Diduga Bangunan Liar Milik 'AN' Berdiri Permanen Tanpa Ada Plang SIMB







MEDAN | kamtibmasindonesianews.online

Diduga Bangunan Liar permanen yang Berada di Jalan KL Yos Sudarso, Gg Mesjid Lk 10 Kelurahan Tj Mulia, Kecamatan Medan Deli. Diduga juga Berdiri Bangunan Pergudangan tanpa adanya plang surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Mirisnya lagi Diduga ada upeti untuk para oknum petugas pemerintah Kota Medan di wilayah tersebut, Hingga sering menjadi Pembicaraan atas bangunan bangunan Liar permanen di wilayah Kecamatan Medan Deli.

Seperti Investigasi langsung awak media ini, Rabu (22/06/22), dilapangan terlihat bangunan Gudang yang kokoh ini berdiri megah di antara gudang lainnya.

"Kalau tidak salah ini milik "Asun" warga keturunan yang ounya gudang besi persis didepannya setahu kami selama pembangunan gudang ini tidak pernah ada tuh yang namanya Plang IMB hingga kami bertanya tanya apakah membangun bangunan gak perlu lagi IMB ?", ujar Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat awak media menanyakan tentang apa tidak ada aparatur sipil Negara (ASN) yang menegur bangunan ini, masyarakat menjawab dirinya tidak pernah tau pihak pemerintahan ada menegur atau Diduga pula pura-pura tidak tau.

"Kalau dari kelurahan atau kecamatan tidak tahu, orang kelurahan Tj Mulia dan Kecamatan kayaknya tidak pernah datang, mungkin sudah di kasih uang sama yang membuat gudang ini", kata masyarakat lainnya.

Sementara, Kelurahan Tanjung Mulia saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah pernah membuat larangan atas bangunan tersebut dan sudah menyurati.

"Kami sudah pernah membuat Larangan atas bangunan itu, namun itu semua wewenang dari Satpol PP dan kami juga sudah Surati ke Kantor wilayah Kecamatan Medan Deli, namun sampai sekarang tak ada jawaban", Kata Lurah Tanjung Mulia Lina.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Camat Medan Deli Fery Suheri, mengatakan akan menanyakan ke pihak kelurahan, "nanti ya saya tanyakan ke lurah", pungkasnya.(juanda)

Polda Sumut Diminta Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Tentang Pemilik Showroom Diduga Jual-Beli Sepeda Motor Bodong Di Kec. Perbaungan-Kab.Sergai





Foto :(Rudi) Pemilik Showroom

Perbaungan, Kamtibmasindonesianews.online


Beredar surat aduan masyarakat hasil temuan masyarakat yang ditembuskan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menindaklanjuti temuan masyarakat terkait sepeda motor bodong yang hendak dijual oleh pemilik showroom kepada masyarakat, dalam surat tersebut disebutkan bahwa, kejadian TKP Showroom Jl. Simpang Sukajadi (Jl. Alwasliyah) Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kronologis kejadian bermula saat Rudi pemilik showroom hendak menjual sepeda motor kepada Jasiah sepeda motor Honda BK2252UA Honda type Supra X, Jasiah meminta tolong kepada M. Jamaludin Nst sebagai saksi untuk memperpanjang STNK dan BPKB, pihak Dirlantas menolak dan menyampaikan ada perbedaan no rangka dengan STNK dan BPKB kepada M.Jammaluddin, lalu saksi bersama rekannya menjumpai Rudi pemilik showroom di Simpang Sukajadi menanyakan perihal perbedaan tersebut kepada Rudi. Rudi mengaku kendaraan sepeda motor tersebut punya Rudi dibeli dari temannya, kemudiaan karena Rudi merasa takut transaksi dibatalkan, kejadian ini dilaporkan agar ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku dan sindikatnya.


Foto: Surat Laporan Jamaludin

Saat awak media bertanya ke Jamaludin dimana sepeda motor yang bodong tersebut, si Jamaluddin menjawab bahwa sudah diantar ke dalam Polda untuk di jadikan barang bukti. Namun ketika ditanyakan dimana di Polda, di unit mana? Tapi aneh si Jamal tidak menjawab, katanya di dalam. Namun karena ini misteri akhirnya tim awak media bergerak ke lokasi showroom di Sukajadi Perbaungan yang dimaksud. Yang sebenarnya lokasinya berada di jalan Alwasliyah. Memang ketika ditelusuri dan ditanyakan kepada masyarakat di sekitar lokasi mereka mengaku, bahwa si Rudi ini agen (pengantara jual beli motor bekas).


