Sat Narkoba Polres Asahan Amankan 10 Kg Sabu Dan 891 Cartridge Vape, Polres Asahan Selamatkan 11.000 Ribu Jiwa Manusia

 


Asahan |kamtibmas.my.id

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurfelani menggelar rilis mengungkap perkara narkotika jenis sabu 10 Kg dan 891 cartridge Vape merk Seven Eleven di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan Jalan Ahmad Yani Kisaran, Selasa (3/3/2026).


Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimin oleh Kasat Narkoba Polres Asahan Akp Mulyoto berhasil mengamankan dua orang laki laki pada hari Jumat (27/2/2026).


Kedua orang tersebut berinisial DR Alias D dan FH alias P, saat ditangkap tersangka sedang berada di atas sepeda motor merk Honda ADV warna ungu tanpa nomor polisi.


Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan sepuluh 10 bungkus teh Cina warna hijau merk Guar Yun Wang yang berisi Narkotika jenis sabu dan berat 10.000 gram yang berada di dalam jok sepeda motor dan 891 buah Cartridge Vape merk Seven Eleven  berisi cairan diduga etomidate yang berada diatas tangki sepeda motor yang dikendarai oleh FH alias P.


Berdasarakan Intrograsi petugas saat itu FH alias P mengaku kalau barang haram tersebut di perintahkan oleh AFP alias N untuk diserahkan kepada AFP alias N. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Pokres Asahan langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.30 Wib di tanggal yang sama, berhasil menangkap AFP alias N di jalan Jamin Ginting Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang sedang mengendarai mobil brio warna merah BK 1371 VQA.


"Bahwa berdasarkan keterangan para tersangka kegiatan ini merupakan untuk tambahan penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi, papar Revi.


Revi juga menjelaskan untuk ketiga tersangka ini akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 610 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyusuaian Pidana dan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyusuain pidana jo pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023,dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.


Dijelaskan Revi, pengungkapan sabu seberat 10 Kg dan 891 Vape yang diduga berisi etomidate dapat menyelamatkan 11.000 jiwa


Tiem

Masyarakat Bingung Maraknya Judi Togel Setiap Warung Kopi Di Sunggal Seolah Penegak Hukum Memberi Izin


Medan-Masyarakat sudah lama resah dan mengeluhkan adanya perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan yang beroperasi lancar tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum. 


Saat ini Judi Togel dengan undian Angka berhadiah ini sudah menjamur dan berkembang ke wilayah Pardede KM 10.8 Desa Purwodadi bersama di jalan Tanah asli kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.( 19/6/2025)


Dari informasi Masyarakat sekitar, Jurtul ( Juru tulis) Judi Togel ini beroperasi ada hampir di setiap warung kopi yang ada disekitar Desa Purwodadi, Judi Togel ini diketahui milik orang yang sering dipanggil dengan sebutan Galiong.


Kepada Wartawan Salah satu Warga Jl. Pardede juga menyampaikan hal yang mengejutkan di salah satu Warung kopi, Ia menyampaikan, Ia menyampaikan bahwa Judi Togel milik Galiong tersebut kuat dari segala penindakan aparat Hukum, ( Kebal Hukum).


" Klo bisa itu warung marga Siahaan tangkap lah klo memang bisa tutup sama galiong di jalan Tanah asli " Ujarnya kepada Wartawan.


Sebelumnya perjudian jenis Togel sudah lama terdengar marak dan menjamur di Desa Purwodadi Pardede 10.8 sampai sekarang belum ada tindakan dari Polsek Sunggal. Terbukti saat ini masih beroperasi.


Warga yang saat itu ada bersama di warung kopi tersebut menyampaikan, bahwa Togel yang ada di Daerah Purwodadi tidak akan ada aparat yang berani untuk melakukan tindakan atau penutupan. 


"Sudah beberapa bulan ini bang dan gak ada berani untuk menutupnya "ungkap nya singkat


Adanya lokasi Judi Togel di Wilayah Hukum Polsek Sunggal, Wartawan mencoba konfirmasi langsung ke Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek belum memberikan tanggapan, walaupun pesan singkat Whatsapp wartawan sudah bertanda ceklist biru.


