Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum


*MEDAN,-* Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial UR alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. seruwe Kelurahan Labuhan Deli, dengan dalih katanya itu tempat menjadi penyimpanan Mobil serta Truk.


Hal ini makin dikuatkan setelah tim awak media ini investigasi ke lapangan, pada hari Selasa tertanggal 25 Februari 2026, pukul 13.15 Wib, saat mensurvei tempat tersebut terlihat di depan gudang tersebut tampak kumpulan orang - orang yg tak dikenal (bukan orang sekitar setempat) dan mungkin suruhan dari mafia ini, saat tim investigasi melewati tempat tersebut ternyata sangat tercium aroma bensin jenis solar bersubsidi yang menyengat, timbul dugaan bahwa gudang itu lagi mengelola solar dan memasak solar tersebut untuk dioplos serta digunakan untuk produksi namun masih belum diketahui mau dikirim kemana saja.


Kemudian saat tim investigasi menginterogasi salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya dikatakannya, "Setahu saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak ucok, dan kemaren saya saat melihat malam - malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi - besi kecil gak tau apa itu, kemudian saya pun kurang paham dan setelah satu minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modip membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam la itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak", tegasnya saat diwawancarai oleh awak Media yang bertugas demi keterberimbangan data media yang naik.


Seperti Hal ini berita bantahan yang sudah naik dari beberapa Media yang diduga adalah oknum wartawan bayaran sang Bos berinisial 'GT' dan 'JW', seperti dituangkan dan tertera pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008), Pasal 35: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. 


Tim Awak Media yang bertugas sangat berharap kepada Kepada Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh - sungguh menangani Ucok Siregar ini karena dia diduga terkena  licik dan selalu mengelabui aparat karna riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat. *(Tim)*

Klarifikasi Pihak Toyota Astra Finance Terkait Video Viral Dengan Narasi Menyesatkan


MEDAN - Terkait Video Viral yang beredar di sosial media para pihak dari Toyota Astra Finance merasa dirugikan dengan adanya video viral tersebut dimana mereka dari pihak Toyota Astra Finance merasa dirugikan karena hal yang terlihat tidak seperti kejadian sebenarnya. 


Awal mula kejadian sebenarnya adalah sewaktu mereka yang membawa mobil yang menungak cicilan selama satu tahun dua bulan mau turun makan di restoran Garuda,saat ditegur pirihal mobil yang mereka bawa mereka tidak menggubris dan mereka kembali masuk ke Mobil.


Kondisi mobil tersebut menggunakan plat palsu dan yang mengendarai mobil tersebut bukan atas nama.Jadi tidak benar ada melakukan upaya penghadangan ataupun perampasan. 


"Beliau malah mengatakan oalah dan langsung masuk ke mobil menutup pintu mobil dan berusaha kabur. 


Mereka memvideokan kami dari dalam mobil bang,kami berusaha untuk bicara baik-baik tetapi mereka malah memanggil kawan-kawannya sebanyak kurang lebih 30 orang,"ungkap Fernando Sinaga. 


Tidak lama setelah teguran tersebut, ternyata orang yang membawa mobil tersebut menghubungi kawannya yang datang semua kurang lebih 30 orang dan barulah mereka keluar.


"Saat itu mereka mulai memaki-maki kami dan mengintimidasi kami serta ingin mengajak kami ribut Bang sesudah itu mobil tersebut mereka larikan beserta kawan - kawan nya," ujar Fernando.


Pihak bank merasa dirugikan dengan video viral tersebut karena mobil tidak ditarik, dan juga disertakan surat tugas resmi berkas-berkas lengkap mulai dari sppi atau buruh sertifikasi profesi penagihan Indonesia, surat kuasa dari fidusia,bstk beserta history payment. 


"Kita lengkap semua dari surat tugas kita lengkap semua mobil statusnya sementara kredit bank dan sudah tertunggak selama 1 tahun 2 bulan,"ungkap Fernando.


Dari Pihak Lising merasa dirugikan karena pihak lising tidak menarik kendaraan tersebut,hanya ingin bicara baik-baik tapi malah mereka yang membawa massa sebanyak kurang lebih 30 orang.