Foto : Sepeda motor yang dimaksud


Ketika tim awak media langsung  mencari informasi tentang lokasi showroom yang dimaksud pada Selasa 21 Juni 2022 diketahui bahwa showroom ini bentuknya rumah, tidak ada plank merek, namun menyimpan serta memajang di teras dan di dalam rumah sekitar 20 unit sepeda motor dengan bermacam-macam merek dan jenis, ada beberapa sepeda motor bekas pakai yang dijual tidak mempunyai nomor plat kendaraan, dan ketika awak media konfirmasi terkait laporan masyarakat yang beredar di group media sosial WAG, ia menyangkal dan mengatakan bahwa si Jamaluddin itu bohong. Namun ketika awak media bertanya dimana sepeda motor yang diduga bodong tersebut, yang mana ada perbedaan Nomor rangka pada STNK dan BPKB dengan hasil cek fisik kendaraan? Rudi menjawab bahwa sedang diperbaikinya.
Betul itu sepeda motor miliknya dan sudah diantar oleh orang suruhan Jamaludin, sepeda motornya dan juga STNK dan BPKB asli.  Jamaludin itu bohong Bang, dia mau minta uang, tapi tidak kukasih, kalau dia tidak kembalikan sepeda motor saya tadinya maka  saya lapor dia ke Polisi.

Namun dalam penelusuran awak media dari video yang diberikan Jamaluddin saat mereka konfirmasi kepada Rudi sebelumnya diketahui benar bahwa ada angka yang berbeda pada nomor rangka kendaraan, dan nomor rangka yang tertera pada BPKB dan STNK, hal ini ketahuan saat diperpanjang Pengurusan administrasi di Samsat Dirlantas Poldasu Jl. Putri Hijau pada kertas gesek no. Rangka ada kejanggalan sehingga dikembalikan kepada Jamaluddin oleh Petugas di Samsat Dirlantas Poldasu dan Jamalludin bersama temannya yang berinisial R, menjumpai Rudi penjual kendaraan tersebut. Awalnya memang ada korban menurut Jammaludin bernama Reza atau Jasiah tapi karena Rudi takut akhirnya dikembalikan uang tersebut kepada si korban. Lalu Rudi meminta sepeda motornya kembali, tapi ada yang ganjil di sini, kenapa saat diketahui dan digesek no rangka oleh petugas Samsat Dirlantas Poldasu Jl. Putri hijau tidak langsung menahan kendaraan tersebut?


Foto: Hasil Cek Fisik kendaraan

Dan kenapa kendaraan tersebut bisa dibawa pulang oleh Jamaludin? Dan sekarang kendaraan tersebut bisa kembali kepada Rudi? Siapa di sini yang salah?  Seharusnya sepeda motor yang ditolak oleh Petugas Samsat Dirlantas Poldasu diduga bodong menurut keterangan Jammaludin, maka tidak kembali kepada siapa-siapa baik Jamaludin atau Rudi, tetapi menjadi Barang Bukti yang dapat langsung ditahan oleh Pihak Samsat Dirlantas Poldasu dan dapat dijadikan petunjuk untuk menelusuri selanjutnya siapa para sindikatnya? Dan juga sebagai upaya pencegahan agar tidak ada masyarakat korban berikutnya.

Heran juga bahwa showroom ini masih tetap exist sudah berjalan selama 3 tahun menurut pengakuan Pak Sofyan yang juga tinggal di rumah ini yang merupakan keluarga si Rudi ( agen) walaupun showroom sepeda motor ini hanya bentuk rumah dan tidak berada dipinggir jalan yang lalu lalang di dalam kendaraan.

