Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah



*Sumut - Deli Serdang,-* Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si Pimpin Pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti Narkoba 2 Bulan Terakhir Mulai Januari  2026 Sampai dengan Februari  2026 


Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan Pada hari kamis 05 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib Bertempat di Aula Terbuka Polresta Deliaerdang 


Kapolresta Deliserdang Menyampaikan Hari ini Polresta Deli Serdang memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama 2 Bulan terakhir periode Januari  hingga Februari 2026 dengan nilai taksiran mencapai Rp 7.057.000.000(Tujuh Miliar lima puluh tujuh juta rupiah) 


"Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844. jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si


Ia merinci, barang bukti narkotika yang disita jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, dan pil ekstasi sebanyak 500 butir, 

dan barang bukti yang dapat dilakukan pemusnahan yaitu barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32.334,66 gram, ganja dimusnahkan 4.959,91 gram dan pil ekstasi dimusnahkan 450 butir dari 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua diantaranya wanita. 


Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Hukum Polresta Deliaerdang


"Kita lakukan pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang,Pengadilan Kabupaten Deliserdang dan Kepala BNN Kabupaten Deliserdang Dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 7.057.000.000(Tujuh Miliar lima puluh tujuh juta rupiah)," ujarnya.


Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam Pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.


Menurutnya, pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan.


"Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini.


Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,"Tutupnya.


Tampak Dalam Kegiatan tersebut Ka BNN Kabupaten  Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon SH, M.H, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K, M.H, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H, Mewakili Ketua PN Lubuk Pakam, Ade Permana Putra, S.H,M.H, Mewakili Kejaksaan Deli Serdang, Zulham Dam’s S.H dan Kasi Humas Polresta Deli Serdang. *(Tim)*

Judi Tembak Ikan Tetap Beroperasi Di Bulan Suci Dan Penegak Hukum Tidak Ada Tindakan Masyarakat Kecewa

Binjai|kamtibmas.my.id

Praktek perjudian tembak ikan-ikan masih beroperasi di bulan Ramadhan puasa di Wilayah Hukum Polres Binjai dimana AKBP Mirzal Maulana  menjabat sebagai Kapolres Binjai semakin merajalela. Permainan tembak ikan - ikan yang berada di Depan Klenteng di Jalan Ade Irma Suryani yang diduga dijaga oleh Oknum TNI dari AD dan Oknum Marinir setiap hari beroperasi tanpa mengenal waktu. 


Informasi yang diterima dari Masyarakat sering melihat oknum - oknum Aparat tersebut di dalam lokasi judi tersebut pakai - pakai celana pendek sambil mengawasi tempat judi tersebut. 


Diduga Tempat judi di Jalan Ade Irma Suryani tersebut juga sudah beberapa kali diberitakan. Tapi tegas,beroperasi yang sudah bertahun-tahun dikenal masyarakat Binjai sebagai tempat judi yang tidak bisa ditumbangkan oleh Polres Binjai beromzet Ratusan Juta Rupiah dalam sebulan. 


Salah satu warga Binjai saat dikonfirmasi terkait tempat judi tersebut tersenyum."Sudah lama itu tempat beroperasi bang, sudah berapa Kapolres Ganti tapi tak ada satupun Kapolres yang bisa menumbangkan tempat tersebut, " ujar warga Binjai yang namanya tidak mau disebutkan. Kamis (5/3/2026) 


Warga Binjai sendiri sudah maklum dengan tempat judi tersebut karena selain sudah bukan rahasia umum lagi disebut - sebut tempat tersebut pemilik nya Mafia dari Etnis Tionghoa yang tak tergoyahkan. "Sudah bolak balik Kapolres ganti bang, mana ada satupun Kapolres yang bisa menutup tempat tersebut, itulah tanda nya orang itu kuat, " ungkap warga Binjai. 


Masyarakat minta Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu copot Kapolres Binjai, AKBP. Mirzal Maulana karena diduga tutup mata dengan aktivitas tersebut. 


