Imransyah Pasai Terpilih Jadi Ketua PW HIMMAH Sumut di Konferwil ke- XVI



ASAHAN — Imransyah Pasai resmi terpilih dalam perhelatan Konferensi Wilayah (Konferwil) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (HIMMAH Sumut) ke- XVI pada Kamis, 12 Februari 2026 yang berlangsung di Antariksa Hotel, Jalan Sei Gambus No.3, Kel. Sendang Sari, Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. 


Hal ini menjadi babak baru regenerasi kepemimpinan himpunan mahasiswa terbesar di Provinsi Sumatera Utara itu yang berjalan dengan lancar dan kondusif sehingga menghasilkan keputusan terbaik dalam menentukan arah dan kebijakan organisasi. 


Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari segenap senior, pengurus dan kader HIMMAH se- Sumut khususnya PP HIMMAH yang telah memberikannya kepercayaan dalam memimpin dengan visi "HIMMAH Sumut: Modern, Mandiri, Berdampak".


"Amanah ini tanggung jawab besar. Fokus utama kita ke depan adalah penguatan kaderisasi dan memastikan HIMMAH Sumut hadir sebagai mitra strategis pembangunan di Sumatera Utara, sekaligus benteng moral bagi mahasiswa," ujar Imran sapaan akrabnya usai terpilih didampingi para pendukungnya.


Dengan terpilihnya Imransyah Pasai diharapkan mampu memberikan energi baru bagi roda organisasi dan pesan agar kepengurusan nantinya segera melakukan akselerasi program kerja serta merangkul seluruh elemen kader untuk menjaga soliditas internal.


"Sudah saatnya kita kembali bersatu. Konferensi telah usai, mari kita jadikan pasca musyawarah ini menjadi momentum merekatkan silaturahmi serta membangun semangat baru untuk HIMMAH Sumatera Utara," pungkasnya mengakhiri.(Tim)

Resmi Dilantik PP IPA Launching Program Student Entrepreneur Ketahanan Pangan Ikatan Pelajar Al Washliyah



*Nasional,-* Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA) Periode 2025-2029 resmi dilantik oleh Pengurus Besar Al Washliyah yang mana pelantikan ini diwarnai dengan Pelaunchingan program student Entrepreneur Ketahanan Pangan Ikatan Pelajar Al Washliyah oleh Zulkifli Hasan Menteri Kordinator Bidang Pangan Republik Indonesia.


Ketua Umum PP IPA Mhd Amril Harahap dalam sambutannya mengatakan bahwa Ikatan Pelajar Al Washliyah akan terus bersinergi dan membersamai Kerja Kementerian Kordinator Bidang Pangan Rebulik indonesia, dan Ikatan Pelajar Al Washliyah juga terus membina para pelajar islam se- Indonesia.


Dalam momentum pelantikan ini PP IPA juga melaunching program Student Entrepreneur Ketahanan Pangan Ikatan Pelajar Al Washliyah sebagai gagasan baru untuk kemandirian organisasi dan membantu pemerintah dalam mempertahankan swasembada pangan.


Adapun bentuk program yang akan dijalankan nantinya berbentuk pemanfaatan Limbah dari dapur Makanan Bergizi Hratis (MBG) yang diberikan kepada magot kemudian magot tersebut dijadikan menjadi sumber utama pakan ternak ayam dan bebek yang akan menghasilkan daging dan telur yang berkualitas.


Kemudian daging dan telur tersebut akan dikembalikan kepada dapur-dapur MBG dan sebahagian telurnya akan diberikan kepada Masyarakat sekitar peternakan IPA sebagai upaya penurunan Stunting dan gizi buruk pada ibu hamil dan anak-anak.


Menteri Kordinator Bidang Pangan Zulkiflili Hasan menyambut baik program Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah dan berjanji akan selalu melibatkan Ikatan Pelajar Al Washliyah selaku bagian dari ormas islam Al Washliyah dalam menjalankan program ketahananan pangan dan mendorong Kader Kader Ikatan Pelajar Al Washliyah terlibat dalam setiap program pemerintah terkhusus pengelolaan dapur MBG dan sektor pertanian dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 


Ketum PB Al Washliyah KH.Masyhuril Khamis juga sangat bangga dengan terobosan baru Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah dan berharap semoga program ini nantinya akan berjalan dengan baik dan dapat dikelola untuk kemandirian organisasi ikatan pelajar Al Washliyah.