Menurut pengamatan awak media mungkin showroom ini tidak punya plank merek atau spanduk yang menjelaskan sebuah showroom jual beli sepeda motor, bisa saja diduga tak berizin sesuai peruntukannya atau bangunanannya diduga ilegal sebagai showroom jual beli sepeda motor, inilah yang harus menjadi atensi Penegak hukum agar kendaraan bodong tidak beredar bebas dan para sindikatnya diuntungkan, masyarakat yang tidak pengalaman bisa jadi korban berikutnya.
Tim

Dalam Rangka Menyambut HANI 2022 Garda Kamtibmas Indonesia Membangun Kerjasama Dengan IPWL Nazar Untuk Menyelamatkan Generasi Dari Narkoba







Medan, kamtibmasindonesianews.online

Bertepatan Peringatan HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) Selasa 21 Juni 2022, Panglima Garda Kamtibmas Indonesia Sumatera Utara Bung Yarman Gulo, M.Pd.K bersama Komandan Brigade Garda Kamtibmas Sumut Bang Juanda Simanjuntak, ST., S.Pd, menyambangi
IPWL Yayasan Nazar di Sumatera Utara, beralamat di Jl. Kendondong Medan Marindal I, dalam rangka membangun kerjasama membangun generasi yang bebas dan bersih dari Penyakit akibat Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba.
Komitmen kerjasama ini disebabkan adanya visi bersama yang peduli dengan generasi korban penyalahgunaan Narkoba.
Panglima Garda Kamtibmas Sumatera Utara Bung Yarman Gulo, menyampaikan bahwa Narkoba itu merupakan musuh kita bersama dan setiap warga negara harus sadar untuk menolak Narkoba, dan jika ada penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya jangan segan-segan dan takut melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau juga melalui kami Garda Kamtibmas Indonesia, atau IPWL Yayasan Nazar, nanti kami akan tindaklanjuti untuk meneruskan laporannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini BNN dan Polri.
Poltak Marbun, M.Min Ketua IPWL Nazar menyampaikan, bahwa kita
sangat peduli pada Asset Negara terpenting yaitu generasi penerus Bangsa, sehingga fokus operasional nya merehabilitasi KPN (Korban Penyalahgunaan NAPZA), dengan pendekatan program HOLISTIK/Bio Psico Socio Spritual Cultural (BPSSC). Sejak Thn.2001, IPWL NAZAR
berdomisili di Jl.Kedondong No. 10 Marinal-1, Prov.Sumut.
Persis pada saat ini momentum HANI Tgl. 21 Juni 2022.
Selain menyelenggarakan kompetisi ketrampilan secara internal, sekaligus bersama dengan pihak eksternal IPWL NAZAR kembali memperkuat jaringan penjakau pada area kantong-kantong KPN secara terintegral sadar cerdas tanggap darurat bersama Steakholder ditengah-tengah masyarakat dan dengan beberapa Ormas seperti DPD Kamtibmas Indonesia dan DPP Garda Swakarsa Masyarakat Indonesia (GSMI) dan DPP Fondasi Rakyat Mandiri (FORAMAN).
Pada saat HANI 22 Juni 2022. Dgn disertai goresan keprihatinan, melihat mafia minyak goreng bisa berhenti secepat halilintar. Herannya hingga saat ini mafia Narkoba tidak terbendung. Ada apa? meskipun disisi lain pemerintah sdh berupaya tetapi tetap peredaran tidak terbendung, bahkan trend semakin meningkat, baik Pecandu maupun peredaran gelap Narkoba.

Penegakan hukum bahkan Rehabilitasi KPN mungkin sdh maksimum diupayakan dan dilakukan, apa ada faktor yg tersirat seperti arus dibawah ombak?

Sulitnya memerangi penjajah tanpa wajah, selama demand atau pecandunya tetap bertumbuh, dan IPWL lemah atau dilemahkan?

Mengapa kita tidak menanggulanginnya seperti, pemerintah mananggulangi Darurat Kesehatan akibat dilanda Covid19 Pemerintah manunggal bersama rakyat, terintegral dan konprehenship?
Mengapa..., mengapa...dan mengapa...?
Bukankah hal ini juga Extraordinery Crime?
YG01

Dalam Rangka Menyambut HANI 26 Juni 2022 IPWL Nazar Bekerjasama Dengan Ormas Kamtibmas Indonesia, GSMI, ForAman dan Garda Kamtibmas Untuk Melawan Penyalahgunaan Narkoba