"Harapan kami, mereka harus mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar karena kami juga mempunyai video dan data-data yang lengkap, "ujar  Fernando Sinaga ditemani Andre Siagian.(Tim)

Polres Asahan Meraih Penghargaan IKPA Nilai Sempurna Dalam Rapim Polda Sumatra Utara

 


Medan|kamtibmas.my.id

Polres Asahan kembali memperbolehkan  prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan indikator kinerja pelaksanaan anggaran IKPA tingkat satuan kerja Satker dengan nilai 100 Sempurna dalam kegiatan Rapat Pimpinan Rapim Yang digelar Polda Sumatra Utara 

Selasa 25 - 02 - 2026


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto Kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Sik MH sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelola anggaran yang dinilai transparan akuntabel tepat pada sasaran.


Capaian nilai IKPA Sempurna ini menunjukan komitmen Polres Asahan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional dan berintegrasi selain itu penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada kepada masyarakat DiWikayah hukum Polres Asahan Polda Sumatra Utara.


Dengan Raihan ini polres Asahan semangkin menegaskan eksistensinya sebagai salah Satu Satunya yang berprestasi dijajaran Polda Sumatra Utara.(Tim)

Jelang Unjuk Rasa Kapolestabes Medan, Cipayung Plus Kota Medan: Mundur Atau Dicopot


MEDAN — Aliansi Cipayung Plus Kota Medan (KAMMI, PMII, PMKRI, HIMMAH, IMM, dan GMNI) akan menggelar aksi unjuk rasa pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap kondisi penegakan dan supermasi hukum serta sebagai respon atas berbagai peristiwa yang dinilai mencederai prinsip keadilan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, pada Jum'at, 27 Februari 2026.


Dalam keterangan yang dihimpun awak media yang bertugas pada Rabu, (25/02). Aksi ini dalam menyikapi tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, (09/02) lalu di depan Mapolrestabes Medan yang dinilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan mengutuk keras tindakan kekerasan oleh oknum Brimob terhadap pelajar di Maluku Tenggara yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagai cerminan urgensi reformasi kultural di tubuh Polri. 


Cipayung Plus Kota Medan menilai Kapolrestabes Medan tidak transparan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan judi online dan narkoba, dimana para bandar besar masih bebas berkeliaran. Penindakan terhadap lokasi hiburan malam dan penggerebekan di kawasan Jermal 15 diduga hanya bersifat pencitraan tanpa menyentuh akar persoalan dan aktor 

intelektual di belakangnya.


Pihaknya juga menilai kepemimpinan Kapolrestabes Medan masih terkesan membiarkan atau diduga membekingi aktivitas judi dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan sejumlah titik aktivitas judi dan narkoba berdasarkan hasil pengamatan Cipayung Plus Medan. 


Selain itu, mereka juga menyoroti sikap Kapolrestabes Medan dengan dilepaskannya Kepala Dinas Labura berinisial ED melalui mekanisme restorative justice (RJ), padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan nomor: B/770/VIII/RES.1.11/2025/Reskrim.


"ED diduga menyalahgunakan jabatan publik dengan menjanjikan proyek fiktif dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha. Kami mempertanyakan penerapan RJ dalam perkara yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan jabatan publik dan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Muhammad Amin Siregar, Ketua PD KAMMI Kota Medan.


Menurutnya, perkara ini seharusnya dapat diproses sebagai laporan model A karena peristiwanya terang benderang dan memiliki alat bukti yang kuat, serta menuntut pengusutan tuntas atas kasus pembacokan terhadap Guswanda Anggi Rivaldi Simanjuntak alias Angga pada 18 Januari 2026 lalu di sekitar THM New Zone.


Hingga saat ini, pelaku intelektual belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan di depan PT Universal Gloves Patumbak yang telah berjalan sekitar lima bulan tanpa progres jelas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Cipayung Plus Kota Medan turut mengecam dugaan kriminalisasi terhadap PPS dan LS dalam kasus pencurian di toko ponsel mereka. Korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka, bahkan keluarga mengaku dipersulit untuk membesuk serta adanya dugaan pungutan sejumlah uang untuk fasilitas ruang tahanan. Hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat.