"Selamat bagi seluruh kepengurusan yang dilantik kiranya dapat amanah menjalankan roda organisasi kedepan," ucapnya.


Adapun susunan Kepengurusan yang dilantik dalam Surat Keputusan PB Al Washliyah nomor Kep-573/PB-AW/XXII/II/2026 sebagai berikut:


Ketua Umum : Mhd Amril Harahap 

Ketua : Zaldi Hafis Umaiyyah

Ketua : M.Fakhrurrozy Isnu

Ketua : Satrio Rachmazan 

Ketua : Arif Rabani Zaldi

Ketua : Mutiara Aulia


Sekretaris Jendral : Khoirunnisa

sekretaris : Ferry Dermawan

Sekretaris : Ahmad Masykur Mauludi Tanjung

Sekretaris : Adelia Meyrani 

Sekretaris : Annisa Ulfadhilah

Sekretaris : Fikri Ahmadi 


Bendahara Umum : Mhd Ilham Harahap

Bendahara : Putri Nabila Utami


Anggota : 

1.Dtm. Asril Marzuki

2.Mhd Fauzani Fikri Ihsan Nasution

3.Poso Harahap

4.Khairani Intan Zuhra 

5.Della regina putri 

6.Iffa A'izzah Az zahra

7.Rezky Ramadhani

8.M.Ihsan Fachreza N

9.Insanul Haunan

10.Alfi Zahra Khairani

11.Athiro Khoiro

12.Firda Amaliah

13.Muhammad Firza Al Fahrezi 

14.Asyraf Syafiq Kurniawan

15.Siti Zubaedah Harahap


Pelantikan ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Randy Bagasyuda, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Dedy Irawan, Pimpinan Organisasi Bahagian Al Washliyah Tingkat Pusat, Pimpinan Poros Pelajar dan Ketua Umum PP IPA Masa ke Masa. *(Tim)*

Al-Washliyah Tidak Pernah Mengajarkan Kadernya Bertindak Yang Menimbulkan Kemudharatan Dan Melanggar Hukum



*Medan,-* Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr H Abdul Hafez Harahap menegaskan soal oknum Sekjen Himmah Sumut, MK dan Sekjen Himmah Asahan, MR yang ditangkap karena kasus judi online  (Judol) oleh Satreskrim Polrestabes Medan tidak ada kaitannya dengan organisasi, ini murni masalah personal (pribadi). Sebab, dalam nomenklatur organisasi tidak pernah ada aturan yang mengajarkan atau mengarahkan pada tindakan-tindakan yang tidak baik yang dapat menimbulkan kemudharatan dan melanggar hukum. 


"Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktifitas pelanggaran hukum negara dan hukum syariat Islam. Kalau ada tindakan pelanggaran hukum itu adalah tindakan bersifat pribadi, "jelas Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr Abdul Hafeez Harahap belum lama ini. 



Polrestabes membantah dengan tegas soal opini yang dihembuskan bahwa Polrestabes mengkriminalisasi aktivis Himmah. Polrestabes Medan tidak pernah tebang pilih.  Soal kasus Camat Medan Maimun, Natarpdja yang  dicopot dari jabatannya  karena korupsi yang menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar dari kartu kredit Pemda untuk membayar hutang, sewa rumah secara berturut-turut selama 4 bulan pada tahun 2024. Bukan seperti kasus Judol yang dialami MK dan MR. 



Dalam hal ini, Polrestabes Medan berkomitmen dalam memberantas praktik judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang pernah disampaikan saat  sidang kabinet paripurna  yang menekankan kepada jajarannya agar tidak main-main dalam mengatasi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. *(Tim)*

Telah Tercecer sebuah Surat Tanah disekitaran kecamatan Beringin



Medan, 11 Februari 2026

Telah hilang 1 (satu) lembar surat tanah atas nama Benson Sinaga yang terletak sekitar di Desa Sidoarjo 2 Ramunia kecamatan Sukajadi, Selesa (11/2/2026).