Medan, kamtibmasindonesianews.online
IPWL Yayasan Nazar, sangat peduli pada Asset Negara terpenting yaitu generasi penerus Bangsa, sehingga fokus operasional nya merehabilitasi KPN (Korban Penyalahgunaan NAPZA), dengan pendekatan program HOLISTIK/Bio Psico Socio Spritual Cultural (BPSSC). Sejak Thn.2001, IPWL NAZAR
berdomisili di Jl.Kedondong No. 10 Marinal-1, Prov.Sumut.
Persis pada saat ini momentum HANI Tgl. 21 Juni 2022.
Selain menyelenggarakan kompetisi keterampilan secara internal, sekaligus bersama dengan pihak eksternal IPWL NAZAR kembali memperkuat jaringan penjakau pada area kantong-kantong KPN secara terintegral sadar cerdas tanggap darurat bersama Steakholder ditengah-tengah masyarakat dan dengan beberapa Ormas seperti DPD Kamtibmas Indonesia Sumut dan DPP Garda Swakarsa Masyarakat Indonesia (GSMI) dan DPP Fondasi Rakyat Mandiri (FORAMAN).
Pada saat HANI 22 Juni 2022. Dgn disertai goresan keprihatinan, melihat mafia minyak goreng bisa berhenti secepat halilintar. Herannya hingga saat ini mafia Narkoba tidak terbendung. Ada apa? meskipun disisi lain pemerintah sdh berupaya tetapi tetap peredaran tidak terbendung, bahkan trend semakin meningkat, baik Pecandu maupun peredaran gelap Narkoba.




Penegakan hukum bahkan Rehabilitasi KPN mungkin sdh maksimum diupayakan dan dilakukan, apa ada faktor yg tersirat seperti arus dibawah ombak?

Sulitnya memerangi penjajah tanpa wajah, selama demand atau pecandunya tetap bertumbuh, dan IPWL lemah atau dilemahkan?

Mengapa kita tidak menanggulanginnya seperti, pemerintah mananggulangi Darurat Kesehatan akibat dilanda Covid19 Pemerintah manunggal bersama rakyat, terintegral dan konprehenship?
Mengapa..., mengapa...dan mengapa...?
Bukankah hal ini juga Extraordinery?
(PM-UC)

Perlombaan Pos/Sat Kamling Merah Putih Memperebutkan Piala Kapolda Cup







Karo, kamtibmasindonesianews.online

Dalam rangka memeriahkan hut Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 Binmas Polda Sumatera Utara melaksanakan perlombaan penilaian pos sat kamling merah putih di jajaran satwil Polda Sumut. Di desa kacaribu dan desa ketaren kecamatan kabanjahe kabupaten Karo pada hari Senin 20 Juni 2022, pukul 14.00.s/d Selesai.
Tim penilai perlombaan penilaian satkamling merah putih dari kepolisian negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara direktorat binmas, AKBP Marudut Hutabarat SH,Jabatan KASUBDIP SATPAM/POLSUS KATIM. Bripka Toto Purwanto jabatan BAMIN SUBDIT SATPAM BINMAS, anggota dan rombongan dari Polda Sumut dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Tanah Karo AKP BUDYANTA,dan personil Binmas Polres Tanah Karo, Babinsa (TNI) di ikut sertakan dari forkopimda, Dinas PMD dihadiri oleh Kabid kelembagaan Marianta br Ginting,beserta Tokoh - tokoh Masyarakat, Adat dan Agama,  dan Karangtaruna desa Kacaribu.
Tim penilai perlombaan pos/sat kamling merah putih disambut oleh warga desa Kacaribu dengan adat setempat memakaikan uis Karo,dan di iringi dengan Tari tradisional para lansia juga dengan atraksi dari club’ taekwondo desa Kacaribu, sambutan hangat terlihat dari warga desa Kacaribu beserta kepala desa Suhardi Tarigan dan BPD desa.


AKBP Marudut Hutabarat SH mengaku sangat bangga dan senang dengan sambutan warga desa kacaribu, dengan kebersamaan seperti ini dan kiranya ini terus berlanjut dan menjadi komitmen kita dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat, dan dengan adanya pos kamling ini kita dapat merangkul semua aspek kehidupan yang ada di masyarakat warga desa kacaribu baik yang jahat (Narkoba) yang baik semua kita rangkul demi keamanan dan ketertiban kita bersama, karena itu juga merupakan diri kita sebagai warga desa Kacaribu yang masih kuat persaudaraanya, dan menangkal intoleran kedesa Kacaribu.

