Mantan Suami Digugat Mantan Isteri Karena Tidak Mau Berbagi Harta Gono Gini di Pengadilan Negeri Langkat


Foto: mediasi antara penggugat dan tergugat 

Stabat, mediakamtibmas.online

Pada Sidang perkara dengan

Nomor Perkara : 89/Pdt.G/2023/PN Stb

Tanggal Sidang : Rabu, 24 Januari 2024

Jam Sidang : 10:00 WIB,Pengadilan : PENGADILAN NEGERI STABAT agenda mediasi antara tergugat Geng-geng Tarigan sebagai mantan suami, digugat oleh mantan istri Boru Telaumbanua. Diketahui bahwa kedua telah resmi bercerai, awalnya karena sang mantan isteri tidak tahan lagi dengan tindakan KDRT yang dialaminya selama kurang lebih 20 tahun hidup bersama dalam ikatan pernikahan Kudus. Namun pernikahan Kudus tersebut akhirnya berujung pada perceraian, karena isteri mengalami tekanan dan kekerasan fisik maupun mental. Akhirnya isteri menggugat cerai sang suami dan dikabulkan hakim. Namun setelah terjadi perceraian sang Suami yang diketahui adalah anak dari pendeta pemilik sekolah teologi yang mendidik para guru Agama Kristen dan Calon pendeta atau hamba Tuhan, tidak bersedia membagi harta Gono Gini selama pernikahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dalam sidang mediasi malahan sang mantan suami Genggem Tarigan mengaku bahwa harta yang mereka peroleh tersebut adalah harta orangtuanya sang Pendeta ternama pemilik kampus STT Dan pimpinan STT IMEL yang ada di Kab. Langkat. Di depan hakim ianya keberatan membagi harta Gono Gini. Tapi menurut fakta dan dokumen-dokumen yang dimiliki sang mantan isteri bahwa harta gono-goni yang bernilai puluhan miliyar tersebut adalah diperoleh pada masa pernikahan, bahkan beberapa dokumen-dokumen kepemilikan aset tercatat atas nama boru Telaumbanua. Jadi inilah yang diperankan oleh mantan isteri tergugat menindaklanjuti dengan upaya hukum melalui pengacaranya agar-agar hak-haknya yang dirampas mantan suaminya dapat diperoleh kembali  Sangat ironis lagi bahwa ianya melarang seorang Ibu yang memiliki hak untuk berjumpa dengan anak-anak setelah perceraian resmi diketok palu oleh hakim. Bahkan ianya sang mantan suami diketahui juga dari mantan isteri adalah seorang pengurus gereja pula, namun setelah bercerai langsung menikah lagi.  Pada hal dalam hukum kekristenan bahwa dikatakan agama melarang bercerai. Informasi yang diperoleh awak media bahwa hasil bahwa sidang mediasi gagal dan berlanjut terus agenda sidang berikutnya karena memang sang mantan suami tidak mau berbagi dan tetap bersikukuh menguasai apa yang menjadi hak-haknya mantan isteri. 

YG

Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Panggaribuan

 






DAIRI // www.mediakamtibmas.online www

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.


Hal itu di ungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK, SH, M.Si  yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Deny Boy Panggabean bersama Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu yang digelar di loby Mapolres Dairi pada Jumat (05/01/2024)


"Hari ini kami menyampaikan kepada rekan - rekan media terkait pengungkapan kasus terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan, " ujar Kapolres Dairi. 


Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dimana korban, Ruben Nababan (34) dan tersangkanya yakni berinisial HB (37). 


"Adapun barang bukti yang kita hadirkan yakni sebilah pisau, lengkap dengan sarungnya yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, " jelas Kapolres. 


Adapun kronologis kejadian bermula saat tersangka berangkat menuju ladang sambil membawa sebilah pisau di pinggangnya. Namun, sebelum menuju ke perladangan, tersangka menyempatkan untuk singgah ke sebuah warung tuak. 