Saat dikonfirmasi terkait tempat judi tersebut. Dibulan Ramadhan puasa Polres Binjai  AKBP Mirzal Maulana tidak ada tanggapan sekalipun. Ada apa dengan Polres Binjai sampai saat ini perjudian tembak ikan-ikan masih juga beroperasi 24 jam.(Tim)

Camat Medan Timur Bodohi masyarakat terkait pemilihan Kepling 9 Pulo Berayan Bengkel


*Medan,-* Proses demokrasi pemilihan Kepala Lingkungan di Jalan Perwira 2, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur tercoreng. Kuat dugaan pemilihan Kepling IX yang dimenangkan Endang Fiska Dewi dengan perolehan 310 suara diintervensi oknum Camat Medan Timur yang ingin memenangkan calon petahana  titipannya, M Salim yang hanya memperoleh 115 suara.


Informasi dihimpun, Rabu (4/3) malam, kabar berhembus, sampai saat ini pihak Kecamatan Medan Timur juga tak kunjung memberikan SK kepada Endang Fiska Dewi sebagai pemenang dalam pemilihan Kepling. Bahkan, disinyalir SK tersebut nantinya bakal diserahkan kepada M Salim yang diduga kuat sebagai orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD.  


Bahkan, Lurah Pulo Brayan Bengkel atas perintah Camat Medan Timur diperintahkan untuk menemui Endang Fiska Dewi agar mengalah dan tidak dilantik. Sebab,, M Salim dulunya mantan kepling merupakan orang titipan Camat Medan Timur. 


Menanggapi intervensi dan kecurangan ini, salah seorang warga yang juga tim sukses Endang Fiska Dewi, Timbel, pada wartawan mengatakan, kami warga Perwira 2, Lingkungan IX merasa tidak terima. Mengapa Endang Fiska Dewi yang memperoleh 310 suara harus mengalah dengan lawannya M Salim yang hanya memperoleh 115 suara.


 "Kalau aspirasi kami ini tidak ditanggapi Camat dan Kepling, kami akan melakukan aksi (unjuk rasa) ke Kantor Walikota Medan menuntuk agar Walikota mencopot Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel,"tegasnya. 


Hal senada disampaikan warga lainnya, Jumiati yang mengatakan, tidak terima atas kecurangan ini. Sebab, Jumiati faham betul, bagaimana kinerja M Salim yang juga mantan Kepling IX. " Sewaktu masa kepemimpinannya (M Salim) banyak hak orang yang tidak disalurkan. Bahkan banyak beras bantuan yang ditimbun sampai busuk karena tidak disalurkan kepada penerima manfaat.bahkan dulunya warga perna demo karena nimbun beras, Kami mau Bu Endang yang memimpin kembali Lingkungan IX ini,"tegasnya.


Jika seandainya, Camat Medan Timur tetap bersikeras melantik orang titipannya sebagai Kepling IX, dia dan warga lainnya akan menggelar aksi besar besaran di Kantor Walikota Medan minta agar Camat dan Lurah segera dicopot dari jabatannya.


Atas kekisruhan ini,  Endang Fiska Dewi Astuti  merasa kecewa. Bahkan keluarga besar dan pendukungnya bakal menghelar aksi spontanitas saat pelantikan dan melaporkannya ke pihak Pemko  Medan, aarat penegak hukum baik secara pidana dan perdata sampai ke PTUN dan akan memviralkan permasalahan ini.


Sementara Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3) malam mengatakan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor: 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 bahwa tidak ada pemilihan Kepala Lingkungan, namun yang ada adalah pengangkatan Kepala Lingkungan. "Untuk dukungan yang diperoleh oleh masing masing-masing Calon Kepala Lingkungan dari masyarakat minimal sebesar 30 % dari jumlah kepala keluarga adalah hanya salah satu syarat dalam mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan,"jelasnya.


Namun saat disinggung apakah dulunya mantan Kepling , M Salim orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD, Camat Fernanda menjawab tidak benar itu. 


Namun saat di tanyak awak media ,kenapa  pak camat bersikeras melantik M sallim karena dari peraturan perda M sallim tidak dapat suara 30 persen, camat Fernanda enggan berkomentar 


Keganjilan terlihat jelas, dalam Perda dan Perwal No. 9 tahun 2017  diatur soal pengangkatan dan pemberhentian  Kepala Lingkungan disebutkan salah satu syarat  untuk mencalonkan Kepling minimal harus mendapat dukungan warga sekitar 30 persen. Sementara, diperkirakan jumlah kepala keluarga (KK) yang ada di Lingkungan IX, Perwira 2 sekitar 550 sampai 600 Kepala Keluarga. Dengan perolehan suara yang hanya sekitar 115 suara, M Salim baru mendapat dukungan sekitar 20 persen dari masyarakat artinya tidak kuorum.


