www.mediakamtibmas.online
Pada hari ini Senin tgl 20 Nopember 2023 pukul 10.45 Ketua DPC Kamtibmas Indonesia kab Langkat Benarta PA beserta anggota Kamtibmas Indonesia Kabupaten Langkat hadir menyaksikan sidang pencabutan gugatan terhadap Ketua Umum Kamtibmas Indonesia Bapak Sutan Erwin Sihombing , SH., MH di Pengadilan Negeri Langkat. Perkara Perdata tercatat dengan Surat No76/ Pdt G / 2023/ PN Stb,
Juru sita Setia budi Sitepu, selaku juru sita. Memanggil nama Kuasa hukum Penggugat Dodicandra SH M.H Dkk alamat Jl. Bungarinte Raya Puri Zahara 2 Kel, Sp Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan terkait dengan adanya gugatan yg di ajukan oleh
Sri Rachmaini
Alamat: jln Abd. Manaf
RT/ RW 003/001 Kel, Cempaka Putih. Kec, Ciputat Timur kota Tanggerang Selatan Banten terhadap Bapak Sutan Erwin Sihombing, SH., MH.
Juru sita juga turut mengundang tergugat diwakili sebagai kuasa hukum tergugat
Dr.Perma Bintang dkk, untuk menghadiri Sidang perkara pencabutan GUGATAN PENGGUGAT SRI RACHMAINI.
Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat adalah mengklaim punya hak ATAS TANAH kebun kelapa sawitK milik Ketua Umum Kamtibmas Indonesia Sutan Erwin Sihombing S.H M.H se luas 18 ha yg berisikan kebun kelapa sawit. Yang mana secara fakta hukum Kebun tersebut sudah di beli/ ganti-rugi oleh Ketum Kamtibmas Indonesia Sutan Erwin Sihombing, SH., MH.,
Dari Thn 2015 berdasarkan Surat Kepala Desa Telagah Sait SK Notaris PPAT Kab. Langkat dan SHM / Sertifikat Hak Milik dikeluarkan BPN Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera utara. Selama 8 Tahun Kebun Sawit yang dimaksud seluas 18 ha telah menjadi milik Sutan Hasil Erwin Sihombing SH., MH . Namun hasilnya atau buah pohon kelapa sawit tersebut di ambil atau dicuri oleh kawan kawan penggugat SRIRACHMAINI dan ada lagi disebut" nama nya yang memerintahkan pekerja agar Mencuri di kebun SUTAN ERWIN SIHOMBING yaitu bernama AICAL.
Mereka kerja sama mencuri Buah Sawit. Yang Menjaga Pondok di kebun sawit tersebut dengan Sebutan Nama SISU yang dan kerja sama OKP/ Organisasi kepemudaan atau dengan oknum yang dikenal ketua OKP berloreng orange dikenal sebutan ONAT di Dusun Tualang Kasih Desa Telagah Sait . Kec: Seilepan
Kab, Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena sering dicuri hasil kebunnya maka Ketum Kamtibmas
Indonesia, SUTAN ERWIN SIHOMBING, SH , MH.
MEMERINTAHKAN/ membuat Surat perintah khusus/ Sprint Khusus kepada Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara
BENARTA PA
PADA TGL 7 SEPTEMBER 2023
DI JAKARTA agar Memberikan/ meyampaikan SEPRIN dan fotokopi SK notaris, Sertifikat/ SHM A/n , Sutan Erwin Sihombing Kepada Kapolres Langkat,
Kasat Intel Polres Langkat ,
Kanit Reskrim Polres Langkat,
Kepada Camat di Kec Berandan.
Kapolsek Berandan.
Koramil di Berandan.
Kepala Desa Telagah Sait.
Sesampainya SEPRIN tersebut Kepala DesaTelagah Sait meminta Kedua belah pihakTergugat dan Penggugat mengadakan MEDIASI DI Kantor Kades Telagah Sait, di buat waktu satu minggu Namun Penggugat Nama, Sri Rachmaini dan AICAL Tidak juga Datang Hadir dan Tidak mau bertemu
Kemudian Dibuat Pertemuan oleh Kades Telagah Sait. Kemudian agenda Mediasi Di Kantor Camat Seilepan Jangka waktu 2 Minggu kemudian begitu Penggugat Tidak juga mau menghadiri Mediasi Tersebut.
Maka DPP Kamtibmas Indonesia Pusat dan DPD Kamtibmas Indonesia Sumatera utara, DPC, DPK Kamtibmas Indonesia di Kabupaten Langkat mengadakan musawarah kerja di kantor Sekeretariat DPC Kamtibmas Indonesia Kab Langkat jln Binjai Tanah Karo Dusun Deleng Pucuk
Desa Rumah Galoh
Kec, Seibingai Kab Langkat , Provinsi Sumatera Utara. Hasil musyawarah tersebut Ketua DPC agar memerintahkan Anggota Untuk membuat Pelatihan Bela Negara Di TKP Lokasi/Lahan Tanah Perkebunan atau Pertanian, dan mengelola lahan tersebut menjadi Lahan Ketahanan Pangan, menurunkan dan Tandan Buah Kelapa Sawit di dusun Tualang kasih Desa , Telagah Sait
Kec, seilepan Langkat
Mendapatkan hasil TBS 1600 Kg,
Minggu kedua dapat sebanyak 4200 Kg, TBS 1600 Kg.
Namun pemanen/pekerja yg ke dua tidak mau lagi kerja memungut TBS tersebut disebabkan pekerja tersebut mendapat ancaman oleh organisasi pemuda/OKP (PP) Setempat ya g diketuai Onat dan juga ada orang tidak dikenal yang mengancam kepada pekerja agar jangan kau kerja lagi di kebun Sutan Erwin Sihombing itu, mereka mengatakan dalam ancamannya kalau kalian kerja mungkin ada resiko atau perang di kebun itu ujar OTK tersebut kepada pekerja yang dipekerjakan oleh Ketua Kamtibmas Indonesia DPC Langkat. Akibatnya kedua orang maka pekerja upahan dikebun tersebut tidak berani lagi bekerja karena ada ancaman. Kemudian dipekerjakan lagi orang barunke tiga kalinya, tetapi setelah bekerja anehnya Orang tua si pekerja tersebut di jumpai oleh Ketua Ranting OKP PP di Desa, Sukarame Bulu Telang dan mengancam seperti agar pekerja tersebut tidak bekerja. Pekerja tersebut ketakutan sama seperti orang pekerja yg ke satu dan yg ke dua sudah merasa ketakutan kerna kena Ancaman oleh ketua organisasi PP bernama Onat.
Aneh juga para penggugat ini pada Sidang Pencabutan Gugatan pada hari Senin Tgl 20 November 2023 masuk sidang pukul. 10. 50 Wib PENGGUGAT SRI RACHMAINI DAN AICAL tidak nampak batang hidungnya, tetapi hanya kuasa hukum penggugat. Dr. Perma Bintang, sebagai kuasa hukum tergugat menyangkan sidang ini karena penggugat tidak hadir sehingga Sidang Pencabutan Gugatan oleh Penggugat
DI LANJUTKAN
KEMBALI PADA HARI SENINTGL 27 NOVEMBER 2023(T
IM).






.jpg)