"Di kedai tersebut, sedang ditempati oleh lima orang yang sedang bermain domino batu, dimana salah satu dari lima orang ini adalah korban. Kemudian, dari permainan domino batu itu beralih ke permainan judi Tuwo, dimana tersangka juga ikut terlibat di dalamnya, " tegas Kapolres. 


Dalam permainan judi Tuwo tersebut, tersangka melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh korban, sehingga tidak terima dan meminta uangnya kembali. 


"Kemudian korban  tidak terima, dan kemudian melakukan pemukulan sebanyak 2 kali, dan serta merta tersangka mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, dan kemudian menusuk ke arah perut bagian sisi kiri korban, dan akhirnya korban terjatuh, " ungkapnya. 


Usai menusuk korban, tersangka kemudian meminta salah seorang di warung tuak tersebut untuk meminta mengantarkannya ke Polsek Tigalingga. 


Kapolres Dairi pun menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan awal yang dapat menjadikan seseorang terjerat ke hukum yang lebih memberatkan, salah satunya permainan judi dan minum tuak. 


"Dimana tindakan akhir yakni penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dimana tindakannya di awali dari perjudian dan minum tuak. Jadi berupayalah untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkembang dari tindak pidana sebelumnya, " tutup Kapolres. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 subs 354 ayat (2) lebih subs pasal 351ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


"Mungkin dalam satu atau dua hari ini berkas perkara sudah kita kirim ke JPU, kemudian kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang, " tutup Kasat Reskrim.

(Singal Gandha Simatupang/Kabiro Dairi)

Ed: Yarman Gulo

Sertijab Wakapolda Sumut, Kapoldasu Selamat dan Sukses Irjen Jawari






MEDAN -  www.mediakamtibmas.online


Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolda Sumut yang berlangsung di Aula Tribrata, Kamis (21/12)


Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memimpin langsung pelaksanaan Sertijab Wakapolda Sumut dari pejabat lama Brigjen Pol Drs. Jawari,S.H., M.H, kepada pejabat baru Kombes Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P


Dalam sambutannya, Kapolda Sumut mengucapkan selamat dan sukses kepada Brigjen Pol Jawari yang akan mengemban jabatan baru dan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Jenderal Polisi


"Saya mengucapkan terimakasih kepada Brigjen Pol Jawari atas pengabdian dan kerja keras selama pelaksanaan tugas di Polda Sumut. Selamat bertugas ditempat yang baru dengan amanah pangkat setingkat lebih tinggi, Semoga senantiasa diberi kemudahan, kelancaran dan kesuksesan", ujar Kapolda Sumut


Sementara kepada Wakapolda Sumut yang baru Kombes Pol Rony Samtana, Kapolda Sumut mengucapkan selamat bergabung kembali di keluarga besar Polda Sumut. 


"Mohon bantuan dan kerjasama bapak Wakapolda Sumut dalam mengelola Polda Sumatera Utara ini. Mengingat sudah pernah bertugas disini, maka sedikit banyak telah mengetahui bagaimana dinamika Kamtibmas yang ada di Provinsi Sumut yang kita cintai ini", ujar Kapolda Sumut


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut berharap seluruh jajaran Polda Sumut dapat mempersiapkan diri menghadapi berbagai agenda pengamanan Nasional diantaranya Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Pemilu 2024 serta berbagai agenda nasional maupun internasional. 


