Sambung Kembali Komunikasi, PPWI Lakukan Audiensi ke Divhumas Polri






Jakarta – KamtibmasIndonesianews.online

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional melakukan kunjungan audiensi ke Divisi Humas Polri, Kamis, 16 September 2021. Tim PPWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, didampingi empat orang anggota PPWI Jabodetabek, yakni Muhammad Ribaldi, Wiri Yutruski, Haryawan, dan Wido Metropol.

Kedatangan rombongan PPWI diterima oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas, Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, didampingi Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat), Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK, MH. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Pada kesempatan itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan bahwa tujuan teamnya mengunjungi Divisi Humas Polri adalah dalam rangka menyambung kembali hubungan komunikasi yang sempat terputus beberapa waktu karena berbagai kesibukan masing-masing. “Semoga kunjungan silahturahmi PPWI ke Divhumas Polri dapat menyambung kembali komunikasi dan kerja sama yang pernah terjalin beberapa tahun lalu,” katanya.

Dalam penjelasan selanjutnya, Wilson Lalengke mereview kembali hubungan kerja sama PPWI dengan Divhumas Polri yang sudah terjalin apik sejak tahun 2013, yakni pada masa Irjen Pol Dr. Ronny Sompie menjabat sebagai Kadivhumas Polri. Kerja sama tersebut terus berlanjut ketika Irjen Pol Dr. Anton Charliyan menggantikan Ronny Sompie sebagai Kadivhumas Polri.

“Selama kurang lebih 5 tahun PPWI bekerja sama dengan Divhumas Polri dengan sasaran utama di bidang peningkatan SDM anggota dan staf pegawai Polri,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Berbagai kegiatan yang sempat dilakukan bersama, imbuh Ketum PPWI, antara lain diklat-diklat jurnalisme warga di 8 Polda dan Mabes Polri, penyediaan narasumber pada event-event tertentu, dan lomba foto Polri yang dirangkaikan dengan pameran foto hasil lomba. “Kita telah melaksanakan diklat jurnalisme warga bagi anggota Polri di delapan Polda di Kalimantan, Sumatera dan di Jakarta. PPWI dan Divhumas Polri juga sukses melaksanakan dua kali lomba foto Polri di tahun 2014 yang dilanjutkan dengan pameran foto di Mall Casablanka dan Mall Central Park Jakarta,” beber Wilson Lalengke.

Dalam waktu dekat, tambah Wilson, PPWI akan memperingati HUT-nya yang ke-14, yang jatuh pada tanggal 11 November 2021. Pada momentum tersebut, PPWI akan memberikan penghargaan kepada 1000 Polisi baik pilihan masyarakat. Salah satu kriterianya adalah sang polisi baik itu tidak pernah terlibat dalam mengkriminalisasi wartawan, pewarta warga, maupun masyarakat umum.

“Kita bukan mencari polisi terbaik, tetapi polisi yang baik. Masyarakat yang mencari dan menemukan polisi yang baik itu dan mengajukannya kepada PPWI untuk kita berikan penghargaan. Penghargaan dari masyarakat melalui PPWI bukanlah apa-apa, mungkin tidak bernilai dari sisi materi, namun ini sangat penting dalam rangka memotivasi setiap polisi untuk menjadi Polisi Baik di mata masyarakat,” jelas lulusan pasca sarjana di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.

Selain acara pemberian penghargaan kepada Polisi Baik, PPWI juga akan meluncurkan Program Sejuta Media Online pada moment peringatan Milad yang akan diselenggarakan secara virtual nanti. “Pada acara peringatan HUT PPWI tahun ini, kita akan melaksanakan konfersensi internasional pewarta warga PPWI dengan menghadirkan semua perwakilan PPWI di luar negeri dan para pengurus serta anggota PPWI se-Indonesia. Saat itu, kita akan meluncurkan program Sejuta Media Online, yang akan menjadi symbol pergerakan melek media bagi semua warga masyarakat di manapun berada,” papar Wilson Lalengke yang sudah melatih ribuan warga TNI, Polri, mahasiswa, guru, dosen, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini penuh semangat.

Selanjutnya, tokoh pers nasional itu menyampaikan bahwa PPWI senantiasa siap untuk membantu Polri melalui Divisi Humas Polri dalam melaksanakan program yang ada, terutama yang berhubungan dengan kehumasan, jurnalisme, media dan publikasi. “Sebagaimana sudah pernah terjalin di masa lalu, PPWI saat ini juga senantiasa siap untuk bekerja sama membantu Polri dalam melaksanakan program-program strategis Divhumas Polri, terutama yang terkait dengan jurnalistik dan publikasi,” tutur Wilson.

