CV Murai Batu Diduga Tidak Mampu Membayar Gaji Pekerja Proyek Jembatan Senilai Rp 6,5 Miliyar

 


Lubuk Pakam|22 Nopember 2025

Salah satu pekerja proyek jembatan bernama Ramos Alexander Siahaan menyampaikan keluhan terkait hak gaji yang belum diterimanya setelah bekerja selama satu minggu di proyek konstruksi jembatan yang dikelola CV Murai Batu, dengan nilai proyek tercatat sebesar Rp 6,5 miliar.


Ramos bekerja sebagai petugas pengatur lalu lintas proyek (traffic), namun hingga kini mengaku tidak menerima pembayaran atas pekerjaannya.


“Saya sudah bekerja sesuai tugas dan arahan. Tetapi hingga hari ini, satu minggu gaji saya belum dibayar,” ujar Ramos dalam keterangannya.


Menurut Ramos, pihak perusahaan terkesan tidak memberikan kejelasan mengenai pembayaran tersebut. Saat dikonfirmasi kepada Humas CV Murai Batu, Hery Situmorang, jawaban yang diterima dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Tanya ke pemuda setempat — itu saja jawabannya,” kata Hery, tanpa penjelasan lebih lanjut.

 

Di tempat terpisah media ini juga mengkonfirmasi keluarga ramos yaitu abg kandung ya mengatakan saya juga sdh menelepon hery selaku humas proyek tersebut mengatakan udh jumpai ucok opung sungguh ketika ramos menjumpai ucok opung sungguh sesuai arahan hery situmorang, ucok menjawab tdk ada di suruh si hery ambil gaji mu. Dgn kejadian itu menambah polemik ada apa dan siapa si ucok opung sungguh ini. apa kah dia sebagai manajemen dari cv murai batu di proyek tersebut dan setahu saya dia juga pekerja di situ dan tdk ada SK dari perusahaan cv. Murai batu untuk melakukan pembayaran gaji pekerja hanya sebagai pemuda biasa. Ujar abg nya dgn rasa emosi adek nya di permainkan begini.


Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa CV Murai Batu tidak mampu atau belum mampu membayarkan upah pekerja, meskipun proyek bernilai miliaran rupiah sedang dikerjakan.


Ketidak jelasan pembayaran ini menimbulkan sorotan publik terkait transparansi manajemen anggaran serta perlindungan hak pekerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi bernilai besar.(gom)

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

 


 

Medan, 22 November 2025 

Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025).

 

Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara 

 

Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun.

 

Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep  turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. 


Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

 

Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. "Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara," ungkapnya.

 

Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan.

 

Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. 


Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan  kita siap bantu . ( HD)

Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

 



Palas|21 Nop 2025

Untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas diwilayah hukumnya Polres Padang Lawas dan Polsek Jajaran melaksanakan sambang desa binaan sekaligus membangun sinergitas dan kemitraan diantara aparat keamanan dan warga masyarakat.


Terlihat Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Polres Padang Lawas,  Brigadir Ruly Jaya tetap semangat melaksanakan sambang dan tatap muka langsung di desa binaanya. Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Kamis (19/11/2025). pukul 09.00 wib sampai selesai. 


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Binmas Polres Padang Lawas Iptu Gulliat Harahap menyampaikan Seperti halnya pada pagi tadi, Kamis, Bhabinkamtibmas Brigadir Ruly Jaya melaksanakan sambang Desa dan mengadakan tatap muka dan dialogis dengan para pemuda dan warga sambil memberikan himbauan dan sampaikan pesan pesan kamtibmas serta mengajak warga untuk menolak segala macam bentuk hoax yang banyak beredar dimedia sosial.


"Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas dan masyarakat dilarang melakukan Karhutla serta menghindari segala bentuk permainan Judi".  Kata Kasat Binmas. 


Ia melanjutkan, Bhabinkamtibmas juga Menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang tindakan premanisme dalam bentuk apapun yang meresahkan masyarakat. Dan Selama melaksanakan Kegiatan Situasi aman dan Kondusif. Ujar Iptu Gulliat Harahap. 


“Selain itu, Pada saat ini segala sesuatu baik yang bersifat positif maupun negatif sangat mudah untuk didapat melalui media sosial, begitu pula berita berita bohong atau hoax saat ini banyak sekali ditemukan dalam media sosial,” ungkapnya. 