"Siapkan langkah-langkah konkret dalam mengantisipasi setiap kerawanan. Bangun sinergi dan kerjasama yang baik dengan TNI, pemerintah dan stakeholder terkait di Sumut guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas", pungkasnya (Juanda)

Ed: Yarman Gulo

DPC Kamtibmas Indonesia Langkat menghadiri Sidang Pencabutan Gugatan Terhadap Ketua Umum Kamtibmas Indonesia di Pengadilan Negeri Langkat

 








www.mediakamtibmas.online


Pada hari ini Senin tgl 20 Nopember 2023 pukul 10.45 Ketua DPC Kamtibmas Indonesia kab Langkat Benarta PA beserta anggota Kamtibmas Indonesia Kabupaten Langkat hadir menyaksikan sidang pencabutan gugatan terhadap Ketua Umum Kamtibmas Indonesia Bapak Sutan Erwin Sihombing , SH., MH di Pengadilan Negeri Langkat. Perkara Perdata tercatat dengan Surat No76/ Pdt G / 2023/ PN Stb, 

Juru sita Setia budi Sitepu, selaku juru sita. Memanggil nama Kuasa hukum Penggugat Dodicandra SH M.H Dkk alamat Jl. Bungarinte Raya Puri Zahara 2 Kel, Sp Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan terkait dengan adanya gugatan yg di ajukan oleh 

Sri Rachmaini 

Alamat: jln Abd. Manaf

RT/ RW 003/001 Kel, Cempaka Putih. Kec, Ciputat Timur kota Tanggerang Selatan Banten terhadap Bapak Sutan Erwin Sihombing, SH., MH.


Juru sita juga turut mengundang tergugat diwakili sebagai kuasa hukum tergugat 

Dr.Perma Bintang dkk, untuk menghadiri Sidang perkara pencabutan GUGATAN PENGGUGAT SRI RACHMAINI. 

Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat adalah mengklaim punya hak ATAS TANAH kebun kelapa sawitK milik Ketua Umum  Kamtibmas Indonesia Sutan Erwin Sihombing S.H M.H se luas 18 ha yg berisikan kebun kelapa sawit. Yang mana secara fakta hukum Kebun tersebut sudah di beli/ ganti-rugi oleh Ketum Kamtibmas Indonesia Sutan Erwin Sihombing, SH., MH., 

Dari Thn 2015 berdasarkan Surat Kepala Desa Telagah Sait SK Notaris PPAT Kab. Langkat dan SHM / Sertifikat Hak Milik dikeluarkan BPN Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera utara. Selama 8 Tahun Kebun Sawit yang dimaksud seluas 18 ha telah menjadi milik Sutan Hasil Erwin Sihombing SH., MH . Namun hasilnya atau buah pohon kelapa sawit tersebut di ambil atau dicuri oleh kawan kawan penggugat SRIRACHMAINI dan ada lagi disebut" nama nya yang memerintahkan pekerja agar Mencuri di kebun SUTAN ERWIN SIHOMBING yaitu bernama AICAL.

Mereka kerja sama mencuri Buah Sawit. Yang Menjaga Pondok di kebun sawit tersebut dengan Sebutan Nama SISU yang dan kerja sama OKP/ Organisasi kepemudaan atau dengan oknum yang dikenal ketua OKP berloreng orange dikenal sebutan ONAT di Dusun Tualang Kasih Desa Telagah Sait . Kec: Seilepan 

Kab, Langkat Provinsi Sumatera Utara. 

Oleh karena sering dicuri hasil kebunnya maka Ketum Kamtibmas 

Indonesia, SUTAN ERWIN SIHOMBING, SH , MH.

MEMERINTAHKAN/ membuat Surat perintah khusus/ Sprint Khusus kepada Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara

BENARTA PA 

PADA TGL 7 SEPTEMBER 2023

DI JAKARTA agar Memberikan/ meyampaikan SEPRIN dan fotokopi SK notaris, Sertifikat/ SHM A/n , Sutan Erwin Sihombing Kepada Kapolres Langkat,

Kasat Intel Polres Langkat , 

Kanit Reskrim Polres Langkat, 

Kepada Camat di Kec Berandan.

Kapolsek Berandan.

Koramil di Berandan.

Kepala Desa Telagah Sait.