Mereka mendesak pemberantasan praktik percaloan dalam pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan yang diduga berlangsung secara sistematis dan masif. Faktanya, para pemohon pengurusan SIM di kawasan itu kebanyakan bergantung dengan calo. Jika tidak menggunakan jasa calo, hampir dipastikan pemohon tidak akan lulus tes, baik ujian tulisan maupun praktik.


Menjamurnya para calo di kantor yang terletak di Jalan Arif Lubis, Medan Timur itu diduga tidak terlepas dari pembiaran petinggi di Satlantas Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan. Para calo terlihat berdiri di depan Kantor Satlantas sembari menawarkan jasanya. Modusnya, mereka menawarkan lapak parkir terhadap warga yang hendak mendatangi Satlantas. Saat memarkirkan sepeda motornya, para calo pun mulai menawarkan diri.


Cipayung Plus Kota Medan menyatakan solidaritas terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Gowa, Kalvares Dersi Adat, dan kader PMKRI lainnya yang ditangkap oleh aparat Polda Sulsel pasca aksi unjuk rasa solidaritas masyarakat Toraja pada 9 Desember 2025.


"Kami menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan ancaman terhadap ruang demokrasi. Mari kita reset total lembaga kepolisian," pungkas Aldoni Fransiskus Sinaga, Ketua PMKRI Medan. 


Adapun tuntutan Cipayung Plus Medan sebagai berikut;


1. Kami mengutuk keras tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada 9 Februari 2026 di depan Mapolrestabes Medan.

2. Reformasi total di tubuh Polri, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

3. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengundurkan diri dari jabatan Kapolrestabes Medan.

4. Meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari jabatan Kapolrestabes Medan.

5. Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

6. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

7. Penghentian segala bentuk represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa. *(Tim)*

Dugaan Adanya Aktivitas Kecurangan Dalam Praktik Pengisian Minyak Subsidi


 Deli Serdang – Dugaan praktik kotor kembali terjadi di SPBU 14.203.1123 (21/02/2026) Sekitar pukul 14.00 WIB. Yangberada di Jalan Besar Deli Tua, Desa Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM menggunakan drum kecil yang diangkut dengan becak motor (betor). Aktivitas ini dinilai melanggar aturan pendistribusian BBM bersubsidi dan berpotensi merugikan masyarakat.


Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, salah satu pengawas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sudah memiliki izin dari pihak Pertamina. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat pengisian BBM menggunakan drum dan betor kerap dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan distribusi.


Masyarakat juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum di wilayah Polsek Sibiru-biru yang dinilai belum mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut. Publik berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan agar tidak muncul spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat.


Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken atau drum dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi dapat berdampak pada kelangkaan BBM serta merugikan konsumen yang membutuhkan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU maupun aparat terkait di Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi secara terbuka.


Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi transparan untuk memastikan apakah benar terdapat izin resmi atau justru terjadi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.(Tim)

Pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan



*Medan,-* Pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah ,mengapresiasi kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menindak tegas peredaran narkoba, judi online (Judol), begal, rayap besi dan berbagai tindak kejahatan lainnya. 


Dalam 100 hari kerja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak SIK MH dan tim Satuan Reserse Narkoba memporak-porandakan jaringan narkoba. Total 718 tersangka dibekuk, 156 kg sabu, 3 kg ganja, 60 ribu pil ekstasi, hingga puluhan ribu butir pil Happy Five dan minuman ilegal disita.


Hal itu disampaikan pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah MHD. AFIF FAIZ "Melalui program Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang menurut kami sangat baik. Kami dari HIMMAH siap mendukung dan bekerjasama dengan Polrestabes,"jelasnya.


Sebelumnya, selama 100 hari kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH telah melakukan berbagai upaya tindakan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Seperti misalnya, menggembur kawasan rawan narkoba dan judi di wilayah Jermal.


Penindakan lokasi rawan narkoba dan judi di kawasan Jermal, menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum lama ini, berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan jalanan. 