Merespon kunjungan PPWI ini, Karopenmas Brigjen Pol Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas kedatangan Tim PPWI dan siap menjajaki kemungkinan melanjutkan kerja sama yang sudah pernah dilakukan bersama PPWI di masa lalu dengan penyesuaian-penyesuain terhadap kondisi kekinian. “Kami berterima kasih atas kunjungan PPWI ini dan kita siap untuk melihat peluang kerja sama Divisi Humas Polri dengan PPWI di masa depan,” jelas Rusdi.

Pada kesempatan itu, Ketum PPWI menyerahkan piagam Ucapan Terima Kasih kepada Karopenmas Divhumas Polri atas kerjasama yang telah terbina selama ini dengan harapan agar kerjasama tersebut dapat berlanjut dengan lebih erat di masa depan. Ucapan terima kasih itu juga sebagai apresiasi kepada Brigjen Pol Rusdi dan Kombes Pol Hendra yang telah terkenan menghadiri acara HUT Media Mata Peristiwa dan Pagelaran Seni Pencak Silat yang diselenggarakan oleh anggota PPWI Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Acara temu audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama. (APL/Red)

Irjen Pol Agung Makbul Sosialisasikan Saber Pungli dan Resmikan Kantor SBI di Kuningan*






Kuningan, KamtibmasIndonesianews.online

Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2012 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dirangkaikan dengan peresmian Kantor Biro Perwakilan SBI di Kabupaten Kuningan, pada Sabtu, 18 September 2021, bertempat di Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Hadir sebagai keynote speaker, Sekretaris Satgas Pusat Saber Pungli, Irjen Pol Dr. H. Agung Makbul, SH, MH, yang memberikan pemaparan tentang Perpres Nomor 87 tahun 2016 dan program implementasinya dalam rangka memberantas praktek pungutan liar (pungli) di jajaran birokrasi dan aparat pemerintahan.

Selain memberikan paparan tentang Saber Pungli, Dr. Agung Makbul juga didaulat untuk meresmikan pembukaan kantor biro perwakilan SBI di Kuningan. Peresmian kantor SBI Kuningan tersebut ditandai dengan pemukulan gong dan pengguntingan pita.

Dalam acara sosialisasi Saber Pungli dan peresmian kantor SBI Kuningan itu, Dr. Agung Makbul didampingi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH, dan Wakapolres Kuningan, Kompol Jaka Mulyana, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan. Agung Makbul juga ditemani Dandim Kuningan, Letkol CZI David Nainggolan, ST, dan Administratur (Adm) Perum Perhutani KPH Kuningan, Mamun Mulyadi, serta sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuningan.

Di antara tamu undangan, terlihat hadir juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bersama beberapa pengurus PPWI Nasional dan DPC Karawang. Dari jajaran SBI, hadir Biro Hukum SBI Jakarta, Bambang Setiawan; Kabiro SBI Kuningan, Rasidin; Kabiro SBI Ciamis, Bosbono; beserta sejumlah anggota dan mitra SBI di Kuningan. Untuk diketahui bahwa pimpinan SBI, Agung Sulistio, merupakan salah satu anggota PPWI DKI Jakarta.

Agung Makbul yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan kawalan protokoler pejabat setempat sempat mendapat perhatian masyarakat Kuningan, khususnya warga Luragung. Setibanya di tempat acara, Jenderal Polisi bintang dua itu mendapat sambutan hangat dari Panitia dan masyarakat setempat dengan tarian penyambutan tamu kehormatan dan pengalungan bunga oleh Pimpinan Redaksi media KabarSBI.com, Agung Sulistio.

Sosialisasi Saber Pungli oleh Dr. Agung Makbul diawali dengan penjelasan tentang apa itu pungutan liar, baik dari perspektif umum maupun dari definisi UU Tipikor. “Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas,” jelas Sekretaris Satgas Pusat Saber Pungli, Dr. Agung Makbul.