Informasi terakhir yang didapatkan, penjualan Judi Togel ini dijual dengan system penjualan Online atau pesan melalui telepon seluler kepada juru tulis yang sudah ditetapkan oleh pemiliknya yang selanjutnya akan diteruskan ke bandar atau agennya yang sering dipanggil Galiong.


Perlu tindakan serius dari  Polrestabes Medan dan  Kapolda Sumut , untuk menindaklanjuti dan menutup lokasi - lokasi judi yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal...(Tim)

SPBU COCO 11.201.107 HM Yamin Medan Diduga SURGA Mafia Migas,Terlihat Masih Banyak Mobil Langsir Milik Jon Hen &Tomas



Medan - SPBU COCO 11.201.107 yang terletak di jalan HM Yamin Medan letaknya tidak jauh dari Markas Polisi Polrestabes Medan. Diduga SPBU ini memelihara operator nakal yang bekerja sama dengan  mafia BBM dengan niat jahat menimbun Solar Subsidi.


Terpantau 15 unit mobil langsir solar berulang kali keluar masuk mengambil solar di SPBU Coco jalan HM Yamin Medan, yang sangat dekat dari Polrestabes medan. Diduga adanya pembiaran dari oknum APH dan juga Merestui aktivitas para pengepul BBM solar subsidi yang beroperasi dengan bebas. Sekali masuk ke SPBU di isi 60 liter per mobil , supir mobil langsir memberikan Fee ke operator sebesar 25 ribu untuk sekali pengisian, setiap satu mobil nya di isi sampai 10 kali masuk SPBU. 


Pantauan awak media di lapangan, terlihat  adanya antrian panjang berbagai jenis kendaraan yang mengisi BBM solar subsidi. Terpantau terutama pada mobil Pajero, Innova Reborn dan kendaraan yang menggunakan Solar yang melakukan pengisian dalam durasi waktu yang tidak wajar.


Dalam praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi distribusi BBM bersubsidi, namun juga berdampak pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.


Praktik "mafia migas" atau tindak pidana penyalahgunaan dalam usaha minyak dan gas bumi di Indonesia umumnya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi penyalahguna BBM subsidi.

(tm/red)

Luar Biasa Penyulapan Merek Tanaki dan Kazuto Dugaan Sparepart Sepeda Motor Ilegal Tanpa Ijin Masih beroperasi


Medan/kamtibmas.my.id

Peredaran suku cadang (sparepart) sepeda motor ilegal asal China di Indonesia umumnya melibatkan barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal. 


Tindakan ini melanggar UU Kepabeanan, yang berakibat pada penyitaan barang, sanksi administratif denda 100% dari kekurangan bea masuk, hingga pidana penjara 1–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


Pihak kepolisian sering kali membongkar jaringan penyelundupan ini yang menyasar toko-toko retail di berbagai daerah. Salah satu dugaan toko sparepart TANAKI di jalan Barus tidak jauh dari Toko MPL Sport. 


Produk bapak yang diduga ilegal tersebut datang tanpa merek dan di sulap menjadi Merk TANAKI dan KAZUTO. Sparepart  Sepeda Motor yang sebelumnya tanpa nama di import dari China lalu disulap menjadi merk TANAKI ini diduga barang yang berkualitas rendah dan diduga barang barang import ilegal tanpa ijin Pabean.


Adanya dugaan Barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal sehingga diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. 



Barang sparepart sepeda motor tersebut juga tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak menyertakan kartu garansi atau manual penggunaan. Didiga juga tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan izin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).


Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa tempat tersebut sudah lama beraktivitas. Sudah lama beraktivitas itu bang, kalau itu barang ilegal gak nya ya gak tahu juga bang tapi kuliat tak pernah buka lebar tempat itu bang, " ungkap warga tersebut. Senin (2/3/2026) 


Sanksi dan Konsekuensi (Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006) Penyelundupan (Pasal 102): Mengangkut barang impor tanpa dokumen, membongkar di luar kawasan pabean, atau menyembunyikan barang ilegal, diancam penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.