Untuk itu, Polrestabes Medan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya sesuai program Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto. *(Tim)*

Dipersulit Saat Nebus Sepeda Motor Yang Digadaikan Dengan Alasan Lewat Beberapa Hari


TANJUNG MORAWA/ kamtibmas.my.id

Sungguh miris dengan apa yang dilakukan oleh Bu yet dimana saat seseorang menggadaikan sepeda motor nya bernama Dani malah di persulit pada saat menebus kembali sepeda motornya.


Dani menggadaikan sepeda motor nya ke Isap yang di sebut agen  Bu Iyet dengan nominal Rp 6 juta rupiah pada tgl 18 Januari 2026  dengan dikenakan bunga per bulan Rp 1,2 juta rupiah(20%)


Saat Dani ingin  mengambil Sepeda motor nya telat 3 hari dari ketentuan, yang disepakati dari tgl 18 Pebruari menjadi tgl 22 maka Isap sebagai agen berkeras untuk meminta ke Dani agar membayar Rp 1 JT rupiah lagi alasan sudah sudah lewat 3 hari. alangkah kagetnya Dani saat Bu Isap yang sebagai agen, mengatakan bahwa dia harus membayar Rp 8 juta seluruhnya dengan pinjaman Rp 6 juta rupiah. 


"Iyah memang seperti itu prosedur kami," ujar Bu Iyet. Minggu (22/2/2026) kepada Dani. Saat Dani mengatakan apakah tidak bisa berikan solusi yang terbaik selain itu Bu Iyet?" tetap dengan pendirian nya"tidak bisa" Jelasnya.


Bu yet sebagai penerima barang gadaian melalui agen 2 orang sebagai anggota untuk kerja sama. Kuat dugaan buk yet keball hukum,pada saat Dani berat untuk membayar nominal Rp 8 JT Bu yet pun menyarankan kalau mau Bawak jalur hukum ayok silahkan saya tidak takut,saya sudah lama menerima gadaian tidak pernah seperti ini bermohon mohon 

masukkan script iklan disini

Karena itu sudah disepakati sebelumnya harus bayar walau terlambat 3 hari Dan walaupun sudah di bayar bunga 3 hari yang lalu harus bayar juga waktu yg 3 hari itu 1 JT lagi tegas Bu yet. Dani merasa tidak bisa melakukan pembayaran tersebut karena merasa terlalu berat. "Kalau memang tidak ada solusi nya maka saya akan tempuh jalur hukum, " ujar Dani. 


Mendengar hal tersebut Bu Iyet bukannya luluh hati malah menantang Dani untuk melaporkannya."silahkan ya saya tunggu, " ujarnya singkat. 


Dalam ketentuan hukum jelas tertulis Tempat gadai liar atau tidak resmi yang menahan barang gadaian meskipun nasabah ingin menebusnya (atau sudah jatuh tempo namun prosedur tidak sesuai) merupakan tindakan penggelapan dan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini jelas bahwa bu yet sudah melanggar hukum dan merupakan melakukan tindak pidana.


Penadah barang gadaian diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (UU 1/1915), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Pasal ini menjerat pihak yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyimpan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (kejahatan). Jika barang gadai diambil/dijual tanpa hak, dapat dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan).(Tim)

Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi



*Deli Serdang,-* Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, KOMPOL Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.


Hal itu pun dibuktikannya dengan banyaknya pengungkapan kasus Narkoba yang ada di wilayah hukumnya tersebut.


Belakangan ini, Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan mengamankan 2 orang pria yang hendak mengirimkan Narkoba jenis Shabu ke Jakarta.


Adapun identitas kedua pria itu yakni, Rahmad (29), warga Desa Garot, Kec.Peudada, Kab. Bireuen, dan rekannya yakni Zulfikar Alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan, Kota Medan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan itu berawal pada hari Minggu, 8 Februari 2026, petugas mendapatkan informasi dari jaringan intelijen dan informan bahwa akan ada Narkoba jenis sabu Masuk ke Belawan dari Aceh yang akan di kirim ke Jakarta melalui kota Lubuk Pakam Deli Serdang.


