Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K Mengapresiasi Kinerja Timsus Mabes Polri dan Adv. Kamarudin Simanjuntak, SH., MH., Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Berencana Alm. Brigadir J









Medan, kamtibmasindonesianews online

- Penetapan Tersangka terhadap Putri Cendrawatih “PC”istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat ( Brigadir ‘J’), yang baru-baru ini diumumkan dalam konfrensi pers oleh Mabes Polri pada hari Jum’at, 19 Agustus 2022. Penetapan tersebut menambah kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat yang sebelumnya sempat menurun, demikian dikatakan oleh Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K.


Dalam keterangannya, Yarman Gulo, yang merupakan Panglima Garda Kamtibmas di Sumatera Utara ini, sekaligus Sekjen di Garda Swakarsa Masyarakat Indonesia sangat mengapresiasi kenerja Polri terkait penanganan perkara Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, apalagi setelah Polri menetapkan PC sebagai Tersangka baru, tutur beliau.


Adapun pasal yang disangkakan terhadap PC adalah Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340, subsidair 338 Jo 55, 56 KUHPidana.

Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K yang juga salah satu komandan pendidikan dan latihan pembinaan mental dan karakter para pemimpin di Berkati Insani Persada Sumatera Utara ini mengatakan Polri harus tetap menjaga Marwah dan kehormatan institusinya agar kepercayaan masyarakat kembali pulih terhadap Polri. Jadilah polisi yang profesional yang berpihak kepada hukum dan keadilan. selain itu Beliau berpesan agar Polri benar-benar bersih maka harus berkeadilan, tegas dan transpran dalam penegakkan hukum terhadap semua yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua ini. Yarman Gulo, berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Sesuai Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dengan ditetapkannya PC sebagai Tersangka maka Tersangka seluruhnya bertambah menjadi 5 (lima) orang.

Proses penanganan perkara ini harus benar – benar transparan dan jangan ada yangg ditutup -tutupi, kita harus sama – sama mengawal dan mengawasi proses hukum tersebut agar penyidik dalam menangani perkara ini harus profesional dan sungguh-sungguh berkeadilan. Selain ini Yarman Gulo berpesan agar Mabes Polri tetap bersinergi, bersimpati dengan keluarga korban dalam hal ini diwakili oleh Pengacara keluarga Brigadir J Bapak Adv. Kamarudin Simanjuntak, SH., MH yang telah berjuang keras agar jaringan para mafia yang sudah bekerja dari awal untuk menutup-tutupi kasus ini sebelum ditangani oleh Timsus Mabes Polri bentukan Kapolri dapat dituntaskan bahkan dijerat dengan hukum pidana sesuai pelanggaran dan keterlibatan masing-masing. (Red)


Sumber: Garda Kamtibmas Sumut

0 Comments:

Posting Komentar