Penyalahgunaan Dokumen (Pasal103): Memberikan dokumen palsu dalam pemberitahuan pabean diancam pidana hingga 8 tahun. Barang Dilarang/Dibatasi (Lartas): Barang yang tidak memenuhi izin khusus akan disita, dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan. Tim media kamtibmas Mengabarkan dari Medan.(js)

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang


Asahan – 03 Maret 2026

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol. Sonny Irawan meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan 3 dan 4 di Mako Polsek Air Batu, Kabupaten Asahan, Senin (2/3/2026).

Peresmian tersebut dihadiri Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara beserta pengurus, para pejabat utama Polda Sumut, Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan atau yang mewakili, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Koordinator Wilayah Kabupaten Asahan, serta personel Polres Asahan.


Dalam sambutannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung pembangunan serta operasional SPPG sebagai bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Ia menegaskan bahwa pembangunan manusia menjadi pilar utama dalam perencanaan pembangunan nasional. Kualitas sumber daya manusia, menurut dia, sangat ditentukan sejak usia dini, terutama melalui pemenuhan gizi yang memadai guna meningkatkan kemampuan belajar, ketahanan fisik, dan produktivitas jangka panjang.


“Investasi pada kualitas gizi anak sejak dini akan menentukan daya saing sumber daya manusia di masa depan. Program MBG merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan stunting, ketimpangan akses gizi, serta peningkatan mutu pendidikan generasi muda,” ujar Sonny.


Program MBG sendiri merupakan salah satu prioritas nasional Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Dalam implementasinya, Polri berperan aktif memastikan proses produksi dan distribusi makanan bergizi berjalan aman, higienis, dan tepat sasaran melalui mekanisme pengawasan berjenjang.


Secara keseluruhan, saat ini terdapat 117 SPPG Polri di wilayah Polda Sumut, dengan rincian 53 unit telah operasional—termasuk tambahan SPPG Polres Asahan 3 dan 4—25 unit dalam tahap persiapan operasional, serta 41 unit dalam tahap pembangunan.


Sebelum penambahan di Polres Asahan, jumlah penerima manfaat tercatat sebanyak 334.059 orang dengan dukungan 5.311 pegawai SPPG. Dengan beroperasinya SPPG Asahan 3 dan 4, total penerima manfaat di wilayah Sumatera Utara meningkat menjadi 346.382 orang dengan 5.499 pegawai tetap.


SPPG Polres Asahan 3 yang berlokasi di Aek Kuasan memiliki luas bangunan 396 meter persegi dan melayani 3.263 penerima manfaat. Sementara SPPG Polres Asahan 4 di Air Batu berdiri di atas bangunan seluas 416 meter persegi dan melayani 3.005 penerima manfaat. Kedua fasilitas tersebut dibangun dalam waktu 60 hari kalender dan memanfaatkan gedung baru di lingkungan Polsek setempat.


Sebelumnya, SPPG Polres Asahan 1 dan 2 telah beroperasi sejak 25 Agustus 2025 dan 27 Oktober 2025 dengan total 6.055 penerima manfaat serta melibatkan 94 relawan. Dengan beroperasinya empat SPPG, Polres Asahan kini berkontribusi melayani 12.323 penerima manfaat dan memberdayakan 188 relawan dalam mendukung program MBG.


Wakapolda menekankan pentingnya menjaga capaian nihil kasus keracunan makanan yang selama ini berhasil dipertahankan SPPG Polri. Ia meminta seluruh tahapan, mulai dari seleksi bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi, dilaksanakan secara disiplin sesuai standar operasional.


Penggunaan rapid test dan mekanisme pengujian keamanan pangan, lanjutnya, harus dilakukan secara konsisten sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.


“Ketepatan sasaran distribusi, kualitas makanan, serta jaminan keamanan konsumsi harus menjadi prioritas utama. SPPG diharapkan menjadi model program yang berorientasi pada kesejahteraan dan keselamatan penerima manfaat,” kata dia.


Ia menutup dengan mengajak seluruh pihak untuk merawat dan memanfaatkan fasilitas tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya wujud nyata kehadiran Polri yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan.(Tim)

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

 


MEDAN, 2 Maret 2026 — Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. 