Sesampainya SEPRIN tersebut Kepala DesaTelagah Sait meminta Kedua belah pihakTergugat dan Penggugat mengadakan MEDIASI DI Kantor Kades Telagah Sait, di buat waktu satu minggu Namun Penggugat Nama, Sri Rachmaini dan AICAL Tidak juga Datang Hadir dan Tidak mau bertemu

Kemudian Dibuat Pertemuan oleh Kades Telagah Sait. Kemudian agenda Mediasi Di Kantor Camat Seilepan Jangka waktu 2 Minggu kemudian begitu Penggugat Tidak juga mau menghadiri Mediasi Tersebut.


Maka DPP Kamtibmas Indonesia Pusat dan DPD Kamtibmas Indonesia Sumatera utara, DPC, DPK Kamtibmas Indonesia di Kabupaten Langkat mengadakan musawarah kerja di kantor Sekeretariat DPC Kamtibmas Indonesia Kab Langkat jln Binjai Tanah Karo Dusun Deleng Pucuk 

Desa Rumah Galoh 

Kec, Seibingai Kab Langkat , Provinsi Sumatera Utara. Hasil musyawarah tersebut Ketua DPC agar memerintahkan Anggota Untuk membuat Pelatihan Bela Negara Di TKP Lokasi/Lahan Tanah Perkebunan atau Pertanian, dan mengelola lahan tersebut menjadi Lahan Ketahanan Pangan, menurunkan dan Tandan Buah Kelapa Sawit di dusun Tualang kasih Desa , Telagah Sait

Kec, seilepan Langkat

Mendapatkan hasil TBS 1600 Kg,

Minggu kedua dapat sebanyak 4200 Kg, TBS 1600 Kg. 

Namun pemanen/pekerja yg ke dua tidak mau lagi kerja memungut TBS tersebut disebabkan pekerja tersebut mendapat ancaman oleh organisasi pemuda/OKP (PP) Setempat ya g diketuai Onat dan juga ada orang tidak dikenal yang mengancam kepada pekerja agar jangan kau kerja lagi di kebun Sutan Erwin Sihombing itu, mereka mengatakan dalam ancamannya kalau kalian kerja mungkin ada resiko atau perang di kebun itu ujar OTK tersebut kepada pekerja yang dipekerjakan oleh Ketua Kamtibmas Indonesia DPC Langkat. Akibatnya kedua orang maka pekerja upahan dikebun tersebut tidak berani lagi bekerja karena ada ancaman. Kemudian dipekerjakan lagi orang barunke tiga kalinya, tetapi setelah bekerja anehnya Orang tua si pekerja tersebut di jumpai oleh Ketua Ranting OKP PP di Desa, Sukarame Bulu Telang dan mengancam seperti agar pekerja tersebut tidak bekerja. Pekerja tersebut ketakutan sama seperti orang pekerja yg ke satu dan yg ke dua sudah merasa ketakutan kerna kena Ancaman oleh ketua organisasi PP bernama Onat.


Aneh juga para penggugat ini pada Sidang Pencabutan Gugatan pada hari Senin Tgl 20 November 2023 masuk sidang pukul. 10. 50 Wib PENGGUGAT SRI RACHMAINI DAN AICAL tidak nampak batang hidungnya, tetapi hanya kuasa hukum penggugat. Dr. Perma Bintang, sebagai kuasa hukum tergugat menyangkan sidang ini karena penggugat tidak hadir sehingga Sidang Pencabutan Gugatan oleh Penggugat 

DI LANJUTKAN

KEMBALI PADA HARI SENINTGL 27 NOVEMBER 2023(T

IM).

Polres Dairi Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Pembunuhan terhadap ibu tirinya

 








www.mediakamtibmas.online - Biro Dairi


Sidikalang // 

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ringkus tersangka DS (29) terkait pembakaran kepada ibu tirinya RS (57) yang mengakibatkan meninggal dunia.


Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan, tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi - Tanjung Jambu.