Adapun nomor surat tanah/hak milik atas tanah Benson Sinaga, dengan luas tanah 2500m (dua ribu lima ratus meter) atau setara dengan 6  seperempat rante 


Berita kehilangan tersebut telah dilaporkan oleh pemilik surat Tanah, Benson Sinaga kehilangan barang.


Berdasarkan kronologi yang disampaikan Benson Sinaga bahwa surat-surat penting berupa Surat tanah diperkirakan hilang atau jatuh.


sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, saya Membuat Dalam Memberitaan sempat melakukan pencarian namun tidak ditemukan,” ungkap Benson Sinaga.


Diharapkan kepada siapa saja yang menemukan Surat Tanah dengan nomor tersebut bisa diantarkan langsung ke alamat Benson Sinaga yang terlampir di atas.(Tim)

Perdamaian Telah Disepakati Kedua Belah Pihak Perihal Kejadian Mobil


Medan- kamtibmas.my.id. Telah sepakat berdamai " terkait kasus yg menimpa Indra surya Nasution ( tengah ) bersama kuasa Hukumnya DR.Surya Wahyu Danil Dalimunthe .S.H,M.H sepakat berdamai dgn team subdit 3 Jatanras Polda Sumut yg berlokasi di kediaman Indra Nasution d kawasan kecamatan percut sei tuan kabupaten Deli serdang  ( 9/ 2/2026)


Setelah melalui rangkaian tahapan yang dilakukan Indra Nasution , dan team Polda Sumut yg mana sempat bersinggungan di luar area Polrestabes Medan akhirnya sepakat berdamai .


Kedu belah pihak sepakat menandatangani surat perdamaian tersebut diskediaman Indra Surya Nasution dgn  di damping Kuasa Hukum DR.Surya Wahyu Danil S.H,M.H 

Dikediaman Indara Nasution di kawasan percut sei tuan kabupaten Deli serdang 


Saya Arie Simanjuntak S.H.selaku ketua DPC Garda Kamtibmas Kota Medan ,mendukung penuh dgn adanya sebuah jalan perdamaian melalui Restorative Justice ( RJ ) yg dilakukan oleh Kuasa Hukum Abngda DR.Surya Wahyu Danil.S.H,M.H kepada kedua belah pihak  melalui jalan damai 

Dimana beliau juga saat ini  sebagai  Ketua team  Advokasi Hukum di DPC Garda Kamtibmas Kota Medan 


Semoga kedepannya penegak hukum saling sinergi untuk menjaga dan menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah Kota Medan.(Tim)

Dunia Pendidikan Dihentak Ketegasan dr Aci, Formappel’RI: Ini Contoh Kepemimpinan Nyata



*Deli Serdang,-* Ketua Umum DPP LSM Formappel’RI, R. Anggi Syaputra, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan atas respons cepat dan langkah tegas dalam menyikapi video viral siswa SMP yang merokok.


 Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan keberanian pemimpin daerah dalam menjaga marwah dunia pendidikan serta masa depan generasi muda.


“Langkah cepat yang diambil Bupati merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan tidak menutup mata terhadap persoalan moral dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Ini menjadi pesan kuat agar semua pihak lebih serius dalam pengawasan,” ujar R. Anggi Syaputra.


Formappel’RI berharap tindakan tegas ini menjadi momentum perbaikan sistem pembinaan karakter di sekolah serta mendorong seluruh pihak pendidikan untuk lebih bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan berintegritas.


Video viral yang memperlihatkan sejumlah siswa berseragam SMP Negeri diduga merokok memicu reaksi cepat Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan. Insiden ini disebut sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan dan sistem pengawasan sekolah.