Meski demikian, situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.(Tim)

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Kapoldasu Diminta Tindak Blue Night



*Binjai,-* Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta turun tangan langsung menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang jadi tempat peredaran narkoba, Blue Night yang berada di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pasalnya, sampai saat ini Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana terkesan tutup mata dengan aktivitas Blue Night yang telah merusak kesucian Bulan Ramadhan. 


Informasi dihimpun wartawan, Jumat (27/2), Blue Night yang disebut-sebut milik salah seorang Ketua OKP di Binjai, Supris itu  terang-terangan menyediakan pil ekstasi yang dibanderol dengan harga Rp 300 ribu. Selain THM Blue Nigth, Ketua Supris juga diketahui memiliki tempat kuliner, Champion Coffe And Resto yang berdekatan dengan THM Blue Night. 


Informasi beredar aset, THM Blue Night dan Champion Coffe And Resto merupakan hasil dari penjualan narkoba. Ketua Supris disebut sebagai salah satu bandar besar narkoba di kawasan Binjai/Langkat. 


Salah seorang warga yang namanya tak ingin dipublikasikan berharap pada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho segera menangkap Supris yang diduga sebagai salah satu bandar besar narkoba di kawasan Binjai/Langkat. Forkopimda Sumut juga harus berani menindak THM Blue Nigth yang sebelumnya izinnya telah dicabut dan disegel pada tahun lalu. 


"Pemberantasan narkoba merupakan salah satu program Astacita Presiden Prabowo. Kami mau wilayah Binjai/Langkat bebas dari Narkoba. Tangkap segera bandar narkoba, Supris,"sebut warga yang namanya tak ingin dipublikasikan. 


Sebelumnya diberitakan, seorang pengunjung THM Blue Night berinisial COT, warga Sei Bingai diduga tewas akibat over dosis (OD) pada Sabtu (17/1)lalu. Peristiwa tewasnya pengunjung THM Blue Night ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, seorang pria warga Deliserdang juga tewas akibat OD meski sempat menjalani perawatan di RSUD Djoelham Binjai.


Belum lama ini, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin.Surat peringatan itu tertanggal 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.


Dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin.


Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, H Zulkifli Ahmad Dian, Lc., M.A mengatakan, MUI Langkat telah membuat surat himbauan kepada Forkopimda soal pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan. 


Dalam surat himbauan berisi 9 poin himbauan itu, dalam poin ke-5 dan ke-6 disebutkan, "Mengimbau kepada pemerintah Kabupaten Langkat, kecamatan dan pihak kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat, seperti perjudian, hiburan malam dan sebagainya untuk memuliakan bulan suci Ramadhan". 


Ke enam, "Memohon kepada kepolisian, di wilayah Kabupaten Langkat untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian dan perampokan dan kejahatan lain yang merusak dan mengganggu stabilitas masyarakat serta memastikan rasa aman dan tentram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan". 


Kalau himbauan ini juga tak digubris pengusaha hiburan malam. Ia minta aparat penegak hukum Polres atau Poldasu segera bertindak. Sebab, di bulan suci Ramadhan ini umat Islam ingin doanya diijabah Allah SWT. Jangan sampai ketentraman dan kenyamanan bulan suci Ramadhan ternoda dengan kegiatan maksiat yang terus berlangsung di bulan Ramadhan. 


"Hal ini sesuai dengan misi visi Bupati Langkat, Syah Afandin yang ingin menjadikan Langkat sebagai kabupaten yang religius,"tukasnya. *(Tim)*

Video viral soal penyerangan OTK dan korban anak kecil di Graha Jermal dibantah korban , korban di sekap , dianiya sampai disiram air kencing dan disuruh makan kotoran manusia ( T*i)


MEDAN, 28 FEBRUARI 2026 –Video viral yang menyebut ada penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) ke komplek Perumahan Graha Jermal, jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada hari Minggu tanggal 15/02/2026 lalu , serta mengklaim ada korban anak kecil berusia 6 tahun, dibantah keras oleh korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi kepada awak media di Stasiun Kopi jalan Tanah Merah , Medan . tanggal 28/02/2026 .


