.00 WIB.


Aksi tersebut dilakukan warga yang tergabung dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Panai Hulu sebagai bentuk keresahan atas maraknya peredaran narkotika yang dinilai semakin terbuka dan tak terkendali.


Dalam penggerebekan itu, masyarakat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi sabu. Di antaranya puluhan plastik klip putih transparan diduga bekas tempat sabu, dua bong (alat hisap) terbuat dari botol minuman, satu timbangan digital elektronik yang diduga digunakan untuk menakar barang, satu dompet warna hitam, satu mancis berwarna biru, satu charger handphone warna putih, serta satu bungkus pipet minuman yang diduga sebagai alat hisap dan satu Unit Sepeda motor Honda bewarna biru.


Tak hanya di satu titik, warga mengaku menemukan jejak aktivitas serupa di lebih kurang sepuluh lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panai Hulu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran sabu di kawasan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan terorganisir.


“Kami sudah sangat resah. Hampir di beberapa titik ada aktivitas yang sama. Kalau ini dibiarkan, anak-anak kami yang jadi korban,” ujar salah seorang warga di lokasi.


Warga menilai peredaran sabu di Kecamatan Panai Hulu kian menjamur dan berkembang tanpa hambatan berarti. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait dalam memberantas jaringan narkotika yang diduga sudah lama beroperasi di wilayah tersebut.


Secara administratif, Kecamatan Panai Hulu merupakan wilayah yang dikenal sebagai kawasan perkebunan yang cukup luas dan relatif jauh dari pusat kota dan Mapolsek Panai Tengah. Sehingga diduga kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan transaksi Narkotika jenis Sabu secara tersembunyi.


Masyarakat juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Mereka khawatir anak-anak dan remaja yang sedang menempuh pendidikan terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.


“Kamtibmas sudah sangat terganggu. Kami minta aparat jangan tutup mata. Tangkap pelaku dan bongkar jaringannya sampai ke akar,” tegas warga lainnya.


Atas kejadian ini, masyarakat Kecamatan Panai Hulu mendesak APH polsek panai tengah dan pemerintah daerah agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, razia rutin, serta tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka.(Tim)

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi


Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menangkap  seorang pengedar narkotika jenis sabu Berinisial MRH, (52), warga desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, di salah satu rumah yang berlokasi di Wek I,  Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu. (28/02/2026), Pukul 03.30 wib hingga selesai. 


Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan setidaknya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran, serta 1 buah handphone warna biru merk flip., 1 buah handpone warna silver merek nubia., 1 buah handpone warna hitam merek oppo., 1 buah plastik asoi,  1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa Sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah wek I, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 


Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan langsung Tim Opsnal dipimpin Kanit II AIPDA DIAN FITROH MANURUNG langsung bergerak menuju TKP yang dilaporkan dan berhasil mengamankan RMH di Wek I Pasar sibuhuan, tepatnya di dalam rumah yang juga merupakan rumah tersangka.


Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika diduga sabu tersebut diatas di dalam plastik warna hitam milik RMH tepat nya di dalam kamar tersangka. 


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut".  Tutur Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas)

Takjil dan Doa di Senja Ramadhan, Wujud Cinta Sosial PP Bandar Klippa


*Deli Serdang,-* Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Desa Bandar Klippa menggelar kegiatan berbagi takjil, nasi kotak, serta buka puasa bersama masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ruko Jalan Pasar 7 Simpang Jodoh, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (26/2/2026) sore.


Ketua Ranting Pemuda Pancasila Bandar Klippa, Teguh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian organisasi terhadap masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pembagian takjil dan buka puasa bersama ini merupakan wujud kepedulian Pemuda Pancasila kepada masyarakat. Kami ingin hadir dan berbagi kebahagiaan dengan warga yang sedang menunaikan ibadah puasa,” ujarnya di sela-sela kegiatan.


Ia juga menegaskan bahwa bulan Ramadhan menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa empati, solidaritas, serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, kepekaan sosial sangat dibutuhkan dalam menjaga ketahanan sosial, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, termasuk dampak situasi ekonomi global dan nasional.

Lebih lanjut, Teguh berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi, baik antaranggota Pemuda Pancasila maupun dengan masyarakat luas.


