NII Crisis Center Berharap Aparat Berlaku Adil Terhadap Penista Agama






 Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Menyusul penangkapan Muhammad Kece, Yahya Waloni dikabarkan telah diamankan oleh Siber Bareskrim Polri, Kamis (26/08/21).

Yahya Waloni diduga kerap melakukan penistaan terhadap umat Kristen. Merespon hal tersebut, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengharapkan aparat penegak hukum berlaku adil terhadap para pensita agama.

"Berharap aparat berlaku adil untuk orang orang yang membuat gaduh tentang agama (red: penista agama) orang lain." ujar Ken Setiawan melalui pesan tertulis kepada strategi.id, Kamis (26/08/21).

Lebih lanjut, Ken Setiawan menyebutkan nama Abdul Somad yang belum juga tersentuh proses hukum. Padahal jelas-jelas dalam ceramahnya menyebutkan salib ada jin kafirnya. Padahal Somad sempat dilaporkan oleh Brigade Meo NTT setahun (2019) lalu.

"Bila Somad belum tersentuh sepertinya hukum belum adil, apalagi bukan hanya sekali dua kali Somad membuat statemen penistaan agama." ungkap Ken.

Tak berhenti di penistaan agama yang menimbulkan kegaduhan, ujaran Somad juga kerap kali menimbulkan kontroversial. Juga menurut mantan Petinggi NII itu, Somad sering kali mengeluarkan statemen yang mengarah ke radikalisme yang diduga kuat mengilhami tindakan terorisme di tanah air.

"Sebelumnya somad juga membuat statemen legalisasi tentang bom bunuh diri yang akhirnya mengilhami para pelaku teror di Indonesia." Ujar Ken.

Pasca ditangkapnya Muhammad Kece dan Yahya Waloni, dirinya berharap para penista agama yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebaiknya ditindak tegas secara hukum agar Indonesia damai tanpa penista agama. Tutup Ken. (Red)

Maraknya Cafe-Cafe Beroperasi Hingga Pagi di Rakitan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang






Beringin, www.kamtibmasindonesia.online
Presiden mengungkapkan 3 hal penting yang harus segera direspon secara cepat dalam menangani lonjakan kasus covid19 saat ini yaitu pertama menurunkan mobilitas masyarakat untuk menekan lonjakan kasus terpapar covid19, kedua testing dan tracing dipercepat agar segera ditemukan yang terkonfirmasi positif covid19 serta segera dilaksanakan isolasi, yang ketiga percepatan vaksinasi
Pada saat ini pemerintah meningkatkan kebijakan PPKM level 4 adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan covid19 guna untuk menghambat penyebaran covid19 kita masyarakat harus mendukung program pemerintah dan mengikuti PROTOKOL KESEHATAN. Adapun saya sebagai anggota dari Bapak Kolonel Azhar Mulyadi. SE sebagai wakil ketua gugus covid19 Sumatera Utara ikut serta menghambat penyebaran virus covid19.
Sabtu (7/8/2021) Bapak Sekdakab. Deli Serdang Darwin Zein S.Sos melakukan pertemuan bersama para lurah dan kades se Kecamatan Galang dan Pagar Merbau terkait diskusi dan evaluasi kasus covid19, dan kita juga berharap agar kecamatan lain dapat bagian kegiatan/ pengarahan dari Bapak Sekdakab Deli Serdang. Pada diskusi tersebut Sekdakab Deli Serdang Bapak Darwin Zein, S.Sos menyampaikan dan menegaskan tidak diizinkan melaksanakan pesta/ hajatan sampai batas waktu yang ditentukan. Selama PPKM terutama restoran, warung, CAFE dan kedai makan ditutup sejak pukul 18.00 WIB serta melarang pembelian makan ditempat maksimal 20menit, CAFE dan tempat nongkrong tidak menyediakan kursi sehingga tidak terjadi kerumunan.
Maraknya cafe/ hiburan malam yang beroperasi di wilayah ini -+ 7 tempat membuat masyarakat resah dan menutup jalan menuju akses ketempat itu, dan hal ini tidak mengurung niat pengunjung untuk menuju tempat tersebut. Pada minggu lalu juga karena adanya laporan masyarakat saya bersama rekan sersan JM. Purba berkunjung ke lokasi dan tidak lama kejadian/ keributan terjadi dan membuat suasana menjadi panas dan musik dihentikan karena ada pengunjung pecahkan botol. Saya sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera utara dan Kepala Pengamanan Khusus Wilayah Sumatera Utara fkbn di Kementerian Pertahanan, berharap kepada Pemerintah setempat agar menutup tempat tersebut. Adapun tempat seperti ini tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba kembali Saya Juanda Simanjuntak, ST. SP sebagai ketua bidang Terapi dan Rehabilitasi Lembaga Anti Narkoba dan AIDS Provinsi Sumatera Utara bermohon kepada Bapak Kapolsek, Kapolresta, dan Kapolda Sumatera Utara agar menutup semua tempat Cafe/ hiburan malam diatas tanah garapan tersebut (Juanda A. Simanjuntak)

Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan




Foto: Wilson Lalengke Ketum PPWI

Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. "Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

_Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan._

_Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka._

_Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021._

_Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."_

_Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."_

_Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana)._

_Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih._

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya. (APL/Red)

MARAKNYA JUDI TANPA MENGIKUTI PROTOKOL KESEHATAN DAN DIDUGA KEBAL HUKUM DI KEC. PANTAI LABU




Deli Serdang, www.kamtibmasindonesia.online

 Saya   yang bernama RIANTON HUTASUHUT,SH melakukan kunjungan ke rumah keluarga yang berada tepatnya di Daerah Desa Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang yang bernama Berinisial R.
Sesampainya saya dilokasi rumah keluarga tersebut,tepatnya malam pada Pukul 21’30 Wib,saya sangat terheran heran melihat lokasi Perjudian yang begitu sangat ramai para pengunjung di lokasi Perjudian tersebut.

Selesainya saya pada malam itu berurusan dari rumah keluarga saya tersebut,lalu saya pada malam itu juga tepatnya pada Pukul 24’00. Saya langsung menghubungi media dan menyampaikan prihal Apa yang saya lihat dilokasi Perjudian tersebut pada malam itu,saya menceritakan semua Hal yang saya lihat pada malam itu juga.

Dan meminta kepada rekan media agar mohon lokasi Perjudian tersebut untuk di tindak guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dan juga untuk menghambat penyebaran virus corona 19, yang tepatnya berada di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara yang berlokasi di Daerah Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang. Yang mana ada Kegiatan Perjudian yang Marak maraknya saat ini,yaitu Perjudian Meja Tembak ikan ikan dan Perjudian Mesin Dindong. 

Yang mana kegiatan tersebut telah sangat Melanggar Peraturan protokol Kesehatan,yang pada saat ini Pemerintah sedang menerapkan peraturan Protokol Kesehatan/PPKM.

Adapun kegiatan Perjudian tersebut terus berlangsung,dengan pelaksana Perjudian tersebut yang bernama Berinisial A. Dan sepertinya,kegiatan tersebut Kebal terhadap HUKUM,hingga Perjudian tersebut bisa dapat beroperasi sampai saat ini.

Dan kini masih dicari tahu dengan Pasti siapa Pemilik lokasi Lahan Perjudian tersebut dan siapa Pemilik mesin mesin Perjudian tersebut ( Juanda A Simanjunak)

KERIBUTAN DI CAFE CANTIK DIPICU MASALAH SEPELE





Deli Serdang, Kamtibmas Indonesia.Online

Dimana pada saat ini pemerintah memberikan kebijakan PPKM darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan covid19. Selain itu kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien covid19. Guna untuk menghambat penyebaran covid19 kita masyarakat harus tetap mematuhi program pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan.

Adapun saya sebagai anggota dari Bapak Kolonel Azhar Mulyadi. SE sebagai wakil ketua gugus covid 19 ikut serta menghambat penyebaran virus covid19.

Berdasarkan laporan salah satu warga inisial AN kepada Juanda simanjuntak, ST. SPd selaku komandan brigade Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Jumat 24 Jui 2021 maraknya hiburan malam di kecamatan Beringin Kab. Deli Serdang kurang dipedulikan pemerintah setempat, yang mana saat itu sedang di Medan menghadiri panggilan/ silaturahmi Bapak Pinem orang nomor 2 di Perpajakan Sumut jl. Palang Merah.
Mendengar laporan itu saya Juanda Simanjuntak, S.Pd., ST bersama rekan Sersan JM. Purba bergerak menuju lokasi. Pada jam 02.00 wib kami sampai di lokasi dan melihat banyaknya pengunjung yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Kemudian kami masuk dan ditawari duduk, dan tidak begitu lama terdengar suara keributan dan musik dimatikan kemudian terdengar suara pecah gelas, karena suasana sudah panas akhirnya para pengunjung pada keluaran. Karena posisi kami juga didalam agak terpisah dari kejadian kami pun keluar, dan melihat di luar orang-orang sudah ribut dan dorong mendorong sambil memegang botol minuman. Keributan pun terjadi hingga pukul 04.00 WIB tapi tidak terjadi pemukulan dan tidak ada korban. Kemudian kami pun meninggalkan tempat. 
Sumber: Juanda Simanjuntak