Keduanya melakukan klarifikasi yang tegas, menyatakan video tersebut diduga telah direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

 

Peristiwa bermula ketika Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf ke komplek perumahan untuk mencari umpan pancing ikan berupa cacing. Namun, setelah tiba di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing tidak ditemukan lagi. Saat mereka hendak pulang, keduanya dihentikan di pos keamanan. Abdul Rauf langsung ditanya oleh Acil Lubis dan tanpa basa-basi dipukul di bagian mata menggunakan tangan kanannya. Sementara itu, Rahmadi juga mengaku dipukul oleh pihak keamanan komplek dan Acil Lubis tanpa alasan yang jelas.

 

Kepala Lingkungan 9 yang kemudian datang ke lokasi kejadian tidak membantu mengamankan situasi atau menenangkan suasana, melainkan malah ikut melakukan penganiayaan dengan menendang bagian belakang kepala Rahmadi menggunakan dengkul. Setelah itu, kedua korban disekap di lorong perumahan dengan cara yang tidak manusiawi. Abdul Rauf bahkan di borgol kedua tangannya, disiram air kencing, disuruh makan kotoran manusia, dan diseret seperti hewan . Kepala Lingkungan 9 juga diduga ikut memprovokasi dan menusuk kepala Abdul Rauf menggunakan benda tajam hingga mengeluarkan darah.

 

Kejadian tersebut diamati langsung oleh saksi mata, Edi Purnama, yang kebetulan lewat lokasi. Edi sempat melarang Kepling, Acil Lubis, dan pihak keamanan untuk tidak melanjutkan penganiayaan, namun himbauannya tidak diperhatikan dan tindakan kekerasan justru berlanjut di depannya. Karena tidak mampu menghentikan aksi brutal tersebut, Edi akhirnya memberitahu keluarga dan teman-teman korban untuk mencari pertolongan.

 

Ketika keluarga dan teman-teman korban datang ke lokasi dengan tujuan menjemput Abdul Rauf dan Rahmadi, mereka malah disambut dengan lemparan batu dari pihak komplek perumahan yang diduga dikomandoi oleh Kepling dan Acil Lubis. Meskipun merasa tidak berdaya karena jumlahnya lebih sedikit dan memiliki niat baik, pihak keluarga dan teman korban tidak melakukan pembalasan dan tetap menjaga diri tanpa melakukan perlawanan.

 

Akibat dari serangkaian penganiayaan tersebut, Abdul Rauf telah melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan: B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA. Sementara Rahmadi membuat pengaduan di Polda Sumut dengan nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dan 262 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo  Meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolsek Medan Area dan Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas laporan polisi dan mengungkap kan peristiwa yang sebenarnya.

Agar tidak menjadi kan isu yang menyesatkan di masyarakat. menjelaskan sedikit keganjilan terhadap kasus ini. Apa mungkin anak kecil berusia 6 tahun berada di lokasi kejadian tanpa di dampingi orang tua nya. Sedangkan pihak keluarga korban dan rekan rekan yang menjemput korban tidak melakukan perlawanan apapun melainkan warga komplek sendiri la yang melakukan pelemparan terhadap pihak keluarga dan rekan korban .

 

Korban dan pihak keluarga mengimbau Kapolsek Medan Area AKP. Ainul Yakin, S.I.K., M.H dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan, khususnya Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan pihak keamanan komplek Graha Jermal. Hal ini menjadi bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan.(Tim)

SDN 078530 HILIFAEMA BALAEKHA KECAMATAN LAHUSA KABUPATEN NIAS SELATAN BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH SETEMPAT

 


Nias Selatan, Kecamatan Lahusa Baru-baru ini salah seorang Korwil Nias Selatan mendapatkan informasi terkait salah satu Sekolah yang terletak di Wilayah Kabupaten Nias Selatan khususnya di Kecamatan Lahusa Dimana mengalami kerusakan total akibat angin kencang  yang terjadi pada bulan November lalu tahun 2025, dimana Gedung atap sekolah tersebut hancur beserta ruangan kelas dan sampai saat ini tidak bisa di Gunakan untuk melaksanakan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar . 


