PETANI INISIAL R.K (45thn) DI RINGKUS SAT NARKOBA POLRES DAIRI DI KECAMATAN GUNUNG SITEMBER

 


www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI- 

DAIRI// 

Seorang petani di Desa Barisan Mesin Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi diringkus polisi atas kasus narkoba. 


Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, petani tersebut berinisial RK (45) diringkus beserta alat buktinya berupa narkoba jenis sabu seberat 3,01 gram. 


"Ya tersangka bersama barang buktinya kini sudah kami amankan ke Polres Dairi, " ujarnya. Selasa (30/7/2024)


Dikatakannya, penangkapan itu terjadi di rumah RK, dimana petugas awalnya mendapat laporan dari masyarakat. 


Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati RK yang baru saja pulang dan langsung dilakukan penggeledahan. 


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapat narkoba jenis sabu yang disimpan RK di 3 bungkus plastik klip berukuran kecil, dimana plastik tersebut disimpan di dalam sebuah bungkus rokok . 


"Barang bukti yang kami amankan ada 3 plastik klip berisikan sabu seberat 3,01 gram yang di sembunyikan di dalam rokok. Selain itu ada juga satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 155 ribu, " jelasnya. 


Kini petugas memburu darimana barang haram tersebut diperoleh RK. Sementara RK dan barang bukti lainnya di amankan ke polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan.


(565/Kabiro Dairi)

Judi Online Menjadi Pemicu Permusuhan dan Memecah Keharmonisan Rumah Tangga




*Sumatera Utara,* Ketua tim Solidaritas Wartawan Sumut (SWS) Bung Joe Sidjabat, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online (Judol) atau daring dapat memicu permusuhan, amarah yang dapat berujung tindak kriminal.


“Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar", Bung Joe dalam siaran persnya di Kantor Redaksi Media Siber Nusantara (MSN), pada Selasa. (30/7/24)


Hal tersebut membuat orang dapat menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang sebagai modal berjudi online.


“Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah", Jelasnya.


Tidak hanya dapat memicu permusuhan, judi online juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di judi online.


Hal itulah yang membuat aktivitas judi di mata Agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram.


“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut", Jelasnya.


"Sudah banyak yang menjadi korban!!, Oleh karena itu kita berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Dan kita juga berharap agar pemerintah turut serta memberantas peredaran judi online dari hulu hingga ke hilir", tegas bung Joe.


Terpisah, Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvia, mengatakan pemerintah harus menggandeng para tokoh ulama dalam mensosialisasikan bahaya bermain judi online.


Menurut dia, pendapat ulama akan lebih mudah didengar masyarakat lantaran mempunyai pengaruh dalam kehidupan sosial dan beragama.


“Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku", Pungkasnya.

PJ GUBERNUR AGUS FATONI OPTIMIS PENYELENGGARAAN PON XXI 2024 AKAN SUKSES





Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni optimis penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 berjalan sukses. Hal itu disampaikannya pada Dialog Forum Merdeka Barat 9, dalam rangka PON XXI Aceh-Sumut, di Jakarta, Senin (29/7/2024).


Menurut Fatoni, kegiatan PON merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi Provinsi Sumut sebagai tuan rumah untuk menyukseskan penyelenggaraan spektakuler tersebut. Dia menyampaikan sejumlah persiapan yang dilakukan sejak tiba di Provinsi Sumut sebagai Pj Gubernur.


Pertama, dia meninjau Venue PON 2024 di Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang. Saat ini progres pembangunan venue sudah mencapai 80% sementara itu terkait venue yang direhab, saat ini rata-rata sudah selesai sedangkan hal-hal lainnya masih terus dikebut. 


“Insya Allah, pertengahan Agustus sudah rampung,” kata Fatoni.


Kemudian, Fatoni juga melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut. Dirinya turut melibatkan Forkopimda dan para Bupati/Walikota masuk ke dalam Tim Panitia Besar (PB) PON. 


Bahkan, Bupati/Walikota sebagai Ketua PB PON di wilayah masing-masing. Dirinya juga meminta Bupati/Walikota untuk menyiapkan sarana prasarana di sekitar venue, mulai dari transportasi, telekomunikasi, rumah sakit hingga kelistrikan.