Saat meresmikan revitalisasi ruang kelas dan toilet UPT SPF SD Negeri 101793 Patumbak bersama Anggota DPR RI Sofyan Tan, Senin (09/02/2026), dr Aci menegaskan bahwa pembiaran pelanggaran disiplin di sekolah tidak bisa ditoleransi.


“Saya sangat prihatin. Sekolah harus menjadi tempat pembentukan karakter, bukan ruang bebas pelanggaran,” tegasnya.


Laporan terkait video tersebut sebelumnya diteruskan oleh Ketua Umum DPP LSM Formappel-RI, R. Anggi Syaputra, kepada Bupati. Respons cepat pun langsung diberikan dengan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk mengambil langkah konkret.


Bupati meminta adanya tindakan terukur, termasuk teguran hingga sanksi bagi pihak sekolah yang dinilai lalai dalam pengawasan. Ia menegaskan, jika kepala sekolah tidak mampu membina dan menjaga disiplin, maka konsekuensi tegas akan diberlakukan.


Video yang beredar luas memperlihatkan beberapa siswa mengenakan seragam sekolah saat merokok, memicu keprihatinan masyarakat terhadap kondisi pengawasan di lingkungan pendidikan.


Ketegasan ini menjadi peringatan keras bahwa dunia pendidikan di Deli Serdang tidak boleh memberi ruang bagi pembiaran pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga masa depan generasi muda melalui pengawasan yang lebih serius. *(Tim)*

Eks JAD dan Eks JI Kota Medan Siap Jaga Persatuan



*Medan,-* Tokoh Eks Jamaah Islamiah (JI) Medan Ustaz Ahmad Khumaidi, menjelaskan seluruh warga negara Indonesia semua bersaudara atau disebut ukhuwah Wathaniyah. Untuk itu, sebagai saudara sebangsa, kita punya tanggungjawab yang sama dalam menjaga persatuan dan kesatuan menangkal ancaman paham radikalisme dan terorisme. 


"Seluruh warga negara Indonesia itu semua saudara ini yang disebut ukhuwah Wathaniyah, yang bertanggung jawab untuk keamanan , ketertiban kedamaian dan sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan mencegah paham radikalisme dan terorisme. Insyaallah kami siap menjaga Indonesia aman terkendali. Sebab, keamanan bukan tanggungjawab petugas keamanan saja. Itu tugas bersama, masyarakat juga bisa mendeteksi dini keamanan di lingkungannya masing-masing,"jelas Ustaz Ahmad Khumaidi dalam Dialog Cinta Tanya Air Melalui Kebersamaan yang bertemakan "Implementasi Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan, Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Dari Ancaman Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme, Sabtu (8/2) di Cafe Roemah Kayu, Jalan AH Nasution, Medan. 


Dialog Cinta Tanah Air ini dihadiri para peserta yang berasal dari Eks Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Eks Jamaah Islamiyah (JI) Kota Medan. Sehari sebelumnya, tepatnya pada, Jumat, 6 Februari 2026, telah diselenggarakan acara deklarasi "Implementasi Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan  Kondusif, dari Ancaman Radikalisme Dan Terorisme Di Wilayah Kota Medan Sekitarnya" oleh tokoh Eks JAD dan Eks JI Kota Medan. Sekaligus penyaluran sembako. 


Dikatakan Ustaz Khumaidi, keamanan merupakan landasan utama dalam  berbangsa dan bernegara. Bagaimana kondisi negara jika tidak aman, tentunya kita tidak bisa beraktifitas. "Bahkan nabi Ibrahim AS  dalam Alquran diriwayatkan, dalam doanya ia minta agar negerinya dijadikan sebagai negeri yang aman. Keamanan modal utama menuju kemakmuran, apa arti makmur kalau negeri tidak aman,"ungkap Ustaz Khumaidi. 


Ustaz Amri menambahkan, implementasi nilai-nilai persatuan dalam dalam Islam sudah jelas ada perintah untuk bersatu dan dilarang untuk berpecah belah. "Kesatuan pangkal kesuksesan. Bangsa kita bisa merdeka karena bersatunya elemen bangsa. Persatuan hal yang mutlak sebagai warga negara,"katanya.