Sedangkan Endang Fiska Dewi yang mendapat perolehan suara sekitar 350 KK sama dengan 55 persen. Jadi, apa gunanya Perda dan Perwal itu diterbitkan kalau tidak dipatuhi.


Warga minta agar Camat Medan Timur menganulir keputusannya yang berniat untuk mengangkat M, Salim sebagai Kepling IX. Sebab warga yang lebih tahu siapa sosok pemimpin yang tepat untuk memimpin Lingkungannya, bukan Lurah atau Camat.



Informasi adanya dugaan suap dan sogok menyogok dalam pengangkatan Kepling IX Pulo Berayan Bengkel oleh Camat dan Lurah

Berhembus isu dugaan sallim suap camat dan lurah dalam penerbitan SK pengangkatan kepling IX pulo Brayan bengkel. *(Tim)*

Kapolda Sumut Segera Panggil Dan Periksa Oknum Sat Lantas Polres Madina Yang Diduga Memiliki Harta Berlimpah Ruah Dari Dugaan Hasil Dari Tambang Mas Ilegal

 


Medan |kamtibmas.my.id

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Segera Memangil dan Menjemput Paksa Kepemilikan Tambang Ilegal yang diduga milik oknum Satlantas Polres Madina Hzah Lubis 

04 - 03 - 2026


Setelah Tiem untuk Mencoba Kompirmasi kepada yang bersangkutan yang diduga merupakan Oknum Sat Lantas polres Madina Hamzah Lubis dengan Nomor Ponsel 08126568xxxx

Berulang kali di hubungi mulai dari Pukul 14.30 Wib lanjut Kura WhatsApp beliau ijin Bang Namun beliau tidak menjawab sampai kita hub kembali sampai berulang ulang kaki gak angkat juga dan kita hub kembali sekitar pukul 21.23 Wib Namun beliau tidak mau mengangkat Walapun WhatsApp beliau mati dan di hidupkan kembali. Sampai berita ini naik kepermukaan."


Kami meminta kepihak Kapolda Sumut agar segera bertindak untuk memanggil dan menjemput paksa diduga oknum sat Lantas Madina yang diduga memiliki Tambang emas ilegal tersebut 


Yang diduga tidak ada mengantongi Ijin kepemilikan usaha tambang emas tersebut  karna ini sangat membahayakan masyarakat banyak apa lagi saat ini rawan banjir dan longsor yang diduga bakal mengakibatkan bencana alam.(Tim)

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Bersama Warga, Kedua Pihak Akhirnya Capai Kata Sepakat

 


Binjai //kamtibmas.my.id

Mediasi perdana konflik Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai Barat bersama Warga lingkungan 3 yang digelar pada Rabu (4/3/26) dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Klenteng Elton Hotman bersama rekannya dan kubu warga yang berseteru di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai.


Turut hadir diantaranya; Camat, Kapolsek, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama, dan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.


Kemudian acara mediasi dibuka oleh Bapak Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma. Meskipun masing-masing kubu masih bersikeras terkait konflik di Acara mediasi tersebut diketahui alot dengan pendapatnya masing-masing.


Pasalnya Elton Hotman mewakili Pengurus Klenteng dalam kesempatan tersebut mengusulkan agar warga lingkungan 3 tidak membuat fitnah dan bolak balik Ia menyebutkan terkait penggunaan musik DJ dan lain sebagainya termasuk penggunaan petasan yang besar.


Sementara itu warga yang sempat menggeruduk tempat ibadah kaum etnis Tionghoa tersebut memaksa agar penggunaan petasan yang besar di Klenteng tersebut ditiadakan.


Saat mediasi alot berlangsung, Pemimpin Rapat Mediasi yang difasilitasi oleh Camat dan Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH, menjelaskan untuk arahan dan bimbingannya, Berharap ada komunikasi yang baik kepada warga sekitaran.


Sebab, menurut Kapolsek, Klenteng Thai Seng Hut Co adalah ikon umat Etnis Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlanjutannya, dan paling tidak 3 hari sebelum kegiatan penggunaan petasan/mercon kedepannya agar mengurus izinnya kepada pihak Polsek maupun Polres.


Sempat terjadi perdebatan Antara warga dengan pihak klenteng karena perbedaan pandangan satu sama lainnya, hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.