Bung Kamiso Mewakili Ketua PAC Pemuda Pancasila Percut Sei Tuan dalam sambutanya menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kebersamaan, memperkuat ukhuwah, serta menumbuhkan rasa saling peduli. Pemuda Pancasila harus mampu memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya di Desa Bandar Klippa dan Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya.


Ia menambahkan, mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ranting Bandar Klippa Teguh Surya Mukhti atas kegiatan berbagi takjil dan nasi kotak, msnurutnya ini  merupakan salah satu bukti bahwa Pemuda Pancasila selalu berupaya hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga persatuan, tetapi juga dalam aksi sosial dan kemanusiaan.


Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat sekitar. Warga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, khususnya di bulan penuh berkah ini.


Hadir dalam acara buka puasa dan pembagian Takjil, Ketua MPC Deli Serdang sekaligus anggota DPRD Deli Serdang fraksi Hanura yaitu Junaidi SH yang di wakili jajaran, Ketua PAC PP Pemuda Pancasila Kec. Percut Sei Tuan, Ketua Buang Beserta Jajarannya Dan Perwakilan MPC PP Kab. Deli Serdang dan masyarakat sekitar. *(Tim)*

Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai


*Binjai,-* Setelah mengalami polemik Tempat Ibadah Klenteng Thai Seng Hut Co dengan warga sekitar yang sebelumnya telah viral, mengklarifikasi terkait tempat ibadah yang digruduk warga, berlokasi di Jl. Rambutan no.2 Kel. Bandar Sinembah, Kec. Binjai Barat Brahrang, pada Kamis.(26/2/26)


Diketahui sebelumnya, setelah sembayang bersama, kemudian perayaan open house di klenteng tersebut menuai sorotan publik, dengan menggunakan kembang api yang sangat besar sehingga menimbulkan kebisingan bahkan juga kegiatan hiburan musik yang berlangsung hingga dini hari menambah keresahan ke rumah-rumah warga yang ada di sekitar Klenteng. Sehingga hal tersebut menimbulkan polemik berkepanjangan.


Setelah Viral, kemudian awak media yang bertugas Langsung turun ke lokasi untuk mengkonfirmasi Ketua Pengurus Klenteng Bapak Elton Hotman, awalnya ia sangat menyesalkan atas kejadian tersebut terutama kepada warga bersama pihak aparat keamanan yang mana klenteng ini sudah berdiri sejak 5 Tahun yang lalu.


Ia mengatakan langsung bahwa, "Kami merayakan Open House Imlek Tahun 2026, setelah lewat jam tarawih pukul 22.30 wib malam kemudian acara dilaksanakan selama kurang lebih 20 menit saja untuk makan minum serta bermain petasan dan sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polmas serta Aidil Lubis selaku Tokoh Masyarakat dari lingkungan 3, namun sangat disesalkan setelah Viral terkait katanya adanya musik hiburan DJ sampai subuh dan praktik perdukunan di Klenteng, itu sangatlah tidak benar karena kita cuman Sembayang dan makan-makan", tegasnya kepada awak media yang bertugas.


Lebih lanjut, warga yang sempat datang untuk menggruduk tempat ibadah klenteng disaat pukul 23. 00 wib pihak pengurus klenteng sangatlah menyayangkan hal tersebut, justru fakta yang muncul bahwa warga yang datang beramai-ramai itu merupakan bukan warga lingkungan 4, tapi dari lingkungan 3 tetangga dari lokasi klenteng.


Saat awak media pun mewawancarai 2 orang warga sekitar terkait kejadian tersebut bahwa, berita yang sudah diviralkan oleh beberapa Media Elektronik merupakan fitnah dan terkesan mau memojokkan pihak pengurus klenteng, dimana juga warga bersama Kepling Lingkungan 3 Ibu Nurlela Saragih memaksakan diri untuk menerobos masuk dan melarang pihak klenteng untuk tidak menghidupkan petasan sesuai tradisi adat istiadat etnis Tionghoa, karena itu juga merupakan sikap intoleransi kepada umat yang sedang merayakan Imlek.


Dengan harapan agar warga di sekitar lingkungan 3 supaya kedepan tidak melakukan menggruduk sesuka hati di lokasi tempat ibadah yang sangat sakral tersebut dan berharap juga agar Pemerintah Setempat dapat memperhatikan norma-norma adat istiadat dari kaum etnis Tionghoa yang saat itu sedang merayakan Hari Raya Imlek Tahun 2026. *(Tim)*