Persatuan dan kesatuan, kata Ustaz Amri,  akan terwujud sehingga negara kita menjadi negara yg hebat. Persatuan adalah karunia dan nikmat yang harus kita jaga. "Ada beberapa cara mensyukuri nikmat persatuan pertama, saling mengenal, kedua saling memahami, ketiga, saling tolong-menolong dan keempat, siap menanggung beban saudara kita,"ungkapnya. *(Tim)*

Diduga Melanggar Inpres No 8 Tahun 2025, Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Terpaut Kasus Sengketa Tanah dan Tak Ada Kompensasi

 



Medan, 5 Februari 2026 – Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dipimpin Walikota Rico Waas diduga kuat melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya terkait syarat mendirikan sekolah rakyat. Syarat yang jelas dalam Inpres tersebut antara lain tanah tidak sedang dalam sengketa, memiliki status kepemilikan yang jelas, dan kelengkapan dokumen lainnya, namun sepertinya tidak dipatuhi dalam pembangunan sekolah rakyat di Jalan Flamboyan 2, Kelurahan Tanjung Selamat , Kecamatan Medan Tuntungan , Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara .

 

Tanah lokasi proyek tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Terida br Barus, yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 dan telah dikuasai keluarga sejak tahun 1950-an. 


Sudah 5 kali walikota Medan berganti tetapi tidak satupun yang menyatakan kalau tanah tersebut milik Pemko Medan . Namun sejak tahun 2023, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut sebagai milik pemerintah dan melakukan penguasaan tanpa memberikan kompensasi apapun. Saat ini, tanah tersebut masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/PN Medan, yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

 

Pengambilan tanah milik masyarakat secara sepihak tanpa kompensasi layak bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan merampas hak individu tanpa ganti rugi.

 

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah, jika negara mengambil tanah untuk kepentingan umum wajib memberikan kompensasi. Jika tidak, pihak yang bertindak dapat terancam pidana sesuai Pasal 385 KUHP (Lama) tentang penyerobotan tanah, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau dapat digugat secara perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum.

 

Kuasa hukum ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dengan nada emosional menyatakan, "Jika negara membutuhkan tanah ini untuk kepentingan masyarakat, kami tidak menghalangi. Namun, dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak. Ini bukan kata kami, tapi aturan hukum yang berlaku."

 

Hal senada juga disampaikan oleh Yudi E Karo Karo, rekan sejawat kuasa hukum Henry Pakpahan , "Kompensasi untuk tanah yang diambil untuk kepentingan umum telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhi kewajiban ini."


Ada juga pengecualian yang di atur dalam peraturan pemerintah yang bunyinya ; Negara berwenang mengambil alih tanah tanpa kompensasi jika tanah tersebut terbukti sebagai "tanah terlantar" selama 2 tahun berturut-turut, sesuai dengan: 

• Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 


Tetapi secara nyata tanah tersebut dikuasai oleh keluarga ahli waris sejak tahun 1950 sampai tahun 2023 saat Pemko Medan mengklaim kalau tanah tersebut milik Pemko .

 

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan 

Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. 


Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru dibangun di atas derita masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan segera ditegakkan, hak ahli waris.(Tim)

Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Leo Sembiring Residivis KDRT Kini Masuk Daftar DPO Polrestabes Medan


*Medan,-* Nama Leo Albertus Sembiring kembali menjadi sorotan publik. Pria yang tercatat sebagai residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kini ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama.


Berdasarkan catatan hukum, ini bukan kali pertama Leo bersinggungan dengan aparat penegak hukum. Pada tahun 2018, Leo pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu) sebagai terdakwa penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.


Dalam persidangan yang berlangsung Maret 2018, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016. Di hadapan majelis hakim, korban yang bersaksi sambil terisak menceritakan trauma mendalam dan ancaman pembunuhan yang pernah dilontarkan oleh Leo. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Leo dengan hukuman 10 bulan penjara.


Setelah sempat menghirup udara bebas, Leo kini kembali terjerat perkara pidana. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), mengonfirmasi status Leo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal.