"Selain sosialisasi, masing-masing kepala daerah cek sarana prasarana, venuenya disiapkan. Siapkan juga transportasi, telekomuikasinya, PLN di cek. Rumah sakitnya dipersiapkan, posko kesehatan dan hotel penginapan dan pendukung sarana prasarana," jelas Fatoni.


Fatoni juga meminta, agar sosialisasi secara masif di media sosial hingga ke tingkat desa, dengan memasang baliho, stiker, poster, hingga ke tingkat desa, khususnya di 10 kabupaten/kota yang menjadi lokasi pelaksanaan PON di Provinsi Sumut terus digencarkan.


“Maka sekarang semua harus melakukan kerja cepat dan terukur, kita harus cepat namun sesuai dengan peraturan perundang undangan. Untuk UMKM, khususnya kriya atau kerajinan maupun oleh-oleh khas Sumut yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.


Menurutnya, melalui penyelenggaraan PON menjadi kesempatan untuk mengenalkan Sumut pada para tamu dari daerah lain. Oleh karena itu, kesuksesan pelaksanaan PON XXI menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.


“Jadi ini (PON) tanggung jawab kita bersama untuk menyukseskan PON, karena Sumut dapat kehormatan jadi tuan rumah PON yang sudah lama sekali kita inginkan, Sumut jadi tuan rumah PON tahun 1953,” ucapnya. 


Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus mengatakan upaya lain dalam menyukseskan penyelenggaran PON XXI 2024 Sumut-Aceh yakni melalui promosi, seperti branding mobil, spanduk, baliho, bahkan kegiatan wajib bernuansa PON. Hal ini bertujuan guna memperluas sosialisasi PON 2024 ke masyarakat, dengan begitu diharapkan rasa kebanggaan sebagai tuan rumah muncul di masyarakat. 


"Promosi dilakukan secara massif. Caranya bisa disebarkan ke keluarga, staff, UPT, BUMD, membuat stiker, bendera-bendera, branding mobil, agar masyarakat tahu dan bangga kita tuan rumah PON 2024," kata Ilyas. *(Rizky Zulianda)*





Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah



*Tanjung Morawa,* Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun di gugatan perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan Kembali atau PK yang kembali diajukan PTPN 2 kembali ditolak.


Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara. Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara. Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki / menguasai lahan kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa. 


Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan Palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.


Peran mafia tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di PN Lubuk Pakam.


Sejumlah warga yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar per orang atau uang kontan Rp.1,5 Milyar, jika gugatan terhadap PTPN 2 bisa dimenangkan.


Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap areal HGU aktif No.62 kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 hektar itu. 


Seperti diketahui lahan kebun Penara sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PTPN dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai lahan kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim tanah tersebut milik masyarakat.


Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp.2 Milyar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa. 


Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum pengusaha asal Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di pengadilan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat PN Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung.


Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara. Jika putusan ini terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan kebun Penara maka negara dirugikan belasan triliun rupiah. 


Secara fisik saja, nilai lahan areal seluas 464 hektar di pinggir bandara Kuala Namu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi.


"Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan," ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini. *(Tim/RI-1)*

SAT RES NARKOBA POLRES DAIRI BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI SABU DI TIGALINGGA. 2 ORANG TURUT DIAMANKAN

 


www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI- 

TIGALINGGA - 

2 Pemuda asal Desa Batu Erdan Kecamatan Tigalingga diringkus Sat Res Narkoba Polres Dairi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (29/7/2024). 


Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, adapun identitas kedua tersangka yakni ESP (37) dan GES (47). 


"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di desa tersebut. Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi, " ujarnya. 


Setibanya di lokasi, petugas mendapat tersangka berinisial ESP sedang menunggu pembeli. 


Petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk membongkar aksi penjualan barang haram tersebut. Dan benar saja, penyamaran tersebut pun berhasil setelah ESP menyerahkan barang bukti berupa narkoba kepada petugas, dan langsung dilakukan penangkapan. 


"Setelah kita amankan, yang bersangkutan langsung kita interogasi dan kita tanyakan darimana barang haram itu berasal, " ungkapnya. 


Setelah di interogasi, ESP mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial GES, yang berada di sebuah warung yang berada di Desa Batu Erdan. 


Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi, dan langsung melakukan penangkapan. 