Untuk Kesepakatan bersama diambil keputusan Terkait masalah petasan atau waktu diadakan acara bakar petasan agar dikoordinasikan sebelumnya kepada pihak terkait di Kelurahan Bandar Sinembah, kemudian pihak klenteng mengadakan pesta kembang api 3 kali dalam setahun setelah hasil kesepakatan.


Secara pasti inti dalam rapat mediasi disaksikan muspika bahwa, Warga lingkungan 3 dan pihak klenteng bersedia untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.


"Penyelesaian kesepakatan yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan akibat kepentingan seseorang serta adu domba dengan warga sekitar", tutup Elton Hotman kepada awak media yang bertugas di lokasi.(Red/Tim)

Sat Narkoba Polres Asahan Amankan 10 Kg Sabu Dan 891 Cartridge Vape, Polres Asahan Selamatkan 11.000 Ribu Jiwa Manusia

 


Asahan |kamtibmas.my.id

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurfelani menggelar rilis mengungkap perkara narkotika jenis sabu 10 Kg dan 891 cartridge Vape merk Seven Eleven di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan Jalan Ahmad Yani Kisaran, Selasa (3/3/2026).


Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimin oleh Kasat Narkoba Polres Asahan Akp Mulyoto berhasil mengamankan dua orang laki laki pada hari Jumat (27/2/2026).


Kedua orang tersebut berinisial DR Alias D dan FH alias P, saat ditangkap tersangka sedang berada di atas sepeda motor merk Honda ADV warna ungu tanpa nomor polisi.


Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan sepuluh 10 bungkus teh Cina warna hijau merk Guar Yun Wang yang berisi Narkotika jenis sabu dan berat 10.000 gram yang berada di dalam jok sepeda motor dan 891 buah Cartridge Vape merk Seven Eleven  berisi cairan diduga etomidate yang berada diatas tangki sepeda motor yang dikendarai oleh FH alias P.


Berdasarakan Intrograsi petugas saat itu FH alias P mengaku kalau barang haram tersebut di perintahkan oleh AFP alias N untuk diserahkan kepada AFP alias N. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Pokres Asahan langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.30 Wib di tanggal yang sama, berhasil menangkap AFP alias N di jalan Jamin Ginting Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang sedang mengendarai mobil brio warna merah BK 1371 VQA.


"Bahwa berdasarkan keterangan para tersangka kegiatan ini merupakan untuk tambahan penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi, papar Revi.


Revi juga menjelaskan untuk ketiga tersangka ini akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 610 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyusuaian Pidana dan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyusuain pidana jo pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023,dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.


Dijelaskan Revi, pengungkapan sabu seberat 10 Kg dan 891 Vape yang diduga berisi etomidate dapat menyelamatkan 11.000 jiwa


Tiem

Masyarakat Bingung Maraknya Judi Togel Setiap Warung Kopi Di Sunggal Seolah Penegak Hukum Memberi Izin


Medan-Masyarakat sudah lama resah dan mengeluhkan adanya perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan yang beroperasi lancar tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum. 


Saat ini Judi Togel dengan undian Angka berhadiah ini sudah menjamur dan berkembang ke wilayah Pardede KM 10.8 Desa Purwodadi bersama di jalan Tanah asli kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.( 19/6/2025)


Dari informasi Masyarakat sekitar, Jurtul ( Juru tulis) Judi Togel ini beroperasi ada hampir di setiap warung kopi yang ada disekitar Desa Purwodadi, Judi Togel ini diketahui milik orang yang sering dipanggil dengan sebutan Galiong.


Kepada Wartawan Salah satu Warga Jl. Pardede juga menyampaikan hal yang mengejutkan di salah satu Warung kopi, Ia menyampaikan, Ia menyampaikan bahwa Judi Togel milik Galiong tersebut kuat dari segala penindakan aparat Hukum, ( Kebal Hukum).


" Klo bisa itu warung marga Siahaan tangkap lah klo memang bisa tutup sama galiong di jalan Tanah asli " Ujarnya kepada Wartawan.


Sebelumnya perjudian jenis Togel sudah lama terdengar marak dan menjamur di Desa Purwodadi Pardede 10.8 sampai sekarang belum ada tindakan dari Polsek Sunggal. Terbukti saat ini masih beroperasi.


