PT TSL Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong, Kadispora Bantah Pemotongan Gaji

 



*MEDAN,-* PT Tri Satya Lancana (TSL) membantah karyawan outsourcing dibawah naungannya memprotes soal pemotongan upah gaji Security di Jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, pada Jum'at.(10/10/25)


Pasalnya pihak PT. TSL sendiri mengklaim sudah menggaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan.


Begitu pula Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Bapak M. Mahfullah Pratama Daulay MAP alias IPUNK, sangat menyesali terkait pemberitaan yang tidak benar dari beberapa media elektronik terkait sistem penggajian yang katanya terdapat pemotongan.


"Saya Menyesalkan terbitnya berita tersebut, karena harusnya di kroscek atau dikonfirmasi lebih dahulu kepada kami selaku pengguna jasa outsourcing, dan kalau seperti ini bisa menimbulkan opini yang sangat buruk bagi Kami", ungkap Kadispora IPUNK.


Menurut IPUNK, pelaksanaan pekerjaan jasa penyediaan keamanan Security Dispora Sumut melalui outsourcing sudah berlangsung sejak lama. "Tetapi mengenai pemotongan gaji mereka itu tidak benar", katanya lagi.


Sementara itu PT. TSL melalui salah satu karyawan yang sering mengurus administrasi sekaligus HRD bernama Ibu Eva, juga merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar tersebut.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan, HRD Ibu Eva mengatakan langsung bahwa, "PT. TSL tidak ada potong gaji mereka sama sekali pak sejak Januari 2025, kenapa didaftarkan di bulan april?, karena dari Bulan Januari hingga Maret para karyawan proses pencairan dari Biro Outsourcing A2P yang lama, dimana gaji Rp3.000.000 kita transfer langsung 3 Juta, dan sama sekali tidak ada dipotong, kalau biaya potongan transfer sebesar Rp 2.500, itu dari pihak bank sehingga mereka terima sebesar Rp2.997.500.", ucapnya saat diwawancarai di Kantor PT. TSL.


PT. TSL menyatakan juga bahwa terjadinya Keterlambatan administrasi Pendaftaran BPJS Tenaga Kerja akibat pergantian Biro Outsourcing (Ganti Perusahaan) serta Proses Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang sebelumnya dari Januari Hingga Maret dan mendaftarkan ulang kembali para karyawan tersebut dengan Biro PT.TSL masuk terdaftar di Bulan Maret sebanyak 110 orang dan April sisanya.


"Jadi Jika Berita tidak benar dan menyesatkan terkait pemotongan gaji Security masih berlanjut tanpa konfirmasi Sebelumnya, Kami dari Pihak PT. TSL curiga ada hal lain yang melatarbelakanginya, dan kami akan menempuh Jalur hukum jika masih saja berlanjut", papar Ibu Eva kepada awak media yang bertugas.


Sementara itu, Dirut PT. Tri Bhala Chakti (TBC)  Muhammad Rizki SH, selaku anak perusahaan PT. TSL menanggapi serius terhadap persoalan yang terjadi, dikatakannya, "Kalo secara internal kami sudah clear, kami membantah tudingan tersebut dan serta salah satu anggota karyawan tersebut sudah kita panggil namun tidak kooperatif, sehingga akan menindaklanjutinya secara hukum sesuai aturan yang berlaku", tegasnya. *(Tim)*

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!

 



Medan, Sumatera Utara / 09 Oktober 2025

Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .

 

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

 

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo  dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

 

Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

 

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.

 

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

 

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

 

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, "Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot."

 

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

 

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

 

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

 

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

 

Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Tim)

Komunitas Motor Uyots Kota Medan Tolak Aksi Geng Motor Anarkis



*Medan,-* Komunitas Motor Uyots Kota Medan menyatakan sikap menolak segala bentuk kegiatan geng motor yang bersifat anarkis dan meresahkan masyarakat. Uyots Kota Medan mengajak seluruh masyarakat Kota Medan sekitarnya, khususnya  anak muda dan remaja, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 


Demikian disampaikan Ketua Komunitas Motor Uyots Kota Medan, Zulkarnain Fahmi alias Beje, Selasa (7/10). "Komunitas Motor Uyots Kota Medan dengan ini menyatakan menolak segala bentuk kegiatan geng motor yang bersifat anarkis dan meresahkan masyarakat,"jelasnya.


