Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Residivis Pelaku Curas






MEDAN, KamtibmasIndonesianews.online

Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan Kel. Babura Kec. Medan Baru (tepatnya di sebelah Lapangan Gajahmada).

Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kel. Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang sempat viral di media sosial (Medsos).

"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH, Senin (10/1/2022).

Kapolsek membeberkan pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB korban bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec. Medan Baru saat itu sedang
bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada.

"Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan,"kata Kapolsek Kompol Fathir.

Akibat kejadian itu, Kapolsek menyebutkan korban harus menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) HP android merk Vivo type Y91 warna hitam.

Mewakili orang tuannya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec Medan Baru yang merupakan anak korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.

"Menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru
Ipda Regi Putra Manda Strk melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang," sebutnya.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan mengamankan pelaku R.B.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 (satu) potong celana Lea warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban),"ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia (pelaku) mengakui perbuataannya dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan barang milik korban berupa HP android merk VIVO di jual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting P. Bulan Medan seharga Rp. 750.000,"beber Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang di dapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp. 6.000.000,- dan sisa dipakai untuk bermain judi slot serta membeli narkoba.

"Dan keterangan lanjutan dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah pernah menjalani hukuman Penjara dengan kasus yang sama (curas) di Lubuk Pakam,"ungkap Kapolsek.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(Red/Albertin Giawa).

Lagi, Guntur Marbun Resmi Dilapor Ke Polda Sumut, Samuel Marpaung: Guntur Marbun Harus Hadapi dan Jangan Lakukan Pembohongan Publik





Foto: Samuel Marpaung Ketum DPP GM BKAG
Medan, KamtibmasIndonesianews.online

 Setelah Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 diterbitkan oleh Polrestabes Medan kepada Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung, Guntur Marbun mengatakan bahwa Doktor yang disandang oleh Pdt. Asaf Marpaung tersebut adalah doktor-doktoran. Guntur Marbun mengucapkan hal tersebut melalui berita dan video yang tertera pada Akun Youtube Abdul Channel.

Melihat video tersebut, Bishop Pdt. Asaf Marpaung pun membuat pengaduan dan melaporkan Guntur Marbun ke Polda Sumatera Utara.

"Benar, Jumat 7 Januari 2022, secara resmi kami DPP GM BKAG dan penasihat hukum Tribrata Hutauruk mendampingi dan mengawal Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung membuat laporan pengaduan kepada Guntur Marbun," ujar Samuel Marpaung.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) Indonesia mengatakan Guntur Marbun harus berjiwa besar dan tetap menghormati proses hukum.

"Sesuai yang pernah saya ucap di media sosial saya, terkait video Guntur yang berada di akun Youtube Abdul Channel, kami sampaikan agar Guntur tetap berjiwa besar dan tetap menghormati proses hukum meski SP3 dikeluarkan oleh pihak Polres, ucapnya.

Samuel Marpaung juga menyampaikan agar Guntur harus siap menghadapi laporan yang dibuat oleh Pdt. Dr. Asaf Marpaung.

"Ini kan berbicara etika juga. Tidak sepatutnya Guntur Marbun berucap seperti itu ke pemuka agama. Sudah begitu, ia mengaku pula jemaat IRC dan mengatakan Pdt. Asaf pernah ditahan. Kapan emangnya Pdt. Asaf ditahan? Mana bukti surat penahanannya? Maka, berlandaskan tindakannya, Pdt. Asaf mengambil langkah membuat Laporan Pengaduan terkait video Guntur di akun Youtube Abdul Channel tentang peristiwa Pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3," pungkasnya.

Dari telepon seluler, Samuel Marpaung pun menyampaikan bahwa Guntur telah nyata tidak bisa membuktikan laporan pengaduan Guntur.

"Anda kan sudah nyata tidak bisa membuktikan kebenaran Laporan Pengaduan anda. Jadi, gunakanlah otak warasnya dan selamat menghadapi laporan yang telah dibuat oleh pak pendeta," tutup Samuel Marpaung.
(Sumber: S. Marpaung)

Apel gabungan Musyawarah Untuk Meningkatkan Upaya Vaksinasi Terhadap Masyarakat Delitua





Deli Serdang, KamtibmasIndonesia– Seluruh perangkat desa, kepala lingkungan (kepling) dan kepala dusun (kadus) se-Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, diharuskan untuk meningkatkan upaya vaksinasi terhadap masyarakat.

Keharusan ini disampaikan Camat Deli Tua, Hendra S Siregar, S.STP, M.Si pada apel gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Deli Tua di halaman kantor camat, Rabu (5/1/2022).