Seorang Kepala sekolah A.n MEI'ARO NDRURU, S,Pd menyampaikan Kepada salah seorang Korwil Nias Selatan dari Lembaga Kamtibmas Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum SUMUT Albert Ndruru, S.H Mengatakan bahwa sampai saat ini kami tidak menggunakan beberapa ruangan kelas dikarenakan akibat mengalami kerusakan yang cukup parah tinggal 3 (Tiga) ruangan lagi yang masih bisa terpakai dan 4 ruangan lagi rusak total, oleh karena itu atas Kerusakan di SDN 078530 HILIFAEMA BALAEKHA tersebut sudah saya sampaikan Kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan agar bisa di Perhatikan dan di Perbaiki namun sampai detik ini tak ada tanggapan terkait hancurnya Gedung sekolah tersebut (katanya)


Lanjut lagi selama saya menjadi Kepala Sekolah mulai tahun 2017 sampai sekarang tidak pernah Menerima REHAPAN baik dari Pemerintah Daerah setempat maupun dari Pusat.


Maka dalam ini saya selaku Pimpinan Sekolah sangat mengharapkan Kepada Pemerintah Daerah setempat agar di PERHATIKAN serius sehingga siswa/i tersebut bisa menggunakan nya kembali . .


Korwil Nias Selatan dari Lembaga Kamtibmas Indonesia Medan dan LBH SUMUT A.n Albert Ndruru, S.H Meminta Kepada Dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan agar secepatnya turun di Lapangan untuk melakukan pengecekan Gedung sekolah tersebut, dan memohon Kepada Bupati Nias Selatan dan Wakil Bupati Nias Selatan agar sekolah tersebut benar-benar di Perhatikan dan ditinjau di Lokasi Nias Selatan Rumah kita Rumah Kita Nias Selatan. (Ndruru)

Warga Panai Hulu Gerebek Markas Sabu, Desak APH Bertindak Tegas

 


Panai Hulu, Labuhanbatu – Masyarakat setempat menggerebek lokasi yang diduga menjadi markas pemakaian dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di bawah pohon kelapa sawit, Dusun II Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/02/2026) sekira pukul 17.00 WIB.


Aksi tersebut dilakukan warga yang tergabung dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Panai Hulu sebagai bentuk keresahan atas maraknya peredaran narkotika yang dinilai semakin terbuka dan tak terkendali.


Dalam penggerebekan itu, masyarakat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi sabu. Di antaranya puluhan plastik klip putih transparan diduga bekas tempat sabu, dua bong (alat hisap) terbuat dari botol minuman, satu timbangan digital elektronik yang diduga digunakan untuk menakar barang, satu dompet warna hitam, satu mancis berwarna biru, satu charger handphone warna putih, serta satu bungkus pipet minuman yang diduga sebagai alat hisap dan satu Unit Sepeda motor Honda bewarna biru.


Tak hanya di satu titik, warga mengaku menemukan jejak aktivitas serupa di lebih kurang sepuluh lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panai Hulu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran sabu di kawasan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan terorganisir.


“Kami sudah sangat resah. Hampir di beberapa titik ada aktivitas yang sama. Kalau ini dibiarkan, anak-anak kami yang jadi korban,” ujar salah seorang warga di lokasi.


Warga menilai peredaran sabu di Kecamatan Panai Hulu kian menjamur dan berkembang tanpa hambatan berarti. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait dalam memberantas jaringan narkotika yang diduga sudah lama beroperasi di wilayah tersebut.


Secara administratif, Kecamatan Panai Hulu merupakan wilayah yang dikenal sebagai kawasan perkebunan yang cukup luas dan relatif jauh dari pusat kota dan Mapolsek Panai Tengah. Sehingga diduga kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan transaksi Narkotika jenis Sabu secara tersembunyi.


Masyarakat juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Mereka khawatir anak-anak dan remaja yang sedang menempuh pendidikan terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.


“Kamtibmas sudah sangat terganggu. Kami minta aparat jangan tutup mata. Tangkap pelaku dan bongkar jaringannya sampai ke akar,” tegas warga lainnya.


Atas kejadian ini, masyarakat Kecamatan Panai Hulu mendesak APH polsek panai tengah dan pemerintah daerah agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, razia rutin, serta tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka.(Tim)