Beje juga mengajak kaum muda dan remaja menolak dan menjauhi segala bentuk kejahatan jalanan (street crime). 

Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersatu menolak tindakan anarkis yang melibatkan remaja dalam aktivitas geng motor.


"Kami percaya bahwa komunitas motor dapat menjadi wadah positif untuk bersilaturahmi, menyalurkan hobi, berbagi energi baik, serta berkontribusi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,"tukasnya. *(Tim)*

Silaturahmi Ditresnarkoba, Humas dan Wartawan Makan Bersama


*Medan,-* Kekompakan Wartawan, Bid Humas dan Ditnarkoba Polda Sumut terjalin dengan baik. Hal itu terlihat usai Konferensi pers Ditnarkoba puluhan wartawan Makan bersama di gedung Ditresnarkoba, (8/10/2025). 


  Dirresnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan para wartawan media cetak, elektronik dan online yang selalu menjalin silaturahmi dengan Polda Sumut. Makan bersama ini adalah momen kekompakan kita. 


 “ Kawan-kawan media yang bertugas di Polda Sumut ini bukan hanya hebat menulis. Tapi selalu menjaga silaturahmi. Terimakasih,"ujar Calvjin. 


  Calvijn menuturkan wartawan adalah mitra Strategis Polri. 

Hubungan baik kita akan selalu terjaga,"Tandasnya. 


 Dalam suasana yang penuh keakraban itu,  Kabid Humas Kombes Ferry  Walintukan juga berterimakasih kepada wartawan karena bisa kompak dan hadir. 

Silaturahmi yang selama ini terjalin baik semoga terus berlangsung. 

Kekompakan wartawan dan Polisi semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat. 


 "Ayo Kawan-kawan kita makan bersama. Silahkan Dinikmati Makanannya,"ujar Ferry. 


  Para wartawan yang hadir dalam acara tersebut mengaku senang dan merasa dihargai oleh pihak kepolisian. 


 “Terima kasih kepada Ditresnarkoba yang telah mengadakan acara makan bersama ini. Kami merasa bagian dari Polda Sumut,"ucap rekan media, Gibson. *(Tim)*

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan "Ngawur" dan Ancam Balik Laporkan

 


 

Medan, 07 Oktober 2025

Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong dengan nada santai menanggapi laporan dirinya di Polrestabes Medan atas tuduhan penyerobotan lahan yang dilayangkan pada dirinya pada tanggal 29 September 2025 lalu. Dalam pernyataan santai nya , Henry Pakpahan menyebut laporan tersebut "ngawur" dan sarat dengan kejanggalan hukum.

 

"Laporan ini menurut saya mengada-ada! Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, dengan dasar yang kuat yaitu Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka juga mengakui bahwa tanah di Sari Rejo belum ada yang mempunyai sertifikat dan dalam hal kepemilikan surat tanah mana yang lebih kuat dasar hukumnya Surat camat atau Grand Sultan ," tegas Henry Pakpahan dengan suara lantang.

 

Lebih lanjut, Octo Simangunsong,S.H , mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh pelapor, Salwinder Singh. "Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Dimana titik objeknya? Karena setahu saya, lahan yang kami  beli dari ahli waris berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan," ujarnya dengan nada menantang.

 

Menurut Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong laporan yang dialamatkan kepadanya cacat hukum dan tidak memenuhi unsur penyerobotan sama sekali. Ia juga mengecam keras media yang telah memberitakan pemberitaan ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

 

"Saya akan melaporkan media-media yang gegabah menerbitkan nama saya dan Octo Simangunsong,S.H tanpa konfirmasi dahulu ke Dewan Pers. Ini pencemaran nama baik dan berujung fitnah, dengan tegas persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum," ancamnya dengan nada geram.

 

Sebagai tindak lanjut, Henry Pakpahan berencana melaporkan balik Salwinder Singh atas dugaan membuat laporan palsu. Tak hanya itu, ia juga akan menyeret oknum wartawan yang dianggap menyebarkan berita bohong ke jalur hukum.