Sementara ditempat terpisah lainnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan bahwa sebagai warga masyarakat juga, diharapkan harus mampu dan pandai untuk memilih hal hal yang bersifat positif atau yang baik serta harus mampu untuk menyaring mana berita yang betul atau berita hoax.


Sebagai masyarakat hendaknya kita tidak mudah terprovokasi dengan adanya berbagai isu dan berita bohong yang ada dimedia sosial serta tidak mudah untuk menyebarkan adanya berita berita bohong kepada teman ataupun masyarakat, supaya tidak menimbulkan keresahan didalam masyarakat. Tuturnya. 


“Kami minta masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Padang Lawas, dapat selalu menjadi mitra dari aparat keamanan utamanya dalam menciptakan dan menjaga kondusifitas kamtibmas yang selama ini sudah terjaga, dan sangat berharap untuk para pemuda dan masyarakat apabila mengetahui dan melihat adanya potensi gangguan kamtibmas ataupun melihat terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau segera melapor ke Polsek dan Polres agar dapat segera untuk diantisipasi sedini mungkin dan tidak menimbulkan keresahan,” tandas Bripka Ginda K Pohan. Humas Polres Padang Lawas.(Tim)

PT Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu



*Sumut,-* Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas segera memproses dan mengusut tuntas perusakan, pembakaran dan penjarahan aset milik perkebunan PT Barapala. Hal itu ditegaskan pihak Manajemen melalui Pengacara PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, Kamis (20/11). 



"Kami mohon pada Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan, pembakaran yang terjadi di kebun Barapala tanggal 18 November 2025 tersebut,"jelasnya. 


Lebih jauh, pada, Senin  17 November 2025 Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) dan Masyarakat melakukan aksi damai di PT. Barapala untuk menyuarakan pendapatnya. Pascaaksi  terjadi kericuhan antara masyarakat dengan sekuriti perkebunan yang menyebabkan korban luka dari pihak perusahaan dan warga. 


"Ada 2 anggota pengamanan yang mengalami luka diduga mendapatkan pemukulan saat melakukan aksi pengamanan. Anggota kita yang mengalami luka dikepala bernama Achmad dan Yesaya,"sebut Syahrizal. 


Situasi semakin tidak terkendali ketika terjadi aksi penjarahan, perusakan dan pembakaran yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari pada hari Selasa, 18 November 2025. Pada jam tersebut seharusnya tidak diperbolehkan lagi melakukan aksi sesuai aturan yang berlaku. 


Manajemen Perusahaan sangat menyayangkan aksi damai mahasiswa dan masyarakat berubah jadi anarkis dan melakukan penjarahan, pembakaran aset perusahaan  berupa mess karyawan, gudang dan beberapa kenderaan operasional yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian secara materi.


"Sekali lagi kami ingin mempertegas bahwa perusahaan PT. Barapala sudah memiliki legalitas yang jelas untuk perkebunan. Dan pihak manajemen juga siap duduk bersama dengan masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait legalitas perusahaan,"jelasnya. 


Selama ini, sambung Syahrizal,  pihak PT Barapala telah melakukan kemitraan dengan 6 Desa sekitar usaha terkait pembangunan kebun plasma masyarakat yang sementara ini diwujudkan dengan pemberian bantuan kompensasi sebelum terlaksananya pembangunan kebun dan berharap hubungan baik PT. Barapala dengan masyarakat sekitar bisa ditingkatkan lebih baik lagi, sehingga suasana kedepan bisa lebih aman dan kondusif.


Menurut informasi, sampai sekarang masih terjadi aksi penjarahan (pemanenan) di areal perkebunan. Atas kondisi ini pihak perusahaan minta agar Polres Padanglawas segera bertindak. *(Tim)*

AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga

 



Binjai , 20/11/2025 , / kamtibmasindonesia.my id

Di bawah pimpinan AKP ANDRI GT SIREGAR, SH., MH sebagai Kapolsek Selesai Polres Binjai, satuan kerja Polsek Selesai terus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan hukum yang tegas namun humanis, serta merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat guna meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di Kecamatan Selesai.

 

Komitmen ini terwujud ketika Polsek Selesai mengamankan seorang laki-laki berinisial R yang terlibat dalam tindak pidana narkotika sekitar bulan Juli 2025. Selain pengungkapan kasus tersebut, Polsek Selesai juga rutin melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai lokasi. 