Enam orang Otak Pelaku Aksi Tawuran dan penjarahan, diamankan Polres Pelabuhan Belawan






Medan, Kamtibmas Indonesia.online

Hanya hitungan Jam saja Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 6 pelaku Otak aksi tawuran antar warga yang terjadi di Jalan K.L Yos Sudarso Belawan pada Rabu (21/) dini hari. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH.,MH., dalam konferensi pers, Rabu (21/7) pukul 20.00 WIB.

Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing MS (17), K (17), RA (17), AP (17), AA (14) dan BWB (31) 

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I.K.Herry Cahyadi, SH., SIK., MH., KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Herikson Siahaan, SH., MH.






Menurut Kapolres, bentrokan yang terjadi bukan karena Isue SARA yang sempat beredar, namun karena hal sepele berupa saling ejek yang selama ini biasa terjadi antar warga disana yang dipisahkan oleh sungai. 

Atas ejek - ejekan tersebut TSK BS yang saat ini DPO mengajak teman - temannya warga Yong Panah Hijau untuk patungan merakit bom molotov dan menyerang warga Maden Baru. 

Akibat serangan Bom Molotov tersebut beberapa rumah dan warung milik warga mengalami kerusakan dan ada Bom molotov yang jatuh di halaman gereja yang terletak dilokasi tsb.

Atas serangan tersebut, warga Maden Lama menyerang balik kelompok BS sampai kembali ke Yong Panah Hijau dan mengajak teman - temannya yang lain hingga bentrokan pun semakin meluas. 

"Jadi enam orang yang kami tangkap ini merupakan pelaku penyerangan dan penjarahan ke rumah dan toko milik warga yang rusak akibat bentrokan tersebut, 1 diantaranya sudah dewasa sementara lima lainnya masih dibawah umur". Ucap Kapolres. 

"Terkait adanya isu sara yang beredar saya sudah datang ke Mesjid dan Gereja yang ada disana dan menjelaskan kepada pengurus Mesjid dan Gereja bahwa isu sara tersebut tidak ada, bentrokan yang terjadi adalah bentrokan yang sudah direncanakan karena permasalahan sepele ejek-ejekan", Lanjut Kapolres. 

"Saya juga sudah mengumpulkan Camat, Lurah dan Kepling untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi dan menyiagakan personil Polres Pelabuhan Belawan dibantu personil Brimob dan Sabhara Polda di lokasi untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan", sambung Kapolres. 

"Jadi saya himbau kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi dan ikut - ikutan mengingat situasi saat ini sedang PPKM Level 4 dimana kita semua harus menghindari kerumunan, sebab dari 6 yang kita tahan ternyata 1 diantaranya reaktif covid19" Pungkas Kapolres menjelaskan.
(YG01/red)

KASUS YANG SUDAH P21 OLEH JPU TAK KUNJUNG DILIMPAHKAN POLRES DELI SERDANG





Deli Serdang, www.kamtibmasindonesia.online

Peristiwa yang terjadi diDusun Industri desa Pagar Merbau lll Kec.Lubuk Pakam pada tanggal 1 Maret 2011. Renti Silalahi, MPd(korban) membangun sesuai IMB (surat Izin Membangun yang dikeluarkan Camat Lubuk Pakam). Dalam peristiwa tersebut oleh sekelompok orang (Suryaningsih dkk) melakukan pengerusakan atas bangunan yang sedang berjalan. Atas Peristiwa pengerusakan tersebut oleh korban membuat laporan ke Polres Deli Serdang dengan STPL 173/lll/2011/RES.DS.KUHPidana 170 Jo 406. 

Penyelidikan berjalan lancar oleh Penyidik an. Ipda Junaidi Haris hingga laporan sudah P21 oleh JPU sesuai dengan SP2HP yang kita terima. Namun pada saat penyidik memanggil para tersangka untuk dilimpahkan ke JPU beserta barang bukti, para tersangka tidak semua hadir serta membawa surat keterangan dari Kepala Desa yang berisikan bahwa 1 orang dari tersangka ke Malaysia, sehingga terjadi penundaan pelimpahan.