"Tersangka kita ringkus pada tanggal 13 November 2023, penangkapannya di Jambi atas bantuan dari rekan - rekan kita di Dirreskrimum Polda Sumut, " ujar Kapolres dalam Konferensi Pers, Jumat (17/11/2023).


Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2023 di perladangan milik keluarga yang berada di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. 


"Cukup panjang, namun upaya kami tetap menindak lanjuti tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, serta tidak lepas dari bantuan Krimum Polda Sumut, " ucap kapolres. 


Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka diduga karena sakit hati terhadap perkataan korban ibu tirinya RS.


"Akan tetapi, masih akan kami dalami lebih lanjut terkait motif perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka DS., " terangnya. 


Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana.


(Singal Gandha Simatupang// KABIRO DAIRI)

Ed: Yarman Gulo 

Pimpinan Daerah Kamtibmas Indonesia Sumatera Utara Menghadiri Giat Komsos di Markas Kodam I/BB

 










mediakamtibmas.online


Medan, Panglima Daerah (pangda) DPD Keamanan, Ketertiban Masyarakat Indonesia (Kamtibmas Indonesia) Sumatera Utara Bapak Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K Menghadiri Acara Kegiatan Silahturahmi dan Komunikasi Sosial dengan tajuk: Moderasi Beragama dan Tantangan Polarisasi di Indonesia Masyarakat Selasa 14 November 2023 di Markas Kodam I/BB di Medan Jl. Binjai Km.10,5


Dalam kegiatan ini Bapak Yarman Gulo sebagai Panglima DPD Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia (Kamtibmas Indonesia) Sumatera Utara hadir bersama rombongan Anatar lain: Ibu Elisabet Lans sebagai Bendahara, Juanda Simanjuntak sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumatera Utara, Singal Ganda Simatupang Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kab.Dairi dan Surbakti anggota Garda Kamtibmas Indonesia Sumatera Utara.


Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K, mengapresiasi Kodam I/BB terutama kepada Panglima Kodam I/BB Bapak Mayor Jenderal TNI Mochammad Hasan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini para tokoh-tokoh agama dan para pemimpin organisasi -organisaai masyarakat di Sumatera Utara dapat bersilaturahmi dan sama-sama mendapatkan input agar memiliki tujuan yang sama untuk menjadi komponen pendukung TNI dalam mewujudkan pertahanan negara yang kokoh.



Bapak Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K berterima kasih kepada semua Nara Sumber yang hadir terutama kepada Aster Kasdam I/BB Bapak Kolonel Arh. Dedik Ermanto, S.I.P., M.T. yang mewakili Bapak Pangdam I/BB untuk menyampaikan sambutan kepada tokoh-tokoh agama, pemuda dan masyarakat yang hadir. Dalam Sambutannya beliau mengajak semua komponen masyarakat untuk menjadi pendukung TNI dalam mewujudkan ketahanan dan pertahanan negara yang kuat.

Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K berpendapat bahwa menjelang Pesta Demokrasi Bangsa Indonesia Tahun 2024 maka diharapkan agar semua anak Bangsa tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat menyebarka berita-berita di Media sosial yang bersifat kebencian kepada kelompok tertentu, kepada penganut agama tertentu atau kepada tokoh-tokoh masyarakat maupun kepada semua para Calon atau Kandidat Presiden yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU hari Senin 13 November 2023 di Jakarta, karena hal ini bisa memicu suatu polarisasi masyarakat yang semakin melebar dan menjadi sumber perpecahan bangsa yang akibatnya negara asing yang mencari keuntungan di NKRI akan mudah untuk menguasai NKRI dan menjajah NKRI. Kita harus komitmen pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 2028 bahwa dari awal sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia para pendiri bangsa sudah sepakat dan bersumpah kita adalah satu. Mari kita rawat kebhinekaan yang ada dengan mewujudkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya Walaupun kita berbeda-beda baik dari suku,budaya, ras, agama, maupun pilihan dalam tahun politik ini, tetapi kita tetap satu. Satu visi dan tujuan Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan sentosa yaitu Negara yang Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentram Karto Raharjo" ujar beliau (red).