Dari hari tangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram dari tangan ESP, dan 0,82 gram dari tangan GES. 


"Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut, " tutup Kasat Narkoba.


(565/Kabiro Dairi)

 dr. Wahyu Dirut RSUD Batubara, Mendapat Apresiasi dari Solidaritas Wartawan Sumut dan Tokoh Pemuda



Batubara //

Solidaritas Wartawan Sumut (SWS) dan tokoh pemuda Batubara memberikan apresiasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara dr. Wahyu.


Pasalnya ia sudah bekerja maksimal dalam mewujudkan pelayanan dan pemenuhan hak-hak pasien rumah sakit, terkhusus dimasa Covid-19 yang lalu. Hal ini dikatakan oleh Ketua Solidaritas Wartawan Sumut Bung Joe Sidjabat melalui Tokoh Pemuda Batubara Achik Olan kepada wartawan, pada Senin.(29/07/2024)


Dijelaskan Achik Olan secara objektif, "kita harus memberikan penilaian terhadap kinerja pejabat Pemkab Batu Bara, jika masih tergolong baik, tokoh pemuda dan Solidaritas Wartawan Sumut siap memberikan apresiasi tanpa embel-embel ini itu, namun jika buruk kita juga siap menyampaikan kritikan dalam pemberitaan yang sifatnya untuk membangun dan terkonfirmasi", ujarnya.


Terkait pelayanan sambung Bung Joe, menciptakan iklim positif di antara pegawai dan staf RSUD Batubara. Ini memotivasi semua orang untuk memberikan yang terbaik dalam pekerjaan mereka, dan juga menciptakan semangat persaingan sehat yang dapat membantu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat dibawah kepemimpinan dr.Wahyu dan tetap di bawah pengawasan Dinas Terkait.


Kemudian, tokoh pemuda Achik Olan kembali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada RSUD Batu Bara dalam hal penanganan Covid-19 sehingga Kabupaten Batu Bara dapat kondusif dan mampu melewatinya masa mencekam itu secara baik. 


"Terkait penanganan Covid-19 lalu, Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas fasilitas dan pelayanan kepada pasien yang diberikan sehingga korban Covid-19 di Kabupaten Batu Bara nyaris tidak terdengar di Batu Bara, dengan maksimalnya fasilitas vaksin", paparnya.


Direktur RSUD Batubara dan seluruh tim menerima apresiasi atas pelayanan yang baik dan inklusif ini. Ditambah dengan kunjungan tim awak media sebelumnya kepada para pasien dalam menegaskan komitmen RSUD Batubara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.


Bung Joe yang juga dikenal masyarakat Sumatera Utara dimana selama ini sangat getol memperhatikan terkait pelayanan kesehatan di segala sektor, sangat mengapresiasi atas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diberikan Direktur RSUD selama ini kepada para awak media, sehingga para awak media mengetahui informasi terkait perkembangan fasilitasi RSUD Batu Bara terkini.(Red/Tim)

KEPALA DESA DIINTERVENSI MS, WARTAWAN DAN PENGACARA MEMBUAT PEMILIK TANAH SANGAT DIRUGIKAN SEHINGGA MELAPOR DI POLRES SERDANG BEDAGAI

Foto : MS


Serdang Bedagai||28 Juli 2024

Meningkatnya kasus pertanahan saat ini merupakan resiko yang terkonsolidasi tanpa tindakan preventif atau pendekatan sistematis terhadap masalah tersebut. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa tanah, maka pemegang hak atas tanah dapat memperoleh perlindungan hukum melalui peradilan yang adil. Dampak dari adanya mafia tanah sangat merugikan orang tertentu yang menjadi korban, tetapi juga mengganggu ketertiban dan laju pertumbuhan ekonomi.


