Kapolsek Sidikalang Berikan Himbauan Larangan Perjudian, Laporkan Apabila Temukan Praktik Perjudian






www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-


SIDIKALANG // Polsek Sidikalang Kota mendatangi sejumlah kedai yang ada di wilayah Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM yang di wakili Kapolsek Sidikalang Kota, AKP Sukanto Berutu, SH melakukan himbauan kepada masyarakat dan pemilik kedai yang ada di wilayah hukum Polsek Kota Sidikalang untuk tidak melakukan apapun jenis dari praktek perjudian, Rabu (12/4/2023). 

"Hari ini kami melaksanakan program Kapolres Dairi dalam rangka pemberantasan Bentuk Perjudian di Wilayah hukum Polsek Kota, " Ujar Kapolsek. 

Dalam arahannya, Kapolsek mengutarakan beberapa dampak yang ditimbulkan akibat perjudian, salah satunya penyebab kemiskinan dan kerusakan rumah tangga. 

Setelah memberikan pengarahan kepada para masyarakat, Kapolsek pun bersama Kepala Desa dan masyarakat berkomitmen untuk memberantas judi. 

"Kami memberikan himbauan - himbauan kepada Perangkat Desa dan Warga untuk tidak terlibat Praktek Perjudian, " Jelasnya. 

Dirinya pun memberikan himbauan agar praktek perjudian tidak kembali di buka di Kabupaten Dairi dan khususnya di wilayah hukum Polsek Sidikalang Kota. 

"Kami menyampaikan himbauan - himbauan kepada warga Masyarakat terkait efek - efek dari Praktek Perjudian. Selain itu, agar melaporkan kepada Personil Polsek Sidikalang Kota apabila menemukan adanya Praktek Perjudian, " Tutupnya

Singal Gandha Simatupang// Kabiro Dairi
Ed: Yarman Gulo 

Polsek Parongil Polres Dairi Berikan Himbauan Larangan Permainan Judi Dalam Bentuk Apapun Di Wilayah Hukumnya









www.mediakamtibmas.online -BIRO DAIRI-

Parongil//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menyampaikan kepada awak media tentang Polres Dairi dan jajarannya terus menerus memberikan himbauan pelarangan permainan judi dalam bentuk apapun.

Hal ini ditindak lanjuti oleh Polsek Parongil Polres Dairi dan Koramil Parongil Kodim 0206 dengan memberikan himbauan pelarangan permainan judi dalam bentuk apapun pada hari kamis 6/4/23 siang bertempat di warung milik Pasu Maringan Marpaung dan warung S Sitorus kelurahan Parongil kecamatan Silima pungga pungga Kabupaten Dairi.

Kegiatan pemberian Himbauan yang dilaksanakan dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Parongil Iptu Charles Manurung SH

- Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian.

- Menghimbau kepada pemilik warung agar melarang kegiatan perjudian di warung miliknya.

- Bersama dengan Babinsa dan Pemerintah Kelurahan Parongil Melaksanakan pemasangan spanduk yang berisikan : *PENOLAKAN PERJUDIAN dan NARKOBA*

- Pemilik warung membuat Surat Pernyataan yang berisi tentang Penolakan Perjudian. 

- Meningkatkan Patroli rutin Sambang Desa oleh Bhabinkamtibmas serta menerima keluhan keluhan warga terkait dengan kamtibmas di desa.

Himbauan himbauan yg diberikan :

- Agar warga Kelurahan Parongil melihat dan membaca tulisan yang ada di spanduk tersebut diatas agar warga tidak melakukan segala bentuk permainan judi. 

- Terlaksananya interaksi dengan  warga masyarakat untuk mengidentifikasi dan menindak lanjuti gangguan keamanan yang jadi keluhan warga.

Doni menambahkan Polres Dairi dan Polsek jajaran akan menindak tegas warga masyarakat yg ikut bermain segala bentuk perjudian di kabupaten Dairi, kepada masyarakat kabupaten Dairi agar melaporkan kepada polres atau polsek terdekat apabila mengetahui adanya permainan judi dilingkungannya, kami pasti segera merespon dengan cepat semua pengaduan tersebut.