Pemerintah, kata Agung Makbul, meminta masyarakat ikut memantau perilaku pungli dan melaporkannya kepada Satgas Saber Pungli, baik di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, maupun ke tingkat nasional. "Ada 8 titik rawan pungli yang harus dipantau dan diwaspadai, yakni: akte kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian. Jadi, dari sejak lahir hingga kita mati, selalu dibayangi pungli," papar Agung Makbul sambil memberikan beberapa contoh kasus.
Agung Makbul selanjutnya menegaskan bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Pungli merupakan perilaku yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan jika kita biarkan terus terjadi maka tidak mustahil bangsa kita akan hancur karena pungli yang terjadi dimana-mana. Oleh karena itu diperlukan upaya pemberantasan yang tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," beber Agung Makbul yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menkopolhukam ini.

Sementara itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke dalam sambutannya mengatakan bahwa sinergitas antara media dengan Satgas Saber Pungli sangat penting. “SBI bersama PPWI hadir di Kuningan siap untuk membantu Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam rangka membersihkan birokrasi dan kalangan pelayanan publik dari perilaku dan budaya tidak terpuji, khususnya praktek pungutan liar,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Setelah sosialisasi Saber Pungli serta penyampaian sambutan dari Ketum PPWI dan Bupati Kuningan, acara dilanjutkan doa bersama dan pengguntingan pita di depan pintu kantor SBI Kuningan. Selanjutnya, kegiatan itu disusul dengan penyerahan Piagam ucapan terima kasih dari PPWI Nasional kepada Irjen Pol Dr. Agung Makbul, SH, MH; H. Acep Purnama, SH, MH; Mamun Mulyadi, dan sejumlah pejabat serta pimpinan Sanggar Pramaditha Kuningan.

Acara ramah-tamah yang dilakukan usai pemaparan tentang Saber Pungli dan peresmian kantor biro SBI sangat berkesan bagi masyarakat Kuningan dan para pejabat Pemkab Kuningan mengingat kehadiran Irjen Pol Dr. Agung Makbul selaku petinggi Polri ke Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, tergolong momen yang jarang terjadi. Acara ramah-tamah tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan mengentalkan kemitraan antara Sahabat Bhayangkara Indonesia dengan Polri dan Pemerintah Daerah setempat. Hal ini terlihat Irjen Pol Agung Makbul banyak melakukan foto bersama, bukan saja dengan tim panitia tapi juga bersama warga sekitar. (SBI/Red)

NII Crisis Center Berharap Aparat Berlaku Adil Terhadap Penista Agama






 Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Menyusul penangkapan Muhammad Kece, Yahya Waloni dikabarkan telah diamankan oleh Siber Bareskrim Polri, Kamis (26/08/21).

Yahya Waloni diduga kerap melakukan penistaan terhadap umat Kristen. Merespon hal tersebut, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengharapkan aparat penegak hukum berlaku adil terhadap para pensita agama.

"Berharap aparat berlaku adil untuk orang orang yang membuat gaduh tentang agama (red: penista agama) orang lain." ujar Ken Setiawan melalui pesan tertulis kepada strategi.id, Kamis (26/08/21).

Lebih lanjut, Ken Setiawan menyebutkan nama Abdul Somad yang belum juga tersentuh proses hukum. Padahal jelas-jelas dalam ceramahnya menyebutkan salib ada jin kafirnya. Padahal Somad sempat dilaporkan oleh Brigade Meo NTT setahun (2019) lalu.

"Bila Somad belum tersentuh sepertinya hukum belum adil, apalagi bukan hanya sekali dua kali Somad membuat statemen penistaan agama." ungkap Ken.

Tak berhenti di penistaan agama yang menimbulkan kegaduhan, ujaran Somad juga kerap kali menimbulkan kontroversial. Juga menurut mantan Petinggi NII itu, Somad sering kali mengeluarkan statemen yang mengarah ke radikalisme yang diduga kuat mengilhami tindakan terorisme di tanah air.

"Sebelumnya somad juga membuat statemen legalisasi tentang bom bunuh diri yang akhirnya mengilhami para pelaku teror di Indonesia." Ujar Ken.