Dalam sambutannya kepala desa Suhardi Tarigan menuturkan kronologi berdirinya pos kamling di desa kacaribu merupakan kesepakatan bersama masyarakat desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa kacaribu dari gangguan-gangguan Kamtibmas seperti perjudian, peredaran narkoba dan premanisme dan untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian di wilayah Desa Kacaribu, juga merupakan dukungan masyarakat desa Kacaribu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa kacaribu di situasi yang terkendali dengan penuh rasa aman.


Tokot adat yang sekaligus ketua lansia desa Kacaribu Samakita Sinulingga juga merasa bangga dengan adanya penilaian perlombaan pos/sat kamling di wilayah hukum Polda Sumut, karena kami para lansia juga sudah mendapat juara untuk para lansia di Kabupaten Karo.dan tetap mendukung kegiatan pemerintah, polri,TNI, pemuda dan masyarakat untuk menertibkan peredaran narkoba dan judi di desa kacaribu.demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dan sebagai generasi penerus bangsa karangtaruna desa kacaribu siap untuk melaksanakan tugas untuk pos kamling, sebayak 99 orang karangtaruna yang sudah di SK kan akan menjalankan penjagaan di poskamling, ujar ketua karang taruna Geri Doanta Ginting. Dan sudah merupakan program kerja karangtaruna untuk Kamtibmas di desa kacaribu dan masih banyak program kerja yang sudah di susun untuk kedepannya oleh karang taruna.
Acara penilaian perlombaan pos/sat kamling di desa Kacaribu di akhiri dengan foto bersama. Kemudian tim penilai perlombaan melanjutkan perjalanan ke desa Ketaren sebagai peserta ke -2 dalam perlombaan ini dari kabupaten Karo.
 (Yarman/DeddyBangun)

Ketua Dewan Pers: Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama, Asal Berbadan Hukum PT Khusus Pers








Jakarta, kamtibmasindonesianewd.online

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020). M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh. Kamis (6/2/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Henry juga menyebutkan “Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.

Masih Henry, “Menyaratkan bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.

Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagau prinsip swa regulasi, self regulation.

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.

Dikutip dari Antaranews. Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem, pungkasnya (Red)


Kapolresta Deli Serdang Resmikan Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-76



Deli Serdang, kamtibmasindonesianews.online

Menyambut HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan kegiatan bakti sosial, bakti kesehatan dan salah satu nya Bedah Rumah warga yang tak layak huni

Untuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang Kegiatan bedah rumah ini dilaksanakan di Jalan Bakti 2 gg. Tali Air Kanan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam atas nama pemilik Razali yang dinilai memang layak menerima bedah rumah.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH bersama ibu ketua Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang Ny. Novi Irsan Sinuhaji meresmikan rumah tersebut pada hari Sabtu (18/06/22) siang.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK, Kabag Ops Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SIK, Kasat Intelkam AKP Syahrial Efendi, SH, pengurus Bhayangkari, Kades dan Kadus setempat.

Kapolresta mengatakan kegiatan itu untuk memperingati HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, kegiatan bedah rumah ini merupakan Bhakti sosial Polri khususnya Polda Sumut kepada warga kurang mampu sebagai wujud kepedulian Sosialnya.

” Ini merupakan wujud kepedulian Sosial Polri (Polda Sumut) kepada warga yang kurang mampu khususnya ditengah-tengah menyambut peringatan HUT Bhayangkara ke-76,” tandas Kombes Irsan Sinuhaji, SH, MH.


Sebelumnya diketahui rumah bapak Razali ini tak layak huni dengan dinding rumah yang bolong terbuat dari tepas dengan kondisi bangunan yang sangat memprihatinkan.

Disamping itu Kapolresta Deli Serdang juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga Rajali, tetangga dan pekerja yang membantu pekerjaan bedah rumah tersebut.(##Humas Polresta DS).
Yarman

Peringati HUT ke-76 Corps Polisi Militer TNI AD, Korps Baret Biru Kodam XII/Tpr Gelar Ziarah







Pontianak, kamtibmasindon we sianews.online

Sabtu (18/6/22) - Dalam rangka memperingati HUT ke-76 Corps Polisi Militer TNI AD (Pomad) tahun 2022, Korps Baret Biru Kodam XII/Tanjungpura melaksanakan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya, Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kubu Raya.