Kejadian dialami oleh sekelompok warga yang membeli tanah kavlingan, dimana mereka sangat mengetahui tentang tanah itu dan bahkan pembeli pernah sekolah disitu sewaktu belum dikavlingi. Sebelumnya disitu berdiri sekolah SMP Karya yang dimiliki oleh V. Simanjuntak dengan alas hak SK Camat 


Ada sekelompok orang datang kelokasi yang mengatakan itu tanahnya. MS  berulang kali datang kelokasi dan juga kerumah warga yang membeli tanah tersebut, bahkan MS kekantor desa juga sambil bawa wartawan dan pengacara dari keterangan kadus dan pembeli tanah


Peristiwa yang buat trauma salah seorang warga yang sudah membangun ditanah itu dengan diancam akan ditumbangkan rumahnya, dan lebih meyakitkan yang dirasakan keluarga itu, mereka dipaksa oleh MS serta istri dan anak-anaknya dan mertua dan ngaku-ngaku pengacara dimasukkan kemobil dan dibawa sepemikiran mereka kerumah pemilik tanah rupanya mereka dibawa ke Polsek untuk melaporkan pemilik tanah dengan semua biaya diganti mereka, tp setelah mereka selesai diperiksa mobil yang membawa mereka sudah tidak ada lagi dan dihubungi tidak bisa lagi. Kemudian selang berapa hari pembeli tanah datang kerumah yang menjual tanah dan menceritakan kejadian itu dan ada kukenal disitu yang ngaku pengacara kawanku dulu waktu kerja dibahan bangunan dan mereka mengalami kerugian Rp 2jt untuk mencabut laporan itu karena mereka tahu kebenaran dan juga manusia awam yang kurang mengerti akan hukum


Permohonan pemilik tanah supaya segera pembeli memecahkan suratnya, kemudian kadus menelpon pemilik tanah mereka seperti ada ketakutan karena kedatangan MS dkk yang mengaku-ngaku itu tanahnya. Kemudian dibilang pemilik tanah kalau mereka ngaku tanahnya minta suratnya bg, kalau memang ada suratnya baru dikaji mana yang benar, padahal sebelumnya oleh pemilik tanah sudah dikasih surat aslinya, jadi apa yang abg khawatirkan kan surat cuma satu. Besoknya kadus dan perangkat desa serta jiran dan juga tetangga mengukur tanah itu sambil mereka cerita sejarah mereka waktu sekolah disitu. Tapi ada yang dikecewakan oleh pemilik tanah karena waktu diukur tanah kurang 175m.


Karena peristiwa ini pemilik tanah membuat Laporan Polisi di Polres Serdang Bedagai dengan LP/B/92/|||/2023 melaporkan MS karena merasa sangat terganggu dan menfitnah kepada setiap pembeli tanah mengatakan pemilik tanah penipu,mencemarkan nama baik dan bilang itu bukan tanahnya sehingga pembeli tanah bolak balik menelpon kenapalah eda tega menipu kami dan ada juga meminta uang dikembalikan.


Berharap agar pemerintah desa tidak mudah diintervensi oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan di jaman sakarang kita bertindak sesuai bukti dan juga surat bukti kepemilikan, bukan hanya modal ngomongan saja. Berharap agar Kepala Desa Pegajahan tegas dan peduli kepada kepentingan warganya. Tim


PW Pemuda Muhammadiyah Sumut Gelar Tabligh Akbar dan Deklarasi Pilkada Damai 2024






*Sumatera Utara,* Jelang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (PW Pemuda Muhammadiyah Sumut) gelar tabligh akbar dan deklarasi Pilkada damai 2024. 


Kegiatan yang bertemakan "Pemuda Negarawan Bersinergi Dalam Mengawal Demokrasi Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" tersebut dilaksanakan disebuah lapangan olahraga di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (27/07/2024) pagi. 


Sebagai tuan rumah kegiatan, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Batu Bara, Ustadz Yusri, S.Ag menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan awal menjelang Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Batu Bara. Sebagai pemuda generasi penerus bangsa, pihaknya ambil bagian mendeklarasikan diri untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Sumut terkhususnya di Kabupaten Batu Bara. 


"Kami sangat bangga melihat pemuda ikut mensukseskan Pilkada dan berharap adanya lagi kegiatan yang sama agar Pilkada berjalan aman dan jurdil," ucap Ustadz Yusri. 


Dimbahkan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, M Syarif Lubis, pada sambutannya menyatakan deklarsi tersebut merupakan wujud sikap Pemuda Muhammadiyah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada di Sumut secara damai, aman dan kondusif. 