 Demikian dengan berjalannya waktu pada saat pelapor menghubungi Penyidik Junaidi Haris ternyata beliau sudah pindah tugas ke Polda Sumut. Selanjutnya saat pelapor kembali bertanya tentang kelanjutan laporan tersebut ke Polres Deli Serdang hanya dengan jawaban sabar dan akan dipelajari. Tahun berganti tahun tepatnya bulan April 2021 Pelapor melanjutkan laporan ke Divpropam Mabes Polri di Jakarta dan sudah mendapat jawaban SP2HP dimana penanganan Laporan dilimpahkan ke Subbidwabprop Poldasu. Pada tanggal 2 Juni 2021 pelapor menerima SP2HP dari Subbidpropam Poldasu yang berisikan dugaan ketidak profesionalan Penyidik Junaidi Haris sebagai penyidik pembantu Polres DS. Dengan tegas pelapor menjelaskan bahwa pelapor bukan melaporkan Junaidi Haris sebagai penyidik tidak professional namun pelapor minta kepastian hukum atas laporan atau tindak lanjut Laporan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
Karena dengan peristiwa pengerusakan tersebut pelapor sangat-sangat dirugikan serta merasa diperlakukan tidak adil dan keberpihakan. Pelapor sangat mengharapkan agar kasus ini segera ditindaklanjuti sampai tuntas oleh Pihak Kepolisian. Adapun program Bapak Kapolri Listyo Sigityaitu Presisi kepolisian masa depan dengan metode pendekatan guna membuat pelayanan lebih mudah dan cepat. Upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat. Melalui Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara supaya Bapak Kepolisian dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan transparan.
Sumber:Juanda A Simanjuntak

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat









Jakarta-www.kamtibmasindonesia.online
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor
ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1.Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2.Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3.Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4.Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5.Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim
(Red)

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak Didampingi Pangdam MayjenTNI Hasanuddin SIP. MM dan Danpomdam I/BB Kolonel CPM Anggiat Napitupulu, Press Release Terkait Pembunuhan Marsal Harahap







SIANTAR – www.kamtibmasindonesia.online
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42) yang tewas akibat tembakan tersangka A dan YFP. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari.

Kasus penembakan Marsal pukul 23.30 di jalan umum Huta 7 Nagori karang Anyar kec Gunung maligas. Atas peristiwa tersebut telah dibentuk tim khusus dan berhasil mengungkap kasus tersebut.


Hasil penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi di TKP dari sekitar tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, dari tempat kerja lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar hotel Siantar 15 orang dan dari TKP 23 orang, dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.



Ditelusuri dari mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa cctv sehingga berhasil menangkap 2 tersangka sipil dan A seorang TNI.

Tersangka YFP (31) wiraswasta dan humas atau manajer di Ferrari warga jalan melati Tanjung Tongah Siantar Martoba. Tersangka S (57) tahun Tionghoa wiraswasta selaku pemilik resto ferrari beralamat di jalan seram bawah Siantar Barat.

Perannya orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kapolda.


Barang Bukti 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9mm. Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

Modus operandi dan motif pelaku, timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di ferrari dan korban meminta jatah 12 juta/bulan dan 2 butir /hari dengan harga 250/butir.

Akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Karena pemberitaan, S meminta YFP selaku humas agar korban diberi pelajaran dan harus dibedil (ditembak).

“Ini orang harus dikasih pelajaran dibedil katanya kepada YFP,” ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Pemilik Resto Ferrari Jadi Tersangka Pembunuhan Marsal, Sudah Rencanakan Agar Korban Dibedil
Perencanaan dimulai dari pertemuan di rumah S dengan mengatakan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya di bedil (ditembak). Lalu tersangka A humas di ferari menindaklanjuti menyusun strategi melakukan pembelajaran. Y dan A bertemu di salah hotel di Siantar


Pukul 14.30 A menjemput Y di jalan Vihara dengan mobil Innova ke kedai tuak rindung memantau korban. Korban menuju Lapo tuak milik ibu Ginting di jalan Rindung.


Kemudian tersangka Y dan A ke Sapadia meminjam sepeda motor saudara A di Hotel Sapadia. Y membonceng A menuju rumah korban di TKP. Karena korban belum pulang, setelah minum tuak ternyata korban bersama wanita ke hotel Siantar.