Leo Albertus Sembiring ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya, termasuk Leo, berstatus DPO," ujar Kombes Jean Calvijn.


Hasil penyidikan mengungkap peran aktif Leo dalam insiden tersebut. Ia diduga terlibat dalam melakukan pemitingan dan penarikan paksa terhadap korban. Kemudian melakukan pengikatan terhadap dua orang korban dan melakukan tindak kekerasan selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.


Konferensi pers ini juga digelar untuk meluruskan polemik yang sempat viral di media sosial mengenai narasi "korban jadi tersangka". Pihak kepolisian menegaskan bahwa terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.


“Masing-masing laporan ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah," tegas Kapolrestabes.


Kepolisian memastikan bahwa status residivis yang melekat pada Leo Albertus Sembiring menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara ini. Polrestabes Medan terus melakukan pengejaran terhadap Leo dan tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hukum. *(Tim)*

Ekonomi Daerah Yang Kuat, Prasyarat Stabilitas Kamtibmas Jangka Panjang

 



*Medan,-* Akademisi Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU),  Arif Qaedy Hutagalung, SE, M.Si, stabilitas ekonomi mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ekonomi di Sumut harus bagus dengan jalan kolaborasi dan sinergi antarinstasi baik itu Pemda, pihak keamanan, akademisi dan para pelaku usaha. 


"Kalau keamanan berantakan ekonominya juga berantakan. Ekonomi yang bagus bakal menghadirkan stabilitas sosial,"jelas Arif Qaedy di sela-sela Forum Diskusi bertema Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Inflasi Daerah, Sektor Usaha Riil/Kewirausahaan dan Situasi Kamtibmas Di Sumatera Utara, Jumat (6/2) di Medan. 


Dalam Forum diskusi yang dihadiri sekitar 75 peserta yang berasal dari mahasiswa USU dan pelaku UMKM Kota Medan yang tergabung dalam

Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) ini juga menghadirkan Pembicara lainnya yakni, Kepala BPS Sumut, Asim Saputra. 


Dalam pemaparannya, Arif Qaedy menyampaikan, menjaga stabilitas ekonomi daerah tidak cukup dengan pengendalian harga, tapi membutuhkan penguatan struktur usaha lokal agar masyarakat tetap produktif dan resilien. "Ekonomi daerah yang kuat adalah prasyarat stabilitas sosial dan keamanan jangka panjang,"jelasnya. 


Keterkaitan ekonomi dengan keamanan, kata Arif, dipengaruhi oleh stabilitas ekonomi lokal yang berbanding lurus dengan stabilitas Kamtibmas. Lemahnya sektor usaha mikro dapat berdampak pada meningkatnya kerawanan sosial.  

 

Arif juga menyampaikan, beberapa penyebab potensi gangguan stabilitas gangguan sosial antara lain, tekanan ekonomi berkepanjangan yang dapat memicu, konflik sosial skala kecil, peningkatan kriminalitas ekonomi dan ketegangan di kawasan urban padat penduduk. 


Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Asim Saputra menyampaikan, keamanan dan ketertiban masyarakat harus dijaga karena penting untuk menjaga suplai, produksi industri agar pengolahan berjalan dengan lancar. Salah satu tantangan iklim usaha di Sumut 

masih banyak (tinggi) biaya produksi dan ini jadi hal yang  tidak menarik bagi pengusaha. 


"Inflasi bisa kita jaga ketika ekonomi kita kondusif. Untuk menjaga ekonomi kondusif tidak ada pelaku usaha yang  mengambil kesempatan ketika situasi ekonomi sedang tidak baik,"jelasnya. 


Asim menambahkan, pascabenca Sumatera, kita mengalami kendala distribusi barang. Untuk Nias inflasi sampai 10 persen. Tapi  bulan ini (Februari) kita mengalami deflasi cukup dalam sekitar 0, 75 persen. "Ini membuktikan upaya pemerintah untuk memasok komoditas yang dibutuhkan masyarakat khususnya di Kepualana Nias sudah berjalan normal,"tukasnya. *(Tim)*