Ditambahkan Doni, menghadapi bulan ramadhan mari kita saling menghargai kepada saudara yg beragama muslim agar khusyuk beribadah dan tentunya mari bersama kita jaga Harkamtibmas yg aman dan kondusif di kabupaten Dairi yg kita cintai. Demikian imbuh nya.

(Singal Gandha Simatupang// KABIRO DAIRI)
Ed: Yarman Gulo 

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap dan Periksa Terduga Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi







www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-

Sidikalang//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba memberitahukan kepada awak media terkait pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa 28/3/23, terkait ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi, terkait pengembangan temuan tersebut,  kemarin penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi dan tanah  pinem kec.  tanah pinem Kabuaten Dairi pada hari Sabtu 1/4/23 dan minggu 2/4/23.


Adapun identitas ke 6 terduga pelaku tersebut adalah :

1. *A J P als J*, laki laki, 52 tahun, kristen, petani, desa batu gungun kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi ( pengumpul pupuk); 

2. *K G*, laki laki, 32 tahun, kristen, petani, desa rante besi kecamatan gunung sitember Kabupaten Dairi (Sumber pupuk)

3. *J S*, laki laki, 55 tahun, kristen, tani, desa tupak raja kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi (Sumber pupuk)

4. *J K P*, laki laki, 53 tahun, wiraswasta, kristen, desa tupakraja kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi  (Sumber pupuk)

5. *T T*, laki laki, 52 tahun, wiraswasta, kristen, desa harapan kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi. (Sumber pupuk)

6. *A S S*, laki laki, 27 tahun, wiraswasta,kristen, desa batu gungun kecamatan gunung sirember kabuaten Dairi. (Sumber pupuk)

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagaimana dimaksud di atas, diperoleh hasil sebagai berikut :

a.  Terduga pelaku *A J P als J* berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada *B E P S* ( dalam  pencarian) dengan cara *A J P als J* membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada *B E P S* seharga Rp 190.000,-

b. Terduga Pelaku *K G* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als  J* seharga Rp 160.000,-

c.  Terduga pelaku *J S* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

d. Terduga pelaku *J K P* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

f. Terduga pelaku *T T* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

g. Terduga pelaku *A S S* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

Saat ini sat reskrim polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 (enam) terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan  ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.

Terhadap 1( satu) terduga pelaku atas nama *B E P S* yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan, supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK.  Demikian Rismanto mengakhiri keterangannya.

(Singal Gandha Simatupang// KABIRO DAIRI)
Ed: Yarman Gulo 

SAT RESKRIM POLRES DAIRI Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Pemerasan







www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-

Sumbul//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat Reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan terkait ditangkapnya seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana Pemerasan yang terjadi pada hari senin 08/03/23 pukul 15.00 wib di jalan Sm Raja tiga baru Desa Huta usang kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Identitas terduga pelaku tindak pidana Pemerasan tersebut adalah : *N S*, 47 tahun, laki laki, petani, kristen, alamat Jln. Sm raja tiga baru Desa Huta usang kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib,unit resum Satreskrim Polres Dairi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi aksi Pemerasan/pungli yang diduga dilakukan seorang Laki-laki Dewasa yang diketahui bernama *N S* yang merupakan Anggota dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi;

Pemerasan/pungli dilakukan dengan cara *N S* meminta paksa Uang kepada para supir mobil yang membawa ataupun mengangkut barang-barang yang melintas dari Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi yang tentunya berkaitan dengan kegiatan pertanian masyarkat dengan jumlah yang bervariasi sesuai ukuran mobil dan jenis muatan;


Apabila para Supir Mobil Angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang kepada *N S*, maka para Supir mobil yang mengangkut barang tersebut diancam oleh terduga pelaku dengan ancaman kekerasan terhadap para supir atau kenderaan yang dibawa, sehingga perbuatan tersebut sangat meresahkan para pengemudi mobil barang yang melintas.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi;

Hasil penyelidikan dan pengecekan di Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi, Personil Sat Reskrim Polres Dairi melihat dan menemukan Seorang Laki-laki Dewasa mengaku bernama *N S* sedang melakukan aksi Pemerasan dengan cara melakukan Pengutipan Liar terhadap para Supir Mobil yang mengangkut muatan barang yang melintas di Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi;

Melihat Aksi tersebut Ipda P Lumbantoruan bersama Personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan Penangkapan terhadap Seorang Laki-laki Dewasa yang mengaku bernama *N S* tersebut, karena tertangkap tangan melakukan pemerasan/pungli, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI dan dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dilakukan Penahanan.