“Sesuai perintah bupati, terhitung dari kemarin (Selasa) sampai delapan hari ke depan, target kita dalam pelaksanaan vaksinasi harus dapat mencapai 70 persen secara nasional,” tegasnya.

Maka dari itu, sambung Camat, perintah tersebut mesti menjadi perhatian serius dan maksimal dalam melaksanakan vaksinasi di setiap desa dan kelurahan.

“Dan ini merupakan tugas utama kepada kepling dan kadus, karena merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sekali lagi, saya mohon kerjasamanya untuk kades, lurah, kadus dan kepling. Dalam melaksanakan tugas ini, kita harus bekerja secara humanis dan tim vaksinator melaksanakan vaksin dengan cara door to door,” pungkasnya.

Turut hadir pada apel gabungan tersebut, Kapolsek Deli Tua Kompol Zulkifli Harahap, Kepala Puskesmas (Kapus) Deli Tua dr Julina Artha Pinem MKes, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Deli Tua Sandy Sihombing, S.STP, MSi, Kanit Binmas Polsek Deli Tua AKP Ginting, anggota Koramil 15/DT, Kades Kedai Durian dan Mekar Sari, lurah se-Kecamatan Deli Tua, kepling dan kadus se-Kecamatan Deli Tua, aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honor Kecamatan Deli Tua.

(YG01/Albertin Giawa).

Dialog Interaktif Poldasu : Polsek Lakukan Penerapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informas







Kutalimbaru, KamtibmasIndonesia-
Kutalimbaru - Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara kembali digelar melalui daring telpon di 94,3 FM di Pro 1 RRI Medan, dan dipandu oleh host Imelda Adnin.

 Narasumber Iptu Hotdison Manurung, SH Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dengan topik " Penerapan-penerapan aplikasi berbasis teknologi informasi'. Selaku pendamping dari humas Polda Sumatera Utara yakni, Penata TK I Jamaluddin S.Sos Paur Mitra Subbid Penmas dan Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo, Rabu (5/1/22), sekitar pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB. 

 Seperti biasa, Dialog Interaktif ini melibatkan banyak pemirsa setia, banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pemirsa maupun dari host Imelda Adnin, beragam pertanyaan mengalir lancar yang ditujukan ke narasumber, baik itu berkisar pada bentuk pelaporan pengaduan, proses penanganannya, perlukah pelapor didampingi penasehat hukum, apa ada upaya hukum sebelum dilimpahkan kepengadilan, apa ada kriterianya upaya hukum yang tidak sampai di PN. 

Dengan tenang dan jelas narasumber menjawab semua pertanyaan-pertanyaan, diawali dengan Moto Polri Presisi (Prediktif Responsibilitas, Transparansi dan Betkeadilan), dengan salah satunya melayani masyarakat dengan sinergitas dan berbasis teknologi informasi. Mengenai penerimaan pengaduan di Polsek Kutalimbaru, sudah menerapkan aplikasi berbasis teknologi informasi sehingga secepatnya laporan online dan penanganan diproses di Reskrim, ucap Iptu Hotdison. 

Selanjutnya Hotdison Manurung mengatakan, penanganan perkara sesuai LP yang diterima, maka pengaduan tersebut setelah didisposisi pimpinan, dengan segera Kanit menunjuk penyidik pembantu melengkapi Mindik dan kelanjutannya lakukan 
Gelar Perkara dengan penyidik pembantu dan penyelidik, guna menentukan tindakan apa yang harus dilakukan, guna menentukan tindakan apa yang harus dilakukan, guna perkara yang dilaporkan segera terungkap dan mengirim berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), namun setiap tahapan demi tahapan diberitahukan ke pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019. Pelapor dengan sendirinya telah difasilitasi negara pengacaranya, yakni penyidik yang menangani perkara. 

Restoratif Justice sesuai dengan Perpol No. 08 Tahun 2012 merupakan upaya hukum berdasarkan perdamaian antara ke-2 belah pihak. 
Adapun perkara yang dapat diselesaikan sesuai dalam Perpol tersebut yakni, tidak adanya keresahan /penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah NKRI, bukan saparatisme dan Radikalisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, bukan terlibat terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tidak korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang, harus ada perdamaian dari ke-2 belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, harus ada pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk perbuatan pidana tentang narkoba, adanya surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, tutup ptu Hotdison.(Red/Albertin Giawa).

Sebanyak 3O Orang Napi Dipindahkan dari Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut








MEDAN, Kamtibmas Indonesia-Sebanyak 30 orang narapidana penghuni Rutan Perempuan Kelas II Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Medan, Rabu (05/01/2022).