Upacara ziarah dalam rangka memperingati HUT ke-76 Corps Polisi Militer TNI AD dipimpin langsung oleh Komandan Polisi Militer Kodam XII/Tpr, Kolonel Cpm Henry S.P. Simanjuntak, S.H., M.Hum., dan diikuti seluruh personel serta Persit Kartika Chandra Kirana Anak Ranting 5 Pomdam XII/Tpr. Pada Jum'at (19/6) kemarin.


Danpomdam XII/Tpr, Kolonel Cpm Henry, S.P. Simanjuntak mengatakan, ziarah rombongan ini merupakan wujud penghormatan kepada para Pahlawan yang telah gugur demi memperjuangkan kemerdekaan.

"Menyongsong HUT Pomad, hari ini kita manfaatkan untuk mendoakan arwah para Pahlawan, semoga para pejuang mendapat tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.


Menurut Danpomdam, ziarah ini mempunyai arti yang mendalam, kemerdekaan yang dinikmati bangsa Indonesia saat ini sangatlah mahal dan tak ternilai. Karena perjuangan Pahlawan yang rela berkorban jiwa dan raganya sampai dengan hari ini kita menikmati kemerdekaan.

"Sebagai generasi penerus bangsa, sudah sepantasnya kita menghargai dan menghormati jasa-jasa para pahlawan, karena tanpa peran para pahlawan tentunya negara kita tidak dapat seperti sekarang ini,” ungkapnya. 
(Pendam XII/Tpr) Yarman Gulo

Berhasil Amankan 127,96 Gram Sabu dan 410 Gram Ganja Selama Sepekan








Karo, kamtibmasindonesianews.online

Polres Tanah Karo yang dibawah Pimpinan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH beserta jajaran khususnya Satresnarkoba, tetap menggempur penyakit-penyakit masyarakat khususnya penyalahgunaan narkoba. Seperti selama sepekan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan pengungkapan empat kasus peredaran narkoba. Dari empat kasus ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima orang pelaku. Sumber data Satresnarkoba Sabtu 18 Juni 2022. Polres Tanah Karo.


Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry Tobing, pengungkapan ini juga merupakan respon cepat dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba dari adanya masukan elemen masyarakat tentang banyaknya dampak yang terjadi akibat peredaran narkotika. Melihat keresahan yang ditimbulkan dan sudah berdampak langsung ke masyarakat, Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan tindak lanjut dan jawaban secara langsung.


"Mengingat adanya masukan dari elemen masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, langsung dijawab dan ditindaklanjuti secara cepat oleh Satresnarkoba dengan langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," Ucapnya.


Darin kelima pelaku ini, diamankan di empat lokasi berbeda. Seperti FT (34), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah. Pelaku ini diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah. Selanjutnya, pelaku berinisial JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, dan RCH (36) warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga. Keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK.


Kemudian, pria berinisial S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek. Pelaku ini, diamankan di Desa Dokan, Kecamatan Merek, tepatnya di rumah pelaku. Dan, pria berinisial W (49) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Pelaku ini, diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek. 


Dijelaskan Aron, penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir. Dari kelima pelaku, disita barang bukti ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja. 


"Dari satu pekan terakhir, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil menangkap lima orang pelaku dari empat berbeda. Barang bukti bukti yang kita amankan, sebanyak 127,96 gram sabu dan 410 gram ganja," Jelas Wakapolres. 


Ia menjelaskan, dengan adanya laporan dan masukan dari masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Polres Tanah Karo. Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna agar Polres Tanah Karo bisa langsung dengan cepat melakukan penindakan. 


"Segala informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, untuk itu kita juga meminta bantuan kepada masyarakat agar kita bisa sama-sama berperang melawan peredaran narkoba," Katanya. 


Ketika ditanya perihal apakah para pelaku ini merupakan sindikat, Aron menjelaskan jika pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo masih terus melakukan pendalaman. Namun, dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan pelaku yang masuk dalam kategori pengedar. 


