Medan, kamtibmasindonesiabews.online
Negara Indonesia adalah negara pluralis dan majemuk karna itulah bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila dan demokrasi yang adil tanpa diskrisminasi karna UUD 1945 pasal 29 telah jelas menjamin kebebasan memeluk agama tanpa diskriminasi tapi kini realitas berbicara terbalik timbulnya SKB 2 menteri dalam negeri dan menteri agama no 8 dan 9 tahun 2006
"Yang menjadu acuan pada pedoman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama
Pemberdayaan kerukunan umat beragam" dan "tentang pendirian rumah ibadah".
SKB 2 Menteri yang dimaksud telah menjadi alasan bagi sekelompok oknum untuk melakukan pelarangan dalam membangun rumah ibadah. dan anehnya adalah korbannya selalu kelompok agama yang minoritas di bangsa ini. Dan kelompok oknum tersebut menjadikan dalil untuk melakukan pelarangan umat beribadah dan sering terjadi pada umat Kristen dan tak jarang pelarangan tersebut diakhiri persekusi oleh kelompok masyarakat yang ingin mengacaukan ketentraman ibadah. Disinilah peran negara harus hadir dan tegas mencabut SKB 2 menteri terkait pendiri rumah ibadah.
Oleh sebab itu sebenarnya bagi masyarakat yang melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menganggu ibadah dapat dibawa ke ranah pidana
Dimana dalam tatanan konstitusi negara juga telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ibadah beragama sesuai keyakinannya dengan rasa aman tentram. Tanpa adanya diskriminasi apalagi berujung persekusi yg didalam hukum juga tidak dibenarkan dan mencedrai rasa keadilan
Dan SKB 2 menteri tentang pendirian rumah ibadah sudah selayaknya harus dicabut agar memiliki rasa keadilan dimasyarakat.
Untuk itu pemerintah harus memiliki sikap yang objektif. Karna menyangkut rasa keadilan masyarakat
Karna konstitusi jelas mengakui bahwa negara Indonesia yang berketuhanan maha esa dan beribadah adalah hak azasi setiap warga negara
Untuk itu negara harus menjamin untuk hak azasi dengan mencabut SKB 2 menteri tersebut.
Karena dengan dicabutnya SKB 2 Menteri ini telah memenuhi rasa keadilan.
(Ditulis oleh: Sentana Mandala Putra, SH., MKn)
Editor: YG01

0 Comments:
Posting Komentar