Pada saat dilakukan penangkapan, dilakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut :
1. 1 (Satu) Buah Blok Kupon dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia);

2. 1 (Satu) Blok Kwintasi yang berisikan daftar variasi jumlah Uang yang dikutip atau diminta dan berisikan Stempel SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia);

2. Uang sebanyak Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), dengan pecahan Uang harga Rp. 100.000 sebanyak 6 (Enam) Lembar, dan Pecahan Uang harga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 (Enam Belas) Lembar;

4. Uang sebanyak Rp. 114.000 (Seratus Empat Belas Ribu Rupiah), dengan pecahan Uang harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, Pecahan Uang harga Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar, dan Pecahan Uang harga Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar.

Rismanto menambahkan, bahwa Polres Dairi senantiasa berkomitmen untuk pemberantasan aksi premanisme jalanan yang berdampak langsung pada petani, berhubung apabila para pelaku usaha dalam distribusi kebutuhan petani dilakukan dengan high cost karena ada pungli di jalanan maka berpotensi naiknya harga pembelian bahan pendukung produksi oleh petani, sebaliknya terkait harga hasil pertanian akan menurun karena pengusaha memperhitungkan biaya pungli dijalanan dlm pembelian hasil pertanian.

Penindakan yg dilakukan juga sebagai bentuk dukungan Polri untuk memuliakan organisasi serikat buruh (SPSI) yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dimaksudkan untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Pada pasal 30 dirumuskan juga tentang sumber keuangan serikat pekerja adalah bersumber dari iuran anggota yg besaran ditetapkan ART serikat dan hasil usaha yang sah dan bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Dari uraian aturan sebagaimana diuraikan sudah sangat jelas SPSI tidak boleh melakukan kegiatan pungli di jalan karena hal tersebut bersifat melawan hukum dan sekaligus mencederai tujuan mulia dari Serikat Pekerja/Buruh itu sendiri, untuk itu hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di Dairi, sebelumnya juga Polres Dairi sudah pernah melakukan proses yang sama terhadap 4 (empat) oknum anggota SPSI, terhadap mereka sudah dijatuhi Pidana di PN. Sidikalang . Demikian pungkas Rismanto.

(Singal Gandha Simatupang// Kabiro Dairi)
Ed: Yarman

DESA PARBULUAN IV BERGERAK, hidupkan tradisi GOTONG ROYONG warga dalam KEBERAGAMAN





www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-

Sigalingging//
Momentum JUMAT BERSIH menjadi awal diluncurkannya program DESA PARBULUAN IV BERGERAK, gerakan sosial yang di inisiasi Pemerintah Desa Parbuluan IV bersama dengan warganya dan unsur Kepemudaan yaitu Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang di motori langsung oleh Ketua PAC Kecamatan Parbuluan Janto Sigalingging.

Hal ini bertujuan untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong warga masyarakat dalam menjaga kebersihan di wilayah desanya.
Adapun sifat dari gerakan sosial ini adalah bentuk kesukarelaan dan inisiatif pemangku wilayah dengan diawali kerja bakti bersama membersihkan lingkungan.

Tak berhenti disana, gerakan sosial ini juga di lanjutkan ke aktivitas lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan hidup warga masyarakat Desa Parbuluan IV dalam keberagaman.