Pemindahan narapidana tersebut, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.

Pemindahan itu juga lantaran kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 30 (Tiga Puluh) Orang.

Serta telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-1 pada tahun 2022.

Kegiatan pemindahan berlangsung secara aman dan kondusif.

(Red/Albertin Giawa).

Kapolsek Pancur Batu Intruksikan Personilnya Melakukan Pengamanan Di Gereja







Medan, Kamtibmas Indonesia-
Kapolsek Pancur Batu Mengerahkan Seluruh Personilnya untuk Melakukan Pengamanan Gereja diwilayah Hukum Polsek Pancur Batu pada tanggal 31 s/d 2 Jan 2022.

Agar terciptanya rasa aman dan nyaman saat beribadah di pergantian tahun, maka Kapolsek Pancur Batu mengerahkan seluruh personilnya untuk melakukan pengamanan Gereja diwilayah hukum Polsek Pancur Batu pada tanggal 31 s/d 2 Jan 2022.

Dalam Pengarahan kepada personilnya, Kompol Dedy Dharma SH mengatakan, agar berkoodinasi dgn pengurus Gereja dan merasa dapat ketenangan dengan kehadiran personil ke tempat ibadah, dengan kehadiran personil perasaan aman, nyaman akan para jemaat dapatkan, dalam melaksanakan ibadah di perggantian akhir tahun 2021 ke 2022.

Pengamanan tersebut berjalan dengan kondusif dan masyarakat mengucapkan terimakasih atas Pengamanan Gereja yang dilakukan oleh Kompol Dedy Dharma SH bersama dengan personilnya.

(Red/ Albertin Giawa)

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan KSAD di Lanud Soewondo






Sumut, Kamtibmas Indonesia.Online

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si bersama Ketua Bhayangakari Daerah Sumut Ny. Rita Panca menyambut kedatangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat bersama dengan Ketua Umum Persit KCK bertempat di Lanud Soewondo Medan, Senin (03/01/2022).
Turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama dengan Ibu, Pangdam I/BB Mayjen TNI. Hasanuddin, S.I.P., M.M bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana, Danlantamal I Belawan bersama dengan Ketua Jalasenastri, Pangkosek Hanudnas III Medan bersama dengan Ibu, Kabinda Sumut, Ketua DPRD Prov. Sumut, dan Kajati Sumut.

Kepala Staf Angkatan Darat bersama dengan Ketua Umum Persit KCK tiba di Lanud Soewondo pada pukul 10.10 WIB dengan menggunakan pesawat Jet dengan nomor seri PK-TFS.

Kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat bersama dengan Ketua Umum Persit KCK dalam rangka agenda kerja khususnya terkait TNI Angkatan Darat di wilayah Sumatera Utara

Selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, Kapolda Sumut dan Forkopimda mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat di Lanud Soewondo dalam rangka keberangkatan menuju Bandara Hang Nadim Batam dengan menggunakan pesawat Jet dengan nomor seri PK-TFS.(YG/Albertin Giawa).

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Kenaikan Pangkat 52 Personil Setingkat Lebih Tinggi







Medan - Kamtibmas Indonesia.Online

Kapolres Pelabuhan Belawan., AKBP Faisal l Rahmat Husen Simatupang, SIK, SH, MH memimpin pelaksanaan korps raport kenaikan pangkat 52 personil Polres Pelabuhan Belawan setingkat lebih tinggi setelah memenuhi syarat administrasi maupun masa tugas yang ditentukan.

Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (03/01/21) sekira jam 08.00 WIB.



Adapun sebanyak 52 (lima puluh dua) personil yang menerima kenaikan pangkat tersebut terdiri dari 1 (satu) personil dari pangkat AKP ke pangkat Kompol, 5 (lima) personil dari pangkat Iptu ke pangkat AKP, 7 (tujuh) personil dari pangkat Ipda ke pangkat Iptu.

Selanjutnya, 2 (dua) personil dari pangkat Aipda ke Aiptu, 14 (empat belas) personil dari pangkat Bripka ke pangkat Aipda, 9 (sembilan) personil dari pangkat Brigpol ke pangkat Bripka dan terakhir 14 (empat belas) personil dari pangkat Briptu ke Brigpol.

"Dalam arahannya, Kapolres Pelabuhan Belawan., AKBP Faisal mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat kepada personel Polres Pelabuhan Belawan yang naik pangkat lebih tinggi sebagai wujud penghargaan yang diberikan institusi kepada personel yang sudah berpredikat baik.

Diharapkan dengan semakin tinggi pangkat atau jabatan semakin tinggi pula tanggung jawab yang harus di emban oleh saudara di dalam melaksanakan tugas.