Keluar dari kamar hotel bersama wanita, korban juga bertemu temannya (sudah diamankan) dalam pemeriksaan Polda Narkotika di salah satu kamar hotel yang sama.

Melihat korban belum pulang, Y dan A putar arah tapi di jalan berpapasan dengan mobil korban dan Y dan A berbalik arah mengikuti korban dan mendahului sampai di TKP.

“Y dari arah depan bersama A lalu melakukan tembakan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri sehingga darah cukup banyak dan kehabisan darah. Meninggal saat dibawa ke rumah sakit”, jelas Panca.

Lalu Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia dan menuju Ferrari minum hingga jam 6 pagi.

Senpi yg digunakan disimpan Y dikubur di makam ayahnya bersama 6 butir peluru.

Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan 2 tersangka dan A (anggota TNI).

Sebelum kejadian, S mentransfer uang ke A membeli senpi untuk eksekusi Rp 15 juta. Pada tanggal 19 Juni S transfer lagi 10 juta ke A dan imbalan 5 jt ke Y dan tambahan 3 juta melalui kasir Ferrari ke Y.

Dalam pengungkapan kasus, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen), jelasnya.

Pangda Garda Kamtibmas Indonesia Sumut: Keberhasilan Kapolda Sumut beserta Tim Patut Di Apresiasi Dalam Mengungkap Pelaku Misterius Penembakan Wartawan Alm. MSH di Sumatera Utara





Medan, www.kamtibmasindonesia.online

Peristiwa Pelaku penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang berprofesi sebagai wartawan Alm. Mara Salem Harahap yang tutup usia 42 tahun , Pada Jum’at (19/Juni/2021) Pukul 23.30 Wib lalu telah menghebohkan masyarakat Sumatra Utara, Bahkan Nasional. Jelas ini menjadi Tugas Berat pihak penegak hukum di wilayah hukum Sumatra Utara.

Namun hari ini pelaku berhasil di ringkus Polisi Gabungan dari Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polresta Siantar yang dipimpin Kapolda Sumatera Utara dan Dirkirimum Polda Sumut pada Rabu (23/Juni/2021).
Kapolda Sumatera Utara menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan:
“Sudah ada yang kita amankan, hasilnya sangat memuaskan. Untuk lebih lanjut nanti dua hari kedepan akan kita sampaikan dengan lengkap,” terangnya saat berada di Mako Berimob Siantar, Pada Rabu (23/Juni/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga kini anggotanya sedang bekerja dilapangan untuk menuntaskan perkara ini secara sempurna dan sampai saat ini progres’nya cukup baik. Informasi yang didapat awak media ini, bahwa kedua pelaku yang telah diamankan berisinial YD dan AS. Dimana kedua pelaku masih berada di Mako Brimob.



Keberhasilan ini di apresiasi banyak kalangan termasuk Panglima Daerah (Pangda) Garda Kamtibmas Indonesia Sumut Bapak Yarman Gulo, M.Pd.K yang juga ikut turut berdukacita terhadap keluarga korban atas kejahatan biadab ini oleh para pelaku.
Setelah mendapat kabar dari rekan-rekan jurnalis dan berbagai media, Bapak Yarman Gulo mengatakan bahwa wajib kita apresiasi kinerja Kepolisian di Sumatera Utara terutama kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si dimana dalam kepemimpinan beliau dalam waktu yang cepat telah berhasil menguak pelaku pembunuhan ini, sehingga hal ini dapat memberikan kelegaan awal kepada rekan-rekan Jurnalis yang terus berdemo menyampaikan aspirasi mendukung Polda Sumut mentuntaskan kasus ini.



Menurut Pangda Garda Kamtibmas Indonesia Sumut Bapak Yarman Gulo, M.Pd.K, berharap agar kepolisian dapat meningkatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama para Jurnalis dalam menjalankan profesinya di tengah-tengah masyarakat, lebih lanjut dalam kasus ini juga sangat penting kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik pembunuhan ini, jika benar ini ada kaitannya kepada Bandar-bandar Narkoba seperti isu-isu yang beredar maka kita minta di usut tuntas para aktor pelaku dan semua yang terlibat diusut tuntas sampai ke Meja Hijau untuk mewujudkan rasa keadilan, jaminan hukum bagi masyarakat dan keluarga korban yang saat ini sedang dilanda duka yang mendalam (red/YG01)