Melalui program tersebut, Kepala Desa Parbuluan IV Ramli Sihite menyebutkan ingin merubah paradigma bahwa sebuah Desa akan bisa menjadi luar biasa apabila Pemerintah Desa dan seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi bersama.
Sama seperti halnya dahulu ketika seluruh suku, ras, dan agama yang berada di Desa Parbuluan IV berjuang dan bergotong royong bersama dalam merebut dan mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ramli Sihite meyakini bahwa tidak akan ada Desa yang mampu meraih kebahagiaan apabila semua persoalan hanya bergantung kepada Pemerintah, seperti misalnya dalam mengatasi genangan air ataupun banjir, yang tidak akan bisa selesai jika warga masyarakat abai terhadap lingkungan.

Karena itu dalam Program Jumat Bersih ini yang dilakukan oleh warga masyarakat Dusun 3 di Jalan Parjuangan Tinombak Simbolon pada Hari Jumat 03 Maret 2023 yang lalu tepat berada di area akses jalan permukiman warga, yaitu bergotong royong membersihkan dan membabat padang ilalang di sepanjang pinggir jalan yang menghalangi dan mengganggu aktivitas pengguna kendaraan demi untuk menjaga keamanan berkendaraan saat berpapasan lawan arah dan juga melakukan penyisipan jalan yang berlubang dengan tanah galian sirtu.

Ramli Sihite juga menghimbau agar seluruh warga masyarakat juga dapat turut bersama sama menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan menghidupkan kembali tradisi GOTONG ROYONG, Ramli Sihite juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk peduli terhadap kebersihan saluran air dan lingkungan sekitar.

Dia juga menyadari betul upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mengatasi persoalan lingkungan, tak akan bisa sempurna tanpa ada dukungan dan keterlibatan warga masyarakat, dan karena itu butuh seluruh warga masyarakat Desa Parbuluan IV untuk memberikan andil dan menjadi bagian dalam pembangunan, mudah mudahan kedepannya Desa Parbuluan IV akan menjadi lingkungan yang nyaman, bersih dan dapat terbebas dari segala penyakit.

(Singal Gandha Simatupang//Kabiro Dairi)

HANYA HITUNGAN JAM, Tim Gabungan Polres Dairi Dan Polsek Tiga Lingga Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Di kecamatan Tiga Lingga







www.mediakamtibmas.online

Tigalingga//Media Kamtibmas Indonesia
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya Membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang lelaki dewasa terduga pelaku pembunuhan di Huta kelep desa Lau bagot kecamatan Tigalingga yang terjadi pada hari senin 06/03/23 sekira pukul 09.00 wib.

Identitas korban adalah :
*P H*,Umur 40 Tahun,Laki-Laki,kristen, dusun Huta kelep Desa Lau bagot Kec Tigalingga Kab Dairi.

Identitas Terduga Pelaku / Tersangka : 
*J S*,Umur 33 Tahun,Agama Kristen,Pekerjaan petani,
Jenis klamin ;Laki-Laki,
Alamat ;desa laubagot dusun kutakelep Kec.Tigalingga Kab.Dairi.

Pada Hari senin tanggal 06 maret 2023 sekira pukul 09.30 wib, abang korban Rugun Hutapea datang ke kantor polsek tigalingga Melaporkan bahwa telah terjadi perkelahian di dusun Huta kelep Desa Lau bagot. 
Kemudian Personil Polsek tigalingga langsung berangkat ke TKP, sesampainya di TKP korban sudah di bawa ke Puskesmas Tigalingga oleh Masyarakat. 

Kronoligis kejadian di dapat Dari keterangan saksi saksi bahwa korban *P H* lewat naik kereta ke dusun kutakelep hendak mengisi angin sepeda motor dibengkel kita servis, kebetulan Tersangka *J S* duduk di bengkel "kita kita" servis, kemudian tiba tiba terduga pelaku *J S* mengejar Korban *P H*, kemudian terduga pelaku langsung membacok korban *P H*, kemudian korban lari dan dikejar oleh pelaku dan kembali menikam korban hingga terkapar,
Kemudian Holmes lamdikpos Tamba, selaku saksi Samuel Simbolon dan rugun hutapea, prengki rumapea,Roy Sihombing langsung melarikan korban ke Puskesmas tigalingga.
Setelah sampai Puskesmas, korban *P H* Sudah meninggal dunia.

Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap oleh Tim dari Polres Dairi Yang dipimpin oleh Wakapolres Dairi Kompol Deny Boy P, Sh, MH dan diamankan di satreskrim Polres Dairi Guna Proses penyidikan selanjutnya

(Singal Gandha Simatupang//Kabiro Dairi)
Ed: YG01

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) Kabupaten Dairi Tahun 2024 KECAMATAN PARBULUAN









www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-

Pemerintah Kecamatan Parbuluan melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Dairi tahun 2024 yang di rangkai Forum Konsultasi Publik dan Rembuk Stunting tahun 2023 pada hari Selasa 28 Februari 2023 di Kantor Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan.

Pada kesempatan ini yang membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tersebut adalah Camat Parbuluan Saut Maruli Tua Sinaga, S.Sos , dan dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Parbuluan ini turut di hadiri mewakili Bupati Kabupaten Dairi Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi Jonni W Purba, Anggota DPRD Kabupaten Dairi Depriwanto S.T , M.M, dan Bona Sitindaon, Forkopimca Kapolsek Parbuluan IPTU WTP Sinaga , Ketua TP PKK Kecamatan Parbuluan Ny. Eva Saut M.T Sinaga, S.Sos , mewakili Bappeda Kabid Pisik Hasudungan LN Sianturi, Kepala UPT Puskesmas Parbuluan dr. Benny C Purba , Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Robot Manullang, SAP ,  mewakili UPT PPL Pertanian dan PPLKB Kecamatan Parbuluan Sahat M  Sibarani, Perwakilan Dinas PUTR , BPBP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan, DP3AP2KB, dan seluruh Kepala Sekolah PAUD/SD/SMP atau yang mewakili se- Kecamatan Parbuluan, Kepala Desa se- Kecamatan Parbuluan , Ketua BPD se- Kecamatan Parbuluan, Tokoh Masyarakat Kecamatan Parbuluan Jawasi Banjar Nahor, Tokoh Agama Pdt. Drs. Togar Sigalingging,  Tokoh Pemuda yang diwakili oleh KNPI.


Adapun Musrenbang tingkat Kecamatan ini adalah merupakan tahapan Musrenbang yang kedua setelah sebelumnya telah melaksanakan Musrenbang pada tingkat Desa/Kelurahan yang merupakan agenda rutin tahunan yang di laksanakan satu kali dalam setahun.

Adapun tujuan dilaksanakannya Musrenbang ini adalah untuk mengakomodir usulan prioritas kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning sebagai forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang di integrasikan dengan prioritas pembangunan daerah/kota, dan ketika prioritas telah tersusun kemudian di usulkan kepada pemerintah level yang lebih tinggi dan melalui Badan Penyelenggara Pembangunan Daerah (Bappeda) , usulan masyarakat kemudian dikategorikan berdasarkan usulan dan alokasi anggaran.

Dalam sambutannya Camat Parbuluan Saut Maruli Tua Sinaga, S.Sos memaparkan bahwa program pemerintah yang selama ini sudah terlaksana dengan baik, dalam skala prioritas pembangunan jangka menengah ataupun jangka panjang kedepannya.

Camat Parbuluan Saut M.T Sinaga, S.Sos juga mengingatkan agar aksi pencegahan Stunting di setiap desa bisa terlaksana dengan baik dengan menerapkan sistem pola kebersihan di lingkungan sekolah seperti contohnya aksi di sektor pendidikan bisa di terapkan kebersihan kuku, mulut, telinga dan kepada siswa murid di sekolah, yang mana akan di berikan sanksi pemberitahuan kepada orang tua siswa murid yang tidak bersih sudah di mandikan di sekolah.
Untuk mendukung itu di setiap sekolah harus bisa menyediakan fasilitas Kamar Mandi yang bersih.
Juga di sektor kesehatan di anjurkan untuk pencegahan Stunting, pemeliharaan gizi masyarakat yang baik, disini seharusnya bisa lebih berperan aktif Ibu Ibu PKK di desa untuk bisa mempraktekkan pola masak sehat dan memperdayakan SDM yang baik agar program pemerintah tersebut dapat terlaksana.
Kemudian harus lebih giat lagi dalam mensosialisasikan program Stunting Pra Nikah,   penyediaan jamban bersih, penanggulangan sampah di lingkungan rumah sekitar warga, serta memastikan drainase tanpa adanya genangan air dari Hulu ke Hilir.