 

"Saya tidak akan tinggal diam. Ini adalah upaya pembunuhan karakter dan saya akan melawan dengan segala cara yang sah secara hukum," pungkasnya dengan nada penuh keyakinan. ( HD)

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

 



*Medan,-* Tomay Maya Sitohang orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindunhan hukum pada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo karena dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

 

"Seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah 

hukum perdata. Dan penyelesaianya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di  Pengadilan Negeri. Mengapa penyidik polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri 

Pekanbaru. Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan. Bahkan menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda lyang mempunyai anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut.  Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak "jelas Tomay pada wartawan, Senin (6/10). 



Lebih jauh, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. Kesemua anak-anak Almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard 

Maruli Fernando. Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik No. 489.


Setelah  suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan  perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya. 


Kelanjutan soal penjualan sebidang 

tanaha warisan yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.489, akan dilakukan pelunasan oleh pembeli, suadara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut. Dan meminta untuk mengganti rekening ke pihak suaminya nya pembayaran tanah tersebut

dengan alasan terlapor adalah pihak luar. Padahal,  dulunya rekening yang disepakati untuk menampung 

uang penjualan tanah tersebut adalah rekening almarhum suami terlapor, Richard Maruli Fernando.


"Tapi untung saja Notaris tersebut tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga 

akhirnya terlapor  dan anaknya masih bisa mendapatkan hak waris 

dari almarhum suaminya, yang dapat dipergunakannya untuk kelangsungan hidup dengan  anak sematawayang saya,"jelasnya.


Setelah penjualan tanah tersebut hubungan terlapor dengan ke-5 saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat permasalah harta 

warisan. Sebab ke-5  saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat 

tanah kepadanya, juga meminta mobil karena mobil tersebut atas nama suaminya dan meminta emas dan tupak ( uang pesta). 


Karena khawatir, jika surat-

surat tersebut dikuasai oleh mereka, bisa-bisa anak terlapor, Catherine 

Angela Mariska yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya tidak mendapatkan 

bagian waris sebagaimana mestinya. Terlapor  menyarankan agar seluruh warisan dari orang tua suaminya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat akan tetapi tidak menemui kesepakatan.


Untuk melindungi hak dari 

anak saya, Catherin Angela Mariska sebagai ahli waris pengganti 

almarhum ayahnya. Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, Richard Maruli Fernando yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson  Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, yang tertuang  dalam Putusan Perkara 

Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 03 Juni 2024.


"Saya dan anak saya merasa tidak mendapat keadilan dan tidak tahu mau membuat pengaduan lagi  agar penyidik  Polsek Sukajadi diperiksa dengan tindakan semena-mena menaikan kasus perdata menjadi pidana dengan waktu yang sangat singkat hanya 2 bulan. Saya juga telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah yang berhak untuk menjual dan menyimpan mengelola bagian harta warisan milik anak saya. Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalah gunakan. Saya sudah buat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara tolong pak Kapolri ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata bukan di kantor polisi,"pintanya. 


Selain itu, terlapor juga telah melayangkan  surat kepada Kapolda Riau cq Dir krimum, Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau. Namun hingga kini, belum juga ada tanggapan. Terlapor juga sudah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan dan a Anak  (PA) agar memperhatikan kasus ini. *(Tim)*

Korban Memohon Propam Polda Sumut Segera Periksa Kapolsek Siantar Timur

 


Siantar |06 September 2025

Korban penganiayaan mendesak Propam Polda Sumut bertindak memeriksa  Kapolsek Siantar Timur, karena membiarkan pelaku pidana bebas di kampungnya.


Melalui pengacaranya, Sihol Panggabean SH, korban Horas Sinaga menjaskan, peristiwanya terjadi  9 Juni 2025 di Megaland, Siantar Timur. 

 

Saat itu tiba-tiba saja Anggi Saragih menusuk pelaku 4 kali dari belakang. Horas Sinaga kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dalam kondisi kesakitan, korban diantar rekannya melapor ke  Polsek  Siantar Timur hari itu juga


Tetapi setelah 4 bulan berlalu, Polsek Siantar Timur belum juga menangkap pelakunya. Alasannya, pelaku belum ditemukan.


"Sungguh aneh. Kasus  pembunuhan  manajer BRI di Jakarta baru-baru ini, bisa diungkap polisi dalam 2 hari. Termasuk mengungkap jaringan kejahatan bank," kata Sihol Panggabean SH. 