Berdasarkan pantauan awak media tercatat sebanyak 4 (empat) kali pelaksanaan GSN dalam kurun waktu bulan Maret hingga Oktober 2025, yang dilakukan secara bersama dengan Forkopincam. 

 

Pelaksanaan GSN melibatkan Camat Selesai Yanes Sitepu, S.STP, M.Si; Danramil 02 Selesai Kapt. Arh. Iroma Harahap; personil Satres Narkoba; Pasi Intel Kodim; Kades; Kadus; Babinsa; dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Selesai. 


Selama gerakan tersebut, diamankan berbagai barang terkait tindak pidana narkotika dan perjudian, antara lain plastik klip kosong, bong, kaca pirek, dan mesin judi tembak ikan.

 

Selain penegakan hukum, AKP Andri juga memastikan Polsek Selesai memberikan respon cepat ketika terjadi bencana alam puting beliung di Dusun Bangun Sari Desa Selayang. Bencana tersebut mengakibatkan belasan rumah rusak di bagian atap dan seng akibat angin kencang. Kapolsek beserta anggota gercep mendatangi lokasi terdampak dan memberikan bantuan sosial berupa sembako, untuk menunjang warga selama proses perbaikan rumah berlangsung


Masyarakat selesai merasa aman dan nyaman dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Andri Siregar. " Kami yakin dan berharap di bawah kepemimpinan Kapolsek Andri peredaran narkoba dan perjudian pasti dapat diselesaikan" ungkap pak Yamin salah seorang warga selesai .

 

Dengan pendekatan yang terintegrasi dan perhatian terhadap kepentingan warga, AKP Andri memimpin Polsek Selesai menjadi satuan kerja yang dapat dipercaya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Selesai. ( Red)

PT Barapala Selalu Terbuka Dengan Masyarakat

 



*Medan,-* Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala, M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti dengan warga yang melakukan aksi menginap di PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Akibat kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran aset, PT Barapala menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar. 


"Kita sesalkan aksi demo dan terjadi bentrok yang berujung pada  pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Buat kita ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan pengrusakan aset  mencapai Rp 5 miliar,"jelas Direktur PT Barapala pada wartawan, Kamis (20/11) di Medan. 


Lebih jauh, perusahaan sebelumnya selalu terbuka dengan masyarakat. Kalau ada permintaan dari  masyarakat dan pemerintah desa perusahaan selalu terbuka dan bisa disampaikan melalui pemerintahan di 6 desa yang menjalin kerjasama dengan PT Barapala. 


"Kapan pun kita siap untuk berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani oleh Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat,"jelasnya. 


M Syukri berharap, kedua belah pihak bisa mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal yang belum bisa direalisasikan perusahaan tetap akan diupayakan.  Apa yang jadi permintaan dan yang kurang dari perusahaan akan kami pertimbangkan sebelum disalurkan. "Sampai hari ini kepala desa di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala,"jelasnya. 


Disinggung soal legalitas PT Barapala, M Syukri menegaskan,  PT Barapala memiliki legalitas yang jelas. Diantaranya izin usaha perkebunan (IUP), Izin Lingkungan dan izin lokai. Dan izin-izin  ini semuanya masih berlaku. 

"Sedangkan izin HGU sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan.  Sedangkan terkait tuntutan masyarakat soal Plasma saat ini kami realisasikan melalui kompensasi. Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta perbulan untuk warga di 6 Desa. Pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun1996 sampai November 2025,"urainya. 


Kompensasi ini, lanjut M Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda. Pemberian kompensasi berjalan dengan lancar. Mekanisme tiap bulan kepala desa datang menjemput ke kantor kebun. 


M Syukri menambahkan, pihak manajemen bermohon  kepada pihak keamanan daerah yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Padang Lawas agar dapat segera memproses, mengusut tuntas aksi demo anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala. *(Tim)*

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas



*Pematangsiantar,—* Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.


Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.


Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?


Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.


Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.


Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.


> “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.




Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan


Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:


1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Pasal 131


Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.



Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)


Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.



Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)


Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.




2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia


Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.



3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan


Jika ditemukan pelanggaran izin:


Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.