Pasca ditangkapnya Muhammad Kece dan Yahya Waloni, dirinya berharap para penista agama yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebaiknya ditindak tegas secara hukum agar Indonesia damai tanpa penista agama. Tutup Ken. (Red)

Maraknya Cafe-Cafe Beroperasi Hingga Pagi di Rakitan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang






Beringin, www.kamtibmasindonesia.online
Presiden mengungkapkan 3 hal penting yang harus segera direspon secara cepat dalam menangani lonjakan kasus covid19 saat ini yaitu pertama menurunkan mobilitas masyarakat untuk menekan lonjakan kasus terpapar covid19, kedua testing dan tracing dipercepat agar segera ditemukan yang terkonfirmasi positif covid19 serta segera dilaksanakan isolasi, yang ketiga percepatan vaksinasi
Pada saat ini pemerintah meningkatkan kebijakan PPKM level 4 adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan covid19 guna untuk menghambat penyebaran covid19 kita masyarakat harus mendukung program pemerintah dan mengikuti PROTOKOL KESEHATAN. Adapun saya sebagai anggota dari Bapak Kolonel Azhar Mulyadi. SE sebagai wakil ketua gugus covid19 Sumatera Utara ikut serta menghambat penyebaran virus covid19.
Sabtu (7/8/2021) Bapak Sekdakab. Deli Serdang Darwin Zein S.Sos melakukan pertemuan bersama para lurah dan kades se Kecamatan Galang dan Pagar Merbau terkait diskusi dan evaluasi kasus covid19, dan kita juga berharap agar kecamatan lain dapat bagian kegiatan/ pengarahan dari Bapak Sekdakab Deli Serdang. Pada diskusi tersebut Sekdakab Deli Serdang Bapak Darwin Zein, S.Sos menyampaikan dan menegaskan tidak diizinkan melaksanakan pesta/ hajatan sampai batas waktu yang ditentukan. Selama PPKM terutama restoran, warung, CAFE dan kedai makan ditutup sejak pukul 18.00 WIB serta melarang pembelian makan ditempat maksimal 20menit, CAFE dan tempat nongkrong tidak menyediakan kursi sehingga tidak terjadi kerumunan.
Maraknya cafe/ hiburan malam yang beroperasi di wilayah ini -+ 7 tempat membuat masyarakat resah dan menutup jalan menuju akses ketempat itu, dan hal ini tidak mengurung niat pengunjung untuk menuju tempat tersebut. Pada minggu lalu juga karena adanya laporan masyarakat saya bersama rekan sersan JM. Purba berkunjung ke lokasi dan tidak lama kejadian/ keributan terjadi dan membuat suasana menjadi panas dan musik dihentikan karena ada pengunjung pecahkan botol. Saya sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera utara dan Kepala Pengamanan Khusus Wilayah Sumatera Utara fkbn di Kementerian Pertahanan, berharap kepada Pemerintah setempat agar menutup tempat tersebut. Adapun tempat seperti ini tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba kembali Saya Juanda Simanjuntak, ST. SP sebagai ketua bidang Terapi dan Rehabilitasi Lembaga Anti Narkoba dan AIDS Provinsi Sumatera Utara bermohon kepada Bapak Kapolsek, Kapolresta, dan Kapolda Sumatera Utara agar menutup semua tempat Cafe/ hiburan malam diatas tanah garapan tersebut (Juanda A. Simanjuntak)

Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan




Foto: Wilson Lalengke Ketum PPWI

Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. "Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

_Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan._

_Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka._

_Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021._

_Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."_

_Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."_

_Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana)._

_Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih._

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya. (APL/Red)

MARAKNYA JUDI TANPA MENGIKUTI PROTOKOL KESEHATAN DAN DIDUGA KEBAL HUKUM DI KEC. PANTAI LABU




Deli Serdang, www.kamtibmasindonesia.online

 Saya   yang bernama RIANTON HUTASUHUT,SH melakukan kunjungan ke rumah keluarga yang berada tepatnya di Daerah Desa Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang yang bernama Berinisial R.
Sesampainya saya dilokasi rumah keluarga tersebut,tepatnya malam pada Pukul 21’30 Wib,saya sangat terheran heran melihat lokasi Perjudian yang begitu sangat ramai para pengunjung di lokasi Perjudian tersebut.

Selesainya saya pada malam itu berurusan dari rumah keluarga saya tersebut,lalu saya pada malam itu juga tepatnya pada Pukul 24’00. Saya langsung menghubungi media dan menyampaikan prihal Apa yang saya lihat dilokasi Perjudian tersebut pada malam itu,saya menceritakan semua Hal yang saya lihat pada malam itu juga.