Sihol menduga ada permainan uang dalam perkara ini. "Buktinya, Anggi Saragih, pelaku penganiayaan, masih bebas." Ia menambahkan, kapan hukum bisa ditegakkan di negeri ini?.(sg)

Pembayaran Ditunda Kadis SDABMBK, Diduga Bupati Deli Serdang Menjadi Tumbal



Lubuk Pakam, |kamtibmasindonesia.my.id

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran , dengan nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Eksekusi ini dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, bukan di halaman kantor, pertanyaan nya ada apa ? .

 

Pembacaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dari tahun 2023 , yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayar hutang kepada pihak pemohon PT.Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 ,- beserta dendanya sebesar 18 persen . 


Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan atau mengaburkan pandangan hukum kepada masyarakat Deli Serdang melalui media online dan media sosial, yang terbit beberapa hari lalu dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.

 

Tindakan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak berniat untuk membayar hutang kepada rekanan swakelola, yaitu PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri dengan putusan inkrah.

 

Sumber anonim juga mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan , jelasnya .

 

Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang:


- 2015: Perwakilan rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembayaran jika ada putusan hukum yang mengikat.

- 2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, "Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan." Ujarnya 

- Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola , tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang .

 

Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang,  sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbas nya Bupati Deli Serdang.


Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku , tegas kuasa hukum pemohon Joko Suandi,S.H ., M.H .


Dengan di tunda tunda nya pembayaran oleh Dinas SDABMBK diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melawan hukum yang melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi  . Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian  dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah di raih nya dihadapan masyarakat Deli Serdang .


Kuasa hukum dari pihak pemohon Joko Suandi,S.H.,M.H mengatakan " kami dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan kejaksaan Agung terkait kesengajaan , membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan , serta kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan PTUN terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik ,serta kami juga akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU no 31 Tipikor pasal 3 " ,tegasnya .(Tim)

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat



*Nasional,-* Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga terlibat peredaran 298 gram narkotika jenis sabu, Senin (22/9).


Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, usai mendapatkan informasi terkait barang haram ini.


"Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejeran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan" terang Kombes Putu, Minggu (5/10).


Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam didalam laci mobil.


"RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui," lanjutnya.


Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini.


Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti.


Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.


"R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut. *(Tim)*

Yenni Manager SPBU Pertamina 14.201.109 Merasa Keberatan Da Ia Mengancam Wartawan Awas Kau ya Hati Hati kau

 


Medan |kamtibmasindonesia.my.id

Seorang Mengaku sebagai manager Galon SPBU 14.201.109. Merasa keberatan saat Tiem wartawan yang tergabung di 

NARASI PRESISI NKRI 

Mengambil Poto Saat Petugas SPBU saat Mengisi Minyak dalam. Jeregen ia mengatakan

05 - 10 - 2025


Wop

Mantap x laporan palsu abg ini y

Mau apa?

Sini aj ke kantor

Kau jg sembarangan ngambil foto

Kok knpa pulak

Ahh kau buat lh sana suka suka kau! 

Tambah tambahi juga gpp 

Puaskan lah hati kau it

Kau wartawan klo kau bilang ak mengancam berati kau itu mau mnegolah



Lalu Tiem Pun 

 Menjawab 

Gak Apa Apa ngancam

Ngancam ini kan Kompirmasi mu kan kita buat .


Tiem Senin Besok Akan Mencoba Kompirmasi Ke Pihak Pertamina terkait Penjualan Minyak SPBU Memakai Jeregen Sampai Antri di jalan para mengambil minyak melalui Jarigen setiap Hari nya yang pernah kami Pantau Dari Bukan Agustus September Dan Oktober 2025 Yang Lalu .


Dan Yenni selaku manager pernah mendatangi Kalu wartawan mau. Ya kekantor la besok besok Jam 13.00 Wib ya  kaku bisa datang sy tunggu lalu dia mensep No Wa Tiem Tersebut  namun itu belum ada komunikasi akan tetapi setelah di bulan Oktober Tiem pun mendatangi nya kembali melihat apakah galon tersebut Masih Lanjut Bermain Minyak Melalui Jarigen Ternyata benar sampai saat ini Masih Saja Berlanjut Permainan Para Pegawai SPBU Tersebut.(Tim)