Desakan Penutupan Permanen Studio 21


Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


Publik Menunggu Kejelasan


Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu. *(Tim)*

Diduga Mafia BBM Bersubsidi Solar "AS dkk" di Belawan Masih Merajalela, Warga Resah dan APH Kok Selow Aja?



*Belawan,-* Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar yang sah, Diduga kuat pihak dari beberapa pekerja SPBU mulai di Kecamatan Belawan hingga Medan Deli telah bekerjasama dengan Mafia Minyak Solar Berinisial "AS dkk", yang telah merugikan negara sebesar Miliaran Rupiah.


Hal tersebut telah terungkap fakta langsung di lapangan, saat beberapa Tim awak media menginvestigasi dan memantau secara langsung terhadap pengangkutan truk  dengan memodifikasi Tangkinya secara ilegal, dengan orang dan kendaraan yang sama bolak balik, keluar masuk di SPBU yang sama sampai 3-4 kali putaran pengisian.


Beberapa saat yang lalu diketahui pula jaringan yang sudah bermain sejak lama ini, selalu memprioritaskan pelangsir solar, atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar "AS dkk", dengan dukungan dari para oknum aparat tertentu dan juga pihak dalam orang SPBU Pertamina nya yang ikut terlibat, demi menyelewengkan harga pembelian minyak dengan selisih harga yang relatif lebih tinggi dijual di luar untuk industri dan Kapal.


Sebut saja salah satu pekerja SPBU Berinisial "RI", ia mengatakan bahwa "Mustahil mendapatkan solar langsung dari SPBU disini bang, karena sudah disedot mafia menggunakan mobil pengangkut truk yang sudah di modifikasi, Solar ratusan liter dan ton sudah dikontrak oleh mafia untuk penyulingan, yang lain bukan kelompoknya tidak kebagian", Katanya, pada Selasa.(18/11/25)


Lanjutnya, Ia menirukan ucapan dan perkataan para mafia yang menganggap pemberitaan media hanya “Celoteh burung Walet”,  karena tidak pernah ditindak Aparat Penegak Hukum (APH), sudah diatur", Ucapnya lagi.


Sebagai informasi, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar (Pasal 55 UU Migas).


Hal tersebut sudah pasti akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Para Penegak Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah untuk segera menindak lanjuti dan menangkap mafia solar di SPBU Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli,  Kabupaten Pelalawan, dan SPBU Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan.


Dengan banyaknya antrian yang panjang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut minyak dengan jumlah yang tidak wajar tersebut, harus menjadi perhatian khusus para Penegak Hukum, tapi mengapa masih terus dibiarkan merajalela dan selow aja ya?, apakah sudah terima stabil?.


Lokasi Gudang Penampungan Mafia Solar 


Gudang Penampungan BBM Ilegal/siong Diduga milik yang sering disebut AS alias Andre Sinaga, buang limbah ke Paret. Hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar yang sedang melintas didepan gudang, Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 


Warga masyarakat pun telah mengambil limbah tersebut dengan menggunakan gayung pelastik dan memasukan kedalam ember berwarna putih lalu mengabadikan limbah tersebut dengan memfoto dan mem-vidio kan limbah tersebut.


Adanya kejadian itu warga masyarakat sekitar pun menjadi resah dan cemas dikhawatirkan kalau ada yang membuang Api puntung rokok bisa terjadi kebakar hebat dan menjadi lautan api. 


"Saya sedang lewat didepan gudang berjalan kaki dan saya lihat disamping gudang manyak BBM jenis solar berserakan dalam paret bang, dan saya pun kembali pulang ke rumah mengambil gayung dan ember dan saya kembali lagi kesamping gudang itu lalu saya kumpulin minyak-minyak solar dan saya masukan kedalam ember sambil saya foto dan videonya bang", ucap warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.


Saat ditanyai gudang itu milik siapa, "Orang-orang disini sering menyebut gudang itu milik Bos Andre Sinaga bang. Saya sebagai warga disini bermohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, agar jangan menutup  mata dan segera turun tangan dengan adanya gudang yang diduga ilegal dan buang limbah minyak sembarangan kedalam paret warga, kasihanilah kami yang tinggal di pasar lama ini, kemudian kalaulah ada yang buang api puntung rokok kan terjadi kebakaran hebat di kampung kami ini bang", cetus masyarakat tersebut dengan nada sedih dan geram. 


Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas terkait keberadaan bisnis ilegal tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini naik ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapannya secara resmi.


Sejak dulu, warga sudah sangat resah dengan aktivitas ilegal BBM Bersubsidi Solar, apalagi jaringan yang Diduga Kuat Mafia Solar "AS dkk" sudah sangat terorganisir di kawasan Medan Utara, hingga menyalurkan BBM Solar Ilegalnya ke Gudang Pintu Tol dan Gabion, dimana bnyak para nelayan kecil mencoba mengadu nasib disana untuk mencari nafkah, namun tetap tertindas oleh permainan mafia minyak BBM Solar kelas kakap tersebut, Mampukah APH Membongkar, Memberantas, dan Menangkap Para Pelaku Kejahatan tersebut. *(Red/Tim)*

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan


*Medan,-* Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kabar tersebut disampaikan langsung Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.

“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.


Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Misrayani belum ditahan. Hal inilah yang kemudian memicu desakan dari pihak kuasa hukum korban.


Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, ketika sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.


Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan bahwa barang berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.


Jones merinci empat transaksi yang menjadi fokus perkara, yakni pengadaan seragam batik 782 potong, seragam olahraga 780 potong, seragam praktik 780 potong, serta seragam batik tambahan 20 potong, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.


Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.


Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli). Bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan. *(Tim)*

KAM Sumut Millenial : Jika Tak Mampu Tindak Tegas THM Di Kota Pematang Siantar, Kapolres Siantar Layak Angkat kaki Dan Jajaran Di Evaluasi Dengan Tegas Oleh Kapolda Sumut




Lagi mencuapnya dimedia sosial dan di kalangan masyarakat Kota Pematang Siantar Terkait Tepat Hiburan Malam (THM).Yang dimana Polres Pematang Siantar Hanya Mampu Omon - Omon saja daripada tindak Tegas .



didalam Hal tersebut Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Bernama Try Aditya Angkat Bicara secara Tegas, Kalau Tidak Mampu Tindak Tempat Hiburan Malam,New Evo Star,Anda Karoke,Koinbar,Studio 21, Lebih Baik Kapolres Pematang Siantar dan Jajaran Layak di Evaluasi Atau Angkat Kaki Dari Polres Pematang Siantar .



" Untuk Tindak Tegas selalu Omon - Omon saja Porles Pematang Siantar dan Kapolres Pematang Siantar Jangan Hanya asik Fokus Seremonial lihat dilapangan keluhan masyarakat terkait Tempat Hiburan malam (THM) Jika Tidak mampu tindak tegas Lebih Baik Angkat Kaki Dari Jabatan Polres Pematang Siantar " ucapnya Dengan tegas saat di hadapan awak di tepat di warung Kopi Agam Medan 



Lalu Aditya Mendetailkan,Apalagi ada dugaan Upeti istilah Stabil perbulan dengan Nominal Rp 150 - Jutaan Rupiah,untuk ini Harus lah tegas apalagi Dugaan Peredaran Narkotika bebas .



" Jika Tidak Mampu langsung saja Angkat Kaki jangan hanya tugas seremonial saja Untuk Kapolres Tetapi Kapolres yang harus pimpinan Ketegasan dalam giat Razia di Tempat Hiburan Malam,Coba lihat Jika Polda Sumatera Utara yang razia Selalu pasti akan tertangkap diduga pengedar .


Namun disaat Polres Pematang Siantar yang razia kenapa situasi sunyi kosong,Jangan sampai hal ini kami anggap sudah ada saling kode kodean dalam dengan pengusaha THM,Agar kosong saat razia. Untuk Ini Kami Meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Segera Evaluasi Polres Pematang Siantar dan Jajaran petinggi Polres Pematang Siantar " tegasnya langsung 


Kolaborasi anak muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial),Juga meminta Segera Turun Timsus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Agar grebek langsung yang ke  empat lokasi Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar secara merata .


" Bukan Itu saja KAM Sumut Millenial,Meminta  Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto,Segera Evaluasi Dengan benar kinerja Polres Pematang Siantar dan jajaran petingginya,Karna Kami sudah investigasi dalam kinerja tersebut,lebih banyak Omon - Omonnya dari pada keseriusannya,Kami Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Meminta Segera Kapolres Pematang Siantar Di Copot atau angkat kaki dari Polres Pematang Siantar ". (gks)