Lebih lanjut, orang nomor dua di Mapolres Tanah Karo ini mengatakan nantinya para pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.(Yarman/deddybangun)

Ganjar Pranowo Sosok Yang Cocok Pengganti Presiden Terbaik Kedua Jokowi Di Republik Indonesia







Sumatera Utara, kamtibmasindonesianews.online

Ganjar Pranowo Sang Gubernur Jawa Tengah akhir-akhir ini nama elektabilitasnya mencuat sangat tinggi.(18/6/22)

Gubernur yang akrab disapa Mas Ganjar itu masuk ke dalam bursa Capres-Cawapres 2024 mendatang dari Partai Nasdem yang baru-baru ini dalam Pelaksanaan Rakernas Tahun 2022 di Jakarta Pusat.

Namanya pun disandingkan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Jenderal Andika Perkasa yang akan bersaing di perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 yang akan datang.

Politisi Kader PDIP itu seringkali blusukan dan sangat perduli terhadap rakyat kecil, sehingga memantik simpati berbagai kalangan khususnya Wong Cilik dan golongan rakyat menengah kebawah.

Apalagi, Mas Ganjar terpotret citra baik sebagai sang Gubernur yang peduli terhadap masyarakat.

Tampaknya, jiwa Marhaenisme terpatri terhadap Ganjar Pranowo sebagai kader PDIP yang merupakan partai besutan Megawati dan sangatlah cocok sebagai pengganti Presiden Jokowi yang sudah kita ketahui bersama sebagai Presiden Terbaik Kedua setelah Sang Proklamator almarhum Presiden Soekarno yang telah mencatatkan sejarah untuk Bangsa Indonesia.

Lantas, siapakah Ganjar Pranowo sosok yang digadang-gadang telah masuk bursa Capres-Cawapres 2024?

Relawan Sobat GAN'PRAN Sumatera Utara pun merangkum, dari berbagai jejaring Media Sosial tentang
Profil Singkat Ganjar Pranowo, Sang Gubernur Peduli terhadap Wong Cilik dan masyarakat Nusantara adalah sebagai berikut ;

Nama Lengkap : H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP

Tempat Lahir : Karanganyar, Jawa Tengah

Tanggal Lahir : 28 Oktober 1968

Nama Istri : Hj. Siti Atikoh Suprianti

Nama Anak : Zinedine Alam Ganjar

Nama Ibu : Sri Suparmi (Almh)

Agama: Islam

Twitter : @ganjarpranowo

Instagram : @ganjar_pranowo

Riwayat Pendidikan :

- SDN 1 Kutoarjo

- SMPN 1 Kutoarjo

- SMA BOPKRII Yogyakarta

- Universitas Gajah Mada, Fakultas Hukum

- Universitas Indonesia, Pascasarjana Ilmu Politik

Karir :
- Konsultan HRD PT. Prakarsa 1995-1999

- Anggota Komisi IV DPR RI 2004-2009 (Bidang - Pertanian, Perkebunan, Kehutanan,

- Kelautan, - Perikanan, Pangan) 2004-2009

- Wakil Ketua Komisi II DPR RI (Bidang Pemerintahan Dlm Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, - Reformasi Birokrasi, Pemilu, Pertanahan Dan Reformasi Agraria) 2009-2013

- Anggota Pansus Angket Bank Century di DPR RI 2009-2010

- Anggota Timwas Century di DPR RI 2010-2013

- Ketua Pansus RUU tentang Partai Politik di DPR RI 2007-2009 

- Ketua Pansus tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di DPR RI 2007-2009

- Anggota Badan Legislasi DPR RI 2004-2010

- Sekretaris Fraksi PDIP MPR RI 2009-2010

- Sekretaris I Fraksi PDIP DPR RI 2007-2009

- Wakil Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI 2010-2013

- Dua (2) Kali Menjabat Gubernur Jawa Tengah dari Tahun 2013 hingga sekarang

Itulah, Profil Singkat Ganjar Pranowo, Sang Gubernur Jawa Tengah yang Peduli terhadap Wong Cilik dan Masyarakat Nusantara, Semoga kita pada akhirnya tidak salah untuk memilih dan menentukan nasib bangsa Indonesia ini kepada orang yang lebih mengedepankan aspek kehidupan masyarakat Nusantara secara meluas bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi masing-masing.(Juanda)

Sumber : Humas SOBAT GAN'PRAN SUMUT
YG01