Gerak Cepat Personil Polres Dairi Di Guyur Hujan Bersihkan Lokasi Longsor

 




www.mediakamtibmas.online - BIRO DAIRI

SIDIKALANG//

Selasa 14 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 Wib Personil Polres Dairi yang mendapat laporan dari warga melalui layanan call Centre 110 tentang adanya longsor dan pohon tumbang di Jalinsum Sidikalang Tanah Karo tepatnya antara Leter S dengan Jembatan Lae Pendaroh, dipimpin Pawas Kasat Obvit AKP Lamhot P Sinaga bersama piket fungsi, bergerak cepat menuju lokasi dan membersihkan lokasi longsor dan pohon tumbang.


Bersama warga masyarakat Personil Polres Dairi ditengah guyuran hujan membersihkan lokasi untuk kelancaran arus lalu lintas sehingga jalanan bisa dilalui dan tidak menjadi penghambat kepada warga masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya,secepatnya dilakukan tindakan dan tidak menunggu terang hari semata mata adalah wujud pelayanan prima dan quick respon Polres Dairi sebagai tindak lanjut dari Program Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya IE yaitu 5 (Lima) Program Kita yang salah satunya Mewujudkan area publik yang aman dan nyaman (Humas)


(Singal Gandha Simatupang- KABIRO DAIRI) 

Ed: Yarman Gulo 

Sat Narkoba Polres Dairi Berhasil Meringkus Seorang Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

 




www.mediakamtibmas.online /Biro Dairi

DAIRI// Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan salah seorang pelaku, EBT (39) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah warung milik warga yang berlokasi di Desa Sumbul Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. 


Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari , P.A, S.I.K, SH, M.Si melalui Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar. Tim dari Sat Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan salah seorang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, " ujar Doni Saleh, Senin (13/11/2023). 


Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 


Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kemudian bergerak ke lokasi, dan menemukan salah seorang tersangka, berinisial EJT sedang duduk di sebuah warung.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu di dalam 6 buah plastik bening berukuran kecil dengan berat 0, 58 gram, " bebernya. 


Petugas kemudian memboyong tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dairi terkait sumber barang haram tersebut.

(Singal Gandha Simatupang - KABIRO DAIRI)

Ed: Yarman Gulo 

Jadi Irup Dalam Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Dairi : Mari Tumbuhkan Semangat Kepahlawanan dan Cinta Tanah Air

 



www.mediakamtibmas.online // Biro Dairi


SIDIKALANG // Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A, S.I.K, SH, M.Si bertindak sebagai inspektur upacara dalam memperingati Hari Pahlawan yang diselenggarakan di Makam Pahlawan, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Jumat (10/11/2023). 


Kegiatan tersebut ihadiri oleh Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Dandim 0206 Dairi, Letkol Inf. Goklas Pirtahan Silaban, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, S.Sos, Mewakili Ketua PN Sidikalang - Hakim Rumia R.A.C Lumbanraja, S.H, M.H, Mewakili Kejaksaan Negeri Dairi - Jaksa Muda Gusvandi, serta pejabat lainnya. 


Adapun tema dalam memperingati Hari Pahlawan tahun 2023 adalah Semangat Pahlawan Untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan Dan Kebodohan. 


Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, kegiatan dalam upacara hari ini adalah untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur di medan perang dalam membela Negara Republik Kesatuan Indonesia (NKRI). 


"Tujuan melakukan ziarah ke makam pahlawan tak lain untuk mendoakan para pahlawan yang dulunya gugur dalam membela Tanah Air, " ujar Kapolres. 


Kapolres Dairi pun berpesan kepada masyarakat khususnya kaum muda, untuk menumbuhkan semangat kepahlawanan serta rela berkorban dalam mengemban tugas yang dilaksanakan. 