Dari informasi itu, Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, langsung gerak cepat dan membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan di Belawan / Pajak Baru.


Kemudian, pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar jam 17.00 wib, Tim memantau aktivitas terduga  Zulfikar dan Rahmad di Pajak Baru Belawan, dan sekitar jam 21. 00 wib, terduga Rahmad keluar dengan menaiki Grab menuju Jalan SM Raja tepatnya berhenti ke Loket seputaran Amplas, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru Belawan.


Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sekitar 06.00 wib Tim unit 1 melihat pergerakan kedua terduga menaiki Grab menuju ke arah jalan Medan - Lubuk Pakam dan berhenti di depan SPBU dengan membawa 1 (satu) Tas Rangsel dan 1 (satu) Tas koper.


Selanjutnya, sekitar Jam 09.00 Wib ketika kedua terduga pelaku berada di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Tim yg dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Deli serdang dan Unit l Subnit ll, langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan  2 (Dua) orang laki-laki tersebut.

 

Dari kedua pria itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Tas Gunung di dalam nya terdapat 10 (Sepuluh) bungkus plastik teh cina berwarna hijau, 1 (Satu) Buah koper Pakaian berwarna pink didalam nya juga terdapat 10 (Sepuluh) bungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan berat Total keseluruhan bruto ± 21.142 gram, dan 2 (Dua) Unit HP android merk Oppo berwarna hitam dan Samsung berwarna hijau.


Dari introgasi awal, kedua pria itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di kirimkan ke Jakarta.


Akibat perbuatannya itu, kedua pria itu pun langsung digiring ke Mako Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi terkait hal ini, pada Sabtu (21/2/2026), Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, KOMPOL Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, membenarkan perihal tersebut. *(Tim)*

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan


*Deli Serdang,-* Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.


Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.


Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.


Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan  Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai.


“Kita  juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutup nya. *(Tim)*

Delapan Cabang HIMMAH Sumut Desak Konferwil ke -16 Diulang, Dinilai proses langgar AD/ART



*Sumatra Utara,-* Dinamika internal mewarnai pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara. Sebanyak delapan dari 14 Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut secara terbuka meminta agar forum tersebut diulang karena dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Permintaan itu disampaikan pasca Konferwil yang digelar pada 10–12 Februari 2026 di Hotel Antariksa, Asahan. Delapan cabang menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses persidangan yang dianggap menyimpang dari mekanisme organisasi.


Adapun cabang yang menyatakan sikap tegas tersebut yakni HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah

Mereka menegaskan bahwa sejak awal diundang sebagai peserta penuh Konferwil dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART. Namun, tahapan persidangan yang seharusnya berlangsung pada 10 hingga 11 Februari 2026, termasuk agenda pembahasan dan pemilihan ketua secara demokratis, disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


“Seyogianya pada malam 10 Februari hingga 11 Februari sudah dilaksanakan forum persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi,” ujar salah satu pimpinan cabang.


Situasi memuncak pada 12 Februari 2026 ketika Pimpinan Pusat HIMMAH RI bersama Sekretaris Jenderal hadir dan memasuki ruang forum. Menurut keterangan delapan cabang, forum yang dibuka tidak lagi menjalankan mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tata tertib, melainkan langsung mengerucut pada penetapan satu calon kandidat sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.


Keputusan tersebut memicu perdebatan panjang antara pimpinan cabang dan Pimpinan Pusat. Delapan cabang menilai keberatan serta argumentasi yang mereka sampaikan tidak mendapat ruang pembahasan yang proporsional.

Kami merasa sangat kecewa dan menilai keputusan ini tidak adil. Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai AD/ART yang berlaku serta melalui mekanisme persidangan yang baik dan benar,” tegas salah satu perwakilan cabang.


Desakan ini menjadi ujian konsolidasi bagi HIMMAH Sumut. Di tengah semangat kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan, tuntutan transparansi serta kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dinilai menjadi fondasi utama menjaga marwah dan soliditas organisasi mahasiswa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan Pusat HIMMAH RI terkait tuntutan pengulangan Konferwil tersebut. *(Tim)*