“Tetaplah menjadi personel Polri yang handal dan profesional, modern dan terpercaya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” pungkas AKBP Faisal.

(Red/Albertin Giawa).

Polsek Helvetia Berhasil Ungkap 9.015,3 Gram Sabu Sabu dan 2.800 Butir PilEkstasy di Awal Tahun





Medan, Kamtibmas Indonesia. Online
Polrestabes Medan mengadakan paparan narkoba yang di ungkap oleh Tim Reskrim Polsek Helvetia yang di lakukan pada Senin, (3/1/2021).


Pengungakapan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Helvetia adalah pengungkapan pertama kasus narkoba awal tahun 2022.

Paparan di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si , Kapolsek Helvetia Kompol H.E. Sihombing, S.I.K., Kanit Reskrim Helvetia Iptu Teo, S.I.K., serta tim dari labfor Polrestabes Medan.

Kronologi berawal dari penangkapan tersangka atas nama AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi pada tanggal 25 Nomember 2021.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Helvetia mendapat informasi bahwa TSK ini mempunyai jaringan besar dan bukan hanya bermain narkoba jenis ekstasi tapi juga menjadi jaringan pengedar sabu sabu, ujar Ruko.


Dari hasil pengembangan dan mapping rekan rekan Tim Reskrim Polsek Helvetia di lapangan, di dapat satu nama target dengan inisial YZ (45) dimana peran tersangka sebagai penyedia gudang penyimpanan sabu sabu dan ekstasi, lanjut Riko.


Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Panit opsnal 1 dan 2 serta di dampingi oleh Kepala Dusun, Tim Reskrim Polsek Helvetia menemukan 2 buah tas di dalam dapur yang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, ucap Kapolrestabes Medan.


Selain menemukan 2 tas besar yang berisikan narkotika, tim juga menemukan 1 tas berwarna merah yang juga di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dan di akui oleh tersangka bahwa itu adalah milik tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka YZ hasil dari pengembangan AS dan di lakukan penangkapan pada Sabtu, tanggal (1/1) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sambung Riko.


Selanjutnya anggota memboyong tersangka ke Mako Polsek Helvetia untuk di lakukan pengembangan selanjutnya.

Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa 8 jenis narkotika sabu sabu yang di kemas dengan plastik Teh China merk Guan Yin Wang warna hijau, kemudian anggota juga menemukan 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, serta 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo dan berwarna abu abu sebanyak 2.800 butir, tutupnya.

(Red/Albertin Giawa).

Kabareskrim Polri Mengucapkan Selamat Natal kepada Seluruh Umat Nasrani di Tanah Air






Jakarta, Kamtibmas Indonesia. Online

Kabareskrim Polri, Komjen Pol . Drs.  Agus Andrianto, SH., MH ucapkan selamat Natal kepada seluruh umat Nasrani. Hal itu disampaikan Komjen Agus melalui video pendek.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Komjen Agus memohon izin kepada seluruh umat Nasrani untuk memberikan ucapan selamat Natal 25 Desember 2021.

"Kepada saudara-saudara Saya umat nasrani, izinkan pada kesempatan ini Saya mengucapkan selamat merayakan Natal, 25 Desember 2021," katanya di awal video.

Tak lupa, mantan Kapolda Sumut itu juga mengucapkan selamat menyongsong Tahun Baru 2022 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Selamat merayakan Natal menyongsong tahun baru 2022 yang lebih baik sehingga kita bisa mengisi waktu itu dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan, semoga hikmah Natal tahun ini bisa melapangkan seluruh persoalan yang di hadapi seluruh masyarakat Indonesia.

Tak lupa, mantan Kabaharkam Polri ini juga berharap semoga kondisi kembali normal menuju Indonesia yang maju.

Kepada digtara, Komjen Agus berharap agar keberkahan Natal mampu menerangi perjalanan menuju Natal berikutnya.

"Jaga api semangatnya agar tidak padam. Setidaknya bisa menerangi sekeliling kita. Semakin banyak yang mampu membawa sinar terang itu, keberkahan bagi bangsa dan negara," katanya.

Menurutnya, dalam menjalani kehidupan ini, cinta kasih adalah embrio keberlangsungan kehidupan.

"Alangkah gersangnya kehidupan bila dalam hidupnya kehilangan cinta kasih kepada sesama, diri dan lingkungan. Menjalani hidup tanpa cinta kasih bisa dikatakan hidup hanyalah tinggal kelihatannya," tandas Komjen Pol Drs Agus Andrianto.
(25/12/2021)