"Kegiatan ini juga dilakukan untuk mengenang jasa para Pahlawan yang telah gugur, sekaligus untuk menumbuhkan Nilai nilai Kepahlawanan, sehingga semangat kepahlawanan dan cinta terhadap tanah air serta rela berkorban juga pantang menyerah dan suka menolong dapat terwujud dalam pelaksanaan tugas yang diemban setiap harinya, " tegas Kapolres. 


Setelah menggelar upacara, para forkopimda kemudian menabur bunga di makam yang berada di komplek Taman Makam Pahlawan.


(Singal Gandha Simatupang - Kabiro Dairi)

Ed: Yarman Gulo 

Pejuang Batak Bersatu (PjBB) Gelar Aksi Damai di Depan Polrestabes Medan, Minta Bebaskan Boasa Simanjuntak






Medan, mediakamtibmas.online


Rstusan orang massa Pejuang Batak Bersatu (PjBB) dan Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (Sapma PjBB) menggelar aksi damai di depan Polrestabes Medan, Jumat (3/11/2023).


Dalam aksinya, mereka menuntut agar Boasa Simanjuntak yang merupakan penasehat di organisasi tersebut dibebaskan.


Diketahui, saat ini Boasa Simanjuntak ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial (medsos). 


Selanjutnya, massa menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Boasa Simanjuntak melanggar prinsip kemerdekaan dan keadilan serta cacat hukum.


Pantauan wartawan di lokasi, massa PjBB juga terlihat membentangkan sejumlah spanduk  bertuliskan "Kami Pejuang Batak Bersatu mendesak lepaskan Boasa Simanjuntak karena kami duga ada oknum polisi memaksakan jadi tersangka. Gerakan aksi damai Pejuang Batak Bersatu lepaskan Boasa Simanjuntak.


Selain itu ada tulisan, "Aksi bela Boasa Simanjuntak adalah aksi bela harga diri orang Batak. Aksi memperjuangkan keadilan. Satuan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu mendesak agar Kapori mencopot Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Kalian tangkap Boasa, kami bergerak".


Rio Silalahi mewakili Sapma PjBB dalam orasinya mengatakan mereka siap berjuang demi tegaknya keadilan. 


"Kami minta kepada Kapolretabes Medan agar Boasa Simanjuntak mendapatkan kepastian hukum yang jelas," ujarnya.


Ia menyebut Boasa Simanjuntak merupakan kader terbaik.


"Boasa Simanjuntak merupakan salah seorang kader terbaik PjBB. Namun, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Medan. Padahal Boasa sangat kooperarif. Menurut kami ini tidak masul akal. Apakah ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yg berlaku," tuturnya.


Selanjutnya massa aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan lagu O Tanoh Batak dan meneriakkan yel-yel Pejuang Batak Bersatu. Para massa kemudian makan bersama yang sudah dipersiapakan.


Perwakilan dari massa PjBB dijinkan masuk untuk menyampaikan permintaannya ke Kapolrestabes Medan.


"Pada intinya kami sudah menyampaikan agar masalah ini dimediasi antara pelapor, Lamsiang Sitompul dan terlapor Boasa Simanjuntak," ucap pengacara Boasa Simanjuntak.


Setelah itu massa kembali berkumpul di depan Mapolrestabes dan mengucapkan terimakasih kepada polisi lantaran sudah mendengarkan aspirasi mereka. 


Begitupun jika aspirasi mereka tidak dituruti, PjBB akan kembali membawa massa yang lebih banyak lagi untuk menggelar aksi yang sama. Selanjutnya massa bergerak secara konvoi menuju Mapolda Sumut untuk menggelar aksi damai.


Diketahui sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengamankan Boasa Simanjuntak yang diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial (medsos). Boasa langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara.

Usai diamankan, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Juanda Simanjuntak)


Ed; Yarman Gulo