Warga yang saat itu ada bersama di warung kopi tersebut menyampaikan, bahwa Togel yang ada di Daerah Purwodadi tidak akan ada aparat yang berani untuk melakukan tindakan atau penutupan. 


"Sudah beberapa bulan ini bang dan gak ada berani untuk menutupnya "ungkap nya singkat


Adanya lokasi Judi Togel di Wilayah Hukum Polsek Sunggal, Wartawan mencoba konfirmasi langsung ke Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek belum memberikan tanggapan, walaupun pesan singkat Whatsapp wartawan sudah bertanda ceklist biru.


Informasi terakhir yang didapatkan, penjualan Judi Togel ini dijual dengan system penjualan Online atau pesan melalui telepon seluler kepada juru tulis yang sudah ditetapkan oleh pemiliknya yang selanjutnya akan diteruskan ke bandar atau agennya yang sering dipanggil Galiong.


Perlu tindakan serius dari  Polrestabes Medan dan  Kapolda Sumut , untuk menindaklanjuti dan menutup lokasi - lokasi judi yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal...(Tim)

SPBU COCO 11.201.107 HM Yamin Medan Diduga SURGA Mafia Migas,Terlihat Masih Banyak Mobil Langsir Milik Jon Hen &Tomas



Medan - SPBU COCO 11.201.107 yang terletak di jalan HM Yamin Medan letaknya tidak jauh dari Markas Polisi Polrestabes Medan. Diduga SPBU ini memelihara operator nakal yang bekerja sama dengan  mafia BBM dengan niat jahat menimbun Solar Subsidi.


Terpantau 15 unit mobil langsir solar berulang kali keluar masuk mengambil solar di SPBU Coco jalan HM Yamin Medan, yang sangat dekat dari Polrestabes medan. Diduga adanya pembiaran dari oknum APH dan juga Merestui aktivitas para pengepul BBM solar subsidi yang beroperasi dengan bebas. Sekali masuk ke SPBU di isi 60 liter per mobil , supir mobil langsir memberikan Fee ke operator sebesar 25 ribu untuk sekali pengisian, setiap satu mobil nya di isi sampai 10 kali masuk SPBU. 


Pantauan awak media di lapangan, terlihat  adanya antrian panjang berbagai jenis kendaraan yang mengisi BBM solar subsidi. Terpantau terutama pada mobil Pajero, Innova Reborn dan kendaraan yang menggunakan Solar yang melakukan pengisian dalam durasi waktu yang tidak wajar.


Dalam praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi distribusi BBM bersubsidi, namun juga berdampak pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.


Praktik "mafia migas" atau tindak pidana penyalahgunaan dalam usaha minyak dan gas bumi di Indonesia umumnya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi penyalahguna BBM subsidi.

(tm/red)

Luar Biasa Penyulapan Merek Tanaki dan Kazuto Dugaan Sparepart Sepeda Motor Ilegal Tanpa Ijin Masih beroperasi


Medan/kamtibmas.my.id

Peredaran suku cadang (sparepart) sepeda motor ilegal asal China di Indonesia umumnya melibatkan barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal. 


Tindakan ini melanggar UU Kepabeanan, yang berakibat pada penyitaan barang, sanksi administratif denda 100% dari kekurangan bea masuk, hingga pidana penjara 1–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


Pihak kepolisian sering kali membongkar jaringan penyelundupan ini yang menyasar toko-toko retail di berbagai daerah. Salah satu dugaan toko sparepart TANAKI di jalan Barus tidak jauh dari Toko MPL Sport. 


Produk bapak yang diduga ilegal tersebut datang tanpa merek dan di sulap menjadi Merk TANAKI dan KAZUTO. Sparepart  Sepeda Motor yang sebelumnya tanpa nama di import dari China lalu disulap menjadi merk TANAKI ini diduga barang yang berkualitas rendah dan diduga barang barang import ilegal tanpa ijin Pabean.


Adanya dugaan Barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal sehingga diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. 



Barang sparepart sepeda motor tersebut juga tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak menyertakan kartu garansi atau manual penggunaan. Didiga juga tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan izin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).


Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa tempat tersebut sudah lama beraktivitas. Sudah lama beraktivitas itu bang, kalau itu barang ilegal gak nya ya gak tahu juga bang tapi kuliat tak pernah buka lebar tempat itu bang, " ungkap warga tersebut. Senin (2/3/2026) 


Sanksi dan Konsekuensi (Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006) Penyelundupan (Pasal 102): Mengangkut barang impor tanpa dokumen, membongkar di luar kawasan pabean, atau menyembunyikan barang ilegal, diancam penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.