Dan meminta kepada rekan media agar mohon lokasi Perjudian tersebut untuk di tindak guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dan juga untuk menghambat penyebaran virus corona 19, yang tepatnya berada di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara yang berlokasi di Daerah Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang. Yang mana ada Kegiatan Perjudian yang Marak maraknya saat ini,yaitu Perjudian Meja Tembak ikan ikan dan Perjudian Mesin Dindong. 

Yang mana kegiatan tersebut telah sangat Melanggar Peraturan protokol Kesehatan,yang pada saat ini Pemerintah sedang menerapkan peraturan Protokol Kesehatan/PPKM.

Adapun kegiatan Perjudian tersebut terus berlangsung,dengan pelaksana Perjudian tersebut yang bernama Berinisial A. Dan sepertinya,kegiatan tersebut Kebal terhadap HUKUM,hingga Perjudian tersebut bisa dapat beroperasi sampai saat ini.

Dan kini masih dicari tahu dengan Pasti siapa Pemilik lokasi Lahan Perjudian tersebut dan siapa Pemilik mesin mesin Perjudian tersebut ( Juanda A Simanjunak)

KERIBUTAN DI CAFE CANTIK DIPICU MASALAH SEPELE





Deli Serdang, Kamtibmas Indonesia.Online

Dimana pada saat ini pemerintah memberikan kebijakan PPKM darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan covid19. Selain itu kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien covid19. Guna untuk menghambat penyebaran covid19 kita masyarakat harus tetap mematuhi program pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan.

Adapun saya sebagai anggota dari Bapak Kolonel Azhar Mulyadi. SE sebagai wakil ketua gugus covid 19 ikut serta menghambat penyebaran virus covid19.

Berdasarkan laporan salah satu warga inisial AN kepada Juanda simanjuntak, ST. SPd selaku komandan brigade Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Jumat 24 Jui 2021 maraknya hiburan malam di kecamatan Beringin Kab. Deli Serdang kurang dipedulikan pemerintah setempat, yang mana saat itu sedang di Medan menghadiri panggilan/ silaturahmi Bapak Pinem orang nomor 2 di Perpajakan Sumut jl. Palang Merah.
Mendengar laporan itu saya Juanda Simanjuntak, S.Pd., ST bersama rekan Sersan JM. Purba bergerak menuju lokasi. Pada jam 02.00 wib kami sampai di lokasi dan melihat banyaknya pengunjung yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Kemudian kami masuk dan ditawari duduk, dan tidak begitu lama terdengar suara keributan dan musik dimatikan kemudian terdengar suara pecah gelas, karena suasana sudah panas akhirnya para pengunjung pada keluaran. Karena posisi kami juga didalam agak terpisah dari kejadian kami pun keluar, dan melihat di luar orang-orang sudah ribut dan dorong mendorong sambil memegang botol minuman. Keributan pun terjadi hingga pukul 04.00 WIB tapi tidak terjadi pemukulan dan tidak ada korban. Kemudian kami pun meninggalkan tempat. 
Sumber: Juanda Simanjuntak

Enam orang Otak Pelaku Aksi Tawuran dan penjarahan, diamankan Polres Pelabuhan Belawan






Medan, Kamtibmas Indonesia.online

Hanya hitungan Jam saja Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 6 pelaku Otak aksi tawuran antar warga yang terjadi di Jalan K.L Yos Sudarso Belawan pada Rabu (21/) dini hari. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH.,MH., dalam konferensi pers, Rabu (21/7) pukul 20.00 WIB.

Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing MS (17), K (17), RA (17), AP (17), AA (14) dan BWB (31) 

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I.K.Herry Cahyadi, SH., SIK., MH., KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Herikson Siahaan, SH., MH.






Menurut Kapolres, bentrokan yang terjadi bukan karena Isue SARA yang sempat beredar, namun karena hal sepele berupa saling ejek yang selama ini biasa terjadi antar warga disana yang dipisahkan oleh sungai. 

Atas ejek - ejekan tersebut TSK BS yang saat ini DPO mengajak teman - temannya warga Yong Panah Hijau untuk patungan merakit bom molotov dan menyerang warga Maden Baru. 

Akibat serangan Bom Molotov tersebut beberapa rumah dan warung milik warga mengalami kerusakan dan ada Bom molotov yang jatuh di halaman gereja yang terletak dilokasi tsb.

Atas serangan tersebut, warga Maden Lama menyerang balik kelompok BS sampai kembali ke Yong Panah Hijau dan mengajak teman - temannya yang lain hingga bentrokan pun semakin meluas. 