Demikian juga prioritas pembangunan di sektor pertanian agar peningkatan perekonomian petani bisa meningkatkan SDM Pertanian, terkait bagaimana cara pembuatan pupuk organik dengan pola tanam yang bisa di sesuaikan dengan keadaan cuaca agar hasil daripada produk pertanian tersebut bisa bersaing dalam harga jual yang cukup baik.
Adapun pembuatan pupuk organik di Desa Bangun I masih penetapan untuk didirikan di tahun 2023 ini.

Tambahan arahan dari Camat Parbuluan Saut M.T Sinaga, S.Sos , :

1. Agar program pembangunan khususnya ditingkat Desa lebih diarahkan kepada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Petani seperti Pelatihan Pertanian yg rutin/berkelanjutan utk mewujudkan Petani Unggul.

2. Mendorong Pemerintah Desa agar memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Unit Usaha Produksi Pupuk Organik.

3. Seluruh elemen khususnya penyelenggara/Aparatur Pemerintahan baik yg bertugas di Kecamatan maupun di Desa agar menetapkan Aksi yg akan dilaksanakan rutin utk mencegah & mengendalikan Stunting demikian tambahan arahan dari Camat Parbuluan Saut Maruli Tua Sinaga, S.Sos.


(Singal Gandha Simatupang//Kabiro Dairi)

SEMPAT MELARIKAN DIRI ke Kabupaten Deli Serdang Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Seorang Pria Dewasa Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.






www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-

Humas Polres Dairi//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media membenarkan tentang di tangkapnya seorang pria dewasa pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yg terjadi pada hari selasa 21/2 sekira pukul 00.30 wib disalah satu desa kecamatan pinem kabupaten Dairi.

Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut berinisial : *M K*, 29 tahun, laki laki, wiraswasta, islam, alamat kecamatan sei rampah kabupaten sergai

Korban inisial : *Bunga*, 11 tahun, ikut orang tua, kristen, alamat salah satu desa kecamatan Tanah pinem kabupaten Dairi.

Rismanto menjelaskan, setelah terduga pelaku *M K* melakukan pencabulan terhadap korban, ia nya melarikan diri ke kabupaten Deli serdang.
setelah mendapatkan informasi yg jelas, Rismanto memerintahkan Ipda Parlin Harahap, SH, MH dan tim untuk menangkap terduga pelaku tersebut.
Pada hari rabu 1/03/23 pukul 20.00 Wib, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak ditangkap oleh Tim satreskrim Polres Dairi di pasar 6 Sampali kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang.


Selanjutnya terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yg bernama *M K* dibawa ke satreskrim Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah :
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang".

Melalui peristiwa ini Rismanto juga menghimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yg seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu secara khusus anak namun apabila tidak dilakukan pengawasan maka sangat mungkin sudah dilihat anak di media sosial, sehingga turut mempengaruhi perilaku dan pergaulan Anak.
Demikian Rismanto Purba mengakhiri keterangannya.

(Singal Gandha Simatupang //Kabiro Dairi)