Penyalahgunaan Dokumen (Pasal103): Memberikan dokumen palsu dalam pemberitahuan pabean diancam pidana hingga 8 tahun. Barang Dilarang/Dibatasi (Lartas): Barang yang tidak memenuhi izin khusus akan disita, dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan. Tim media kamtibmas Mengabarkan dari Medan.(js)

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang


Asahan – 03 Maret 2026

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol. Sonny Irawan meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan 3 dan 4 di Mako Polsek Air Batu, Kabupaten Asahan, Senin (2/3/2026).

Peresmian tersebut dihadiri Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara beserta pengurus, para pejabat utama Polda Sumut, Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan atau yang mewakili, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Koordinator Wilayah Kabupaten Asahan, serta personel Polres Asahan.


Dalam sambutannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung pembangunan serta operasional SPPG sebagai bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Ia menegaskan bahwa pembangunan manusia menjadi pilar utama dalam perencanaan pembangunan nasional. Kualitas sumber daya manusia, menurut dia, sangat ditentukan sejak usia dini, terutama melalui pemenuhan gizi yang memadai guna meningkatkan kemampuan belajar, ketahanan fisik, dan produktivitas jangka panjang.


“Investasi pada kualitas gizi anak sejak dini akan menentukan daya saing sumber daya manusia di masa depan. Program MBG merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan stunting, ketimpangan akses gizi, serta peningkatan mutu pendidikan generasi muda,” ujar Sonny.


Program MBG sendiri merupakan salah satu prioritas nasional Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Dalam implementasinya, Polri berperan aktif memastikan proses produksi dan distribusi makanan bergizi berjalan aman, higienis, dan tepat sasaran melalui mekanisme pengawasan berjenjang.


Secara keseluruhan, saat ini terdapat 117 SPPG Polri di wilayah Polda Sumut, dengan rincian 53 unit telah operasional—termasuk tambahan SPPG Polres Asahan 3 dan 4—25 unit dalam tahap persiapan operasional, serta 41 unit dalam tahap pembangunan.


Sebelum penambahan di Polres Asahan, jumlah penerima manfaat tercatat sebanyak 334.059 orang dengan dukungan 5.311 pegawai SPPG. Dengan beroperasinya SPPG Asahan 3 dan 4, total penerima manfaat di wilayah Sumatera Utara meningkat menjadi 346.382 orang dengan 5.499 pegawai tetap.


SPPG Polres Asahan 3 yang berlokasi di Aek Kuasan memiliki luas bangunan 396 meter persegi dan melayani 3.263 penerima manfaat. Sementara SPPG Polres Asahan 4 di Air Batu berdiri di atas bangunan seluas 416 meter persegi dan melayani 3.005 penerima manfaat. Kedua fasilitas tersebut dibangun dalam waktu 60 hari kalender dan memanfaatkan gedung baru di lingkungan Polsek setempat.


Sebelumnya, SPPG Polres Asahan 1 dan 2 telah beroperasi sejak 25 Agustus 2025 dan 27 Oktober 2025 dengan total 6.055 penerima manfaat serta melibatkan 94 relawan. Dengan beroperasinya empat SPPG, Polres Asahan kini berkontribusi melayani 12.323 penerima manfaat dan memberdayakan 188 relawan dalam mendukung program MBG.


Wakapolda menekankan pentingnya menjaga capaian nihil kasus keracunan makanan yang selama ini berhasil dipertahankan SPPG Polri. Ia meminta seluruh tahapan, mulai dari seleksi bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi, dilaksanakan secara disiplin sesuai standar operasional.


Penggunaan rapid test dan mekanisme pengujian keamanan pangan, lanjutnya, harus dilakukan secara konsisten sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.


“Ketepatan sasaran distribusi, kualitas makanan, serta jaminan keamanan konsumsi harus menjadi prioritas utama. SPPG diharapkan menjadi model program yang berorientasi pada kesejahteraan dan keselamatan penerima manfaat,” kata dia.


Ia menutup dengan mengajak seluruh pihak untuk merawat dan memanfaatkan fasilitas tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya wujud nyata kehadiran Polri yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan.(Tim)