"Jadi enam orang yang kami tangkap ini merupakan pelaku penyerangan dan penjarahan ke rumah dan toko milik warga yang rusak akibat bentrokan tersebut, 1 diantaranya sudah dewasa sementara lima lainnya masih dibawah umur". Ucap Kapolres. 

"Terkait adanya isu sara yang beredar saya sudah datang ke Mesjid dan Gereja yang ada disana dan menjelaskan kepada pengurus Mesjid dan Gereja bahwa isu sara tersebut tidak ada, bentrokan yang terjadi adalah bentrokan yang sudah direncanakan karena permasalahan sepele ejek-ejekan", Lanjut Kapolres. 

"Saya juga sudah mengumpulkan Camat, Lurah dan Kepling untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi dan menyiagakan personil Polres Pelabuhan Belawan dibantu personil Brimob dan Sabhara Polda di lokasi untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan", sambung Kapolres. 

"Jadi saya himbau kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi dan ikut - ikutan mengingat situasi saat ini sedang PPKM Level 4 dimana kita semua harus menghindari kerumunan, sebab dari 6 yang kita tahan ternyata 1 diantaranya reaktif covid19" Pungkas Kapolres menjelaskan.
(YG01/red)

KASUS YANG SUDAH P21 OLEH JPU TAK KUNJUNG DILIMPAHKAN POLRES DELI SERDANG





Deli Serdang, www.kamtibmasindonesia.online

Peristiwa yang terjadi diDusun Industri desa Pagar Merbau lll Kec.Lubuk Pakam pada tanggal 1 Maret 2011. Renti Silalahi, MPd(korban) membangun sesuai IMB (surat Izin Membangun yang dikeluarkan Camat Lubuk Pakam). Dalam peristiwa tersebut oleh sekelompok orang (Suryaningsih dkk) melakukan pengerusakan atas bangunan yang sedang berjalan. Atas Peristiwa pengerusakan tersebut oleh korban membuat laporan ke Polres Deli Serdang dengan STPL 173/lll/2011/RES.DS.KUHPidana 170 Jo 406. 

Penyelidikan berjalan lancar oleh Penyidik an. Ipda Junaidi Haris hingga laporan sudah P21 oleh JPU sesuai dengan SP2HP yang kita terima. Namun pada saat penyidik memanggil para tersangka untuk dilimpahkan ke JPU beserta barang bukti, para tersangka tidak semua hadir serta membawa surat keterangan dari Kepala Desa yang berisikan bahwa 1 orang dari tersangka ke Malaysia, sehingga terjadi penundaan pelimpahan.

 Demikian dengan berjalannya waktu pada saat pelapor menghubungi Penyidik Junaidi Haris ternyata beliau sudah pindah tugas ke Polda Sumut. Selanjutnya saat pelapor kembali bertanya tentang kelanjutan laporan tersebut ke Polres Deli Serdang hanya dengan jawaban sabar dan akan dipelajari. Tahun berganti tahun tepatnya bulan April 2021 Pelapor melanjutkan laporan ke Divpropam Mabes Polri di Jakarta dan sudah mendapat jawaban SP2HP dimana penanganan Laporan dilimpahkan ke Subbidwabprop Poldasu. Pada tanggal 2 Juni 2021 pelapor menerima SP2HP dari Subbidpropam Poldasu yang berisikan dugaan ketidak profesionalan Penyidik Junaidi Haris sebagai penyidik pembantu Polres DS. Dengan tegas pelapor menjelaskan bahwa pelapor bukan melaporkan Junaidi Haris sebagai penyidik tidak professional namun pelapor minta kepastian hukum atas laporan atau tindak lanjut Laporan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
Karena dengan peristiwa pengerusakan tersebut pelapor sangat-sangat dirugikan serta merasa diperlakukan tidak adil dan keberpihakan. Pelapor sangat mengharapkan agar kasus ini segera ditindaklanjuti sampai tuntas oleh Pihak Kepolisian. Adapun program Bapak Kapolri Listyo Sigityaitu Presisi kepolisian masa depan dengan metode pendekatan guna membuat pelayanan lebih mudah dan cepat. Upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat. Melalui Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara supaya Bapak Kepolisian dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan transparan.
Sumber:Juanda A Simanjuntak

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat









Jakarta-www.kamtibmasindonesia.online
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor
ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1.Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2.Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3.Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4.Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5.Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim
(Red)