Syarif menyebut, hal-hal yang memicu berbagai propaganda politik yang melahirkan pertengkaran besar adalah adanya hoax, berbagai informasi tidak benar dari media sosial, fitnah, saling caci maki dan saling menghujat. Dengan hal itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu membahu menjadi benteng terdepan melawan segala bentuk pemecah belah masyarakat, agar tercipta persatuan dan kesatuan di Republik Indonesia khususnya di Sumut. 


"Saya berharap kegiatan ini tidak hanya seremonial bersama, namun acara ini nanti bisa melahirkan satu semangat bagi kita khususnya masyarakat Kabupaten Batu Bara bahwa Pilkada 2024 di Sumatera Utara ini harus berjalan dengan damai," kata Syarif. 


Plt Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Kadispora Kabupaten Batu Bara, Drs Safri, MM dalam sambutannya memuji PW Pemuda Muhammadiyah Sumut yang telah mendahului organisasi lain dalam mengambil sikap mendeklarasikan diri mendukung Pilkada damai 2024.


"Terimakasih kepada panitia dikarenakan kegiatan ini sangat penting dilakukan, dimana mengingatkan kita agar Pilkada berjalan dengan damai. Selamat kepada PW Pemuda Muhammadiyah Sumut karena sudah duluan berbuat sebelum organisasi lain menyatakan diri mendukung berjalannya Pilkada yang damai," ujar Safri. 


Sementara, Ustadz Jamaluddin Sufri Situmorang, S.Pd., M.Pd yang merupakan Da'i Muda Muhammadiyah saat memimpin tabligh akbar mengingatkan agar saat Pilkada pada bulan November mendatang jangan sampai ada yang golput, jangan ada isu Sara, money politik, serta kampanye hitam. Ditekankannya, Pilkada 2024 harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. 


"Pada tanggal 27 November 2024 nanti, kita akan pilih siapa yang memimpin Kabupaten Batu Bara ini kedepan. Yang menjadikan Pilkada berjalan tidak damai adalah salah satunya kampanye hitam, contohnya dengan membawa-bawa isu keagamaan, memfitnah pihak lain. Oleh sebab itu, jangan karena Pilkada ini membuat kita tidak bertegur sapa serta jangan sampai agama juga menjadikan kita terpecah belah dalam kehidupan, kita harus saling menghargai," tegas Ustadz Jamaluddin. 


Adapun pernyataan sikap PW Pemuda Muhammadiyah Sumut dalam deklrasinya adalah :

1. Kami berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, 

2. Kami berkomitmen mewujudkan situasi yang kondusif, aman dan damai untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas, dan

3. Kami berkomitmen melawan segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan kegaduhan politik dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. 


Dijumpai usai deklarasi, Syarif, kepada awak media mengatakan deklarasi yang mereka lakukan bertujuan memberikan pesan untuk masyarakat Sumatera Utara bahwa pihaknya punya keinginan Pilkada berjalan lancar tanpa adanya perpecahan di tengah-tengah masyarakat. 


Lebih lanjut, Syarif menambahkan, kalau ada kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang suka dan sering melakukan propaganda, namun pihaknya tegak lurus menciptakan kedamaian demi terciptanya persatuan dan kesatuan.


"Harapan dan himbauan kita kepada masyarakat, kita harus gotong royong, apalagi di era digital saat ini masyarakat harus sama-sama bisa memberikan satu sikap yang lebih sejuk, tidak saling cela, tidak saling menyebar hoax, lebih hati-hati dengan informasi yang diterima, dan lebih cerdas dalam menghadapi momentum Pilkada ini," pungkasnya. 


Pantauan dilokasi, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mars Muhammadiyah dan diakhiri dengan foto bersama. 


Pada kegiatan tersebut turut hadir, Kapolres Batu Bara diwakili oleh Kasat Intel, AKP Rubenta Tarigan, SH., Camat Air Putih, Muliadi, SE., Kapolsek Indra Pura, AKP Reinol Silalahi, SH., Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Suprayitno, Kepala Desa Aras, M Yusuf. 