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Seorang Pria Dewasa Terduga Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama sama










www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-

Sidikalang//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang pria dewasa salah satu terduga pelaku dari pengeroyokan secara bersama sama yang terjadi pada hari sabtu 25/2/23 di jalan Ringroad desa Huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Terduga pelaku pengeroyokan secara bersama sama yang di ringkus sat reskrim Polres Dairi tersebut berinisial : *K O S als KS*, 22 tahun, laki laki, petani, kristen, alamat Juma sianak desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Adapun korban dari tindak pidana tersebut bernama : *Vresley Rolys Figo Maringga*, 21 tahun, laki laki, belum bekerja, kristen, alamat jalan Ringroad desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Sat reskrim Polres Dairi pada hari minggu 26/2/23 awalnya menerima laporan pengaduan  dari orang tua korban yang bernama Daud Maringga yang melaporkan bahwa anak nya atas nama Vresley R F Maringga telah dikeroyok oleh beberapa orang yg terjadi sabtu malam 25/2 di jalan Ringroad  desa Huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Selanjutnya Personil Piket SPKT Polres Dairi bersama unit resum sat reskrim Polres Dairi melakukan pengecekan dan Olah TKP ke Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi;

Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap kondisi Korban an. Vresley Rolys Figo Maringga yang sudah dibawa dan dirawat di RSUD Sidikalang,


Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi Penganiayaan Secara Bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Pelaku an. *K O S  als K S dkk* terhadap diri Korban an. Vresley Rolys Figo Maringga hingga membuat Korban mengalami luka-luka dan  harus dibawa ke RSUD Sidikalang

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta Rekomendasi hasil Gelar Perkara bahwa terhadap terlapor pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama sama an. *K O S als K S* telah memenuhi 3 (Tiga) Alat Bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 184 dari KUHAP, yakni Keterangan Saksi, Ver sebagai Surat, dan Petunjuk yang diperoleh dari persesuaian diantara  alat bukti, selanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka an. *K O S als  K S* di daerah Pancur Nauli Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi, kemudian 
terduga pelaku dibawa dan diamankan ke kantor Sat reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI.

Ditambahkan Rismanto, pasal yang dipersangkakan adalah 170 ayat (2) ke 2e subs padal 351 ayat (2) dari KUHPidana yaitu "Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum atau Penganiayaan". Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan.

Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya pelaku lain yg turut melakukan kekerasan terhadap korban.

Rismanto Purba juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih dapat mengendalikan diri dalam setiap permasalahan yang dihadapi, masalah kecil dapat menjadi besar apabila disikapi dengan emosional, konsekuensinya adalah sanksi pidana yang akan merugikan diri Sendiri. Demikian pungkas KASAT RESKRIM POLRES DAIRI Rismanto Purba.

(Singal Gandha Simatupang -KABIRO DAIRI-)

Respon cepat adanya informasi dari warga, Kapolsek Tigalingga imbau Larangan perjudian di wilayah hukum Tigalingga





www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-

Dairi-//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM Melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringo- Ringo, SH bersama personil lakukan respon cepat dan menindaklanjuti tentang adanya informasi dari sebuah akun media sosial adanya perjudian di depan SD030377 desa Bakkal Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu Kab.Dairi. Kamis (23/02/2023)

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tigalingga langsung mengecek  kepastian kepada Pemilik kedai berinisial A.S yang beralamat di desa Bakkal Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.

Hal tersebut juga pemilik kedai mengakui bahwa kedainya tersebut ada bermain judi kartu dengan menggunakan taruhan lotere tuak.

"Dalam kegiatannya Kapolsek Tigalingga juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar yang ditemuinya agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan perjudian di Wilayah Hukum Polsek Tigalingga" Imbaunya 

Tak hanya itu para personil juga melakukan pemasangan spanduk himbauan menolak segala bentuk perjudian yang ada. 

Ia menyampaikan, “Kepada masyarakat khususnya kepada Desa Bakkal Sipoltong Kecamatan Tigalingga untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara”, ucapnya SP. Siringo - Ringo

“Dan apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka Polsek Tigalingga akan bekerjasama dengan Perangkat Desa dan pihak terkait akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut”, tegasnya.

Sementara itu, pemilik kedai dan juga masyarakat sekitar bersedia menghentikan sebentuk permainan perjudian yang ada di Desa Bakkal Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Tigalingga AIPTU Rudi Anggoro, Kapospol Pangaribuan AIPDA M. Gultom, dan personil Bhabinkamtibams AIPDA W.Gultom.

(Singal Gandha Simatupang//KABIRO DAIRI)