Kemudian juga terpantau hadir, jajaran pengurus dan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Batu Bara, PD. Aisyiyah Batubara, jajaran pengurus dan anggota Pemuda Muhammadiyah Batu Bara, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Batu Bara, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah Asahan, Pemuda Muhammadiyah Tanjung Balai, Karang Taruna Batu Bara, PAC Pemuda Pancasila Air Putih, Perwakilan Pengajian Ibu-Ibu serta sebanyak 400 orang masyarakat Kabupaten Batu Bara yang turut serta ikut pada kegiatan tersebut. *(Tim/RI-1)*

 INISIAL A.M.S MILIKI SABU SEBERAT 0,26 GRAM, DI TIGALINGGA DIRINGKUS SAT NARKOBA POLRES DAIRI 



www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI- 


SIDIKALANG // 

Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus seorang terduga pelaku berinisial AMS (27) , warga Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. 


Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 


"Ya benar. Terduga pelaku kami ringkus saat berada di kediamannya, " ujarnya, Jumat (26/7/2024). 


Dikatakannya, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya salah seorang yang menguasai narkotika jenis sabu. 


"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan, " sebutnya. 


Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang disimpan di dalam saku tas milik terduga pelaku. 


Atas perbuatannya, saat ini AMS beserta barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Dairi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


(565/Kabiro Dairi)

Polda Sumut Sebagai Termohon Mangkir pada Sidang Prapid Dokter Paulus*






*Sumatera Utara,* Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) gelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Jumat (26/07/2024) pagi. 


Nani Sukmawati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan sidang akan digelar secara maraton yang nantinya sidang dilakukan setiap hari. 


Namun, sidang awal yang sudah terjadwal itu terpaksa ditunda satu minggu kedepan tepatnya Jumat (02/08/2024), sebab Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon mangkir. 


Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH. kepada awak media mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan sikap Polda Sumut yang tidak hadir pada persidangan tersebut, terkesan tidak menghormati persidangan yang dilakukan oleh PN Medan. 


"Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Polda Sumut kemari tidak jauh, ini kan kebiasaan dimana Prapid pun pihak termohon Polda selalu tidak datang pada sidang pertama, padahal konteks dari pada Undang-Undang setelah dilakukan Praperadilan itu, dalam jangka 7 hari harus putus. Nah, harusnya kalau kita ingin tegaskan Majelis lanjutkan saja persidangan tanpa mereka," ucap Mahmud dengan kecewa didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.


Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, bila pada sidang berikutnya Polda Sumut juga tidak datang, pihaknya berharap dan meminta kepada hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon yakni Kapolda Sumut. 


"Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dengan mengabulkan permohonan kami sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus itu dibatalkan oleh hakim Praperadilan dalam hal ini Ibu hakim Nani Sukmawati, SH., MH," harap Mahmud. 


Perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka dengan melakukan Prapid di PN Medan, Mahmud menyatakan pihaknya telah menyiapkan diri dengan maksimal, saksi-saksi dan juga para ahli telah mereka sediakan. 


Penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut yang dinilai cacat hukum tersebut, tim kuasa hukum akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 


"Kami tetap meminta perlindungan hukum dan kami akan mengadukan penyidik-penyidik yang ada di jajaran Polda Sumut yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan berangkat melaporkan langsung ke Kapolri, Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM dan kepada Ombudsman mungkin karena ada cacat administratif terhadap penetapan tersangka itu, sehingga hukum itu bisa tegak," tegasnya. 


Ditambahkan Mahmud, pihaknya mengingatkan dan meminta Polda Sumut untuk tidak mengkriminalisasi klien mereka, sebab ada tindak pidana besar lainnya yang harus lebih diutamakan. Ia menyebut, dalam penetapan klien mereka tersangka ada mafia-mafia yang berdiri dibaliknya. 


Bahkan ia memberitahu bahwa dialamat pelapor diduga ada lokasi perjudian dan peredaran narkotika. Menurutnya Polda Sumut harusnya lebih mengutamakan hal itu dan segera melakukan penangkapan. 


"Ada banyak mafia yang harus diberantas, ada mafia tranggeling, miras, judi, dan ada ratu inek. Polda sumut urus itu lebih baik dari pada ngurus hal perkara sepele ini, perkara tahi burung," kata Mahmud mengakhiri. 


Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu. 


Dokter paulus dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap pagar seng yang dipasang oleh Go Mei Siang diatas lahan ber Sertifikat Hak Milik (SHM) 557 atas nama Dokter Paulus. 


Meskipun tanah tersebut jelas milik Dokter Paulus serta adanya unsur penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Go Mei Siang, namun Polda Sumut tetap menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. *(Tim/RI-1)*